Assalamu'alaykum Wr. Wb. Dari milist tetangga, semoga bermanfaat......
Wassalamu'alaykum Wr.Wb
Rgds,
Tuti
----- Forwarded by Tuti M Astuti/Indonesia/Sioen on 08/22/2007 03:09 PM
-----
"eko sunaryo"
<[EMAIL PROTECTED]
m> To
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] cc
groups.com
Subject
{MS-5} [Milis_Iqra] Re: multi level
06/04/2007 12:29 marketing
PM
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]
groups.com
Ustadz Menjawab
bersama Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.
Kirim Pertanyaan
MLM yang Bagaimana yang Dibolehkan?
Rabu, 15 Mar 06 11:36 WIB
Kirim teman
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pak Ustadz, saya mau bertanya tentang bisnis berbasis MLM, bagaimana
sebenarnya kacamata Islam menanggapi hal ini? Saya tahu ada beberapa MLM
yang berbasis money game dan itu diharamkan. Tapi bagaiman jika MLM yang
diikuti benar-benar memiliki produk yang nyata (ada barangnya) dan
marketing plan yang jelas (karena sudah baku). Selain itu, kan tetap
bekerja, jadi tidak hanya menyetorkan uang pendaftaran lalu
berongkang-ongkang kaki dan mendapatkan uang. Mohon penjelasannya.
Jazakumullah Khairan Katsiran.
Zahratun Nisa
akhwat_zahra at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Multi Level Marketing adalah sebuah sistem penjualan yang belum pernah
dikenal sebelumnya di dunia Islam. Literatur fiqih klasik tentu tidak
memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru
dalam dunia marketing.
Hukum Mengikuiti Bisnis MLM
Karena MLM itu masuk dalam bab muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah
atau boleh. Merujuk kepada kaidah bahwa al-aslu fil asy-ya'i al-Ibahah.
Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya
adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata
dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.
Apabila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, misalnya
dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau
penipuan baik kepada downline ataupun kepada upline. Atau mungkin juga
terjadi dharar, yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi
pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup
kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam
sistem dan aturan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya
praktek samsarah 'ala samsarah, yaitu perantara ganda.
Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal
atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau
analisa syariah yang `tajam dan terpercaya`.
Teliti dan Ketahui dengan Pasti
Maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM
tertentu, pastikan bahwa di dalamnya tidak ada ke-4 hal tersebut, yang akan
membuat anda jauh ke dalam hal yang diharamkan Allah SWT. Carilah
keterangan dan perdalam terlebih dahulu wawasan dan pengetahuan anda atas
sebuah tawaran ikut dalam MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan
tawaran cepat kaya dan seterusnya.
Tawaran cepat kaya dan hadiah yang terlalu menawan justru semakin
menunjukkan indikasi adanya ketidak-wajaran dalam bisnis itu.
Sebaiknya anda harus yakin terlebih dahulu bahwa produk yang ditawarkan
jelas kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya. Karena anggota bukan
hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya.
Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada
konsumen lainnya.
Legalisasi Syariah
Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan MLM yang sudah ada
legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan
label dewan syariah, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar
berjalan. Sehingga syariah bukan berhenti pada label tanpa arti. Artinya,
kalau kita datangi kantornya, maka ustaz yang mengerti masalah syariahnya
itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya.
Kepada pengawas syariah itu anda berhak menanyakan dasar pandangan
kehalalan produk dan sistem MLM itu. Mintalah kepadanya dalil atau hasil
kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para
ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada
sebuah perusahaan MLM.
Jangan terlalu mudah dulu untuk mengatakan bebas masalah sebelum anda yakin
dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan
kehalalannya.
Hindari Produk Musuh Islam
Seorang muslim sebaiknya menghindari diri dari menjalankan perusahaan yang
memusuhi Islam baik secara langsung atau pun tidak langsung. Bukan tidak
mungkin ternyata perusahaan induknya malah menjadi donatur musuh Islam dan
keuntungannya bisinis ini malah digunakan untuk MEMBANTAI saudara kita di
belahan bumi lainnya.
Meski pada dasarnya kita boleh bermuamalah dengan non muslim, selama mereka
mau bekerjasama yang menguntungkan dan juga tidak memerangi umat Islam.
Tetapi memasarkan produk musuh Islam di masa kini sama saja dengan berinfaq
kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung umat Islam.
Jangan Sampai Berdusta
Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang
teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang
diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyuner dalam waktu
singkat, atau bisa punya rumah real estate, mobil built-up mahal, apartemen
mewah, kapal pesiar dan ribuan mimpi lainnya.
Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya
banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya atau yang kita kenal
dengan istilah `pensiun dini`. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang
hidupnya senin kamis, maka semakin menjadilah mimpi di siang bolong itu,
persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV yang tidak
pernah menjadi kenyataan.
