Republika, Kamis, 01 Maret 2007

'Qanun Potong Tangan' Selesai Tahun Ini 




BANDA ACEH --- Rancangan qanun (peraturan daerah/Perda) tentang pencurian
atau lebih dikenal 'qanun potong tangan' diharapkan selesai dibahas pada
2007. Adanya qanun ini maka diharapkan segala bentuk pencurian di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dapat diminimalkan. 

''Saat ini sedang dilakukan finalisasi rancangannya. Sebelumnya tim penyusun
telah mensosialisasikan melalui media massa serta instansi yang dianggap
dapat memberikan masukan,'' kata Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, Al
Yasa' Abubakar, di Banda Aceh, Rabu (28/2).

Menurutnya, rancangan tersebut diharapkan selesai pada Maret 2007 dan segera
diserahkan kepada eksekutif sehingga segera dibahas setelah diserahkan ke
DPRD NAD. Dalam rancangan qanun ini, hukuman potong tangan hanya dikenakan
bagi pencuri yang melakukan kejahatan yang memenuhi syarat berupa pencurian
terhadap harta sebanyak yang kena zakat. Syarat lainnya, sanksi baru
dijatuhkan bila harta yang dicuri itu betul-betul dari tempat penyimpanan
yang layak. 

''Karena itu seperti pencopet, tidak dianggap mencuri yang dapat dikenakan
hukuman potong tangan. Namun perbuatan tersebut tetap merupakan tindakan
melawan hukum,'' kata Abubakar.

Setelah rancangan qanun disosialisasikan, Dinas Syariat Islam menerima 100
SMS, belasan telepon, dan surat, yang intinya mendukung qanun tersebut.
''Ada juga yang meminta Qanun itu jangan hanya berlaku pada orang kecil.
Beberapa ada yang menghendaki jangan hanya memenuhi tiga syarat baru dapat
dihukum.''

Syarat tambahan tersebut menyangkut hukuman potong tangan hanya dijatuhkan
karena pernah dihukum akibat perbuatan serupa sebelumnya. Kemudian pencuri
benar-benar terbebas dari subhat, bila pihak pelaku betul-betul meyakinkan
bahwa dia melakukan pencurian bukan karena terdesak untuk mencukup kebutuhan
dasar hidup.

''Syarat pembebasan hukuman lainnya bila harta itu bukan harta publik,
"katanya. 

(ant ) 
 
 
 
 
Kamis, 01 Maret 2007

Israel Larang Konferensi Antipenggalian Al-Aqsha 





YERUSALEM -- Polisi Israel, Rabu (28/2), melarang sebuah konferensi pers
yang menentang penggalian Israel di luar Kompleks Masjid Al-Aqsha,
Yerusalem. Juru bicara Kepolisian Yerusalem, Shmuel Ben-Ruby, mengatakan
konferensi pers yang digelar di Commodore Hotel, Yerusalem Timur, itu ilegal
karena dimotori kelompok Hamas, kelompok yang dicap teroris dan dilarang
beraktivitas oleh pemerintah Israel.

Rencananya, konferensi pers itu akan dihadiri oleh sejumlah tokoh agama
penentang penggalian, seperti imam besar Yerusalam, pimpinan Gerakan Islam
Israel, dan uskup Gereja Ortodok Romawi. Saat larangan dikeluarkan, mereka
semua telah berada di hotel dan siap berbicara menentang aktivitas yang
diklaim untuk merenovasi jembatan Mugrabi, salah satu akses masuk ke
Kompleks Masjid Al-Aqsha.

Penggalian yang dilakukan Israel ini mendapat kecaman keras dari dunia Islam
karena membahayakan pondasi Masjid Al-Aqsha. Mereka menilai langkah itu tak
lain sebagai usaha Israel untuk menghancurkan situs-situs suci Islam dan
menghilangkan ciri khas Islam Yerusalem. Langkah itu juga dinilai sebagai
usaha Israel untuk menghancurkan harapan rakyat Palestina bahwa Yerusalem
merupakan bagian dari negara Palestina yang merdeka dan berdaulat .

Israel sejauh ini bersikeras aktivitas mereka tidak membahayakan Masjid
Al-Aqsha. Penggalian itu sebagai bagian dari renovasi jembatan Mugrabi yang
hancur akibat badai salju tiga tahun silam. Kendati pembangunan fisik
jembatan telah diputuskan untuk ditunda oleh Dewan Kota Yeruslaem, namun
pengalian masih terus dilakukan.

Sementara itu, pasukan Israel kemarin menembak mati tiga pejuang Jihad Islam
di kota Jenin, Tepi Barat. Pada saat yang sama, operasi pencarian Israel di
kota Nablus, Tepi Barat, masih terus berlangsung.

Menurut saksi mata, pasukan Israel melepaskan tembakan dari kendaraan
terhadap sebuah mobil yang ditumpangi ketiga pejuang. Dua di antara mereka
tewas seketika, sementara satu lainnya kembali ditembak saat mencoba
melarikan diri dari mobil dalam keadaan terluka parah.

Dari Rusia, Pemimpin Biro Politik Hamas, Khaled Meshaal, untuk pertama
kalinya mengindikasikan kemungkinan mencari jalan keluar politik atas
konflik Israel-Palestina. ''Kami meminta masyarakat internasional untuk
mengambil langkah cepat mencabut embargo (atas Palestina). Pencabutan ini
akan menciptakan sebuah iklim politik yang bisa membuka sebuah prospek
politik dalam konflik Israel-Palestina,'' kata Meshaal pertemuan dengan
Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov. Selama ini, Hamas menganut sikap
tidak pernah mengakui keberadaan Israel.

(ap/afp/lan ) 
 
 
 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke