Undang-undang Thoghut
www.syariahonline.com
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb
ustad ana disodorin nih pernyataan sama temen...
afwan ustad ana minta dijelasin...
[4:140] Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al
Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk
beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan
orang-orang kafir di dalam Jahannam,
Bukankah hukum Allah saat ini sedang diperolok-olokkan, katanya
memperjuangkan syariat tetapi yang dihasilkan hukum thoghut, apa anda tidak
ingat pernyataan Hidayat Nur Wahid ketika mau naik jabatan menjadi ketua MPR
beliau mengatakan bahwa beliau akan memperjuangklan syariat Islam, tetapi
begitu disodori beberapa Undang-Undang yang terpaksa harus dia setujui, maka
ketika beliau ditanya kenapa kok anda menyetujui undangt-undang bukan
syariat, maka dengan enteng beliau menjawab bahwa negara ini bukan negara
Islam.
jamhur
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Saudara Jamhur, mengomentari pernyataan teman Anda, ada sejumlah hal yang
perlu dipahami:
1. Berhukum dengan hukum Allah itu hukumnya wajib. Menyelenggarakan negara
dengan dengan sistem Al-Quran Al-Kariem dan As-Sunnah An-Nabawiyah juga
wajib. Dan hak untuk menentukan hukum dan undang-undang adalah kewenangan
Allah SWT semata, bukan kewenangan manusia. Tidak ada yang menentang doktrin
ini dari kalangan aktifs dakwah. Semua sepakat akan hal itu
2. Masalahnya adalah kondisi realitas umat Islam yang berada di dalam
penjara dan penjajahan musuh. Kondisi ini nyaris memustahilkan umat Islam
untuk memiliki negara sendiri dan tentunya pemerintahan sendiri dengan
berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan As-Sunnah An-Nabawiyah. Ini adalah
kondisi yang teramat tidak ideal akibat hilangnya khilafah Islam di muka
bumi.
3. Karena itu, perlu ada upaya untuk membangun kembali khilafah atau daulah
islam. Bagaimana caranya? Ada yang memilih sesuatu yang ideal yaitu ingin
membangun khilafah secara sekaligus. Sebenarnya tidak ada yang aneh dengan
ide ini. Hanya saja kenyataan di lapangan telah membuat kita tahu bahwa
membangun khilafah itu tidak bisa diukur dengan usia seseorang. Sebab
jangankan khilafah, sekedar sebuah kabupaten kecil yang bersyariat sekalipun
tidak pernah terwujud. Dan umat Islam harus menunggu ratusan tahun untuk
terwujudnya hal itu. Karena itu, yang harus dilakukan adalah adanya proses
menuju ke arah tersebutsembari menuju ke arah sana dengan membina,
mengkader, penyusun kekuatan, membangun struktur jaringan umat dan
seterusnya, mereka juga mulai mengadakan proyek dan prototipe khilafah meski
dalam skala yang masih kecil. Setiap ada kesempatan untuk melakukan
bargaining yang memberi peluang diterapkannya hukum Islam, dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya. Memang tidak mungkin berharap hukum Islam bisa
terlaksana 100 % dari hasil adu bargaining itu, tetapi paling tidak sudah
bisa mulai terkonsentrasinya upaya tegaknya hukum Islam. Mungkin awalnya
bisa mendapat porsi yang kecil, 1 % atau 2 % di awalnya. Lalu perlahan tapi
pasti seiring dengan kepercayaan umat mulai bisa melakukan penetrasi yang
lebih besar lagi. Itu artinya, hukum Islam bisa dijalankan meski baru
beberapa persen saja. Semua memang harus diusahakan secara perlahan tapi
pasti dan tidak berhenti.
4. Undang-undang tidak serta merta bertentangan dengan syariat Islam. Ia
merupakan produk hukum manusia yang bisa jadi isi dan materinya sejalan
dengan substansi syariat Islam atau bisa pula berlawanan. Ketika parlemen
sebagai lembaga yang membuat undang-undang diisi oleh orang-orang yang
mengerti dan memiliki tekad untuk menegakkan syariah, tentu isi
undang-undangnya akan sejalan dengan syariat. Namun, jika tidak maka
mustahil rasanya undang-undang yang keluar akan selalu sejalan dengan
syariat. Tetapi paling tidak sejumlah kalangan yang memiliki perhatian
terhadap Islam berupaya agar undang-undang tersebut tidak terlalu menyimpang
dari syariat.
5. Atas dasar itu, agar semua produk hukum yang dihasilkan sejalan dengan
syariat, parlemen harus diisi oleh kalangan islam yang mengerti dan mau
memperjuangkan syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************