Pemerintah dan DPR Mengundang Penjajah Lewat Investasi
Analisis, Politik April 2nd, 2007 

Akhirnya, kamis (29/3/2007) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU 
Penanaman Modal menjadi Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM). Delapan dari 
sepuluh fraksi aklamasi menyetujuinya. Sebagaimana undang-undang (UU) yang 
sarat kepentingan asing, seperti UU Sumberdaya Air (SDA), pembahasan RUU 
Penanaman Modal ini terkesan ditutup-tutupi. Draft baru dibuka ke publik pada 
minggu-minggu terakhir menjelang pengesahan. Karenanya, media pun tidak banyak 
mengungkap. Padahal, isu tersebut sudah bergulir lebih setahun. Hal ini 
tidaklah mengherankan, sebab ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 
lalu ke AS berjanji untuk membuka hambatan investasi asing.

UU PM ini sejatinya lebih mencerminkan kepentingan asing. Hal-hal yang 
menunjukkan hal ini antara lain:

  1.. Dulu, ada pembedaan antara penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan 
penanaman modal asing (PMA). Namun, kini tidak ada lagi. Investor dalam UU 
tersebut adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal 
yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Jadi, 
sama. Bahkan, tidak membedakan asal negara investor apakah dari negara kafir 
imperialis seperti AS, Israel, Inggris, dll; dari negara kafir yang tidak 
memerangi, ataukah dari negeri-negeri Muslim. Dengan adanya penyamaan demikian 
maka pihak asing akan leluasa menguasai permodalan di Indonesia. 
  2.. Tidak ada pembatasan terhadap penanaman modal asing. Semua bidang 
dibolehkan selama tidak melanggar apa yang mereka sebut kriteria kepentingan 
nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha 
mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, 
peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja 
sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Modal dalam negeri hanya 
disebut sebagai 'partisipasi'. Jangan heran, ke depan investasi akan masuk 
besar-besaran tanpa pembatasan. Mulai bank hingga industri hilir akan mereka 
rambah. Memang, ada kriteria moral dalam UU itu yang dapat dijadikan pembatas 
investasi. Pertanyaannya, moral seperti apa? Buktinya, persoalan majalah 
Playboy, pornografi dan pornoaksi saja tidak jelas. Hingga saat ini tidak 
ketahuan rimbanya. Jadi, bukan mustahil industri kasino dan kepornoan semakin 
merajalela lagi atas nama investasi. 
  3.. Tidak boleh ada nasionalisasi dalam arti diambil alih oleh negara. RUU PM 
ini melarang tindakan nasionalisasi. Kalaupun harus dilakukan, pemerintahan 
harus membelinya sesuai dengan harga pasar. Jika tidak ada kesepakatan mengenai 
harga kompensasinya, harus diselesaikan melalui jalur arbitrase. Tidak jelas, 
arbitrase yang mana, nasional ataukah internasional. Dengan dibukanya segala 
bidang dapat dimasuki investasi asing, tidak boleh ada pengambilalihan oleh 
negara, dan penyelesaian arbitrase internasional yang dapat bermain maka asing 
akan semakin leluasa mengeruk kekayaan negara. Yang diuntungkan hanyalah mereka 
dan para pejabat. Rakyat? Hanya menjadi kuli. 
  4.. Menurut sumber yang dapat dipercaya, pemerintah melalui Wakil Presiden 
yang juga Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla, terus mendesak DPR. Pada sisi lain, 
para anggota DPR sepakat untuk mengesahkannya. Suara ketidaksetujuan nyaris tak 
terdengar. 
  5.. Berbagai penentangan yang dilakukan seakan tidak dipedulikan. Hizbut 
Tahrir Indonesia, misalnya, telah mengeluarkan Pers Release yang cukup keras 
(28/3/2007); bahkan bersama berbagai komponen lain melakukan aksi penentangan 
di DPR, namun UU PM berjalan mulus. 

Semua hal di atas menggambarkan bagaimana pemerintah dan DPR mengundang 
penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi. Bila kondisi demikian 
dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam cengkeraman penjajahan ekonomi 
neoliberal.

Wahai, kaum Muslim, begitulah pemimpin dan wakil Anda di DPR. Masihkah mereka 
memperhatikan kepentingan rakyat banyak? Saksikanlah, kebenaran telah kami 
sampaikan.[]

1/04/2007

Lajnah Siyasiyah-HTI
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke