Assalamu'alaykum,


semoga bermanfaat,



Dalam al-Wajiz hal. 203, di dalam sub bab yang berjudul al-Ayyamu al-Munha
’an Shiyaamiha (hari-hari yang terlarang berpuasa), no.4, Syaikh Abdul
Azhim Badawi hafizhahullahu memasukkan hari Sabtu secara bersendirian
termasuk hari yang terlarang berpuasa di dalamnya. Berdasarkan hadits dari
Abdullah bin Busr as-Sulami dari saudarinya yang bernama ash-Shamma’,
bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda : ”Janganlah
berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian, jika
kalian tidak mendapatkan apapun kecuali hanya kulit pohon anggur atau
ranting pohon, maka kunyahlah”. (Hadits Shahih : Shahih : 2116; Sunan Abu
Dawud (VII/66/4303); Sunan Turmudzi (II/123/741) dan Sunan Ibnu Majah
(I/550/1726), lihat takhrijnya di dalam al-Wajiz hal. 203)



Syaikh al-Albany ­Rahimahullahu berpendapat bahwa berpuasa pada hari Sabtu
hukumnya haram secara mutlak (al-Irwa’ : IV/122) dan pendapat beliau
dikuatkan oleh Syaikh Ali Hasan al-Halaby dalm Zahru ar-Raudli fi Hukmi
Shiyaami Yawmi Sabti fi Ghoyril Fardli. Syaikh Abdul Azhim Badawi dalam
al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah memasukkan hari Sabtu sebagai hari-hari terlarang
dan haram jika dilaksanakan bersendirian, sedangkan jumhur ulama menyatakan
hukumnya adalah makruh sebagaimana pendapat Syaikh Abul Hasan al-Ma’ribi
dalam Silsilah Fatawa Syar’iyah, sebagian lagi memperbolehkan secara mutlak
seperti Syaikh Abu Abdillah Mustofa al-‘Adawi, Syaikh Usamah Abdul Aziz
(dalam Shiyaamu Tathawu’ Fadha’il wal Ahkam



– terjemahan : Puasa Sunnah, penerbit : Darul Haq), Syaikh Abu Ishaq
al-Huwaini (dalam tanya jawab di http://www.alheweni.com) dan selainnya.
Demikian pula apa yang dikuatkan oleh Syaikh Abu ’Umar al-’Utaibi.



dinukil dari tulisan :

Abu Salma al-Atsary

http://abusalma.wordpress.com/2006/09/13/kontroversi-puasa-sunnah-hari-sabtu-1/


















Ibnu Rusyd berkata dalam Bidayatul Mujtahid (V/216-217) : “Hari-hari yang
dilarang berpuasa ada yang telah disepakati dan ada yang masih
diperselisihkan. Adapun yang telah disepakati adalah pada hari Fithri dan
Adlha yang telah tsabat larangannya. Adapun yang diperselisihkan adalah
hari-hari tasyriq, hari syak, hari Jum’at, hari Sabtu, pertengahan akhir
bulan Sya’ban dan puasa Dahri…” beliau melanjutkan ucapannya, “Adapun
hari Sabtu, maka sebab terjadinya perselisihan adalah karena perbedaan di
dalam menshahihkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi bahwasanya beliau
bersabda : “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang
telah diwajibkan kepada kalian”…”.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke