Meminta Komisi Pembelian 

Assalamu alaikum wr. Wb. 

Pa Ustadz, saya ingin bertanya kebetulan saya menjabat sebagai purchasing staff 
disbuah perusahaan Swasta dan kebetulan jabatan saya ini sangat-sangat 
menggiurkan atau ada di tempat basah dan kebetulan kesempatan untuk berbuat 
nakal sangat besar sekali karena sistem pembelian yang lemah. Terkadang saya 
sangat-sangat tergoda untuk berbuat nakal, tp Alhamdulillah smpai dngan saat 
ini saya masih diingatkan Allah dan saya masih berprinsiptoh untuk tanggung 
jawab tersebut saya sudah mendapat imbalan gaji setiap bulannya. Pertanyaan 
saya yaitu: 

1. Haram/halalkah apabila menerima persen/komisi dari supplier? 

2. Haram/halalkah apabila meminta komisi pada supplier, yang kita sama-sama tau 
dan menjadi rahasia umum, biasanya supplier juga sudah menyisihkan komisi tp 
apabila tidak diminta tidak pernah dikeluarkan. 

3. Biasanya supplier memberi discount tertentu dan tergantung kelincahan kita 
untuk menawar. Apabila sudah dapat discount tertentu halal/haramkah apabila 
saya meminta misalnya sekian% masuk perusahaan dan sekian% masuk ke saku 
pribadi? 

4. Haram/halalkah apabila menerima hadiah dari supplier? 

5. Apa balasannya dihari akhir apabila saya berbuat salah? 

Mohon jawabannya dari pa Ustadz karena masalah ini benar-benar setiap hari 
terjadi, saya takut khilaf. Mohon jawabannya di E-mail [EMAIL PROTECTED] Com 

Wassalam 

Wi2n 
Jawaban 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Jawaban atas semua pertanyaan anda di atas bisa menjadi halal dan bisa juga 
menjadi haram. Semua tergantung dari bentuk kesepakatan antara anda dan 
perusahaan tempat anda bekerja. 

Apakah anda karyawan yang bekerja berdasarkan gaji tetap bulanan, ataukah 
berdasarkan fee. Ataukah kombinasi dari keduanya. Seandainya sudah ada 
kesepakatan antara anda dan pihak perusahaan, maka yang jadi ukuran halal dan 
haramnya rezeki anda adalah yang telah anda tanda-tangani. 

Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: Al-muslimuna inda syruthihim. Maksudnya, 
seorang muslim itu terikat dengan kesepakatan yang telah ditetapkannya. 

Namun bila anda bukan berposisi sebagai orang yang diberi kepercayaan oleh 
perusahaan untuk mewakilinya, tetapi menjadi orang luar yang menjadi perantara 
(simsaar), maka sejak awal hukum komisi itu halal buat anda. Di sini posisi 
anda sebagai broker, penjual, perantara atau simsaar. 

Tetapi karena anda adalah pegawai di sebuah perusahaan, maka anda seharusnya 
menjadi wakil dari perusahaan. Perusahaan telah mempercayakan tugas pembelian 
kepada anda, maka anda tidak boleh mengambil untung secara pribadi dari tiap 
transaksi. Kecuali memang ada kesepakatan (deal) antara perusahaan dengan anda, 
bahkan tiap transaksi pembelian, anda berhak mendapatkan fee/ komisi sekian 
persen. 

Namun selama posisi anda hanya sebagai orang yang ditugaskan oleh perusahaan 
berdasarkan kepercayaan pemilik perusahaan kepada diri anda, jangan sia-siakan 
kepercayaan itu. Biar bagaimana pun perusahaan lebih menghargai kejujuran dari 
pada kepintaran karyawanannya. 

Kalau anda masih 'main' juga, maka anda telah mengambil hak perusahaan. Istilah 
kasarnya telah melakukan korupsi atau sejenisnya. Dan tentu saja hukumnya 
haram. 

Kalau anda merasa gaji anda terlalurendah, tidak sebanding dengan tenaga yang 
telah anda keluarkan, maka mengapa anda tidak mengajukan masalah itu kepada 
owner? Mungkin jajaran owner itu punya solusi yang baik buat anda. Sampaikan 
saja secara jujur bahwa sangat dimungkinkan bagi anda untuk melakukanhal-hal 
yang sekiranya merugikan perusahaan. Karena itu minta tolonglah kepada 
perusahaan agar anda tidak sampai terjerumus. Caranya, mungkin anda bisa minta 
dinaikkan selery, bonus atau secara terbuka minta izin bila anda bisa 
mendapatkan harga yang miring, tapi dengan kualitas yang sama, selisihnya 
menjadi hak anda. 

Seandainya anda buka saja seperti kepada pihak perusahaan, sangat besar 
kemungkinannya perusahaan itu akan mempertimbangkan. Paling tidak, dari segi 
kejujuran, anda telah mendapat satu point. 

Coba buat kesan yang baik kepada pihak perusahaan bahwa rupanya punya karyawan 
seorang muslim itu malah menguntungkanpersuahaan. Karena sangat hati-hati dalam 
memakan harta yang sekiranya bukan haknya. 

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke