Menjawab Keraguan tentang Bolehnya Poligami
Oleh: Rachmat S. Labib
(Ketua Lajnah Tsaqofiyah HTI Pusat)

Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperluas cakupan Peraturan 
Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang poligami, tidak hanya berlaku bagi PNS 
(Pegawai Negeri Sipil), namun juga pada pejabat negara, pejabat pemerintah, dan 
masyarakat luas menyulut kontroversi. Banyak kalangan mengkawatirkan rencana 
itu kian menyuburkan perzinaan dan perselingkuhan yang telah merajalela.

Sebaliknya, kalangan yang antipoligami menyambut positif rencana tersebut. 
Sejak lama, kalangan ini sudah menginginkan penghapusan praktik poligami. 
Kalaupun diperbolehkan, harus dengan syarat-syarat amat rumit dan ketat. 
Beragam alasan digunakan untuk menolak praktik tersebut. Mulai alasan HAM, 
kesetaraan gender, hingga berbagai dampak buruk akibat praktik poligami. Lebih 
jauh, mereka juga menggugat dalil-dalil dalam Islam yang membolehkan poligami. 


Kesimpulan Keliru 

Menurut kalangan antipoligami, Islam sesungguhnya melarang poligami. Alasannya, 
di dalam surat al-Nisa' ayat 3 poligami memang diperbolehkan. Akan tetapi itu 
bisa dilakukan apabila suami memenuhi syaratnya, yaitu harus adil. Sedangkan di 
dalam surat al-Nisa' ayat 129 disebutkan: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat 
berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat 
demikian. Jika kedua ayat tersebut dipadukan, maka kesimpulan yang didapat 
adalah larangan poligami. Sebab, pada ayat pertama berisi kebolehan dengan 
syarat adil, sementara ayat lainnya memberitahukan bahwa manusia tidak akan 
berbuat adil, yang berarti manusia tidak akan dapat memenuhi syarat tersebut. 
Sebuah kesimpulan yang tampak logis. Namun, benarkah demikian?

Apabila kesimpulan itu benar, tentulah Rasulullah saw akan melarang sama sekali 
praktik poligami. Sebab apa pun alasannya, poligami hanya akan mengantarkan 
kepada laki-laki terjatuh kepada dosa lantaran tidak bisa berbuat adil. Pada 
hal kenyataannya tidak demikian. Riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi saw 
justru membolehkan praktik poligami. 

Ahmad dan al-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada 
Ghailan bin Salamah yang memiliki 10 orang isteri untuk memilih 4 isteri di 
antara mereka dan menceraikan selebihnya ketika ia masuk Islam. Perintah yang 
sama juga ditujukan kepada Qais bin Tsabit yang beristeri 8 dan Naufal bin 
Mua'awiyyah yang beristeri 5. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak 
melarang kepada mereka untuk beristeri lebih dari satu. Hanya saja, sebagaimana 
ditetapkan dalam surat al-Nur ayat 3, tidak boleh melebih empat isteri.

Di samping itu, Rasulullah saw juga melarang seorang isteri yang menyuruh 
suaminya menceraikan madunya. Beliau saw bersabda: Seorang isteri tidak boleh 
meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) agar ia dapat menguasai 
piringnya, tetapi hendaklah ia membiarkan tetap dalam pernikahannya karena 
sesungguhnya bagi dirinya bagian yang telah ditetapkan (HR Ibn Hibban dari Abu 
Hurairah ra).

Sikap Rasulullah saw itu jelas menunjukkan kebolehan poligami, sekaligus 
kesalahan kesimpulan kalangan antipoligami. Sebab, orang paling otoritatif dan 
dijamin tidak salah dalam menjelaskan makna al-Quran Rasulullah saw (lihat QS 
al-Nahl: 44). 


Mendudukkan Adil dalam poligami

Jika kesimpulan kalangan antipoligami telah terbukti salah karena bertentangan 
dengan penjelasan Rasulullah saw, bagaimana mendudukan dua ayat di atas. Harus 
dipahami bahwa surat al-Nisa ayat 3 itu tidak memberikan syarat adil dalam 
poligami. Hal ini tergambar dalam ungkapan ayat: Nikahilah wanita-wanita (lain) 
yang kalian senangi dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Ayat ini mengandung 
pengertian mengenai kebolehan berpoligami secara mutlak. Kalimat tersebut telah 
selesai (sebagai sebuah kalimat sempurna). Kalimat itu kemudian dilanjutkan 
dengan kalimat berikutnya: Kemudian jika kalian khawatir...Kalimat ini bukan 
syarat, karena tidak bergabung dengan-atau merupakan bagian dari-kalimat 
sebelumnya, tetapi sekadar kalam mustanif (kalimat lanjutan). 

Seandainya keadilan menjadi syarat, pastilah akan dikatakan seperti ini: 
Fankihû mâ thâba lakum min an-nisâ' matsnâ wa tsulâtsâ wa rubâ'a in adaltum 
(Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi dua-dua, tiga-tiga, atau 
empat-empat asalkan/jika kalian dapat berlaku adil)-sebagai suatu kalimat yang 
satu. Akan tetapi, hal yang demikian, menurut an-Nabhani, tidak ada, sehingga 
aspek keadilan secara pasti bukanlah syarat diperbolehkan poligami. 

Akan tetapi berlaku adil merupakan kewajiban yang harus ditunaikan suami 
terhadap isteri-isterinya. Apabila kewajiban itu diabaikan, dia akan 
mendapatkan dosa. Sehingga, bagi siapa pun yang khawatir tidak bisa berbuat 
adil, dia dianjurkan membatasi satu isteri saja. 

Patut juga ditegaskan, dalam fiqh Islam istilah syarat itu digunakan untuk 
menunjuk kepada kondisi atau perbuatan yang tidak menjadi bagian dari perbuatan 
yang dipersyaratkan. Biasanya, harus dipenuhi sebelum perbuatan yang 
dipersyaratkan itu dikerjakan. Suci dari hadats dan najis misalnya, merupakan 
syarat sah shalat. Kondisi tersebut harus dipenuhi sebelum shalat dan terus 
berlangsung sepanjang shalat dikerjakan. Realitas syarat ini tentu tidak tepat 
jika dikaitkan dengan sifat adil suami terhadap isterinya. Andai adil merupakan 
syarat sah poligami adalah adil, bagaimana mungkin syarat itu bisa dipenuhi 
sebelum akad nikah terjadi, sementara perlakuan adil itu baru bisa dilakukan 
setelah pernikahan?

Lantas bagaimana dengan QS an Nisa: 129 yang seakan-akan menyebutkan manusia 
tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istri mereka . Kedua ayat tersebut ( An 
Nisa 3 dan 129) tersebut tidak boleh diletakkan secara berhadapan akan tetapi 
dalam kerangka mengkhususkan yang umum (takhsîsh al-'âm). Perintah berlaku adil 
dalam surat al-Nisa' ayat 3 itu bersifat umum. Sementara berlaku adil ayat 129 
bersifat khusus. Sehingga kedua ayat itu memberikan makna, wajib menunaikan 
kewajiban terhadap isteri-isterinya dengan berlaku adil terhadap mereka kecuali 
dalam perkara-perkara yang mereka tidak mungkin melakukannya. 


Berkenaan dengan ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang 
ditunjukkan dalam al-Quran surat an-Nisa' ayat 129 di atas, Ibn 'Abbas ra 
menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara 
kecendrungan kasih sayang dan selera syahwat seksual suami terhadap 
istri-istrinya.. Dalam persoalan cinta kasih, Rasulullah saw lebih condong 
kepada 'Aisyah daripada isteri-isteri lainnya. Meskipun demikian, sikap itu 
tidak boleh mengakibatkan hak-hak isteri yang lain terabaikan. Sehingga, dalam 
ayat 129 juga dinyatakan: Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada 
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.


Sedangkan dalam perkara-perkara yang berada dalam batas kemampuan manusia, 
seperti pemberian nafkah, sikap dan perlakuan lahiriah, giliran, dan 
semacamnya, suami wajib berlaku adil. Dengan demikian ini, jelaslah bahwa ayat 
129 tidak berfungsi membatalkan ayat 3 seperti anggapan kalangan antipoligami.


Rasulullah saw Melarang Poligami?

Kalangan antipoligami juga sering mengetengahkan hadits tentang larangan 
Rasulllah saw terhadap Ali berpoligami saat masih beristeri dengan puteri 
beliau, Fatimah ra. Mereka mengutip Hadits: Nabi saw marah besar ketika 
mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad saw, akan dipoligami Ali bin 
Abi Thalib ra. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid 
dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah 
(kerabat Abu Jahl) meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka (anak 
Abu Jahl) dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, 
sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin 
Abi Thalib menceraikan putriku terlebih dahulu, Fatimah Bagian dari diriku, apa 
yang meragukan dirinya meragukan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya 
menyakiti hatiku, aku sangat kwatir kalau-kalau hal itu mengganggu pikirannya 
(Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, Hadits: 9026).

Penggunaan Hadits ini untuk melarang poligami ternyata tidak sesuai dengan 
latar-belakang pelarangan tersebut. Nabi saw melarang Ali ra menikah lagi 
karena hendak dinikahi Ali ra anak musuh Allah Swt, Abu Jahl. Menurut 
Rasulullah saw tidak layak menyandi putri utusan Allah dengan putri musuh 
Allah. Sehingga, letak pelarangan tersebut bukan pada poligaminya, namun lebih 
kepada person yang hendak dinikahi. Beliau sendiri juga menegaskan, tidak 
mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Hal ini dapat disimpulkan 
dari Hadits yang sama dari riwayat lain. 

Dalam riwayat al-Bukhari, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Fatimah adalah 
dari diriku dan aku khawatir agama akan terganggu. "Kemudian beliau menyebutkan 
perkawinan Bani Abdi Syams dan beliau menyanjung pergaulannya, "Dia bicara 
denganku dan mempercayaiku, dia berjanji padaku dan dia penuhi. Dan sungguh aku 
tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan 
tetapi, demi Allah, jangan sekali-kali bersatu putri Utusan Allah dengan putri 
musuh Allah." (H.R. Bukhari)


Praktik Keliru Poligami Bukan Alasan 

Sementara berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat 
praktik poligami sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Sebab, 
realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak dijalankan sesuai dengan 
tuntunan Islam. Solusinya, tentu bukan melarang poligami, namun meluruskan 
praktik yang salah itu. Pula, kekerasan bukan monopoli keluarga poligami. Dalam 
keluarga monogami pun banyak ditemukan kekerasan. Apakah lantaran itu monogami 
juga harus dilarang?

Alasan bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena suaminya menikah 
lagi juga tidak tepat. Perasaan tersebut hanya akan muncul akibat anggapan 
bahwa poligami sebagai sesuatu yang buruk. Dan itu terjadi karena kampanye 
masif yang dilancarkan kalangan antipoligami. Sebaliknya isteri menganggap 
poligami sebagai sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat 
suaminya berpoligami tidak terjadi. Bahkan jika ia memahami poligami sebagai 
tindakan mulia, dengan sukarela dia mencari isteri bagi suaminya sebagaimana 
yang terjadi pada kalangan aktivis Islam.

Penggunaan alasan HAM untuk melarang poligami juga tampak aneh. Hak siapakah 
yang dilanggar ketika seorang suami memutuskan untuk poligami apalagi jika 
isteri pertamanya juga meridhai? Mengapa alasan serupa tidak digunakan untuk 
melarang praktik perzinaan dan perselingkuhan, malah dilokalisasi dan 
dilegalisasi? Padahal, perzinaan merupakan perilaku amoral yang menghancurkan 
masyarakat dan kehidupan. Walhasil, tidak ada alasan yang dapat diterima atas 
penolakan poligami. Kita patut pun bertanya, ada apa poligami dilarang? WaLlâh 
a'lam bi al-shawâb.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke