tulisan ke 2 dari 2

(Pemerintah Indonesia dan Microsoft menandatangani sebuah MoU. Ada soal
hibah lisensi untuk PC kadaluwarsa. MoU ini tak lebih dari sekedar
perjanjian jual-beli biasa.)



Goes Microsoft

Meskipun kontroversial, setidaknya bagi sebagian kalangan, MoU ini tetap
mengandung unsur yang positif. Salah satu poin penting dalam MoU ini
adalah adanya kesepahaman tentang Komitmen Kepemilikan Intelektual
(Intellectual Property Commitments). Pihak Microsoft menyatakan, dalam
MoU tersebut, bersedia membantu pemerintah Indonesia dalam menegakkan
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). 

Dan tentu saja, bantuan Microsoft dalam penegakkan HaKI oleh pemerintah
Indonesia tersebut sedikit-banyak masih dalam rangka melancarkan
terserapnya produk Microsoft oleh berbagai institusi pemerintah. Mari
kita lihat salah satu klausul dalam Komitmen Kepemilikian Intelektual di
dalam MoU tersebut.

Disebutkan bahwa, "dalam rangka pemberian hibah lisensi kepada
pemerintah, pemerintah sepakat mengambil berbagai upaya yang masuk akal
untuk (diantaranya): mempromosikan lintas institusi pemerintah tentang
sejumlah komitmen dalam kesepahaman (MoU) ini untuk menggunakan dan
membeli software Microsoft yang asli dan membeli sistem operasi
preloaded yang legal untuk seluruh PC barunya". 

Pun, keluarnya angka sekian ratus ribu hibah lisensi dan sekian puluh
ribu komitmen pembelian lisensi tersebut ternyata atas racikan beberapa
hasil riset yang tak dilakukan pihak Indonesia sendiri. Tertulis World
Bank, IDC dan Intel Corporation adalah yang menyumbangkan serangkaian
laporan untuk diracik sehingga munculah sejumlah angka tersebut.

Namun, tampaknya ada kecenderungan pemerintah Indonesia dan/atau
Microsoft ingin agar seluruh komputer yang digunakan di seluruh jajaran
kantor kepemerintahan, menggunakan produk Microsoft. Apakah hal ini baik
atau buruk? Anda pasti punya sudut pandang tersendiri.

Kecenderungan tersebut tersirat dalam MoU, yang menyatakan bahwa "para
pihak (dalam hal ini pemerintah Indonesia dan Microsoft)menyadari bahwa
jumlah total PC yang termaktub dalam MoU tersebut diasumsikan sebagai
kesepakatan tahun pertama berdasarkan dari ketersediaan data yang ada".

Ditambahkan pula bahwa, "dalam tahun pertama kesepakatan ini, pemerintah
Indonesia diminta menginisiasi adanya sensus jumlah PC yang digunakan
oleh lembaga kepemerintahan, dan konsekuensinya jumlah total PC yang
terdata sebelumnya akan disesuaikan dalam kerangka perjanjian di
(rentang waktu) tahun yang masih tersedia".

Jadi intinya, pemerintah diminta secara swadaya segera melaporkan kepada
Microsoft berapa jumlah PC yang dimilikinya, dan kemudian PC tersebut
haruslah menggunakan sistem operasi yang asli dan legal, sebagaimana
keaslian dan kelegalan yang telah diatur dalam MoU tersebut. 

Per 31 Maret 2007, para pihak sudah harus mengikatkan diri pada sebuah
kontrak terkait dengan pemberian hibah dan pembelian lisensi tersebut.
Kemudian selambatnya 30 Juni 2007, tagihan invoice pertama akan
dikirimkan kepada pemerintah Indonesia.


Akal Sehat

Isi MoU antara pemerintah Indonesia dengan Microsoft Corp ini, ternyata
tak seharusnya bocor ke publik. Dalam pasal 7 MoU ini, tertulis bahwa,
"para pihak harus menjaga kerahasiaan syarat dan kondisi yang tertulis
di dalam MoU ini dan informasi lainnya yang termaktub didalamnya selama
masa kerjasama antar para pihak, kecuali sebelumnya telah disepakati
oleh para pihak".

Menarik memang, karena publik sebagai pembayar pajak, tak boleh tahu apa
yang dilakukan oleh pejabat publiknya. Bahwa MoU ini urusan internal
pemerintah, tak pula bisa menjadi alasan. Karena urusan "internal
pemerintah" ini secara langsung ataupun tidak langsung, menggunakan uang
dari pajak rakyatnya. Lagipula, MoU ini bukan urusan keamanan negara
yang vital dan patut dirahasiakan.

Meskipun demikian perjanjian apapun yang dikemudian hari akan membuat
kita tergantung pada satu pihak saja, tentu tak elok rasanya. Penegakkan
HaKI pun tak semestinya diterjemahkan dengan sekedar mengikat diri pada
satu vendor saja. Pemerintah Indonesia memang ingin menegakkan HaKI, dan
Microsoft sebagaimana lazimnya institusi bisnis memang memiliki tujuan
untuk mendulang keuntungan.

Tetapi keberadaan MoU tersebut yang remang-remang, seakan menggadaikan
akal sehat publik. Seharusnya pemerintah Indonesia dan Microsoft terbuka
saja, memaparkan secara resmi setiap kesepakatan yang akan diambil.
Pro-kontra adalah satu hal, menutup-nutupi adalah hal lain.
Menutup-nutupi untuk menghindari pro-kontra, tentunya tak lazim
dilakukan pada era demokrasi dan kebebasan berpendapat saat ini.


Tak Tabu

Menjalin kerjasama dengan Microsoft bukanlah hal yang tabu. Tak sedikit
memang keuntungan yang tentu saja bisa diperoleh Indonesia. Apalagi,
dalam MoU tersebut, dijelaskan beberapa program Microsoft yang akan
terus dikembangkan di Indonesia, sebutlah semisal Flagship Projects
seperti membantu dalam proyek National Single Window di bidang formulir
elektronik (e-form).

Kemudian ada pula program e-Education melalui aktifitas Partners in
Learning untuk mencetak belasan ribu guru-guru bidang TI. Termasuk pula
membantu Departemen Pendidikan Nasional dalam menyukseskan e-learning di
beberapa sekolah rujukan.

Selain itu beberapa program akan ditingkatkan intensitasnya, seperti
Unlimited Potential Program yang membangun Community Technology Learning
Center di sejumlah daerah, dan Bina - Independent Software Vendor (ISV)
Program yang bekerjasama dengan sejumlah universitas membangun inkubator
bisnis untuk perusahaan software lokal.

Program-program Microsoft tersebut tentunya akan memiliki dampak positif
bagi masyarakat Indonesia untuk lebih melek terhadap TI dan mampu
memberdayakannya.

Tetapi, seperti telah disebutkan di atas, memang tak ada makan siang
yang gratis. Masalahnya, jangan sampai ada acara "makan-makan" dari uang
(pajak) rakyat, sementara rakyat jangankan diundang untuk turut memilih
atau mencicipi "hidangan"-nya, diberitahu pun tidak! Walhasil, "makanan"
yang dihidangkan kadaluwarsa pula...


Keterangan Penulis:
Penulis adalah Redaktur Pelaksana detikINET, peneliti senior di ICT
Watch dan pengajar e-Bisnis pada perguruan tinggi di Jakarta. Tulisan
ini tidak menggambarkan sikap / pendapat tempat institusi penulis
bekerja. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail
donnybu[at]detikinet.com.

(dbu/dbu)

Pada hari Senin, tanggal 18/12/2006 pada 16:25 +0700, Mohamad Shaleh
menulis:
> Kalo’ yang pemerintah Indonesia silahkan check di :
> 
>  
> 
> http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/18/time/082059/idnews/721067/idkanal/408
> 
>  
> 
> http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/18/time/082559/idnews/721066/idkanal/408
> 
>  
> 
> Wassalam
> 
> Mohamad Shaleh
> 
>  
> 
> 
>                                    
> ______________________________________________________________________
> 
> Parlemen Prancis Migrasi ke Linux 
> 
> Ni Ketut Susrini - detikInet 
> 
> ---< cut >---
> 
> 
> 
> ********************************************************
> Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
> ********************************************************
> Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
> http://www.usahamulia.net
> 
> Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> ********************************************************

<<attachment: ms-indo.jpg>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke