Subhanalloh, begitu indahnya jawaban seorang syekh, mufti arab Saudi ini,
Semoga para pengikut dan yang merujuk ke beliau juga punya sikap demikian.
Sehingga umat ini segera bisa bersatu dalam mensikapi perbedaan pendapat.
Perlu kita yang sering berdebat dan saling menjelekkan saudara kita yang
berbeda pendapat beristiqhfar kepada Allah. Astaghfirllahaladzim.......

Wasalam.
Yanto
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Maintbase3.5
Sent: Thursday, December 07, 2006 3:07 AM
To: [email protected]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan
NabidanSahabat?



Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan Nabi danSahabat?



http://www.eramuslim.com

Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan Nabi dan Sahabat?
Rabu, 29 Nov 06 08:45 WIB Kirim Pertanyaan | Kirim teman 
Ustadz, ana ingin bertanya.

Kalau dilihat dari realita yang sekarang, banyak sekali partai yang
mengatas namakan partai Islam (PKB, PKS, PAN dan lain-lain) sehingga
sebagai seorang muslim ada yang mewajibkan harus memilih salah satu dari
beberapa partai tersebut atau bahkan sama sekali tidak memilih.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana sesungguhnya atau sebenarnya dilihat
dari sudut pandang Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam hal
berpolitik/berpartai? Ada nggak contohnya dari Nabi dan para sahabat?
Mohon penjelasan, jazakumulloh khoiron katsiron.

Wassalam,

Abu Hurairah Ali Asmara
abuhurairah at eramuslim.com 

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum
pernah ikut pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai politik.
Realita seperti ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para
ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam.

Dengan realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu
dan mendirikan partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi
Muhammad SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat belia yang
mulia, bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada pemilu
dan pendirian partai politik dalam sejarah Islam.

Bahkan sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu
bahwa ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid'ah
dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka.

Ditambah lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai
politik dan ide demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir.
Sehingga semakin haram saja hukumnya.

Tentu saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang
muncul di kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya
pandangan berbeda.

Mereka tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para
shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan partai
hanyalah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula,
tidak ikutnya beliau SAW dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil
yang sharih dari haramnya kedua hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai
dan demokrasi yang konon dari orang kafir, tidak otomatis menjadikan
hukumnya haram.

Dan kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits
nabi SAW yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau
demokrasi. Sebagaimana juga tidak ada dalil yang secara zahir
membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan,
semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan
dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.

Namun tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya
melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta
demokrasi datang dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan
kenyataan. Berikut ini kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama
dunia tentang hal-hal yang anda tanyakan.

Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah Lewat Parlemen 

Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen? Dan
apakah mereka membid'ahkannya?

Ternyata anggapan yang menyalahkan dakwah lewat parlemen itu keliru,
sebab ada sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa
dakwah lewat parlemen itu boleh dilakukan. Bahkansebagiannya memandang
bahwa bila hal itu merupakan salah stu jalan sukses menuju kepada
penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib.

Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau
keharusan dakwah lewat parlemen antara lain:

1. Imam Al-'Izz Ibnu Abdis Salam 
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
3. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah 
4. Muhammad Rasyid Ridha 
5. Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa'di: Ulama Qasim 
6. Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil 
7. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi 
8. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 
9. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin 
10. Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani 
11.Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan 
12. Syeikh Abdullah bin Qu'ud 
13. Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-'Asyqar 
14. Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq 

Kalau diperhatikan, yang mengatakan demikian justru para ulama yang
sering dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata
gambaran itu tidak seperti yang kita kira sebelumnya. Siapakah yang
tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan
lainnya?

1. Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 

a. Fatwa Pertama 

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang
dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih
untuk memilih para da'i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka
beliau menjawab:

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya.
Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak
ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela
kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela
kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT.

Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu
terpilihnya para da'i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para
pembelanya, wallahul muwafiq.

b. Fatwa Kedua 

Di lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz: Apakah
para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang
politik? Dan bagaimana aturannya?

Beliau menjawab bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di
setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus
dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan
dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di
masjid atau di masyarakat.

Lebih jauh beliau menegaskan bahwa bila dia memiliki bashirah dan dengan
cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta'yir
melainkan dengan kata-kata yang baik.

Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT
memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah
berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam
masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT:

Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah
yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl:
125).

Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah
SWT:

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap
mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu? (QS Ali Imran: 159)

Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti
merubha isteri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh
pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia
mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk
menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

c. Fatwa Ketiga 

Majalah Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi
Mufti Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang hukum masuknya para
ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah
negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?

Syaikh Bin Baz menjawab bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke
parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu
berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta
menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan,
mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia
telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran
dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya
memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak
selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.

Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga
memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk
meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan
keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT
memberinya pahala atas kerjanya itu.

Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka
hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha
Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan
argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.

d. Fatwa Keempat 

Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh
Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4
Rabi'ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah:

Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah
Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,
mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai'ah Kibar Ulama wa Idarat
Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta'.

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut: 
Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada
pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya
mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk
menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya?
Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga
agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.

Jawaban Seikh Bin Baz:

Wa 'alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan,
maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,"Tolong
menolonglah kamu dalam kebaikan." Namun janganlah dia membantu kebatilan
atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,"Dan janganlah saling
tolong dalam dosa dan permusuhan." Waffaqallahul jami' lima yurdhihi,
wassalam wr. Wb.

Bin Baz

2. Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin 

Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai
Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi
Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara.
Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke
dalam parlemen.

Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukm
masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak
menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam
masalah ini?

Syaikh Al-'Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk
dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan
masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui
atas semua yang ditetapkan.

Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah,
harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan
didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama,
kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan
memiliki pengaruh yang baik.

Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk
orang-orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat.
Tidak selayaknya bersikap seperti itu.

Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga
Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang
menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar Anda
dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang
menolak lembaga ini dan yang mendukungnya?

Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar
membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien
dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur
Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam
muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan
bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di
Kuwait.

Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah
Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin:

Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?

Syaikh Al-'Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis
perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat
baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak
orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat
kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala'.

Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya
dia bersumpah unutk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan
dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana
setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik
dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan
masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis
ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya.
Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan
kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia
barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi
masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan
yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga
membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan
kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan - Kuwait hal. 18-19)

Jadi kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di
dalam parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami
masih punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang
menegakkan Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada kesempatan lain
kami akan menyampaikan pula. Sebab bila semua dicantumkan di sini, maka
pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami akan menerbitkannya saja
sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT menghendaki.

3. Pendapat Imam Al-'Izz Ibnu Abdis Salam 

Dalam kitab Qawa'idul Ahkam karya Al-'Izz bin Abdus Salam tercantum:
Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka
menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan
umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal
tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah.
Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang
layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak
terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga
ada orang yang memang memenuhi syarat.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam
rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu
adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang
sesuai dengan syariat Islam dan menolakmafsadah jika diserahkan kepada
orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak
ada larangan secara sya'ri untuk memangku jabatan meski di bawah
pemerintahan kafir.

Kasus ini mirip dengan yang terjadi di masa sekarang ini di mana
seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada sebuah pemeritahan non
Islam. Jika melihat pendpat beliau di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan.

4. Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah 

Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H)
dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:

Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang
sekelompok orang melewati batas, meng hilangkan hak-hak,dfan mendorong
berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempi
sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan
menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk
mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal
tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal
itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal
itu bertentangan dengan qowaid syariah.

Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa rosulullah,
yang menjadikan mereka berpikir seperti itu kurang nya mereka dalam
memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga
begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan
halyang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang
panjang, kerusakan yang besar.mka permasalahannya jadi terbalik.

Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan
hukum allah dan rosulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang
memahami risalah yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya,
padahal Allah swt. telah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya agar
manusia menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di
tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil
dengan beragam cara mak itulah syariat allah dan agamanya. Allah swt
maha tahu dan maha hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan
memberinya ciri dan tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya
keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan
dengan agama.

Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan
syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian
dari syariat itru sendiri. kami menamakannya sebagai politik sekedar
mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan
keadilan allah dan rosulnya.

Imam yang muhaqqiq ini mengatakan apapun cara untuk melahirkan keadilan
maka itu adakah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya.
Jelasnya bab ini menegaskan bahwa apapun yang bisa melahirkan keadilan
boleh dilakukan dan dia bagian dari politik yang sesuai dengan syariah.
Dan tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka
ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku
ihsan bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan
kafir.

5. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan 

Syekh Shaleh Alfauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh
Fauzan balik bertanya, "Apa itu parlemen?" Salah seorang peserta
menjawab "Dewan legislatif atau yang lainnya" Syekh, "Masuk untuk
berdakwah di dalamnya?" Salah seorang peserta menjawab, "Ikut berperan
serta di dalamnya" Syekh, "Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?"
Peserta, "Iya."

Syeikh: "Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan
kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang
dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki
parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik,
atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum
muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan
kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit."

Salah seorang peserta, "Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan)
dari sejumlah perkara dari manusia."

Syeikh: "Tanazul yang dimaksud adalah kufur kepada Allah atau apa?"

Salah seorang peserta, "Mengakui."

Syeikh: "Tidak boleh. adanya pengakuan tersebut. Jika dengan pengakuan
tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan berdakwah kepada Allah,
ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak mensyaratkan adanya
pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam keIslaman
akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi kaum
muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa
mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka?

Tidak mungkin kan untuk melakukan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki
kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu
hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?

Atau kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf
ketika ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, "Sesungguhnya kamu hari
ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya dis isi
kami" Nabi Yusuf saat itu menjawab, "Jadikan aku bendaharawan negara
karena aku amanah dan pandai." Maka beliau masuk dan hukum berada di
tangannya. Dan sekarang dia menjadi raja Mesir, sekaligus nabi.

Jadi bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk
saja. Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap hukum
yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak mendatangkan
maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama
berkata, "Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak
seluruh manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih besar."

Para ulama mengatakan bahwa Islam itu datang dengan visi menarik
maslahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya.
maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua mafsadat maka dikurangi,
mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Jadi
tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya.
Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas segala
penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi
kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah
yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak
boleh, meski tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi kafir dan
berkata "Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah," tidak tidak
boleh itu."

Salah seorang peserta, "Apa yang menjadi jalan keluarnya?"

"Jalan keluarnya adalah jika memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum
muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal tersebut
tidak bertentangan. Adapun jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi
kaum muslimin atau hal tersebut mengakibatkan adanya kemadorotan yaitu
pengakuan yaitu pengakuan akan kekufuran, maka hal tersebut tidak
diperbolehkan" (Rekaman suara)

6. Syaikh Abdullah bin Qu'ud 

Sebagian orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang
terdapat di sejumlah negara-negara Islam seperti Aljazair, Yaman, Sudan
dan yang lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan
sekuler dan lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap
atau peran apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk
menyikapi kondisi tersebut?

Jawaban : Akar persoalan dari semua itu adalah adanya dominasi sebagian
para dai terhadap yang lainnya. Dan saya berpendapat bahwa seorang
muslim yang diselamatkan Allah dari malapetaka untuk memuji Allah dan
bersyukur kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan,
Aljazair, Tunisia dan negara-negara lainnya, ataupun bagi kaum muslimin
yang berada di negeri-negeri yang jelas-jelas kafir.

Dan jika hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mereka, aku
berpendapat minimal jangan memadhorotkan mereka. Karena sampai sekarang
tidak ada bentuk solidaritas yang nyata kepada para dai tersebut padahal
mereka telah mengalami berbagai ujian dan siksaan.

Dan kita wajib mendoakan kaum msulimin dan manaruh simpati kepada mereka
di setiap tempat. Karena seorang mokmin adalah saudara bagi muklmin yang
lainnya, jika mendengar kabar yang baik mengenai saudaranya di Sudan,
Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon
positif dan seakan-akan ia berkata:

"Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat
kemenangan yang besar" (QS. An-Nisaa: 73).

Dan apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia
mendoakan untuk saudarnya-saudaranya yang sedang diuji di negeri mana
saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan
menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah
karena telah menjaga dirinya.

Jangan sampai ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri
yang aman lalu mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi
Islam di bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak
diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak fair. boleh
jadi engkau akan mendapat ujian jika Anda tidak merespon dengan perasaan
Anda apa yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian
dari Allah..

Demikian petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat
pemilu, partai politik, parlemen dan sejenisnya. Semoga ada manfaatnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

_______________________________________________
Saksi mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke