Assalamualaikum wr wb.
Yth. Ustadz. Ahmad Sarwat, Lc. Mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban oleh panitia qurban dan uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya kepanitian, antara lain: konsumsi panitia, sewa peralatan, pembelian kantung-kantung plastik dan membayar kebersihan tempat (halaman masjid). Biasanya uang tersebut tidak selalu habis maka sisanya disimpan sebagai kas Masjid. Apakah hal yang demikian dibolehkan? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban Ustadz. Wassalamualaikum wr. wb. Herry Riyadi Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa para ulama seluruhnya sepakat untuk mengharamkan menjual daging hewan qurban. Dalilnya adalah sabda nabi SAW: من باع جلد أضحية فلا أضحية له - رواه الحاكم وصححه Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Hakim) Al-Hakim menshahihkan hadits ini dalam kitab Al-Mauhibah jilid 4 halaman 697. Sedangkan tentang hukum menjual kulit dan bulunya, ada sebagian yang membolehkannya, yaitu kalangan Imam Abu Hanifah. Namun beliau membolehkannya dengan syarat, yaitu dengan selain uang dinar dan dirham (uang), tetapi dengan barang dagangan alias barter. Yang benar-benar membolehkan menjual dengan imbalan uang adalah Atha'. Selebihnya, jumhur ulama sepakat mengharamkan jual beli daging qurban. Sebagian ulama mazhab As-Syafi'i membolehkan menjual daging hewan qurban sebatas orang miskin yang telah menerimanya. Sedangkan pihak yang memiliki hewan, atau orang yang menerima lewat sedekah, diharamkan menjualnya. Kulit itu telah menjadi milik orang miskin, sehingga sebagai pemilik, dia berhak menjualnya. Kebolehan itu sendiri karena pertimbangan bahwa orang miskin itu mungkin membutuhkan hal-hal lain di luar daging atau kulit hewan qurban itu. Disebutkan di dalam kitab Bughytul Mustarsyidin halaman 258: Orang faqir berhak untuk mengelola bagiannya dari hewan qurban, meski dia menjualnya kembali kepada seorang muslim. Hal itu karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari kalangan orang kaya... Hal yang sama juga terdapat di dalam kitab lainnya seperti Busyral Karim halaman 127 dan kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 296-299 serta kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 525. Haramnya menjual kulit hewan qurban ini juga tela ditetapkan olehKeputusan Muktamar ke-27Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984. Bunyinya: Menjual kulit hewan qurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit itu) yang fakir/miskin. Sedangkan mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang muktamad tidak boleh. Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. Pada hari Jumat, tanggal 05/01/2007 pada 08:47 +0700, Irwan menulis: > Assalaamu'alaikum wr.wb. > Pak ustadz, > Bagaimana dengan kulitnya? karena selama ini kami sengaja menjualnya > untuk menutupi biaya, kalau sisa kami masukkan ke kas masjid. Demikian > pula dengan kepala kambing/sapi + kakinya. > Mohon penjelasannya. > Wassalaam, > Irwan > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of dody > Sent: Wednesday, January 03, 2007 12:05 PM > To: FUPM-EJIP > Subject: [ FUPM-EJIP ] Pendistibusian daging Qurban > > > > Pendistibusian Qurban > > > Assalaamu'alaikum. > Ustadz, bolehkah panitia qurban & para tukang cincangnya > mengambl daging untuk dimakan bersama? Mohon hadis-hadis yang > terkait. > > Amirudin > amar_soleh at eramuslim.com > Jawaban > > Assalamu a'alikum warahmatullahi wabarakatuh, > > Tentang pendistribusian daging hewan qurban, Rasulullah SAW > bersabda > > "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR > Bukhari 5567, Muslim 1972). > > Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, > justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu > secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya. Larangan itu ada > di dalam hadits berikut ini. > < عن علي - رضي الله عنه - قالSadأمرني رسول الله – صلى الله عليه < وسلم - أن أقوم على بدنه أي الإبل وأن أتصدق بلحمها وجلودها.. < وأن لا أعطي الجزَّار منها. وقال: نحن نعطيه من عندنا) رواه < البخاري ومسلم. < > Dari Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku > menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. > Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya." Beliau > berkata, "Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami > sendiri." (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim) > < وفي رواية أخرى عند مسلمSadولا يعطي في جزارتها منها شيئاً). > Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh > dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya." > > Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad > di mana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan > bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau > bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi > bayaran. > > Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan > penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil > mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada > para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena > pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya > atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai > hadiah. > > Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, > lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang > diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih > utama. > > Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang > dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama > sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila > mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari. Terutama > sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu > menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad > memberi hadiah atau sedekah kepada panitia. > > Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang > dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan > pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan. > > Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian > daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima > penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya > bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang > meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia > berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini > dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan. > > Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama > mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai > 'pembayaran' atas jasa panitia. > > Wallahu a'lam bish-shawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi > wabarakatuh > > Ahmad Sarwat, Lc. > > ******************************************************** > Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP > ******************************************************** > Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : > http://www.usahamulia.net > > Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : > [EMAIL PROTECTED] > > ********************************************************
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
