Republika, Kamis, 01 Maret 2007 'Qanun Potong Tangan' Selesai Tahun Ini
BANDA ACEH --- Rancangan qanun (peraturan daerah/Perda) tentang pencurian atau lebih dikenal 'qanun potong tangan' diharapkan selesai dibahas pada 2007. Adanya qanun ini maka diharapkan segala bentuk pencurian di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dapat diminimalkan. ''Saat ini sedang dilakukan finalisasi rancangannya. Sebelumnya tim penyusun telah mensosialisasikan melalui media massa serta instansi yang dianggap dapat memberikan masukan,'' kata Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, Al Yasa' Abubakar, di Banda Aceh, Rabu (28/2). Menurutnya, rancangan tersebut diharapkan selesai pada Maret 2007 dan segera diserahkan kepada eksekutif sehingga segera dibahas setelah diserahkan ke DPRD NAD. Dalam rancangan qanun ini, hukuman potong tangan hanya dikenakan bagi pencuri yang melakukan kejahatan yang memenuhi syarat berupa pencurian terhadap harta sebanyak yang kena zakat. Syarat lainnya, sanksi baru dijatuhkan bila harta yang dicuri itu betul-betul dari tempat penyimpanan yang layak. ''Karena itu seperti pencopet, tidak dianggap mencuri yang dapat dikenakan hukuman potong tangan. Namun perbuatan tersebut tetap merupakan tindakan melawan hukum,'' kata Abubakar. Setelah rancangan qanun disosialisasikan, Dinas Syariat Islam menerima 100 SMS, belasan telepon, dan surat, yang intinya mendukung qanun tersebut. ''Ada juga yang meminta Qanun itu jangan hanya berlaku pada orang kecil. Beberapa ada yang menghendaki jangan hanya memenuhi tiga syarat baru dapat dihukum.'' Syarat tambahan tersebut menyangkut hukuman potong tangan hanya dijatuhkan karena pernah dihukum akibat perbuatan serupa sebelumnya. Kemudian pencuri benar-benar terbebas dari subhat, bila pihak pelaku betul-betul meyakinkan bahwa dia melakukan pencurian bukan karena terdesak untuk mencukup kebutuhan dasar hidup. ''Syarat pembebasan hukuman lainnya bila harta itu bukan harta publik, "katanya. (ant ) Kamis, 01 Maret 2007 Israel Larang Konferensi Antipenggalian Al-Aqsha YERUSALEM -- Polisi Israel, Rabu (28/2), melarang sebuah konferensi pers yang menentang penggalian Israel di luar Kompleks Masjid Al-Aqsha, Yerusalem. Juru bicara Kepolisian Yerusalem, Shmuel Ben-Ruby, mengatakan konferensi pers yang digelar di Commodore Hotel, Yerusalem Timur, itu ilegal karena dimotori kelompok Hamas, kelompok yang dicap teroris dan dilarang beraktivitas oleh pemerintah Israel. Rencananya, konferensi pers itu akan dihadiri oleh sejumlah tokoh agama penentang penggalian, seperti imam besar Yerusalam, pimpinan Gerakan Islam Israel, dan uskup Gereja Ortodok Romawi. Saat larangan dikeluarkan, mereka semua telah berada di hotel dan siap berbicara menentang aktivitas yang diklaim untuk merenovasi jembatan Mugrabi, salah satu akses masuk ke Kompleks Masjid Al-Aqsha. Penggalian yang dilakukan Israel ini mendapat kecaman keras dari dunia Islam karena membahayakan pondasi Masjid Al-Aqsha. Mereka menilai langkah itu tak lain sebagai usaha Israel untuk menghancurkan situs-situs suci Islam dan menghilangkan ciri khas Islam Yerusalem. Langkah itu juga dinilai sebagai usaha Israel untuk menghancurkan harapan rakyat Palestina bahwa Yerusalem merupakan bagian dari negara Palestina yang merdeka dan berdaulat . Israel sejauh ini bersikeras aktivitas mereka tidak membahayakan Masjid Al-Aqsha. Penggalian itu sebagai bagian dari renovasi jembatan Mugrabi yang hancur akibat badai salju tiga tahun silam. Kendati pembangunan fisik jembatan telah diputuskan untuk ditunda oleh Dewan Kota Yeruslaem, namun pengalian masih terus dilakukan. Sementara itu, pasukan Israel kemarin menembak mati tiga pejuang Jihad Islam di kota Jenin, Tepi Barat. Pada saat yang sama, operasi pencarian Israel di kota Nablus, Tepi Barat, masih terus berlangsung. Menurut saksi mata, pasukan Israel melepaskan tembakan dari kendaraan terhadap sebuah mobil yang ditumpangi ketiga pejuang. Dua di antara mereka tewas seketika, sementara satu lainnya kembali ditembak saat mencoba melarikan diri dari mobil dalam keadaan terluka parah. Dari Rusia, Pemimpin Biro Politik Hamas, Khaled Meshaal, untuk pertama kalinya mengindikasikan kemungkinan mencari jalan keluar politik atas konflik Israel-Palestina. ''Kami meminta masyarakat internasional untuk mengambil langkah cepat mencabut embargo (atas Palestina). Pencabutan ini akan menciptakan sebuah iklim politik yang bisa membuka sebuah prospek politik dalam konflik Israel-Palestina,'' kata Meshaal pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov. Selama ini, Hamas menganut sikap tidak pernah mengakui keberadaan Israel. (ap/afp/lan )
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
