Republika, Kamis, 29 Maret 2007 Ulama akan Ajukan Class Action 'Itu memang hak DPR, tapi apa perlunya interpelasi?'
JAKARTA -- Tim Pembela Muslim (TPM), mewakili kalangan ulama seluruh Indonesia, akan mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dukungan resolusi DK PBB pada Iran. Koordinator TPM, Mahendradatta, menganggap Presiden SBY telah melanggar prinsip politik bebas aktif yang termaktub dalam UUD 1945 dengan turut menyetujui resolusi. ''Gugatan ini merupakan penegasan kalangan ulama bahwa mereka tak menyetujui langkah pemerintah yang mendukung resolusi sanksi bagi Iran,'' kata Mahendradatta. Sebelum mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakpus, pihaknya akan mendatangi pimpinan ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Ketua Presidium ICMI, Nanat Fatah Natsir, menyesalkan sikap RI yang mendukung penjatuhan sanksi ke Iran tanpa mempertimbangkan aspirasi msyarakat maupun negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). ''Akan lebih tepat jika pemerintah memilih sikap abstain,'' kata Nanat. Sementara Komisi I dan pimpinan DPR dijadwalkan membacakan usulan interpelasi soal nuklir Iran dalam rapat paripurna hari ini (Kamis, 29/3). Kemarin, draf interpelasi serta dukungan berupa tanda tangan 132 anggota DPR disampaikan kepada Ketua DPR, Agung Laksono. ''Besok (hari ini) masih ada rapat paripurna. Saya harap usulan ini bisa diloloskan dan dibacakan untuk selanjutnya menjadi interpelasi dewan,'' kata Agung di Jakarta, Rabu (28/3). Agung berharap pemerintah segera memberi respons atas usulan interpelasi itu. Interpelasi adalah niat baik, dan bukan bertujuan menjatuhkan Presiden. ''Sehingga, akan lebih baik jika Presiden yang langsung memberi penjelasan ke rakyat melalui DPR, meski ada ketentuan bisa diwakilkan menteri,'' jelas dia. Dukungan pengajuan hak interpelasi itu berasal dari sembilan fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Salah satu pengusul hak interpelasi, Abdillah Toha dari Fraksi PAN, mengatakan, interpelasi jangan dianggap sebagai hal negatif. Hak bertanya itu justru memberi kesempatan bagi Presiden untuk memaparkan hal yang dinilai belum jelas. Beberapa hal yang akan ditanyakan, misalnya, apa dasar pertimbangan pemerintah menyetujui resolusi DK PBB. ''Apakah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bukankah merupakan tindakan diskriminatif dan berstandar ganda,'' papar dia. Ketua Fraksi PPP DPR, Endin AJ Soefihara, bertekad mengupayakan pengajuan hak interpelasi membuahkan hasil. ''Sikap pemerintah itu telah menyakiti hati rakyat dan memperburuk citra Indonesia di mata dunia Islam,'' kata Endin. Interpelasi oleh DPR dalam kasus Iran, menurut Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merupakan penggunaan hak yang pertama kalinya digulirkan anggota dewan untuk kepentingan luar negeri atau internasional. ''Interpelasi itu bagus, memang hak DPR untuk menanyakan persoalan tersebut,'' ujarnya. Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, meminta DPR tak perlu mengajukan hak interpelasi. ''Interpelasi adalah hak DPR, tapi pertanyaannya, apa perlunya,'' kata Andi. (yus/eye/ann)
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
