Republika, Kamis, 29 Maret 2007  20:12:00
PBNU: Darah Tercecer di Iran, Indonesia Ikut Tanggung Jawab



Jakarta-RoL -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim
Muzadi menyatakan, pemerintah Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas
dukungan perluasan sanksi terhadap Iran yang diputuskan Dewan Keamanan (DK)
PBB di New York, Amerika Serikat, Sabtu (24/3).

"Kalau ada darah tercecer di Iran, Pemerintah Indonesia harus ikut
bertanggung jawab," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (29/3). Hasyim
menjelaskan, dukungan Indonesia atas Resolusi DK PBB nomor 1747 yang
memberikan sanksi tambahan terhadap Iran atas program nuklirnya sudah
terlanjur dilakukan.

Kebijakan itu, lanjut Hasyim, telah menunjukkan bahwa Indonesia telah
berpihak pada upaya Amerika Serikat dan Israel untuk menyerang Iran. "Itu
adalah alat legitimasi pada tahap awal untuk menyerang Iran," kata doktor
honoris causa bidang peradaban Islam itu.

Oleh karenanya, kata Hasyim, jika perang AS-Iran benar-benar terjadi, maka
Indonesia menjadi salah satu negara yang harus ikut bertangung jawab.

Sebelumnya, Hasyim menegaskan, meski pemerintah Indonesia mendukung sanksi
terhadap Iran, NU tetap konsisten mendukung Iran dan negara-negara lain di
Timur Tengah yang menjadi korban ketidakadilan.

"NU sikapnya jelas yaitu selalu memperkuat yang benar, bukan membenarkan
yang kuat. NU melakukan gerakan moral, bukan gerakan kepentingan. Kita semua
berdoa sukses untuk bangsa Iran, Irak dan Palestina dalam meraih haknya yang
sah."

Pada Sabtu (24/3), DK PBB menjatuhkan sanksi tambahan bagi Iran melalui
Resolusi 1747. Rancangan resolusi yang dirumuskan Inggris, Prancis, dan
Jerman itu disepakati secara bulat oleh 15 negara anggota DK PBB, termasuk
Indonesia. 

Resolusi itu memperluas sanksi atas Iran yang ditetapkan pada Desember 2006
dalam Resolusi 1737. Di antara isi Resolusi 1747 adalah larangan secara
menyeluruh ekspor senjata Iran maupun pembatasan penjualan senjata ke Iran. 

DK PBB juga membekukan aset milik 28 lembaga atau perorangan yang
berhubungan dengan program nuklir dan rudal Iran. Iran juga dibatasi untuk
memperoleh bantuan keuangan.

DK PBB memberi batas waktu 60 hari setelah resolusi agar Iran menghentikan
program nuklirnya. Jika diabaikan, DK bisa mengambil langkah yang lebih
pantas berupa sanksi ekonomi, bukan militer. antara

is 
 
 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke