MENGKRITISI
'TAFSIR' PLURALISME

Tulisan Zuhairi Misrawi (ZR) di Republika 8/12/12 berjudul Pluralisme Berbasis 
al-Quran menarik untuk ditanggapi. Secara global, tulisan itu mencoba mencari 
legitimasi al-Quran terhadap pluralisme. Seperti biasa, ayat yang disitir 
adalah QS al-Baqarah [2]: 62, al-Maidah [5]: 69, dan al-Hajj [22]:17. Nama 
al-Wahidi dan Ibnu Katsir pun disebut untuk mengabsahkan pluralisme. Dengan 
alasan bahwa ayat tersebut tidak mansûkh, orang-orang nonmuslim pun mendapatkan 
janji untuk masuk surga.

Ayat-ayat al-Quran yang sering dianggap mendukung pluralisme, setelah penulis 
teliti ternyata justru menunjukkan pengertian sebaliknya. Termasuk QS 
al-Baqarah [2]: 62 yang kerapkali digunakan untuk kesetaraan semua agama. 
Berkait dengan ayat tersebut, ada tiga alasan mengapa ayat ini tidak bisa 
dijadikan dalil bagi pluralisme. Pertama, dari aspek sabab nuzulnya. Bahwa ayat 
ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan Salman al-Farisi tentang nasib 
teman-temannya dahulu Dikemukakan Ibnu Abi Hatim dari Salman al-Farisi: Saya 
bertanya kepada Rasulullah saw tentang para pemeluk agama yang saya pernah 
bersama.  Dia pun menerangkan sholat dan ibadah mereka. Lalu turunlah ayat ini 
(al-Suyuti, 1990: I/ 143, Ibnu Katsir, 1997: I/132. al-Syawkani, 1993: 
I/117-118). 

Patut ditegaskan, dalam Tafsir Ibnu Katsir, orang Nasrani yang ditanyakan 
Salman bukanlah penduduk al-Dayr seperti yang dikatakan ZR, namun teman-temanya 
dahulu sebelum datangnya Islam. Sementara al-Wahidi dalam tafsirnya, al-Wasîth 
fî Tafsîr al-Qur'ân al-Majîd, justru tidak mencantumkan sabab nuzul tersebut.

Bertolak dari sabab nuzul tersebut, para mufassir berkesimpulan bahwa kaum 
Yahudi, Nasrani, dan Shabiin yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kaum yang 
hidup sebelum diutusnya Rasul saw. Bahwa umat-umat terdahulu yang mengikuti 
agama nabinya dengan konsisten, mereka akan mendapatkan pahala di sisi Allah 
swt. (lihat al-Thabari, 1992: I/360; Ibnu Katsir, 1997: I/132, al-Baidhawi, 
I/66, al-Biqa'i, I.165, Abdurrahman al-Sa'di, I/48, dan al-Qasimi I/320). 
Mereka semua sepakat, amal Yahudi dan Nasrani bisa diterima pada zaman syariah 
agama-agama itu masih belum dinasakh oleh agama berikutnya. Dengan demikian, 
Yahudi, Nasrani, dan Sabiin yang hidup setelah diutusnya Rasulullah saw tidak 
tercakup dalam ayat ini.

Dengan demikian setelah diutusnya  Rosulullah SAW siapapun yang tidak beriman 
kepadanya (termasuk Yahudi dan Nasrani) yakni dengan memeluk Islam, maka tidak 
diterima keimanan orang tersebut dan dia dalam keadaan kafir. Hal ini diperkuat 
oleh riwayat Ibnu Jarir dan Mujahid (As Suyuti, al Durr Al Manstur)  yang 
menerangkan setelah ayat ini turun Rosulullah SAW memanggil Salman dan 
menjelaskan : "Barang siapa yang mati dalam agama Isa sebelum mendengar aku 
maka dia mati dalam keadaan kebaikan. Barangsiapa yang telah mendengar aku dan 
tidak mengimaniku maka dia celaka".   

Kedua, dari segi lafadz-lafadznya. Dalam ayat tersebut ditegaskan, janji pahala 
dan keselamatan itu hanya diberikan dengan syarat mereka beriman kepada Allah 
dan hari akhir, serta beramal shalih. Para mufassir berkesimpulan, yang dapat 
memenuhi kriteria keimanan tersebut setelah diutusnya Rasulullah saw hanyalah 
orang-orang yang memeluk Islam (lihat al-Syaukani, al-Qasimi, dan al-Qinuji 
dalam kitab-kitab tafsir).  

Alasanya, kendati keimanan yang disebutkan dalam ayat ini hanya dua perkara, 
yang dimaksudkan tidak terbatas hanya itu. Iman kepada Allah Swt --yang 
mencakup iman terhadap sifat dan perbuatan-Nya dan hari kiamat meniscayakan 
iman kepada rasul-rasul dan kitab-kitab-Nya. Sebab, hanya dari kedua sumber itu 
diperoleh informasi yang benar mengenai perkara-perkara tersebut. 

Itu berarti, selain pemeluk Islam jelas tidak termasuk di dalamnya. Sebab, 
secara pasti mereka tidak mengimani salah satu kitab dan salah seorang rasul, 
al-Quran dan Nabi Muhammad saw. Lebih dari itu, aqidah yang menjadi pokok 
pangkal agama mereka bermasalah karena bertentangan dengan konsep tauhid. 
Secara tegas al-Quran misalnya, menyebut kafir terhadap orang-orang yang 
mengakui ketuhanan Isa as atau aqidah Trinitas (QS al-Maidah [5]: 72, 73).

Demikian juga dalam amal shalih. Sejak diutusnya Rasulullah saw, syariah beliau 
telah me-naskh seluruh syariah yang dibawa rasul sebelumnya. Sehingga yang 
boleh diamalkan hanyalah syariah Islam. Ketika beliau menjumpai Umar bin 
al-Khaththab membawa lembaran taurat, beliau bersabda: Andaikata saudaraku Musa 
hidup (saat ini), tentu beliau tidak keberatan kecuali mengikutiku (HR Ahmad 
dan al-Bazzar).

Ibnu Abbas menegaskan bahwa tidak akan diterima, baik thariqah atau amal 
perbuatan, kecuali sesuai dengan syariat Nabi Muhammad saw setelah beliau 
diutus. Adapun sebelum itu, setiap orang yang mengikuti rasul pada zamannya, 
maka ia berada di atas petunjuk, jalan, dan keselamatan (Ibnu Katsir, 1997: 
I/132). Al-Wahidi (1994: I/150) juga menyimpulkan, kata wa 'amila shâlih[an] 
dalam ayat tersebut merupakan dalil tentang keimanan kepada Nabi Muhammad saw. 
Sebab, orang yang tidak beriman kepada beliau, amalnya tidak ada yang shalih.

Ketiga, apabila dikaitkan dengan ayat-ayat muhkam. Kajian terhadap ayat-ayat 
muhkamat jelas menolak kesimpulan kelompok liberal yang menyejajarkan Islam 
dengan agama lain. Secara tegas, Allah telah menetapkan Nabi Muhammad saw 
sebagai nabi dan rasul untuk seluruh manusia tanpa terkecuali (QS Saba' [34]: 
28, QS al-A'raf [7]: 158). Karena telah ditetapkan menjadi nabi bagi seluruh 
manusia, maka semua manusia harus mengimani dan mengikutinya, termasuk di 
dalamnya Ahli Kitab. Secara khusus, Rasulullah saw diperintahkan untuk 
menawarkan Islam kepada para ahli kitab. (QS: Ali Imron [3]: 19; al-Nisa [4]: 
47; al-Maidah [5]: 15-16). Ditegaskan pula dalam al-Quran, agama yang diridhai 
Allah Swt setelah diutusnya Rasulullah saw adalah Islam (QS al-Maidah [5]: 3, 
Ali Imron [3]: 20). Sehingga semua agama selain Islam tidak akan diterima 
oleh-Nya (QS Ali Imron [3]: 85).

Sejarah juga mencatat, Nabi saw sering mengajak ahli Kitab untuk masuk Islam. 
Tindakan Rasulullah saw ini menjadi bukti nyata bahwa, pemeluk agama Nasrani 
dan lainnya termasuk bagian dari objek yang harus diajak masuk Islam dan 
meninggalkan agama lama yang sebelumnya diyakininya. Sebab, jika mereka telah 
dianggap cukup dengan memeluk agama mereka, untuk apa Rasulullah saw 
bersusah-payah mengajak mereka masuk Islam? 

Rasulullah saw juga menegaskan: Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, 
tidaklah mendengar tentang aku seorang dari umat ini, baik dia Yahudi atau 
Nasrani, lalu ia mati dan tidak mengimani risalah yang aku bawa (Islam), 
kecuali termasuk penghuni neraka (HR Muslim).

Tiga argumentasi di atas sudah cukup membatalkan klaim kaum liberal yang 
menggunakan ayat ini untuk dijadikan dalil bagi pluralisme agama. WaLlâh a'lam 
bi al-shawâb. (Rokhmat S. Labib Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke