MENGKRITISI 'TAFSIR' PLURALISME Tulisan Zuhairi Misrawi (ZR) di Republika 8/12/12 berjudul Pluralisme Berbasis al-Quran menarik untuk ditanggapi. Secara global, tulisan itu mencoba mencari legitimasi al-Quran terhadap pluralisme. Seperti biasa, ayat yang disitir adalah QS al-Baqarah [2]: 62, al-Maidah [5]: 69, dan al-Hajj [22]:17. Nama al-Wahidi dan Ibnu Katsir pun disebut untuk mengabsahkan pluralisme. Dengan alasan bahwa ayat tersebut tidak mansûkh, orang-orang nonmuslim pun mendapatkan janji untuk masuk surga.
Ayat-ayat al-Quran yang sering dianggap mendukung pluralisme, setelah penulis teliti ternyata justru menunjukkan pengertian sebaliknya. Termasuk QS al-Baqarah [2]: 62 yang kerapkali digunakan untuk kesetaraan semua agama. Berkait dengan ayat tersebut, ada tiga alasan mengapa ayat ini tidak bisa dijadikan dalil bagi pluralisme. Pertama, dari aspek sabab nuzulnya. Bahwa ayat ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan Salman al-Farisi tentang nasib teman-temannya dahulu Dikemukakan Ibnu Abi Hatim dari Salman al-Farisi: Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang para pemeluk agama yang saya pernah bersama. Dia pun menerangkan sholat dan ibadah mereka. Lalu turunlah ayat ini (al-Suyuti, 1990: I/ 143, Ibnu Katsir, 1997: I/132. al-Syawkani, 1993: I/117-118). Patut ditegaskan, dalam Tafsir Ibnu Katsir, orang Nasrani yang ditanyakan Salman bukanlah penduduk al-Dayr seperti yang dikatakan ZR, namun teman-temanya dahulu sebelum datangnya Islam. Sementara al-Wahidi dalam tafsirnya, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur'ân al-Majîd, justru tidak mencantumkan sabab nuzul tersebut. Bertolak dari sabab nuzul tersebut, para mufassir berkesimpulan bahwa kaum Yahudi, Nasrani, dan Shabiin yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kaum yang hidup sebelum diutusnya Rasul saw. Bahwa umat-umat terdahulu yang mengikuti agama nabinya dengan konsisten, mereka akan mendapatkan pahala di sisi Allah swt. (lihat al-Thabari, 1992: I/360; Ibnu Katsir, 1997: I/132, al-Baidhawi, I/66, al-Biqa'i, I.165, Abdurrahman al-Sa'di, I/48, dan al-Qasimi I/320). Mereka semua sepakat, amal Yahudi dan Nasrani bisa diterima pada zaman syariah agama-agama itu masih belum dinasakh oleh agama berikutnya. Dengan demikian, Yahudi, Nasrani, dan Sabiin yang hidup setelah diutusnya Rasulullah saw tidak tercakup dalam ayat ini. Dengan demikian setelah diutusnya Rosulullah SAW siapapun yang tidak beriman kepadanya (termasuk Yahudi dan Nasrani) yakni dengan memeluk Islam, maka tidak diterima keimanan orang tersebut dan dia dalam keadaan kafir. Hal ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Jarir dan Mujahid (As Suyuti, al Durr Al Manstur) yang menerangkan setelah ayat ini turun Rosulullah SAW memanggil Salman dan menjelaskan : "Barang siapa yang mati dalam agama Isa sebelum mendengar aku maka dia mati dalam keadaan kebaikan. Barangsiapa yang telah mendengar aku dan tidak mengimaniku maka dia celaka". Kedua, dari segi lafadz-lafadznya. Dalam ayat tersebut ditegaskan, janji pahala dan keselamatan itu hanya diberikan dengan syarat mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, serta beramal shalih. Para mufassir berkesimpulan, yang dapat memenuhi kriteria keimanan tersebut setelah diutusnya Rasulullah saw hanyalah orang-orang yang memeluk Islam (lihat al-Syaukani, al-Qasimi, dan al-Qinuji dalam kitab-kitab tafsir). Alasanya, kendati keimanan yang disebutkan dalam ayat ini hanya dua perkara, yang dimaksudkan tidak terbatas hanya itu. Iman kepada Allah Swt --yang mencakup iman terhadap sifat dan perbuatan-Nya dan hari kiamat meniscayakan iman kepada rasul-rasul dan kitab-kitab-Nya. Sebab, hanya dari kedua sumber itu diperoleh informasi yang benar mengenai perkara-perkara tersebut. Itu berarti, selain pemeluk Islam jelas tidak termasuk di dalamnya. Sebab, secara pasti mereka tidak mengimani salah satu kitab dan salah seorang rasul, al-Quran dan Nabi Muhammad saw. Lebih dari itu, aqidah yang menjadi pokok pangkal agama mereka bermasalah karena bertentangan dengan konsep tauhid. Secara tegas al-Quran misalnya, menyebut kafir terhadap orang-orang yang mengakui ketuhanan Isa as atau aqidah Trinitas (QS al-Maidah [5]: 72, 73). Demikian juga dalam amal shalih. Sejak diutusnya Rasulullah saw, syariah beliau telah me-naskh seluruh syariah yang dibawa rasul sebelumnya. Sehingga yang boleh diamalkan hanyalah syariah Islam. Ketika beliau menjumpai Umar bin al-Khaththab membawa lembaran taurat, beliau bersabda: Andaikata saudaraku Musa hidup (saat ini), tentu beliau tidak keberatan kecuali mengikutiku (HR Ahmad dan al-Bazzar). Ibnu Abbas menegaskan bahwa tidak akan diterima, baik thariqah atau amal perbuatan, kecuali sesuai dengan syariat Nabi Muhammad saw setelah beliau diutus. Adapun sebelum itu, setiap orang yang mengikuti rasul pada zamannya, maka ia berada di atas petunjuk, jalan, dan keselamatan (Ibnu Katsir, 1997: I/132). Al-Wahidi (1994: I/150) juga menyimpulkan, kata wa 'amila shâlih[an] dalam ayat tersebut merupakan dalil tentang keimanan kepada Nabi Muhammad saw. Sebab, orang yang tidak beriman kepada beliau, amalnya tidak ada yang shalih. Ketiga, apabila dikaitkan dengan ayat-ayat muhkam. Kajian terhadap ayat-ayat muhkamat jelas menolak kesimpulan kelompok liberal yang menyejajarkan Islam dengan agama lain. Secara tegas, Allah telah menetapkan Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul untuk seluruh manusia tanpa terkecuali (QS Saba' [34]: 28, QS al-A'raf [7]: 158). Karena telah ditetapkan menjadi nabi bagi seluruh manusia, maka semua manusia harus mengimani dan mengikutinya, termasuk di dalamnya Ahli Kitab. Secara khusus, Rasulullah saw diperintahkan untuk menawarkan Islam kepada para ahli kitab. (QS: Ali Imron [3]: 19; al-Nisa [4]: 47; al-Maidah [5]: 15-16). Ditegaskan pula dalam al-Quran, agama yang diridhai Allah Swt setelah diutusnya Rasulullah saw adalah Islam (QS al-Maidah [5]: 3, Ali Imron [3]: 20). Sehingga semua agama selain Islam tidak akan diterima oleh-Nya (QS Ali Imron [3]: 85). Sejarah juga mencatat, Nabi saw sering mengajak ahli Kitab untuk masuk Islam. Tindakan Rasulullah saw ini menjadi bukti nyata bahwa, pemeluk agama Nasrani dan lainnya termasuk bagian dari objek yang harus diajak masuk Islam dan meninggalkan agama lama yang sebelumnya diyakininya. Sebab, jika mereka telah dianggap cukup dengan memeluk agama mereka, untuk apa Rasulullah saw bersusah-payah mengajak mereka masuk Islam? Rasulullah saw juga menegaskan: Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah mendengar tentang aku seorang dari umat ini, baik dia Yahudi atau Nasrani, lalu ia mati dan tidak mengimani risalah yang aku bawa (Islam), kecuali termasuk penghuni neraka (HR Muslim). Tiga argumentasi di atas sudah cukup membatalkan klaim kaum liberal yang menggunakan ayat ini untuk dijadikan dalil bagi pluralisme agama. WaLlâh a'lam bi al-shawâb. (Rokhmat S. Labib Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
