Berbisnis Lisensi, Bermodal PC Kadaluwarsa 
 detikInet


Tulisan ke-1 dari 2.

266.220 paket lisensi Microsoft, yaitu untuk sistem operasi (o/s)
MS-Windows dan aplikasi MS-Office hanya untuk PC maximal pentium 3, akan
dihibahkan oleh Microsoft kepada pemerintah Indonesia untuk keperluan
administrasi kepemerintahan tentunya. Demikian salah satu isi nota
kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU) yang ditanda-tangani di
atas meterai Rp 6000 oleh pemerintah Indonesia yang diwakili oleh
Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Sofyan Djalil dan Presiden
Microsoft Asia Tenggara Chris Atkinson.   

MoU bertanggal 14 November 2006 tersebut, seperti yang ditunjukkan
kopinya oleh seorang sumber kepada detikINET, berkop surat logo
Microsoft pada bagian atas sebelah kiri dan logo Garuda Pancasila pada
bagian kanannya. Dokumen berbahasa Inggris tersebut berjumlah 10 lembar,
terdiri atas 5 lembar utama berisi klausul-klausul kesepahaman, dan 5
lembar penyerta (appendix).

Sebagai kata pembuka, dalam MoU tersebut dengan jelas menyebutkan
asal-muasal keberadaannya, yaitu "sebagai tindak lanjut pertemuan antara
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Chairman
Microsoft Corporation Bill Gates di Redmond, 27 Mei 2005". Bahkan,
seperti pernah ditulis oleh beberapa media, dalam kesempatan lawatan ke
kantor pusat Microsoft tersebut, Presiden SBY secara khusus meminta Bill
Gates untuk menjadi penasehatnya di bidang teknologi informasi.

Tapi jelas, tak ada makan siang yang gratis. Paket hibah Microsoft
tersebut baru bisa ditebus asalkan pemerintah Indonesia mau mengeluarkan
uang untuk membeli 35.496 lisensi Microsoft Windows dan 177.480 lisensi
Microsoft Office. Hitung-hitungan nominal rupiah antara paket hibah dari
Microsoft versus paket pembelian oleh pemerintah Indonesia tersebut,
pernah ditulis oleh Kompas pada 11 Desember 2006 lalu.

Hal lain yang menarik dari MoU tersebut adalah terikatnya paket hibah
lisensi tersebut hanya pada komputer personal (PC) dengan jenis prosesor
(CPU) maksimal Pentium III. Artinya, jika komputer yang digunakan oleh
institusi pemerintah adalah lebih tinggi daripada Pentium III atau yang
setara, maka paket lisensi tersebut tak berlaku. 

Demikian pula jika komputer Pentium III tersebut tak lagi digunakan atau
dialihkan kepemilikannya kepada selain institusi non-pemerintah, maka
lisensi hibah tersebut pun dianggap hangus.


PC Kadaluwarsa

Berdasarkan berbagai literatur penelitian yang terhampar di Internet,
usia pakai (life cycle) sebuah komputer personal (PC) adalah sekitar 4
(empat) hingga 5 (lima) tahun. Sedangkan sistem operasi pada PC secara
umum akan memiliki versi terbarunya setiap 3 (tiga) tahun. CPU, bahkan
usianya di pasaran, hanya pada kisaran 2 (dua) tahun saja, sebelum
tergantikan dengan model terbaru dengan kecepatan yang lebih tinggi. 

Artinya, jika kita mau mengacu pada data di atas, maka tawaran hibah
lisensi Microsoft Windows yang ditawarkan adalah hanya untuk komputer
kadaluarsa saja, yang mungkin dalam beberapa tahun ke depan sudah perlu
diremajakan. 

Hitung-hitungan sederhananya, jika sebuah institusi pemerintah berniat
melakukan pengadaan sejumlah PC, tentu jenis prosesor yang dianggarkan
adalah yang tergolong baru, kelas Pentium IV misalnya. Aneh rasanya jika
saat ini ada pengadaan PC, tetapi masih menyantumkan Pentium III sebagai
syaratnya. 

Apalagi Intel telah menghentikan promosi Pentium III versi terakhirnya
yang berkode Tualatin pada 2001, ketika pada November 2000 untuk pertama
kalinya dipasarkan Pentium IV yang berkode Willamette. Padahal, jajaran
Pentium IV kini juga telah memasuki "masa persiapan pensiun" (MPP) pada
Juli 2006, dengan diluncurkannya prosesor tipe Intel Core 2.

Kemudian, anggaplah komputer Pentium III yang ada saat ini adalah hasil
proyek pengadaan pada saat MPP-nya, yaitu pada 2001. Jika usia pakai PC
hanyalah 4 (empat) tahun seperti telah disebutkan di atas, maka pada
2006 ini, jika pun masih ada komputer di pemerintahan yang berhak
mendapatkan hibah lisensi sistem operasi tersebut, maka hampir dapat
dipastikan komputer tersebut adalah yang sudah kadaluwarsa. 

