SUARA PEMBARUAN DAILY

________________________________

Mulai Rabu, Lampu Motor Wajib Dinyalakan di Siang Hari

[JAKARTA] Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewajibkan pengendara
sepeda motor di wilayah Ibukota dan sekitarnya untuk menyalakan lampu
sepeda motor di siang hari. Peraturan baru tersebut mulai diberlakukan
Rabu (29/11).

Penggunaan lampu tersebut guna kelancaran selama perjalanan terutama
saat melaju berpapasan dengan kendaraan lain atau upaya memperjelas
adanya kendaraan lain dari belakang bila dilihat dari kaca spion.

"Penggunaan lampu penerangan bagi pengendara sepeda motor atau kendaraan
roda dua tersebut akan terus kami sosialisasikan untuk kepentingan
bersama dalam rangka kelancaran sekaligus disiplin berlalu lintas," kata
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi
Joko Susilo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).

Dia mengemukakan, kampanye disiplin lalu lintas, di antaranya melalui
Operasi Zebra terus dilakukan dengan sasaran mengingatkan pemakai jalan
agar tetap mematuhi peraturan

Pemakai lampu penerangan hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor dan
berlaku di ruas jalan di Jakarta dan sekitarnya. Artinya, pemakaian
lampu tersebut sudah bisa dimulai atau diaktifkan sejak kendaraan keluar
rumah atau melintas di keramaian lalu lintas.

Kini, sepeda motor di Jakarta mencapai 4.307.218 unit dan bila ditambah
dengan mobil mencapai 6.836.567 unit. Sedangkankan ruas jalan di Jakarta
4.315 kilometer. Pertumbuhan sepeda motor per tahun diperkirakan sebesar
3.000 unit.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Komi- saris Besar Polisi Ketut
Untung Yoga mengatakan, sosialisasi penggunaan lampu bagi pengendara
sepeda motor di Ibukota dan sekitarnya mulai dilakukan aktif Rabu ini,
dan imbauan menggunakan syarat penerangan itu berlaku khusus pengendara
sepeda motor.

"Jika di lapangan ditemukan ada pengendara sepeda motor yang tidak
menyalakan lampu maka minimal mereka (pemakai motor, Red) akan ditegur
oleh petugas setempat. Sampai saat ini jajaran Polda Metro terus
sosialisasikan penggunaan lampu tersebut untuk kepentingan ber- sama, "
kata Ketut kepada Pembaruan, Rabu (29/11).

Data Mabes Polri menyebutkan, penggunaan lampu khusus untuk sepeda motor
pada siang hari telah dilakukan oleh pengendara roda dua di wilayah Jawa
Timur.

Mengenai pemberlakuan jalur khusus sepeda motor di Wilayah Ibukota,
Ditlantas Polda Metro terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI atau
instansi terkait menangani masalah tersebut.

Guna keamanan dan kelancaran pengendara sepeda motor saat melintas jalur
khusus itu, diusulkan pula tanda pembatas dalam jarak tertentu di
samping tetap diawasi oleh polisi lalu lintas. [G-5]
]



********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke