ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN
Oleh
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah

[1]. Haram Menyembelih Untuk Selain Allah
Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : “Aku berada di sisi Ali bin Abi
Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya :”Apakah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?”
Abu Thufail berkata : “Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata :
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku
yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan
padaku empat perkara : “Orang itu berkata : “Apa itu yang Amirul Mukminin
?” Ali berkata : “Beliau bersabda : “Artinya : Allah melaknat orang yang
melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk
selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang
membuat bid’ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi”
[1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan
hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun
yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para
wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena
sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

[2]. Berbuat Kasih Sayang Pada Kambing
Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : “Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya”.
Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jika
engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya” [2]

[3]. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih
Dengan melakukan beberapa perkara :

[a]. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Dua hal yang aku
hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.
“Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala
sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah
dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih makan berbuat ihsanlah dalam
cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan
parangnya dan menyenangkan sembelihannya” [3]

[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
‘anhu ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati
seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam
keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang
kepadanya, maka beliau mengatakan. “Tidaklah diterima hal ini. Apakah
engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau
ingin mematikannya dengan beberapa kematian)” [4]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.
“Artinya : Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka
janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih
melihatnya” [5]

[c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang
menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar
berkata dengan mencelanya : “Giring hewan ini kepada kematian dengan baik”
[5]

[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas
itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyembelihnya” [6]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhun Shahih Muslim (13/130) : “Hadits ini
menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak
boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi
dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan
hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin.
Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih
dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang
menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala
hewan dengan tangan kiri”.

[e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata. “Penyembelihan dilakukan di sekitar
kerongkongan dan labah” [7]
Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah
ini. [8]

[4]. Menghadapkan Hewan Sembelihan Ke Arah Kiblat
Nafi’ menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika
disembelih tidak diarahkan kearah kiblat.[8]

[5]. Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna
putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan
beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu
kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut’ [9]

[6]. Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala
“Artinya : Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu
kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya
(kawan-kawannya) untuk membantah kalian” [Al-An’am : 121]

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Artinya : Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan ….
Beliau mengucap bismillah dan bertakbir”
Dan dalam riwayat Muslim :
“Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar”.

Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah
(membaca basmalah) maka beliau menjawab : “Tidak apa-apa” [10]

[7]. Tidak Boleh Menggunakan Taring/Gading Dan Kuku Ketika Menyembelih
Kambing
Dari Ubadah bin Rafi’ dari kakeknya ia berkata : “Ya Rasulullah, kami
tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih)”. Maka beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Hewan yang telah dialirkan darahnya
dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka
makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedankan sinn
adalah idzam” [11]

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia
Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin
rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad
Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]
_________
Foote Note
[1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232)
Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad
(1/217-39-317) dan Abu Ya’la (4/2539)

[2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul
Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh
(161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)

[3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670),
Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)

[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233),
Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh
Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.
Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja’far
Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : “Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia
menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ‘ali,
beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah”

[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada
didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula
At-Tauamah.

[6]. Dikeluarkan oleh Al-baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya
munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka
isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap
rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya
shahih.

[7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan
Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)

[8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)

[9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)

[10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi
(9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : “Ibnu Umar menganggap
sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih”. Ibnu
Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan ‘an’anah.

[11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim
(13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud
dalam Al-Muntaqa (909)

[11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush’ab Az-Zuhri) dan
dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)

[12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul bari), Muslim
(13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq
(8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)

(taken from http://almanhaj.or.id)
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke