Mar'ah Muslimah

Kemana Muslimah Melangkah? (Bagian Terakhir) 

Oleh: Tim dakwatuna.com 

 

Bila Indonesia benar-benar ingin melakukan perubahan-perubahan dan
pembaharuan yang mendasar dan menyeluruh, tak ada salahnya mencoba
melongok agenda perubahan yang ditawarkan ulama besar Mesir Hasan
Al-Bana karena begitu rinci dan akurat.

 

Para akhwat seyogianya ikut terlibat dan berperan aktif untuk mewujudkan
agenda perubahan tersebut di tengah masyarakat Indonesia.

 

Hasan Al-Bana mengingatkan agar tidak tergiur dengan system Eropa yang
seronok, syahwati tetapi membawa kepada kehancuran dan sebaliknya segera
berpaling pada system Islam yang terhormat, penuh dengan nilai-nilai
kebenaran, ketegaran, keberkahan dan pengendalian diri.

 

Beliau membagi agenda perubahan dan pembaharuan tersebut dalam 3 tema
besar dengan 50 butir yang melingkupi semua sektor kehidupan manusia.

 

A. Politik, peradilan dan administrasi.

 

1. Menghancurkan fanatisme kelompok dan mengarahkan potensi umat Islam
secara politik dalam keseragaman orientasi dan kesatuan barisan.

 

2. Perbaikan undang-undang sehingga sesuai dengan tuntutan syariat Islam
dalam setiap cabangnya.

 

3. Meningkatkan kekuatan pasukan, memperbanyak kelompok pemuda untuk
dilatih dan berjihad .

 

4. Menguatkan ikatan antar wilayah Islam terutama negeri-negeri Arab.

 

5. Meningkatkan semangat keislaman di kantor-kantor pemerintah sehingga
seluruh pegawai merasa butuh kajian Islam.

 

6. Melakukan kontrol terhadap perilaku pribadi pegawai agar bisa
membedakan kepentingan pribadi dan pekerjaan.

 

7. Menunaikan pekerjaan, tidak ditunda-tunda dan menghindari lembur.

 

8. Menghapus risywah (suap) dan komisi.

 

9. Menimbang setiap aktivitas pemerintahan dengan ajaran Islam dan
jadwal kegiatan tidak berbenturan dengan waktu shalat.

 

10. Memasukkan dan melatih ulama untuk bekerja dalam bidang militer dan
kesekretariatan.

 

B. Sosial dan ilmu pengetahuan.

 

1. Membiasakan masyarakat berpegang pada etika dan kesopanan serta
menindak tegas para pelanggarnya.

 

2. Mengatasi persoalan kaum wanita dengan solusi yang dapat
menggabungkan antara peningkatan diri dan sekaligus pemeliharaan
kehormatannya sesuai ajaran Islam.

 

3. Memberantas prostitusi dan zina harus dianggap kejahatan dan
kemungkaran yang harus ditindak dan dihukum tegas.

 

4. Menghancurkan praktek perjudian dengan segala bentuk.

 

5. Memerangi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

 

6. Memerangi tabarruj, pamer aurat dan mengarahkan para wanita untuk
berperilaku sebagai muslimah shalihah.

 

7. Meninjau kembali kurikulum pendidikan kaum wanita dan melakukan
pembedaan sebanyak mungkin di antara kurikulum untuk siswa dan siswi.

 

8. Melarang siswa dan siswi bercampur baur dalam satu kelas.

 

9. Memompakan semangat para pemuda untuk menikah, membangun keluarga dan
mendapatkan keturunan.

 

10. Menutup klub-klub malam, panggung tarian maksiat dan sejenisnya.

 

11. Mengontrol kegiatan pentas dan peredaran film-film dan kaset-kaset
(VCD).

 

12. Menyeleksi nyanyian-nyanyian yang berkembang di masyarakat dan
menyediakan alternatif pengganti.

 

13. Menyeleksi produk siaran radio dan teve yang dikonsumsi masyarakat.

 

14. Menyita cerita-cerita dan buku-buku porno.

 

15. Mengatur keberadaan vila-vila agar tidak disalahgunakan.

 

16. Membatasi waktu buka warung-warung dan mengontrol kesibukan
pengunjungnya.

 

17. Menggunakan warung-warung itu sebagai tempat pengajaran baca-tulis.

 

18. Memerangi tradisi negatif dalam perilaku ekonomi, akhlak, dan
lain-lain.

 

19. Menjadikan aktivitas menentang hukum Allah sebagai sasaran amar
ma'ruf nahi munkar.

 

20. Menghimpun lembaga pendidikan resmi dan masjid-masjid di
kampung-kampung.

 

21. Menetapkan kurikulum agama sebagai materi pokok di setiap sekolah
dan perguruan tinggi.

 

22. Mendorong kegiatan menghafal al Quran di kantor-kantor dan sekolah
serta menjadi syarat kelulusan dan untuk memperoleh ijazah.

 

23. Menetapkan strategi pengajaran yang baku dalam rangka meningkatkan
dan mendongkrak kualitas system pendidikan. Menyatukan
kurikulum-kurikulum yang memiliki tujuan beragam.

 

24. Memberikan porsi cukup bagi mata pelajaran bahasa Arab sebagai
bahasa utama.

 

25. Memberikan porsi perhatian kepada materi sejarah, sejarah nasional,
kebangsaan dan peradaban Islam.

 

26. Memikirkan sarana-sarana untuk menyatukan keberagaman di masyarakat

 

27. Menghapuskan gaya hidup kebarat-baratan.

 

28. Memberikan pengarahan yang baik kepada para penerbit dan penulis.

 

29. Memperhatikan urusan kesehatan masyarakat.

 

30. Memperhatikan keadaan kampung, menyangkut hal-hal yang berkaitan
dengan penertiban lingkungan, kebersihan, sanitasi serta membersihkannya
dari nilai-nilai yang negatif.

 

C. Ekonomi

 

1. Mengatur pengelolaan zakat baik penggalangan maupun
pendistribusiannya di sektor sosial maupun kemiliteran.

 

2. Mengharamkan riba dan mengatur system perbankan islami.

 

3. Mendorong dan menggalakkan kegiatan ekonomi untuk membuka lapangan
kerja dalam negeri dan melepaskan diri dari ketergantungan tenaga kerja
asing.

 

4. Melindungi masyarakat umum dari penindasan akibat monopoli

 

5. Memperbaiki nasib dan gaji para pegawai rendahan dan memperkecil gaji
pegawai tinggi.

 

6. Melakukan pengaturan tugas yang proporsional di kalangan pegawai
birokrasi.

 

7. Memberikan dorongan dan pembinaan kepada para buruh dan tani

 

8. Memberikan perhatian pada peningkatan keterampilan kerja dan
aktivitas sosial

 

9. Memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan alam untuk rakyat

 

10. Mendahulukan proyek-proyek yang primer dan mendesak daripada yang
sekunder

 

D. Konsep 'Ailah (extended family) Sebagai Terobosan Solusi

 

Melihat begitu luar biasanya agenda perubahan dan pembaharuan serta
perbaikan masyarakat yang ditawarkan Hasan Al Banna, yang segera
terpikir adalah gambaran sebuah masyarakat yang baik dan diridhai Allah
sebagai istilah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuri tidak menjadi
slogan kosong belaka.

 

Sebagai ibu, akhwat pun lalu menjadi berharap banyak bahwa agenda tidak
mampu menghasilkan sebuah dunia yang baik, aman dan kondusif bagi
tumbuh-kembang dan terpeliharanya iman dan takwa anak-anaknya. Bila
tidak bagaimana ia akan dapat menutup mata kelak dengan tenang,
meninggalkan anak-cucunya di tengah-tengah dunia yang centang perentang.

 

Namun yang jelas semua itu tidak akan dengan mudah begitu saja diraih
atau diwujudkan dalam sekejap mata tanpa perjuangan keras termasuk
dirinya (Ar-Ra'd: 11)

 

Bila setiap orangtua baik ayah maupun ibu menyadari upaya perbaikan
masyarakat akan berdampak langsung bagi kebaikan keluarga dan generasi
mendatang kiranya tak akan ada suami-suami yang memprotes kiprah akhwat
yang menjadi istrinya. Bahkan ia pun turut bahu membahu memperjuangkan
terwujudnya gagasan mulia itu.

 

Satu solusi jitu ditawarkan oleh Dr. Lois Lamya Al-Faruqi, seorang
muslimah Amerika. Beliau membedakan kedudukan dan peran wanita dalam 4
fase sejarah. Fase pertama masyarakat Arab abad ketujuh pra Islam, fase
kedua periode awal Islam, fase ketiga abad-abad kemerosotan M) dan fase
keempat periode pembaharuan (1900-sekarang).

 

Dr. Lamya menginginkan bahwa fase pembaharuan ini akan mengembalikan
kondisi wanita seperti di masa-masa emas periode awal Islam.

 

Beliau menawarkan pola 'Ailah (extended family) atau keluarga besar
sebagai suatu lembaga yang dapat memberikan keuntungan yang sangat besar
bagi laki-laki maupun wanita, jika lembaga ini eksis di tengah-tengah
masyarakat Qur ani.

 

Beberapa keuntungan kongkret yang di dapat dengan diterapkannya 'ailah
ini akan sekaligus menjadi solusi bagi kegamangan akhwat untuk
menyelaraskan tugas-tugas fitrahnya dengan tuntutan untuk menjadi akhwat
haraki yang aktif melakukan perbaikan-perbaikan di tengah masyarakatnya.

 

1. 'Ailah (extended family) melindungi baik suami/ikhwah maupun
istri/akhwat dari sikap egoisme dan kekakuan individualisme.

 

2. 'Ailah memungkinkan terbinanya karir maupun aktivitas dakwah akhwat
haraki tanpa harus mengorbankan tugas-tugas fitrahnya selaku istri, ibu
dan anak dari orang tuanya yang bisa jadi sudah lansia dan ikut tinggal
di dalam rumahnya. Di dalam 'ailah akan selalu terdapat orang dewasa
lain untuk membantu istri atau ibu yang bekerja tersebut. Akhwat-akhwat
aktivis yang berada dalam 'ailah tidak akan menderita beban fisik
ataupun emosi karena kelebihan beban kerja. Dan ia juga tidak akan
merasa bersalah karena mengabaikan tanggung jawab perkawinan, keluarga
dan keibuan.

 

3. 'Ailah menjamin system sosialisasi yang memadai bagi anak-anak karena
ia tidak semata-mata mendapatkannya dari orangtua.

 

4. 'Ailah memberikan keberagaman psikologis dan social dalam kebersamaan
orang dewasa dan anak-anak.

 

5. 'Ailah mencegah kemungkinan terjadinya pemisahan antar generasi,
karena dalam 'ailah hidup 3 generasi atau lebih yang hidup bersama dan
berhubungan secara intensif sehingga menjembatani gap di antara
generasi.

 

6. 'Ailah menghapus masalah loneliness (kesepian) yang terkadang mendera
wanita-wanita, laki-laki yang masih melajang atau pun para kakek dan
nenek.

 

7. 'Ailah dapat memberikan perawatan memadai dan manusiawi bagi para
lansia.

 

Bila kesemua formula tersebut coba kita terapkan ditambah kemampuan
bekerja sama secara sinergis di antara akhwat anggota harakah juga
dengan masyarakat pendukungnya, insya Allah mudah-mudahan setiap akhwat
tidak akan mengalami kegamangan dalam meretas jalan menuju ridha illahi.
Wallahu a'lam

 

 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke