Pemerintah dan DPR Mengundang Penjajah Lewat Investasi Analisis, Politik April 2nd, 2007
Akhirnya, kamis (29/3/2007) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Penanaman Modal menjadi Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM). Delapan dari sepuluh fraksi aklamasi menyetujuinya. Sebagaimana undang-undang (UU) yang sarat kepentingan asing, seperti UU Sumberdaya Air (SDA), pembahasan RUU Penanaman Modal ini terkesan ditutup-tutupi. Draft baru dibuka ke publik pada minggu-minggu terakhir menjelang pengesahan. Karenanya, media pun tidak banyak mengungkap. Padahal, isu tersebut sudah bergulir lebih setahun. Hal ini tidaklah mengherankan, sebab ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu ke AS berjanji untuk membuka hambatan investasi asing. UU PM ini sejatinya lebih mencerminkan kepentingan asing. Hal-hal yang menunjukkan hal ini antara lain: 1.. Dulu, ada pembedaan antara penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan penanaman modal asing (PMA). Namun, kini tidak ada lagi. Investor dalam UU tersebut adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Jadi, sama. Bahkan, tidak membedakan asal negara investor apakah dari negara kafir imperialis seperti AS, Israel, Inggris, dll; dari negara kafir yang tidak memerangi, ataukah dari negeri-negeri Muslim. Dengan adanya penyamaan demikian maka pihak asing akan leluasa menguasai permodalan di Indonesia. 2.. Tidak ada pembatasan terhadap penanaman modal asing. Semua bidang dibolehkan selama tidak melanggar apa yang mereka sebut kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Modal dalam negeri hanya disebut sebagai 'partisipasi'. Jangan heran, ke depan investasi akan masuk besar-besaran tanpa pembatasan. Mulai bank hingga industri hilir akan mereka rambah. Memang, ada kriteria moral dalam UU itu yang dapat dijadikan pembatas investasi. Pertanyaannya, moral seperti apa? Buktinya, persoalan majalah Playboy, pornografi dan pornoaksi saja tidak jelas. Hingga saat ini tidak ketahuan rimbanya. Jadi, bukan mustahil industri kasino dan kepornoan semakin merajalela lagi atas nama investasi. 3.. Tidak boleh ada nasionalisasi dalam arti diambil alih oleh negara. RUU PM ini melarang tindakan nasionalisasi. Kalaupun harus dilakukan, pemerintahan harus membelinya sesuai dengan harga pasar. Jika tidak ada kesepakatan mengenai harga kompensasinya, harus diselesaikan melalui jalur arbitrase. Tidak jelas, arbitrase yang mana, nasional ataukah internasional. Dengan dibukanya segala bidang dapat dimasuki investasi asing, tidak boleh ada pengambilalihan oleh negara, dan penyelesaian arbitrase internasional yang dapat bermain maka asing akan semakin leluasa mengeruk kekayaan negara. Yang diuntungkan hanyalah mereka dan para pejabat. Rakyat? Hanya menjadi kuli. 4.. Menurut sumber yang dapat dipercaya, pemerintah melalui Wakil Presiden yang juga Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla, terus mendesak DPR. Pada sisi lain, para anggota DPR sepakat untuk mengesahkannya. Suara ketidaksetujuan nyaris tak terdengar. 5.. Berbagai penentangan yang dilakukan seakan tidak dipedulikan. Hizbut Tahrir Indonesia, misalnya, telah mengeluarkan Pers Release yang cukup keras (28/3/2007); bahkan bersama berbagai komponen lain melakukan aksi penentangan di DPR, namun UU PM berjalan mulus. Semua hal di atas menggambarkan bagaimana pemerintah dan DPR mengundang penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi. Bila kondisi demikian dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam cengkeraman penjajahan ekonomi neoliberal. Wahai, kaum Muslim, begitulah pemimpin dan wakil Anda di DPR. Masihkah mereka memperhatikan kepentingan rakyat banyak? Saksikanlah, kebenaran telah kami sampaikan.[] 1/04/2007 Lajnah Siyasiyah-HTI
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