Dan simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di
gedung mewah atau ke mana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus
pemasaran. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu
sudah makmur, sering terasa dipaksakan. Bahkan istilah yang digunakan pun
bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren
lain yang punya citra bahwa dirinya adalah orang penting di dalam
perusahaan mewah kelas international. Padahal boleh jadi ujung-ujungnya
hanya 'jualan obat'. Tidak ada bedanya dengan yang menggelar dagangan obat
di trotoar, kecuali hanya atribut dan asesorisnya saja.
Kami tidak mengatakan bahwa trik ini haram, tetapi cenderung terasa
mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas wawasannya, mereka
sangat mudah untuktertipu mentah-mentah.
Hati-hati dengan Mengeksploitir Dalil
Yang harus diperhatikan pula adalah penggunaan dalil yang tidak pada
tempatnya untuk melegalkan MLM. Seperti sering kita dengar banyak orang
yang membuat keterangan yang kurang tepat.
Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Ini adalah
pernyataan yang kurang tepat. Beliau ketika menjadi nabi bukanlah seorang
pedagang. Yang benar adalah beliau memang pernah berdagang dan ketika masih
kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau
diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun. Namun setelah menerima wahyu dan
menjadi nabi, beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (ma`isyah)
beliau adalah dari harta rampasan perang/ ghanimah, bukan dari hasil jualan
atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem MLM.
Lagi pula kalaulah sebelum jadi nabi beliau pernah berdagang, jelas-jelas
sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah bukanlah up-linenya
sebagaimana Maisarah juga bukan downline-nya.
Jadi jangan mentang-mentang yang diprospek itu umat Islam, atau ustaz yang
punya banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh, lalu dengan enak kita
tancap gas tanpa memeriksa kembali dalil yang kita gunakan.
Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan
sunnah nabi. Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/ berjenjang yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu.
Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa
sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika
melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang
dengan memberi barang/jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi tidak ada
transaksi muamalat perdangan dalam dakwah berjenjang beliau. Kalau pun ada
reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada
habisnya, bukan berbentuk uang pembelian.
Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas dan Produktifitas
MLM itu memang sering menjanjikan orang menjadi kaya mendadak, sehingga
bisa menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Dan karena
menggunakan sistem jaringan, memang dalam waktu singkat bisa terkumpul
sejumlah orang yang siap menjual rupa-rupa produk.
Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan
MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan produk sebuah industri,
maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo
dan mati. Sebab di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang
mengeluarkan produk secara massal.
Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta,
melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan
pelayanan kepada ummat dan pekerjaan pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua
potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah
kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja yaitu: B E R J
U A L A N produk sebuah industri.
Etika Penawaran
Salah satu hal yang paling `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung
adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang di situlah
ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah
titik yang menimbulkan masalah.
Biasanya kepada para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari
calon pembeli. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu
dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Misalnya seorang teman
lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi
dan berusaha mengakrabi sambil memubuka pembicaraan masa lalu yang
sedemikian mesra. Kemudian melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu
sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yangsama sekali
tidakdibutuhkan. Tetapi karena tidak enak, akhirnya dibeli juga. Ini adalah
sebuah pemaksaan terselubung yang tidak dibenarkan.
Karena kawan lama, tidak enak juga bila tidak membeli. Karena si teman ini
menghujaninya dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang
terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang
intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggota. Pada saat mewarkan
dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah.
Atau suasana yang penting menjadi terganggu karena adanya penawaran MLM.
Sehingga pengajian berubah menjadi ajang bisnis. Juga rapat, kelas,
perkuliahan, dan banyak suasana dan kesempatan penting berubah jadi
`pasar`. Tentu ini akan terasa mengganggu.
Itulah sekedar gambaran umum yang bisa dijadikan acuan dasar dari
pertimbangan kehalalan suatu bisnis multy level marketing. Tentu saja
jawaban ini masih bersifat dasar sekali, belum lagi menyentuh kepada
masalah yang lebih detail.
Apalagi mengingat bahwa tiap perusahaan yang menerapkan sistem MLM punya
varisasi yang sangat beragam. Sehingga perlu dilakukan kajian syariah
secara khusus satu per satu secara mendalam, dengan melibatkan banyak pakar
syariah dan perdagangan.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
"TRI JOKO SUSILO"
<[EMAIL PROTECTED]
k.go.id> To
Sent by: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di
fupm-ejip-bounces Kawasan EJIP"
@usahamulia.net <[email protected]>
cc
08/22/2007 02:42 Subject
PM [ FUPM-EJIP ] hukum MLM
Please respond to
Forum Ukhuwah
Pekerja Muslim di
Kawasan EJIP
<[EMAIL PROTECTED]
ulia.net>
minta tlg klo ada yang tahu hukum MLM...
--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************(See attached file:
msg-28057-1491.txt)(See attached file: msg-28057-1501.txt)
msg-28057-1491.txt
Description: Binary data
msg-28057-1501.txt
Description: Binary data
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
