Pendistibusian Qurban 

Assalaamu'alaikum. 
Ustadz, bolehkah panitia qurban & para tukang cincangnya mengambl daging
untuk dimakan bersama? Mohon hadis-hadis yang terkait. 

Amirudin 
amar_soleh at eramuslim.com 
Jawaban 

Assalamu a'alikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Tentang pendistribusian daging hewan qurban, Rasulullah SAW bersabda 

"Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari
5567, Muslim 1972). 

Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru
dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung,
kecuali lewat jalur lainnya. Larangan itu ada di dalam hadits berikut
ini. 

عن علي - رضي الله عنه - قالSadأمرني رسول الله – صلى الله عليه وسلم - أن
أقوم على بدنه أي الإبل وأن أتصدق بلحمها وجلودها.. وأن لا أعطي الجزَّار
منها. وقال: نحن نعطيه من عندنا) رواه البخاري ومسلم. 

Dari Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih
unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh
memberikan kepada penyembelihnya." Beliau berkata, "Kami memberi upah
kepada penyembelih dari uang kami sendiri." (di luar hewan qurban). (HR
Bukhari dan Muslim) 

وفي رواية أخرى عند مسلمSadولا يعطي في جزارتها منها شيئاً). 
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh dikeluarkan
dari daging itu biaya untuk penyembelihannya." 

Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad di mana
salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan
para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi
bukan sebagai upah apalagi bayaran. 

Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan
penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan
bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan
siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak
untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu
sebagai hadiah. 

Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia
memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk
makan para panitia, tentu akan lebih utama. 

Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari
panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak
mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja
hal itu harus dihindari. Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia
itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad
memberi hadiah atau sedekah kepada panitia. 

Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah
panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar
harga hewan yang diqurbankan. 

Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu
sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan
qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada
khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan
qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan
seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara
spontan. 

Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka
diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai 'pembayaran' atas
jasa panitia. 

Wallahu a'lam bish-shawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Ahmad Sarwat, Lc.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke