Jawaban:
Assalamu
`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu
Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in,
Wa Ba`d
Demonstrasi sebagaimana yang disebutkan dalam kamus besar Bahasa
Indonesia mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang
dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang
dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak,
mendemonstrasikan pencak silat dll. Tapi barangkali pertanyaan yang
dimaksud adalah demo dalam pengertian pertama, yang biasa disebut juga
unjuk rasa.
Dalam wacana Islam demonstrasi disebut
muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan
atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyi?arkannya dalam
bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat
sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan
cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk
berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.
Sehingga
niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi. Rasulullah saw.
bersabda:
Sesungguhnya amal-amal itu
terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh
sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan
Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya.
Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau
karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan
niatnya? (Muttafaqun ?alaihi).
Demonstrasi dapat bernilai positif, dapat juga bernilai
negatif. Demonstrasi dapat dijadikan komoditas politik yang berorientasi
pada perolehan materi dan kekuasaan, dapat juga berupa sarana amar
ma?ruf nahi mungkar dan jihad. Dalam kaitannya sebagai sarana mar ma?ruf
nahi mungkar dan jihad, demonstrasi dapat digunakan untuk melakukan
perubahan menuju suatu nilai dan sistem yang lebih baik. Allah SWT.
berfirman:
Dialah yang telah mengutus
Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan agama yang benar
untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik
tidak menyukai (QS At-Taubah 33 dan As-Shaaf
9)
Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya
dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap
semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi (QS
Al-Fath 28).
Dan jika kita merujuk pada Al-Qur?an,
As-Sunnah, Siroh Rasul saw. dan Kaidah Fiqhiyah, maka kita dapatkan
kaidah-kaidah secara umum tentang muzhoharoh.
1. Al Qur?an
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat
untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh
Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan
pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu
tidak akan dianiaya (dirugikan)( QS Al-Anfaal
60).
Tidaklah sepatutnya bagi penduduk
Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak
turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi
mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang
demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan
kelaparan pada jalan Allah. dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang
membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu
bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang
demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan
pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu
nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu
lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah
akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari
apa yang telah mereka kerjakan (QS AT-Taubah
120-121)
2. Hadits Rasul saw
Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap
penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad,
At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa?i dan Al-Baihaqi)
Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan
tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu,
dengan hatitnya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman
(HR Muslim).
3. Sirah Rasul
saw
- Nabi saw. dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan
dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. di jalan-jalan
sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.
- Rasulullan saw. dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum
setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran
Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan)
dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba?) sambil berlari-lari
kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu:? Kita
tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung
kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan)?.
4. Kaidah Fiqhiyah
Sesuatu hal yang
tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal
tersebut menjadi wajib.
Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang
akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian
sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat
efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma?ruf nahi mungkar, dakwah
dan jihad.
Dengan demikian kami cenderung mengatakan bahwa
demonstrasi sebagai sebuah sarana harus dilakukan untuk mencapai
tujuan-tujuan dakwah, amar ma?ruf nahi mungkar dan jihad demi
meneggakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Memberantas kezhaliman
dan kebatilan. Dan umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan
dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan
kemashlahatan umat.
Hadaanallahu Wa Iyyakum
Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi
Wa Barakatuh. |