MENCEGAH DAN MENGATASI WABAH HIV/AIDS Buletin Edisi 332
Satu Desember merupakan Hari AIDS se-Dunia. AIDS (Acquired Immune Degiciency Syndrome) adalah penyakit yang disebabkan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus). Setelah ditemukan pertama kali pada tahun 1981 di Amerika Serikat (AS), penyakit HIV/AIDS terus menyebar hingga ke-150 negara, termasuk Indonesia. Jumlah penderita AIDS di dunia pada tahun 1991 lebih dari 1,2 juta orang, sedangkan penderita HIV positif mencapai 12 juta. Berdasarkan data badan PBB, saat ini ada 6,8 juta penderita AIDS, dan 40 juta yang positif terinfeksi virus HIV di seluruh dunia. Sementara itu, angka penderita HIV/AIDS di Indonesia terus meningkat. Hingga September 2006 tercatat jumlah total pengidap HIV positif mencapai 4.617 orang dan AIDS 6.987 orang. Namun, kasus tersebut merupakan fenomena gunung es; lebih banyak yang tidak terpantau daripada yang dilaporkan. Departemen Kesehatan tahun 2006 memperkirakan jumlah orang Indonesia yang tertular HIV/AIDS berkisar 169 ribu–216 ribu orang. Dari jumlah penjaja seks (180 rbu-265 ribu orang), 8.200-9.640 orang telah terinfensi HIV. Padahal pelanggan penjaja seks di negeri Muslim terbesar ini mencapai 2,5 juta orang hingga 3,8 juta orang. Dari jumlah 96 ribu napi, sekitar 4.300-6.000 napi telah terinfensi HIV. Tahun 2010, diperkirakan angka pengidap viruf HIV mencapai 500 ribu orang. Memang, angka penderita penyakit mematikan ini akan terus meningkat. Kondomisasi Bukan Solusi Diakui atau tidak, penyebab utama virus ini sebenarnya adalah pelacuran, seks bebas, liwath (homoseks dan lesbianisme); di samping ada cara penularan lain seperti pengguna narkotika melalui jarum suntik. Untuk menanggulangi masalah ini, langkah yang sudah dan sedang ditempuh oleh Pemerintah adalah: kampanye penggunaan kondom (kodomisasi); pendidikan seks dan kesehatan reproduksi bagi remaja agar mampu melakukan hubungan seks dengan sehat dan aman; mendorong para remaja untuk melakukan KB (KB pra merital) dengan suntikan anti hamil; dan yang semisalnya. Kalaupun hubungan seks bebas ini berisiko menghasilkan janin, tidak perlu khawatir, karena aborsi telah dilegalkan. Kampanye kondom saat ini telah dan tengah dilakukan dengan sangat massif. Bahkan orang tidak perlu malu-malu membelinya karena sudah bertebaran ATM kondom. Di sisi lain, pengalaman empiris negara lain, seperti AS dan sejumlah negara Eropa menunjukkan gagalnya kondomisasi dalam mencegah peyebaran HIV/AIDS. Mengapa? Karena ternyata, menurut Prof. Dadang Hawari dalam bukunya, Al-Quran Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, pori-pori lateks bahan pembuat kondom berdiameter 1/60 mikron, sementara virus HIV berukuran 1/250 mikron. Jadi, pori-pori kondom empat kali lebih besar daripada virus HIV. Walhasil, kondom bukanlah solusi HIV/AIDS. Sementara, penyebab utama penyebaran virus mematikan itu tetap dibiarkan, yaitu perzinaan, seks bebas, hiteroseks, homoseks dan sejenisnya. Bahkan, dalam satu kesempatan, Wapres, Jusuf Kalla (30/11/06) menyatakan bahwa jika memang 'tidak tahan' terhadap seks bebas, jangan malu-malu memakai kondom, supaya keluarga tidak tertular. Sikap seperti ini, secara tidak langsung melegalkan perzinaan. Maka, wajar saja kalau seks bebas dan pelacuran pun merajalela. Sementara penggunaan kondom pun tidak lagi aman, maka alih-alih ingin mencegah HIV/AIDS, yang terjadi justru sebaliknya. Inilah penyelesaian khas gaya sistem sekular yang pernah menyelesaikan masalah, justru semakin menambah masalah. Mereka yang gencar menyerukan kondomisasi berpikir, bahwa nasihat-nasihat agama tidak cukup untuk menghentikan penyakit menular seksual, karena agama memang hanya mereka tempatkan sebagai seruan moral saja, khas ideologi Sekular. Sekarang, katanya, sudah ada pihak yang terkena. Yang terkena ini jangan sampai menulari yang lain. Caranya adalah melalui kondomisasi. Ada dua hal yang harus dicatat. Pertama: pandangan bahwa agama hanya berupa nasihat merupakan pandangan yang sekularistik. Untuk kasus agama lain, boleh jadi benar. Namun, untuk Islam jelas keliru. Islam tidak memisahkan agama dengan kehidupan, konsep (fikrah) dengan metode implementasi (tharîqah)-nya. Kedua: Islam juga memiliki solusi tuntas dalam penyelesaian HIV/AIDS ini. Islam: Solusi Tuntas Selain penyelesaian secara kuratif, Islam juga telah mensyariatkan hukum tertentu yang bisa mencegah penularan viruf HIV/AID. 1. Solusi Preventif Islam: Mencegah lebih baik daripada mengobati. Demikian kata pepatah, Maka, Islam pun memberikan solusi preventif yang menyeluruh, baik dalam konteks individu, masyarakat maupun negara, antara lain sebagai berikut: Pertama: Islam telah mewajibkan pria dan wanita untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis masing-masing. Karena itu, Islam juga mengharamkan pria dan wanita melihat aurat masing-masing lawan jenisnya. Dengan tegas Allah berfirman: ]قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ[ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya ". (QS an-Nur [24]: 30). ]وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya. ". (QS an-Nur [24]: 31). Kedua, Islam juga mewajibkan laki-laki dan wanita dewasa untuk menutup aurat. Rasulullah saw. bersabda: «فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنْ عَوْرَتِهِ» Sesungguhnya (aurat laki-laki) dari bawah pusar sampai kedua lututnya merupakan auratnya. (HR Ahmad). Allah SWT berfirman: ]وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا[ Janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak pada dirinya (muka dan telapak tangan). (QS an-Nur [24: 31). Karena itu, Islam wanita diwajibkan mengenakan jilbab dan kerudung (khimar) dalam kehidupan umum. Untuk bagian atas (kepala, leher, hingga dada), Islam mewajibkan wanita mengenakan khimar (kerudung). (Lihat: QS an-Nur [24]: 31). Sedangkan untuk bagian bawah, diwajibkan mengenakan jilbab, yaitu pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan wanita dalam kehidupan sehari-hari di rumah. (Lihat: QS al-Ahzab [33]: 59). Dengan tertutupnya aurat pria dan wanita bagi masing-masing lawan jenisnya, seseorang tidak akan terangsang, yang pada akhirnya menjadi pemicu dorongan seksual. Jika ketentuan ini berlaku, maka pornografi dan pornoaksi tidak akan ada di tengah masyarakat. Ketiga: Islam juga mengharamkan barang dan jasa yang haram, seperti pornografi dan pornoaksi. Dengan diharamkannya barang dan jasa yang haram, seperti pornografi-pornoaksi dan pelacuran, maka salah satu pintu yang mendorong praktik perzinaan pun berhasil ditutup. Keempat: Islam juga mewajibkan dipisahnya kehidupan pria dan wanita. Pada saat yang sama, Islam mengharamkan pria dan wanita asing berkhalwat (berduaan/pacaran). Rasulullah menyatakan: «أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ» Ingat, tidaklah seorang pria berduaan dengan seorang wanita, kecuali pihak ketiganya adalah syaitan. (HR al-Baihaqi). Kelima: Islam mengharamkan perzinaan dan segala hal yang terkait dengannya. Allah SWT berfirman: ]وَلاَ تَقْربُوْا الزَّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً[ Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan. (QS al-Isra’ [17]: 32). Jika zina telah diharamkan, dan semua pintu yang mengarah ke sana telah ditutup, maka potensi perzinaan sangat kecil sekali. Namun, jika praktik itu masih terjadi, Islam memberikan solusi berikutnya: Keenam: Islam mewajibkan amar makruf nahi mungkar. Selain tugas individu, amar makruf nahi mungkar juga tugas masyarakat. Seluruh kaum Muslim wajib menjalankan amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak boleh membiarkan kemaksiatan berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT mengingatkan bahwa bencana yang menimpa masyarakat akibat perbuatan maksiat tidak hanya menimpa pelakunya: «وَاتّّقُوْا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْ مِنْكُمْ خَاصَّةً» Takutlah kalian terhadap fitnah (azab) yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim di antara kalian saja. (QS al-Anfal [8]: 25). Ketujuh: bagi pelaku zina, Islam memberikan sanksi yang tegas. Ini adalah tugas negara. Para pelaku zina muhshan (yang telah menikah), sanksinya rajam, sementara untuk yang ghair muhshan (belum menikah), sanksinya adalah dicambuk 100 kali. Bukan hanya itu, bagi pelaku homoseksual, dan perbuatan yang mengantarkan pada perzinaan Islam juga memberikan sanksi yang tegas dan keras. Untuk pelaku homoseks, Islam menetapkan sanksi bunuh. Sementara perbuatan yang bisa mengantarkan para praktik perzinaan, maka Islam akan menjatuhkan takzir yang tegas kepada para pelakunya. Di samping itu, karena penularan HIV/AIDS juga banyak melalui penyalahgunaan jarum suntik-narkoba, maka negara harus menindak tegas para penggunanya sekaligus menjatuhkan sanksi berat kepada pemilik pabrik dan pengedarnya. Apalagi Islam telah secara terang-terangan mengharamkan segala benda yang dapat menghilangkan akal (kesadaran). Rasulullah saw. bersabda: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» Setiap yang menghilangkan akal/kesadaran adalah haram. (HR al-Bukhari dan Muslim). Melalui beberapa cara pencegahan seperti itu, akar penularan HIV dapat dihentikan. Penyakit AIDS pun dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cepat. 2. Solusi Kuratif Islam: Pada saat sekarang, sudah banyak orang yang terkena penyakit HIV/AIDS. Rasulullah saw. mencontohkan bahwa orang yang mengidap penyakit menular tidak boleh dibiarkan dapat menulari orang lain. Begitu juga masyarakat, mereka tidak boleh masuk ke daerah yang sedang terkena wabah penyakit. Rasulullah saw. bersabda: «إِذَا كُنْتَ بِأَرْضٍ فَوَقَعَ بِهَا فَلاَ تَخْرُجْ مِنْهَا وَإِذَا بَلَغَكَ أَنَّهُ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلْهَا» Jika engkau ada di suatu daerah, lalu daerah itu dilanda wabah penyakit, maka janganlah engkau keluar darinya. Jika sampai kabar kepadamu bahwa di suatu daerah sedang dilanda wabah penyakit, maka janganlah engkau memasukinya. (HR Muslim). Artinya, ada dua kemungkinan: (1) tegakkan hukum perzinaan dan liwâth. Mereka yang sudah pernah menikah dikenai rajam, sementara yang belum pernah menikah dicambuk 100 kali. Demikian pula hukum syariah terhadap pelaku liwâth. Hal ini diberlakukan baik ia terkena HIV/AIDS ataupun tidak. (2) Orang yang terkena HIV/AIDS bukan karena perzinaan/liwâth, bukan pula karena penyalahgunaan narkoba, tetapi karena memang tertular, perlu dikarantina dan direhabilitasi sedemikian rupa sehingga media dan aktivitas yang menjadi penularan HIV/AIDS jauh dari masyarakat. Caranya: bisa diobati di tempat khusus dan jauh dari publik (dikarantina); bisa juga orang dengan HIV (ODHIV) bergaul secara bebas di tengah-tengah masyarakat tanpa ada diskriminasi apapun, tetapi hal-hal yang dapat menyebabkan penularan tidak boleh dibiarkan. Lalu terkait dengan pasangan suami-istri, jika salah satunya terkena HIV/AIDS, sementara pasangannya khawatir tertular, cerai bisa saja dilakukan. Alasannya, karena kekhawatiran akan penyakit menular seperti HIV/AIDS sudah termasuk uzur syar‘i. Jika aturan-aturan tersebut dilakukan, maka penularan HIV/ADS insya Allah akan dapat diselesaikan. Bukan hanya itu, negara wajib menyediakan layanan kesehatan, khususnya untuk penderita AIDS ini dengan gratis. Pendek kata, inilah solusi Islam yang benar-benar menyelesaikan masalah hingga ke akarnya dengan tuntas, maka belum tibakah saatnya kita untuk segera bertaubat dan kembali kepada hukum Allah? [] -------------------------------------------------------------------------------- Komentar al-Islam: ‘Irak Lebih Buruk Dibandingkan Era Saddam Hussein’ (Republika, 5/12/2006). Pasti, negara manapun yang berada di bawah penjajahan asing, tidak akan pernah menjadi lebih baik.
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