Sehingga jika kita acu kembali paparan di atas, ratusan ribu lisensi
hibah tersebut sebenarnya dari hitung-hitungan bisnis, cenderung tak ada
nilainya bagi penerimanya, dalam hal ini pemerintah Indonesia. PC yang
dibeli pada 2001 silam tersebut, pada 2006 ini jelas telah melewati usia
pakainya. Tetapi, bukankah tak jadi soal jika PC tersebut memang masih
bisa dipakai hingga saat ini?

Memang, tak ada yang melarang PC kadaluarsa tersebut untuk terus
dipakai. Apalagi, atas nama penghematan atau apapun, bisa saja sebuah
institusi pemerintah tak ada niatan untuk meremajakan PC lawasnya.
Walaupun tentu saja tetap janggal rasanya, apabila bagi sebuah institusi
yang mengandalkan aktifitas kesehariannya dengan PC, tak menganggarkan
untuk pengadaan PC baru.

Tetapi yang kemudian harus menjadi catatan adalah sebuah hasil
penelitian Gartner terkait tentang usia pakai PC dan kaitannya dengan
biayanya. Secara tegas dipaparkan bahwa memperpanjang usia pakai PC,
ternyata tak memiliki dampak yang signifikan pada penghematan keuangan
jika dihitung berdasarkan Biaya Total Kepemilikan (TCO). 

Menurut Gartner, biaya yang harus ditanggung untuk merawat PC kadaluarsa
akan beralih dari biaya langsung seperti hardware dan software ke biaya
tak langsung semisal kehilangan produktifitas pengguna akhir. Beberapa
masalah lain semisal downtime, sehingga PC tersebut tinggal menunggu
waktu saja untuk diremajakan atau terpaksa segera "tutup usia" karena
sering "sakit-sakitan" lantaran keterbatasan onderdil di pasaran.

Jadi, meskipun cukup lazim menggunakan PC melewati batas usia pakainya,
Gartner menegaskan "someone has to pay". Total biaya langsung yang
dihemat oleh sebuah institusi yang menggunakan PC kadaluwarsa, menurut
Gartner, sebenarnya ditebus dari biaya tak langsung yang menjadi beban
pengguna akhir PC tersebut.


Bisnis Biasa

Jadi rasanya dapat dipahami mengapa banyak pihak yang berpendapat bahwa
hibah lisensi dalam MoU antara pemerintah Indonesia dengan Microsoft
Corp. adalah sekedar marketing gimmick. Ini adalah deal bisnis biasa,
antara pedagang dan pembeli. Tak ada yang istimewa, selain tentu saja
proses kelahiran dan keberadaan MoU itu sendiri.

Dalam MoU tersebut juga ditekankan apabila pemerintah Indonesia
melakukan peremajaan (upgrade) atau mengganti (replace) komputer
ber-Pentium III yang sebelumnya telah tercatat mendapatkan hibah
lisensi, maka "pemerintah sepakat untuk membeli sistem operasi preloaded
yang legal", tanpa disebutkan nama sistem operasinya. 

Jadi dengan demikian, apakah dengan demikian boleh memilih sistem
operasi alternatif? Tunggu dulu, sebab harus diperhatikan syarat
berikutnya. Yaitu "pemerintah sepakat untuk memposisikan PC (yang
di-upgrade atau di-replace) tersebut dalam (sebuah perjanjian yaitu)
Microsoft Enterprise Agreement". Jadi, apakah ada alternatif lain? Coba
Anda temukan sendiri jawabannya.

Microsoft Enterprise Agreement (MEA) itu sendiri adalah sebuah program
jual-beli produk Microsoft yang berbasikan pada kuantitas, atau disebut
dengan Volume Licensing. Program Volume Licensing ini sendiri memiliki
target khusus yaitu organisasi pemerintah. Intinya, akan ada diskon jika
pemerintah Indonesia membeli produk Microsoft dalam kerangka MEA ini.
Semakin banyak membeli, semakin besar diskonnya. Sebuah kesepakatan
bisnis biasa, bukan?



Pada hari Senin, tanggal 18/12/2006 pada 16:25 +0700, Mohamad Shaleh
menulis:
> Kalo’ yang pemerintah Indonesia silahkan check di :
> 
>  
> 
> http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/18/time/082059/idnews/721067/idkanal/408
> 
>  
> 
> http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/18/time/082559/idnews/721066/idkanal/408
> 
>  
> 
> Wassalam
> 
> Mohamad Shaleh
> 
>  
> 
> 
>                                    
> ______________________________________________________________________
> 
> Parlemen Prancis Migrasi ke Linux 
> 
> Ni Ketut Susrini - detikInet 
> 
> ---< cut >---
> 
> 
> 
> ********************************************************
> Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
> ********************************************************
> Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
> http://www.usahamulia.net
> 
> Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> ********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke