Republika, Kamis, 29 Maret 2007
Ulama akan Ajukan Class Action
'Itu memang hak DPR, tapi apa perlunya interpelasi?' 



JAKARTA -- Tim Pembela Muslim (TPM), mewakili kalangan ulama seluruh
Indonesia, akan mengajukan gugatan class action  terhadap Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dukungan resolusi DK PBB pada Iran. 

Koordinator TPM, Mahendradatta, menganggap Presiden SBY telah melanggar
prinsip politik bebas aktif yang termaktub dalam UUD 1945 dengan turut
menyetujui resolusi. ''Gugatan ini merupakan penegasan kalangan ulama bahwa
mereka tak menyetujui langkah pemerintah yang mendukung resolusi sanksi bagi
Iran,'' kata Mahendradatta. 

Sebelum mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakpus, pihaknya akan
mendatangi pimpinan ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Ketua Presidium ICMI, Nanat Fatah Natsir, menyesalkan sikap RI yang
mendukung penjatuhan sanksi ke Iran tanpa mempertimbangkan aspirasi
msyarakat maupun negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
''Akan lebih tepat jika pemerintah memilih sikap abstain,'' kata Nanat.

Sementara Komisi I dan pimpinan DPR dijadwalkan membacakan usulan
interpelasi soal nuklir Iran dalam rapat paripurna hari ini (Kamis, 29/3).
Kemarin, draf interpelasi serta dukungan berupa tanda tangan 132 anggota DPR
disampaikan kepada Ketua DPR, Agung Laksono.

''Besok (hari ini) masih ada rapat paripurna. Saya harap usulan ini bisa
diloloskan dan dibacakan untuk selanjutnya menjadi interpelasi dewan,'' kata
Agung di Jakarta, Rabu (28/3).

Agung berharap pemerintah segera memberi respons atas usulan interpelasi
itu. Interpelasi adalah niat baik, dan bukan bertujuan menjatuhkan Presiden.
''Sehingga, akan lebih baik jika Presiden yang langsung memberi penjelasan
ke rakyat melalui DPR, meski ada ketentuan bisa diwakilkan menteri,'' jelas
dia.

Dukungan pengajuan hak interpelasi itu berasal dari sembilan fraksi, kecuali
Fraksi Partai Demokrat. Salah satu pengusul hak interpelasi, Abdillah Toha
dari Fraksi PAN, mengatakan, interpelasi jangan dianggap sebagai hal
negatif. Hak bertanya itu justru memberi kesempatan bagi Presiden untuk
memaparkan hal yang dinilai belum jelas.

Beberapa hal yang akan ditanyakan, misalnya, apa dasar pertimbangan
pemerintah menyetujui resolusi DK PBB. ''Apakah tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Bukankah merupakan tindakan diskriminatif dan berstandar ganda,''
papar dia.

Ketua Fraksi PPP DPR, Endin AJ Soefihara, bertekad mengupayakan pengajuan
hak interpelasi membuahkan hasil. ''Sikap pemerintah itu telah menyakiti
hati rakyat dan memperburuk citra Indonesia di mata dunia Islam,'' kata
Endin.

Interpelasi oleh DPR dalam kasus Iran, menurut Ketua DPP Partai Demokrat,
Anas Urbaningrum, merupakan penggunaan hak yang pertama kalinya digulirkan
anggota dewan untuk kepentingan luar negeri atau internasional.
''Interpelasi itu bagus, memang hak DPR untuk menanyakan persoalan
tersebut,'' ujarnya.

Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, meminta DPR tak perlu mengajukan
hak interpelasi. ''Interpelasi adalah hak DPR, tapi pertanyaannya, apa
perlunya,'' kata Andi. 

(yus/eye/ann) 
 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke