www.eramuslim.com
Tanya Jawab Fiqh Islam bersama Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.
Cara Bersuci setelah Terkena Tinta, Tip-ex, atau Cat
Rabu, 8 Nov 06 05:43 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman


Assalamu'aikum warohmatullohiwabarokatuhu
Saya bekerja di kantor perpustakaan daerah. Sering selesai bekerja tangan
saya terkena tipe-ex, tinta printer dan cat poster. Sebelum wudlu kadang
sulit dibersihkan sampai tuntas. Bagaimana cara bersuci saya?
Air yang saya pakai kadang terciprat air cucian orang lain, apakah air
tersebut termasuk musta'mal, bagaimana definisi air musta'mal itu?
Wassalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuhu
Nur Chafidah
nurchafidah at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu a'alikum warahmatulahi wabarakatuh,
Masalah tangan anda yang terkena tip-ex, tinta printer atau cat poster, bisa
kami jelaskan dengan mengenal dua prinsip.
Pertama, kita harus pastikan bahwa zat-zat itu bukan najis. Kedua, zat itu
tidak membentuk lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit kita.
Tip-ex, tinta printer, atau cat poster sudah jelas bukan benda najis,
sehingga tidak merusak kesujian dan wudhu' kita bisa masih ada sisanya
menempel.
Namun untuk masalah yang kedua, yaitu sejauh mana zat-zat tersebut
menghalangi sampainya air ke kulit kita, perlu kita kenali lebih jauh.
Intinya jangan sampai semua zat itu menghalangi air dari membasahi kulit
yang menjadi anggota wudhu'. Anggota wudhu yang menjadi rukun adalah wajah,
kedua tangan hingga siku, sebagian kepala termasuk rambut) serta kedua kaki
hingga mata kaki. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (QS. Al-Maidah: 6)
Semua bagian di atas harus basah saat kita berwudhu. Selebihnya adalah
anggota wudhu yang sifatnya sunnah, sehingga meski tidak sampai dibasuh dan
basah, tidak merusak wudhu'.
Bila ada zat-zat yang menempel dengan membuat lapisan tertentu pada anggota
wudhu' yang wajib di atas, hingga menghalangi air untuk membasahi, maka
wudhu' itu menjadi tidak sah. Sehingga seharusnya sebelum berwudhu' harus
dihilangkan terlebih dahulu.
Tip-ex biasanya akan membuat lapisan yang menutupi kulit dan membuat kulit
anggota wudhu' tidak basah. Maka bila tangan anda masih belepotan dengan zat
seperti ini, termasuk lem karet dan sejenisnya, harus dikelupas terlebih
dahulu. Atau dihilangkan dengan menggunakan cairan tiner.
Sedangkan tinta printer biasanya hanya mengotori tapi tidak membentuk
lapisan penghambat air. Dan juga bukan benda najis, sehingga tidak mengapa
bila tangan masih berlumur tinta setelah berwudhu'.
Adapun cat yang dicairkan dengan air umumnya tidak membuat lapisan dan
langsung hilang bila terkena air wudhu. Berbeda dengan cat minyak yang
biasanya membentuk lapisan anti air. Cat ini harus dihilangkan dulu karena
sifatnya menghalangi sampainya air.


Air Musta'mal?
Sebagian ulama memang seringkali menggunakan istilah air musta'mal. Artinya
adalah air yang telah digunakan untuk bersuci secara ritual. Misalnya sudah
digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis. Dan
jumlahnya kurang dari 2 qullah atau 270 liter.
Menurut sebagian ulama seperti para ulama mazhab Al-Hanafiyah dan
Asy-Syafi'iyah, air yang sudah pernah digunakan untuk berwudhu' oleh
seseorang tidak boleh lagi digunakan untuk wudhu' bagi orang lain. Demikian
juga dengan air yang sudah digunakan untuk mandi janabah, baik yang wajib
maupun yang sunnah, sudah tidak sah bila digunakan untuk mandi janabah buat
orang lain.
Namun menurut sebagain ulama lainnya bahwa air musta'mal tidak berubah
hukum. Dia tetap boleh digunakan untuk wudhu', mandi janabah dan lainnya.
Di tengah-tengahnya ada pendapat Mazhab Maliki yang memakruhkan berwudhu
dengan air musta'mal. Tapi bila tidak ada air mutlaq yang bisa digunakan
untuk berwudhu', yang ada hanya air musta'mal, boleh digunakan air musta'mal
itu. Mereka mengatakan belumboleh bertayammum dengan tanah selama masih ada
air musta'mal.
Penjelasan di atas bisa anda rujuk pada Kitab Bidayatul Mujtahid Wa
Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid, jilid 1 halaman 79 Terbitan
Maktabah Ibnu Taimiyah Cairo Cetakan I tahun 1415 H.
Adapun air bekas cucian baju, pada dasarnya tidak bisa disebut sebagai air
musta'mal. Sebab tidak diguakan untuk pensucian secara ritual. Maka bila
anda terciprat air bekas cucian, tidak ada hubungannnya dengan air
musta'mal. Wudhu' anda tidak batal selama air bekas cucian itu bukan air
najis dan jumlahnya sedikit.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu a'alikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke