www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com> 
Menikah Tanpa Diketahui Pihak Orang Tua Wanita

Penanya : Hamba Allah 

Alamat : Jakarta 

Tanggal : 2004-05-24 19:06:50 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Kawan saya menikahi seorang

wanita tapi tanpa diketahui oleh pihak orang tua wanitanya juga orang

tua kawan saya.Sedangkan kedua orang tua mereka masih hidup dan beragama

islam. Sah atau tidak pernikahan kawan saya tersebut dan apa hukumnya

menurut Al-Qur`an dan Al-Hadist.Terima kasih.. Wa`alaikum salam

Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban:

 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.

Pernikahan itu tidak syah karena syarat yang paling utama dalam sebuah

pernikahan adalah wali dari pihak wanita. Dan wali itu hanyalah ayah

kandungnya saja, bila dia masih hidup, muslim dan berakal. 

Sebuah pernikahan yang tidak melibatkan ayah kandung sebagai wali

padahal masih ada, maka pernikahan itu batil. Bila tetap diteruskan,

maka hukumnya adalah zina yang nyata. 

Keberandaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad

nikah itu terjadi antara wali dengan pengantin laki-laki. Bukan dengan

pengantin perempuan. 

Sering kali orang salah duga dalam masalah ini. Sebab demikianlah Islam

mengajarkan tentang kemutlakan wali dalam sebuah akad yang intinya

adalah menghalalkan kemaluan wanita. Tidak mungkin seorang wanita

menghalalkan kemaluannya sendiri dengan menikah tanpa adanya wali. 

Menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar dan pelakunya bisa

dianggap berzina. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW: 

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapapun wanita

yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si

laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan

yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan

adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR. Ahmad, Abu Daud,

Tirmizi dan Ibnu Majah.) 

Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW

telah bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan

Empat) 

Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali

dan dua saksi".(HR Ahmad). 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 
 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke