Ass.wr.wb.
Akh.Gunawan bukankah dari ayat tersebut yang wajib itu menyeru kepada
kebajikan dan beramar ma'ruf nahi mungkar,sementara
untuk mewujudkannya kan dapat menggunakan organisasi politik
Islam,organisasi masa Islam,Jamaah Islam,dll.Semua itukan alat
yang bisa digunakan jadi bukan semata - mata partai politik Islam yang
diwajibkan.Tapi kalau dibilang partai politik lebih efektif,itupun
tergantung situasinya saja kira - kira yang mana yang memungkinkan dan efektif.
Syukron
Sulaeman
At 10:27 13/03/2007 +0700, gunawan wrote:
 "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags">
KEWAJIBAN
MENDIRIKAN PARPOL ISLAM
(Tafsir QS Ali Imran[3]: 104)
----------
ÙÙÙÙØªÙÙÙÙÙ Ù
ÙÙÙÙÙÙ
٠أÙÙ
ÙÙØ©Ù ÙÙØ¯ÙعÙÙÙÙ
Ø¥ÙÙÙ٠اÙÙØ®ÙÙÙØ±Ù ÙÙÙÙØ£ÙÙ
ÙØ±ÙÙÙÙ
Ø¨ÙØ§ÙÙÙ
ÙØ¹ÙرÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙ
اÙÙÙ
ÙÙÙÙÙØ±Ù ÙÙØ£ÙÙÙÙØ¦ÙÙÙ ÙÙÙ
Ù
اÙÙÙ
ÙÙÙÙÙØÙÙÙÙ
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan
serta melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang
beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104).
----------
Ayat ini merupakan kelanjutan dari ayat-ayat sebelumnya yang ditujukan
kepada kaum Mukmin. Diawali ayat 102, mereka diperintahkan untuk
benar-benar bertakwa kepada Allah Swt. dan menjaga keislaman mereka hingga
akhir hayat. Dalam ayat berikutnya, mereka diperintahkan untuk berpegang
tegung pada agama-Nya dan bersatu dengan orang-orang yang seakidah dengan
mereka. Diingatkan pula, persaudaraan di antara mereka merupakan nikmat
Allah Swt.
Setelah mereka diperintahkan menyempur-nakan diri, dalam ayat ini mereka
diperintahkan untuk menyempurnakan orang lain dengan jalan membentuk suatu
jamaah yang melakukan tugas dakwah. Dalam ayat sesudahnya, mereka dilarang
menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih pada perkara
agama yang telah jelas.
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Waltakun minkum ummah (Hendaklah ada di antara
kalian segolongan umat). Khithâb ayat ini ditujukan kepada kaum Mukmin.1
Huruf al-wâwu di awal ayat ini merupakan harf al-âathf yang
menghubungkan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya. Seruan: Yâ ayyuhâ
al-ladzîna âmanû (Hai orang-orang yang beriman) pada ayat 102
menunjukkan, pihak yang diseru ayat ini dan seterusnya adalah kaum Mukmin.
Adapun huruf al-lâm pada kata waltakun adalah lâm al-amr yang memberikan
makna perintah.
Menurut al-Asfahani, ummah adalah setiap jamaah yang dipersatukan oleh
suatu perkara, baik perkara itu berupa agama, zaman, atau tempat yang
sama; yang bersifat paksaan atau ikhtiari.2 Az-Zuhaili juga mendefinisikan
ummah sebagai jamaah yang diikat oleh suatu ikatan tertentu yang
mempersatukan mereka.3 Para mufassir pun memaknai kata ummah dalam ayat
ini sebagai jamaah,4 sedangkan perkara pengikatnya adalah Islam.
Berkaitan dengan huruf min pada kata minkum, terdapat perbedaan pendapat
di kalangan mufassir. Menurut sebagian mufassir seperti az-Zujjaj dan
al-Baghawi, huruf min memberikan pengertian li al-bayân (sebagai
penjelasan).5 Karena itu, frasa tersebut bermakna, walitakûnû ummat[an]
(hendaklah kalian menjadi umat)6 atau wakûnû ummat[an] (jadilah kalian
sebagai umat).7 Alasan mereka, aktivitas amar makruf nahi mungkar
merupakan fardhu âain sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw.:
Ù
ÙÙÙ Ø±ÙØ£ÙÙ Ù
ÙÙÙÙÙÙ
Ù Ù
ÙÙÙÙÙØ±Ùا
ÙÙÙÙÙÙØºÙÙÙÙØ±ÙÙ٠بÙÙÙØ¯ÙÙÙ ÙÙØ¥ÙÙÙ ÙÙÙ
Ù
ÙÙØ³ÙØªÙØ·Ùع٠ÙÙØ¨ÙÙÙØ³ÙاÙÙÙÙ ÙÙØ¥ÙÙÙ ÙÙÙ
Ù
ÙÙØ³ÙØªÙØ·Ùع٠ÙÙØ¨ÙÙÙÙÙØ¨ÙÙÙ ÙÙØ°ÙÙÙÙÙ
Ø£ÙØ¶ÙعÙÙ٠اÙÙØ¥ÙÙÙ
ÙØ§ÙÙ
Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan
tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan
hatinya; dan itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim dan Ahmad).
Namun, menurut sebagian besar mufassir, seperti al-Qurthubi,
az-Zamakhsyari, an-Nasafi, asy-Syaukani, al-Baidhawi, al-Qinuji, dan
az-Zuhaili huruf min tersebut li al-tabâîdh (menunjukkan makna
sebagian).8 Di antara alasan mereka, amar makruf nahi mungkar merupakan
fardhu kifayah.
Jika diperhatikan susunan kalimat ayat ini, pendapat terakhir lebih
sesuai. Sebab, dalam pemaknaannya tidak perlu melakukan takwil. Frasa ayat
ini memang: waltakun minkum ummah (hendaklah ada umat di antara kalian),
bukan walitakûnû ummah (hendaklah kalian menjadi umat). Artinya,
lahiriah ayat ini memerintahkan umat Islam mewujudkan suatu
jamaahâfirqah (kata az-Zuhaili dan Ibn Katsir), atau thââifah (kata
al-Jazairi)âdari kalangan mereka yang secara khusus mendakwahkan
al-khayr dan amar makruf nahi mungkar.9 Secara lebih tegas, al-Jazairi
menyatakan wajibnya keberadaan thââifah tersebut.10
Ibnu Katsir dan az-Zuhaili menandaskan, kendati telah ada jamaah yang
khusus melakukan aktivitas dakwah, bukan berarti tidak ada lagi kewajiban
bagi tiap-tiap individu melakukan aktivitas tersebut. Amar makruf nahi
mungkar tetap diwajibkan bagi tiap-tiap individu sesuai dengan kemampuan
mereka masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam hadis riwayat Muslim
dari Abu Hurairah di atas.11
Setelah diperintahkan untuk mengadakan suatu jamaah dari kalangan kaum
Muslim, dijelaskan pula aktivitas yang harus dikerjakan jamaah itu. Allah
Swt. berfirman: yadâûna ilâ al-khayr (yang menyeru kepada al-khayr).
Menurut as-Saâdi, kata al-khayr bermakna ad-dîn secara keseluruhan:
ushûl, furûâ, dan syarââiâ-nya.12Ath-Thabari juga menafsirkannya
dengan Islam beserta seluruh syariah yang disyariatkan Allah kepada
hamba-Nya.13 Ringkasnya, al-khayr adalah al-Islâm. Demikian penafsiran
Muqatil bin Hayyan,14 Abu Hayyan al-Andalusi, al-Jazairi, al-Baghawi,
as-Samarqandi, dan beberapa mufassir lainnya.15
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: wa yaâmurûna bi al-maârûf wa
yanhawna âan al-munkar (menyuruh kemakrufan dan mencegah kemungkaran).
Al-Maârûf adalah segala hal yang sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunnah.
al-Munkar adalah segala hal yang bertentangan dengan keduanya.16
Sebenarnya, kata al-khayr mencakup seluruh taklif, baik perbuatan yang
harus dikerjakan maupun yang harus ditinggalkan, termasuk di dalamnya amar
makruf nahi mungkar. Namun demikian, aktivitas itu disebutkan secara
khusus untuk menunjukkan kemuliaan dan keistimewaannya. Dalam bahasa Arab,
susunan seperti itu dikenal dengan athf al-khâshsh âalâ al-âmm
(menambahkan yang khusus pada yang umum).17 Biasanya digunakan untuk
mengungkapkan kelebihan, keutamaan, atau keistimewaan perkara yang
disebutkan secara khusus itu.
Allah Swt. menutup ayat ini dengan firman-Nya: wa ulââika hum
al-muflihûn (merekalah orang-orang yang beruntung). Kata ulââika
merujuk kepada orang-orang yang tergabung dalam jamaah yang mendakwahkan
Islam serta melakukan amar makruf nahi mungkar itu. Mereka dinyatakan
sebagai orang-orang yang berhak mendapatkan al-falâh (kemenangan dan
keberuntungan). Ungkapan ini memberikan dorongan kepada kaum Muslim agar
ikut bergabung dalam jamaah tersebut.
Kewajiban Membentuk Parpol Islam
Ayat ini menjadi dalil bagi kewajiban untuk membentuk organisasi politik
atau partai politik Islam.18 Hal ini dapat disimpulkan dari alur pemikiran
berikut.
Pertama: perkara yang diperintahkan ayat ini. Sebagaimana telah terpapar,
ayat ini memerintahkan umat Islam untuk membentuk suatu kelompok atau
jamaah dari kalangan mereka yang mengerjakan dua aktivitas: mendakwahkan
Islam dan melakukan amar-makruf nahi mungkar.
Dalam tataran ini, umat yang diperintahkan itu bisa berbentuk kelompok,
organisasi, atau partai. Semua itu termasuk dalam cakupan kata ummah.
Hanya saja, kelompok, organisasi, atau partai itu harus memiliki sifat
layaknya sebuah jamaah sebagaimana ditetapkan ayat ini dan nash-nash lain.
Sebagai sebuah ummah maka kelompok, organisasi, atau partai harus memiliki
perkara yang dijadikan sebagai pengikat di antara anggota-anggotanya.
Mengingat jamaah yang diperintahkan itu harus mengemban tugas dakwah Islam
dan amar makruf nahi mungkar, maka perkara yang menjadi pengikat kelompok,
organisasi, atau partai itu harus berdasarkan Islam. Konsekuensinya,
ide-ide, hukum-hukum, dan pemecahan masalah yang diadopsi oleh kelompok,
organisasi, atau partai tersebut harus bersumber dari Islam. Tidak boleh
ada kelompok, organisasi, atau partai yang berlandaskan paham dan ideologi
selain Islam. Bahkan umat Islam haram mendirikannya, bergabung dengannya,
dan berjuang bersamanya. Alasannya, karena kelompok, organisasi, atau
partai yang tidak didasarkan pada paham atau ideologi Islamâseperti
Sosialisme, Kapitalisme, patriotisme, sektarianisme, dan
sebagainyaâniscaya akan menyerukan dan memperjuangkan paham atau
ideologi yang mungkar itu. Ini justru bertentangan dengan apa yang
dituntut ayat ini, yakni menyerukan amar makruf nahi mungkar. Tindakan ini
juga dilarang keras (lihat QS Ali Imran [3]: 85).
Kedua: aktivitas yang dikerjakan oleh jamaah tersebut. Secara jelas, ayat
ini menyebutkan dua aktivitas yang wajib dijalankan jamaah tersebut, yakni
mendakwahkan al-khayr atau Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar.
Aktivitas pertama, yakni mendakwahkan Islam masih bisa dilakukan oleh
semua jenis jamaah, baik yang berbentuk kelompok, organisasi, atau partai
yang bersifat politik maupun tidak. Namun, tidak demikian dengan aktivitas
kedua: amar makruf nahi mungkar. Aktivitas ini hanya bisa dijalankan
secara sempurna oleh jamah yang bersifat politik, baik organisasi politik
ataupun partai politik. Pasalnya, aktivitas amar makruf nahi mungkar juga
wajib ditujukan kepada penguasa.
Tiga kata kerja pada ayat ini, yakni yadâûna, yaâmurûna, dan
yanhawna tidak disebutkan mafâûl (obyek)-nya. Menurut al-Alusi, itu
disebabkan karena obyeknya telah diketahui, yakni manusia. Artinya,
dakwah Islam dan amar makruf nahi mungkar harus ditujukan seluruh manusia,
sekalipun mereka bukan termasuk mukallaf.19 Sudah barang tentu, penguasa
termasuk dalamnya.
Di samping itu, kata al-maârûf dan kata al-munkar dalam ayat ini
bersifat umum; di dalamnya termasuk kemakrufan dan kemungkaran yang
dilakukan penguasa. Karena itu, amar makruf nahi mungkar yang ditujukan
kepada penguasa juga harus dilakukan. Bahkan ini termasuk amal yang paling
utama. Abu Said al-Khudri menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Ø£ÙÙÙØ¶ÙÙ٠اÙÙØ¬ÙÙÙØ§Ø¯Ù ÙÙÙÙÙ
ÙØ©Ù Ø¹ÙØ¯ÙÙÙ
عÙÙÙØ¯Ù سÙÙÙØ·ÙاÙÙ Ø¬ÙØ§Ø¦Ùر٠أÙÙ٠أÙÙ
ÙÙØ±Ù
Ø¬ÙØ§Ø¦ÙرÙ
Jihad yang paling utama adalah ucapan yang adil di hadapan penguasa yang
fasik atau amir yang fasik. (HR Ahmad, an-Nasaâi, dan Ibnu Majah).
Demikian mulianya amal tersebut hingga pelakunya dimasukkan ke dalam
sayyid al-syuhadââ (pemimpin para syuhada) jika ia gugur tatkala
melakukannya. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Jabir ra.:
سÙÙÙÙØ¯Ù Ø§ÙØ´ÙÙÙÙØ¯Ùاء٠ØÙÙ
ÙØ²Ùة٠ÙÙØ±ÙجÙÙÙ
ÙÙØ§Ù
٠إÙÙÙ٠إÙÙ
ÙØ§Ù
Ù Ø¬ÙØ§Ø¦Ùر٠ÙÙØ£ÙÙ
ÙØ±ÙÙÙ
ÙÙÙÙÙÙØ§ÙÙ ÙÙÙÙØªÙÙÙÙÙ
Pemimpin para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di depan
penguasa lalim, lalu ia melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap pengua
itu, lalu penguasa itu membunuhnya. (HR al-Hakim).
Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa itu
jelas merupakan aktivitas siyâsah (politik), yakni riââyah syuâûn
al-ummah (pengaturan dan pemeliharaan urusan umat). Tugas riââyah ini
secara praktis dilakukan oleh penguasa. Rasulullah saw. bersabda:
ÙÙØ§ÙÙØ¥ÙÙ
ÙØ§Ù
Ù Ø±ÙØ§Ø¹Ù ÙÙÙÙÙÙ Ù
ÙØ³ÙؤÙÙÙÙÙ
عÙÙÙ Ø±ÙØ¹ÙÙÙØªÙÙÙ
Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang
diurusnya. (HR Muslim).
Karena tugas riââyah terhadap urusan umat yang dilakukan penguasa
disebut merupakan aktivitas politik, demikian pula dengan aktivitas amar
makruf nahi mungkar terhadap para penguasa agar mereka menjalankan
riââyah secara benar.
Bertolak dari kenyataan ini, jamaah yang memenuhi kriteria ayat ini
hanyalah organisasi politik Islam atau partai politik Islam. Sebab, jika
bukan organisasi politik Islam atau partai politik Islam maka ada bagian
dari amar makruf nahi mungkar yang tidak dijalankan, yakni amar makruf
nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa. Apabila itu terjadi, berarti
jamaah itu tidak memenuhi secara total kriteria ummah yang diwajibkan
ayat ini.
Patut ditegaskan, keberadaan organisasi politik atau partai politik fardhu
kifayah. Karena fardhu kifayah, apabila sudah ada organisasi politik atau
partai politik yang memenuhi kriteria ayat ini, kewajiban umat Islam telah
gugur. Meskipun demikian, mereka tidak dilarang untuk mendirikan
organisasi politik atau partai politik lagi. Dalam ayat ini dinyatakan:
ummat[un], dan bukan ummat[un] wâhidah. Kata ummat[un] merupakan ism
al-jins yang berbentuk nakirah (umum) ini tidak memberikan batasan jumlah.
Wallâh aâlam bi ash-shawâb. d
Catatan Kaki:
1 Ath-Thabari, Jâmiâ al-Bayân fî Taâwîl al-Qurâân,
III/385(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992); al-Wahidi al-Naisaburi,
Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qurâân al-Majîd, 1/474 (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1994); Mahmud Hijazi, At-Tafsîr al-Wâdhih, 1/262. (Zaqaziq:
Dar al-Tafsir, 1992).
2 Ar-Raghib al-Asfahani, Muâjam Mufradât Alfâzh al-Qurâân
(Beirut: Dar al-Fikr, tt), 19
3 Az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, III/32 (Berut: Dar al-Fikr, 1991).
4 Al-Alusi, Rûh al-Maâânî, II/237(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,
1994); as-Samarqandi, Bahr al-âUlûm, 1/289 (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1992); al-Biqai, Nazhm ad-Durar, II/132 (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1995); Ali al-Shabuni, Shafwat at-Tafâsîr, I/201 (Beirut:
Dar al-Fikr, 1996).
5 Ibnu âAthiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, 1/485 (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1993); al-Baghawi, al-Maââlim at-Tanzîl, 1/263 (Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993).
6 Saâid Hawa, Al-Asâs fî Tafsîr, II/849 (Kairo: Dar al-Salam, 1999).
7 Ibnu Juzyi al-Kalbi, At-Tashîl li âUlûm at-Tanzîl, 1/155 (Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995).
8 Al-Qurthubi, Al-Jâmiâ li Ahkâm al-Qurâân, IV/106 (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993); Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr
al-Muhîth, II/23 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993);
az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, 1/288 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,
1995); an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq al-Taâwîl, 1/94
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001); asy-Syaukani, Fath al-Qadîr,
1/465 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994); al-Baidhawi, Anwâr
al-Tanzîl wa Asrâr al-Taâwîl, 1/173 (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1988); al-Qinuji, Fath al-Bayân, II/204 (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1989); Ibnu âAthiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, 1/485
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993); az-Zuhaili, At-Tafsîr
al-Munîr, II/32; Ibnu Juzyi al-Kalbi, At-Tashîl, 1/155.
9 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qurâân al-âAzhîm, 1/477 (Riyadh: Dar
âAlam al-Kutub, 1997); az-Zuhaili, Ibid., 33; al-Jazairi, Aysar
al-Tafâsîr, 1/357-358 (tt: Nahr al-Khair, 1993).
10 Al-Jazairi, Ibid., 357-358.
11 Ibnu Katsir, Op.cit.; az-Zuhaili, Op. cit., 33;
12 Abd ar-Rahman as-Saâdi, Taysîr al-Karîm al-Rahmân, 1/288 (Beirut:
Alam al-Kutub, 1993).
13 Ath-Thabari, Op.cit. III/385.
14 Nizhamuddin al-Naisaburi, Tafsîr Gharâib al-Qurâân, 1/474-475
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994); as-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr,
II/110 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990).
15 Abu Hayyan al-Andalusi, Op.cit., II/23; al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr,
1/357; al-Baghawi, Op.cit., 1/263; al-Samarqandi, Op.cit., 1/289;
16 An-Nasafi, Op.cit., 1/94.
17 Al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 2 (Qathr: Idarât Ihyââ al-Turats
al-Islâmiyy, 1989),205; asy-Syaukani, Op.cit., 1/465; al-Qasimi, Mahâsin
at-Taâwîl, 1/374 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997).
18 Kesimpulan ini beserta penjelasannya disarikan dari kitab Muqaddimah
ad-Dustûr (tt: Hizbut Tahrir, 1963), 98-108; Abdul Qadim Zallum,
Taârîf Hizb al-Tahrîr
19 Al-Alusi, Op.cit., II/238.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************