Rencana revisi PP No. 45 Sangat politis:
Selanjutnya dalam pilkada langsung akan ada syarat tambahan:

Calon Bupati/Gubernur tidak berpoligami.
Kalau sudah terlanjur pencalonannya ditolak. Atau ceraikan dulu istri lainnya 
sehingga tinggal satu istri saja??????

Ya Allah, jangan cabut berkah-Mu dari bumi dan langit Indonesia yang 
pemimpinnya sudah banyak yang mengabaikan ajaran agamamu bahkan membuat aturan 
yang menentangnya.

Salam,
Choirul
  ----- Original Message ----- 
  From: arif 
  To: FUPM-EJIP 
  Sent: Friday, December 08, 2006 7:40 AM
  Subject: [ FUPM-EJIP ] PP Muhamadiyah Sesalkan Dihembuskannya Wacana Poligami


  PP Muhamadiyah Sesalkan Dihembuskannya Wacana Poligami 
  Kamis, 7 Des 06 13:25 WIB 

  Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyesalkan wacana poligami ditarik 
kedalam tataran politik, atau kebijakan negara. Hal ini terkait dengan 
munculnya rencana merevisi PP No.45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan 
perceraian bagi PNS, yanga diperluas kepada pejabat publik dan masyarakat. 

  "Saya menyesalkan masalah ini dikembangkan kedalam kebijakan pemerintah, 
karena ini hanya akan menimbulkan pro dan kontra masyarakat,"ujarnya melalui 
siaran pers disela-sela mengikuti pertemuan Uni Eropa, di Brusel, Kamis (7/12). 

  Menurutnya, pro kontra ini dapat menjadi polemik kontraproduktif dalam 
pembangunan bangsa, karena banyak sekali masalah yang harus lebih diperhatikan 
ketimbang masalah ini. 

  Din meminta kearifan semua pihak baik pejabat maupun tokoh umat untuk tidak 
menjebak bangsa Indonesia kedalam masalah baru. Selain itu juga Ia meminta pada 
pejabat pemerintah untuk tidak mengembangkan isu bernuansa agama ini kearah 
politik negara, dan diharapkan tokoh umat tidak menanggapi isu ini. 

  Ia menyatakan, poligami adalah masalah khilafiah dalam Islam, berhubungan 
dengan interpretasi terhadap ayat Al-Quran, sehingga masalah ini sangat erat 
dengan keagamaan. 

  "Semua pihak harus berhati-hati menyimpulkannya, jangan terjebak kepada dua 
titik ekstrim, baik menyetujui atau menolaknya secara mutlak," imbuhnya. 
(novel) 


  Ketua MPR: Presiden SBY Kurang Respon Permesuman 
  Kamis, 7 Des 06 08:41 WIB 
  Banyak kalangan yang menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
(SBY) yang tiba-tiba merespon masalah poligami Ustadz Aa Gym. Seharusnya SBY 
lebih memperhatikan skandal seks yang makin marak di kalangan pejabat negara, 
termasuk yang melibatkan anggota DPR RI FPG Yahya Zaini (YZ) dengan Maria Eva 
(ME) dengan rekaman mesumnya yang sudah beredar luas di masyarakat. 

  "Masyarakat banyak yang bertanya-tanya dan marah-marah, mengapa Presiden SBY 
lebih peduli penolakan terhadap poligami daripada menyikapi skandal seks yang 
melibatkan anggota DPR RI dengan artis dangdut dan pesinetron itu," tegas Ketua 
MPR RI Hidayat Nur Wahid pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu 
(6/12). 

  Menurut Hidayat Nur Wahid permesuman itu jelas dilarang oleh agama dan KUHP. 
Sehingga jauh lebih penting menyikapi kebejatan moral anggota dewan dan pejabat 
negara daripada merespon poligami. Karena itu Presiden SBY diharapkan merespon 
hal-hal yang lebih penting dan apalagi merugikan kaum perempuan. 

  Apalagi jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perkawinan itu karena 
Aa Gym menikah lagi. Isteri Aa Gym masih tampak tegar serta menerimanya dengan 
senang hati. Namun dalam kasus skandal seks Yahya Zaini, isterinya jelas 
menjadi korban dan hidupnya makin tertekan. 

  Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil. Setelah direvisi, 
peraturan yang pernah direvisi dengan PP No 45/1990. Pemerintah akan 
memperketat syarat-syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil (PNS), pejabat 
negara, serta masyarakat umum. 

  Seperti diungkapkan oleh Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Meutia Farid 
Hatta usai membuka pameran bertajuk, "Anak Bangsa Bukan untuk Dijual" di Gedung 
DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu kemarin. "PP No.45 tahun 1990 ini yang kita ingin 
revisi, untuk menjangkau hal yang lebih luas lagi, bukan hanya PNS, pejabat 
negara yang bukan PNS, dan masyarakat umum," ujarnya. 

  Seluruh anggota masyarakat sebagai warga negara tanpa terkecuali ulama, akan 
terkena penerapan peraturan yang merupakan penerapan dari UU No.1 tahun 1974 
tentang perkawinan. Revisi UU dan PP tentang perkawinan itu dimaksudkan untuk 
memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan. (dina) 

  TPM Isu Poligami Mengandung Muatan Politis 
  Kamis, 7 Des 06 14:18 WIB 
  Kirim teman 

  Mencermati isu poligami yang dibesar-besarkan dan meresahkan belakangan ini, 
Tim Pengacara Muslim (TPM) menemui Pimpinan DPRRI, untuk meminta agar DPR 
mewaspadai dan meredam perkembangan isu tersebut agar tidak dijadikan komoditas 
politik. 


  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TPM M. Mahendradatta saat bertemu dengan 
Wakil Ketua DPRRI Zaenal Maarif, di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (7/12). 

  "Kami melihat bahwa isu itu ada kecenderungan bermuatan politis, di mana ada 
pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan emosional dari para muslimah yang tidak 
suka poligami, emosional ini sengaja 'dikipasi' maka akan terjadi dua kubu yang 
bertentangan," jelasnya. 

  Menurutnya, isu tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk 
merebut hati para muslimah yang jumlahnya diperhitungkan dalam setiap pemilu, 
dan hal yang lain yang perlu diwaspadai isu poligami ini dibuat sebagai upaya 
membenturkan para muslimah dengan ulama, dan ulama dengan ulama. 

  Dalam memandang isu yang menghangat setelah perkawinan kedua Dai Kondang KH. 
Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Ketua TPM menegaskan, tidak pada posisi pro 
maupun kontra. 

  Lebih lanjut Ia menegaskan, Undang-undang Perkawinan yang dibuat tahun 1974 
secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan di Indonesia berasas monogami, ada 
bagi mereka yang berpoligami sangat dibatasi oleh UU tersebut. 

  Di antaranya izinnya bukan hanya berasal dari isteri saja, karena syarat 
utamanya, permohonan itu harus dikabulkan oleh Pengadilan Agama, dan itu pun 
tidak boleh dengan sewenang-wenang harus memenuhi tiga ketentuan lain yakni, 
isteri terbukti mengalami cacat fisik yang mengganggu hubungan perkawinan, 
pasangan menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak memperoleh 
keturunan. 

  "Pengadilan Agama juga tidak bisa seenaknya memberikan izin, kalau sang 
isterinya tidak ridho, tetap tidak bisa," imbuhnya. 

  Menanggapi pernyataan dari Tim Pengacara Muslim, Wakil Ketua DPRRI Zaenal 
Maarif memahami pro kontra yang timbul akibat dikedepankannya wacana poligami. 

  Ia menambahkan, DPRRI dalam program legislasi nasional (prolegnas) belum akan 
membahas revisi UU tentang perkawinan. 

  "Revisi UU itu belum masuk prolegnas, jangan ada intervensi berlebihan 
terhadap individu, karena kita beraneka ragam," tukasnya. 

  Dalam kesempatam itu Zaenal Maarif membacakan pesan singkat yang diterimanya 
dari Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang bunyinya antara 
lain,"Pemerintah jangan memikirkan ustad poligami, tapi urusi pejabat pelacur. 
Poligami halal dan zinah haram, cabut PP 10 tahun 1983. Apa SBY sudah jadi 
Fir'aun yang menentang Allah." (novel) 
  MUI: Tak Ada Ruang Merevisi UU Perkawinan 
  Kamis, 7 Des 06 16:33 WIB 
  Kirim teman 

  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, dalam hal pengaturan poligami, 
pemerintah sudah tidak ada ruang atau celah lagi untuk merevisi UU No 1/1974 
tentang Perkawinan karena UU tersebut telah memberikan aturan yang sangat 
ketat. 

  "Kalau sudah lebih dari itu (ketetapan UU Perkawinan), itu artinya menutup 
(melarang) poligami", ujar Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma'ruf Amin di Jakarta, 
Kamis (7/12). 

  Dijelaskannya, upaya revisi bisa jadi pemerintah terjebak untuk melakukan 
'pengharaman' terhadap poligami, di mana itu akan bertentangan dengan ajaran 
agama mayoritas penduduk Indonesia. 

  Amin mengungkapkan, kandungan UU Perkawinan tersebut sebenarnya sudah 
menfasilitasi terbentuknya keluarga berkeadilan, termasuk poligami adil. 
Sehingga, kata dia, pemerintah tak perlu lagi melakukan revisi apapun. 

  Ia menambahkan, pihaknya setuju dengan himbauan Presiden untuk mengembalikan 
saja polemik tentang poligami tersebut pada peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. 

  Amin juga mengatakan masyarakat sebenarnya tidak perlu bereaksi dan menolak 
poligami secara berlebihan. Karena itu, ia juga meminta pemerintah tidak 
ikut-ikutan berlebihan menanggapi respon masyarakat, yang notabene hanya 
diletup oleh pernikahan seorang warga negara. 

  "Itu kan hanya karena Aa Gym nikah lagi. Tiba-tiba seperti provokatif 
sehingga ibu-ibu kalang kabut. Ini peran media juga yang terlalu berlebihan 
porsinya", ujar dia. (dina) 


------------------------------------------------------------------------------


  ********************************************************
  Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
  ********************************************************
  Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
  http://www.usahamulia.net

  Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
  [EMAIL PROTECTED]

  ********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke