www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com> Menikah Tanpa Diketahui Pihak Orang Tua Wanita
Penanya : Hamba Allah Alamat : Jakarta Tanggal : 2004-05-24 19:06:50 Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Kawan saya menikahi seorang wanita tapi tanpa diketahui oleh pihak orang tua wanitanya juga orang tua kawan saya.Sedangkan kedua orang tua mereka masih hidup dan beragama islam. Sah atau tidak pernikahan kawan saya tersebut dan apa hukumnya menurut Al-Qur`an dan Al-Hadist.Terima kasih.. Wa`alaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh. Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. Pernikahan itu tidak syah karena syarat yang paling utama dalam sebuah pernikahan adalah wali dari pihak wanita. Dan wali itu hanyalah ayah kandungnya saja, bila dia masih hidup, muslim dan berakal. Sebuah pernikahan yang tidak melibatkan ayah kandung sebagai wali padahal masih ada, maka pernikahan itu batil. Bila tetap diteruskan, maka hukumnya adalah zina yang nyata. Keberandaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali dengan pengantin laki-laki. Bukan dengan pengantin perempuan. Sering kali orang salah duga dalam masalah ini. Sebab demikianlah Islam mengajarkan tentang kemutlakan wali dalam sebuah akad yang intinya adalah menghalalkan kemaluan wanita. Tidak mungkin seorang wanita menghalalkan kemaluannya sendiri dengan menikah tanpa adanya wali. Menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar dan pelakunya bisa dianggap berzina. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW: Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.) Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan Empat) Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi".(HR Ahmad). Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
