Rabu, 10 Januari 2007 20:02 WIB
http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=121727
<http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=121727> 
 <http://www.media-indonesia.com/RUBRIK/DEFAULT.ASP?CAT_ID=1> POLKAM  »
<http://www.media-indonesia.com/rubrik/subrubrik.asp?id=35&cat_id=1>
Kepartaian
Golkar Langgar UU Partai Politik
  <http://www.media-indonesia.com/images/bening.gif> 

JAKARTA--MIOL: Centre for Electoral Reform (Cetro) menilai kebijakan Partai
Golkar merekrut PNS dan pejabat negara sebagai pengurus Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) Partai Golkar telah melanggar UU 31/2002 tentang
Partai Politik.

Pasalnya, UU itu menyatakan bahwa setiap PNS harus bersikap netral dan hanya
mengabdi pada pemerintah. Sejalan dengan fungsinya sebagai aparatur
pemerintah, PNS tidak boleh menjadi anggota dan pengurus di dalam suatu
parpol.

"Keputusan Partai Golkar mengangkat sejumlah pejabat negara dan PNS itu
jelas-jelas melanggar UU No.31/2002. Saya melihat tidak adanya alasan yang
membenarkan Partai Golkar untuk melanggar UU itu. PNS tetap tidak boleh
berpolitik. Bisa terpecah-belah negara ini kalau PNS berpolitik," papar
Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay saat dihubungi Media Indonesia,
Rabu (10/1).

Dengan masuknya PNS di dalam struktural organisasi sebuah partai, lanjutnya,
hal itu akan membuat organisasi pemerintahan akan terpecah belah kepada
kutub-kutub parpol. Hal itu dikhawatirkan akan membuat PNS melalaikan
tugasnya dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, dan lebih mementingkan
kepentingan parpol.

Dan jika Balitbang Partai Golkar ingin mendapat masukan dari penyelenggara
negara, partai tersebut dapat menempatkan para PNS cukup sebagai nara
sumber, dan tidak memasukkannya ke dalam struktur organisasi.

"Karena ini mengancam integritas PNS, Presiden harus turun-tangan mencegah
hal ini. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden punya kewajiban untuk
mengingatkan hal itu," ujarnya. (Msc/OL-01)

 



Rabu, 10 Januari 2007 19:40 WIB
 <http://www.media-indonesia.com/RUBRIK/DEFAULT.ASP?CAT_ID=1> POLKAM  »
<http://www.media-indonesia.com/rubrik/subrubrik.asp?id=35&cat_id=1>
Kepartaian
Miranda Tolak Masuk ke Balitbang Golkar

  <http://www.media-indonesia.com/images/bening.gif> 



JAKARTA--MIOL: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom menolak
menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Partai Golkar.

Pasalnya, selama ini dia tidak pernah menjadi anggota partai berlambang
beringin tersebut.

"Saya memang diundang untuk dilantik menjadi anggota Balitbang Partai
Golkar. Tapi saya tidak datang," katanya Miranda saat dihubungi via telepon
di Jakarta, Rabu (10/1).

Selain bukan anggota partai Golkar, kata dia, jabatan yang disandangnya saat
ini (Deputi Gubernur Senior BI) juga tidak dibolehkan merangkap jabatan,
termasuk di partai politik.

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang
juga masuk daftar sebagai anggota Balitbang Golkar mengatakan, bahwa
pihaknya tidak pernah diundang untuk menghadiri pelantikan. Bahkan dia juga
mengaku tidak pernah ditelepon dari pengurus partai Golkar. Meskipun
demikian, ia mengaku bersyukur karena masih ada kepercayaan dari Golkar
untuk menjadi Balitbang.

Namun, kata Rokhmin, empat atau lima bulan lalu sempat ngomong-ngomong
dengan salah satu bendahara Golkar, yang intinya diminta menjadi anggota
Balitbang partai terbesar di Indonesia itu.

Ketika ditanya, apakah siap untuk menjadi Balitbang Partai Golar, Rohmin
mengatakan, "Kalau memang ditakdirkan seperti, saya terima."

Seperti diketahui bahwa pada Rabu (10/1) Ketua UMum Partai Golkar Ketua Umum
Golkar, Jusuf Kalla melantik 105 pengurus Balitbang Partai Golkar.

Susunan keanggotaan Balitbang terdiri dari PNS, BUMN dan para pakar atau
cendekiawan dan ademisi. Dari kalangan PNS ada nama Dirjen Pendidikan Tinggi
(dikti) Departemen Pendidikan Nasional Satrio Soemantri Brodjonegoro, deputi
Perlindungan Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Irma Alamsyah dan
dosen Universitas Hasanuddin Saleh Ali. Nama lainnya adalah sekjen DPD Siti
Nurbaya, Deputi senior Gubernur BI Miranda Gultom dan bahkan Ketua Badan
Pengawas Keuangan (BPK) Anwar Nasution dan Mantan Menteri Kelautan dan
Perikanan Rokhmnin Dahuri. Mereka duduk sebagai anggota dewan pakar.
(Sdk/OL-01)

 

 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke