PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi 

Pendahuluan

"Orang miskin dilarang sekolah," demikian jeritan pilu masyarakat saat ini 
menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Betapa 
tidak, pembiayaan sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara), 
tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Maka perguruan tinggi BHMN pun harus 
mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. 
Sebagai contoh, untuk masuk fakultas kedokteran sebuah PTN melalui "jalur 
khusus", ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar 
(www.wikimu.com).


Mahalnya biaya pendidikan itu buah dari kebijakan pemerintah yang mengadopsi 
ideologi penjajah kafir khususnya AS, yakni neoliberalisme. Sebagai salah satu 
varian kapitalisme --seperti Keynesian yang mengutamakan intervensi 
pemerintah-- neoliberalisme justru sebaliknya. Neoliberalisme merupakan bentuk 
baru liberalisme klasik dengan tema-tema pasar bebas, peran negara yang 
terbatas, dan individualisme (Adams, 2004).

Sayang sekali. Pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah 
berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya 
sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan 
mahal akibat tunduk pada agenda neoliberalisme global, semakin melengkapi 
kegagalan pemerintah sekuler saat ini. 


Pendidikan Tanggung Jawab Negara

Beda dengan neoliberalisme, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh 
tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan 
pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut 
infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi 
kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis 
oleh negara (Usus Al-Ta'lim Al-Manhaji, hal. 12).


Mengapa demikian? Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok 
masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan 
pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi 
jaminan tak langsung, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan 
negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara 
cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman Al-Maliki, 1963).


Dalilnya adalah As-Sunnah dan Ijma' Sahabat. Nabi SAW bersabda :


"Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas 
gembalaannya itu." (HR Muslim).


Setelah perang Badar, sebagian tawanan yang tidak sanggup menebus 
pembebasannya, diharuskan mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah 
sebagai ganti tebusannya (Al-Mubarakfuri, 2005; Karim, 2001).


Ijma' Sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan 
pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, 
dan imam sholat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan 
negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur 
(pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara) (Rahman, 
1995; Azmi, 2002; Muhammad, 2002).


Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan 
pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun 
berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan 
prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi 
dengan "iwan" (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. 
Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar 
mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).


Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah 
Al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah Al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah 
An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah 
Al-Mustanshir abad VI H dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki 
auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah 
sakit yang dokternya siap di tempat (Khalid, 1994).


Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) 
juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan 
membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, 
lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan 
untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh 
pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).


Namun perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, 
Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya khususnya mereka yang kaya untuk 
berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah 
mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di 
setiap kota besar, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain 
terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf (Qahaf, 
2005). 


Di antara wakaf ini ada yang bersifat khusus, yakni untuk kegiatan tertentu 
atau orang tertentu. Seperti wakaf untuk ilmuwan hadits, wakaf khusus untuk 
dokter, wakaf khusus untuk riset obat-obatan, wakaf khusus guru anak-anak, 
wakaf khusus untuk pendalaman fikih dan ilmu-ilmu Al-Qur`an. Bahkan sejarah 
mencatat ada wakaf khusus untuk Syaikh Al-Azhar atau fasilitas kendaraannya. 
Selain itu, wakaf juga diberikan dalam bentuk asrama pelajar dan mahasiswa, 
alat-alat tulis, buku pegangan, termasuk beasiswa dan biaya pendidikan (Qahaf, 
2005). 


Walhasil, dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis 
dari negara. Sedangkan melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang 
kaya, rakyat akan memperoleh pendidikan non formal yang juga gratis atau paling 
tidak murah bagi rakyat. 


Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah

Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara Khilafah memperoleh sumber 
pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa 
Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum 
(termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur (Muhammad, 2002).


Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai 
pendidikan, yaitu : (1) pos fai` dan kharaj --yang merupakan kepemilikan 
negara-- seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, 
dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, 
hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). 
Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan 
pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan 
golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; An-Nabhani, 1990). 


Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan 
timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara 
wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Hutang ini 
kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut 
dari kaum muslimin (Al-Maliki,1963).


Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 
(dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait 
dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. 
Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti 
bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. 
(An-Nabhani, 1990).


Potensi Sumber Pembiayaan Pendidikan Saat ini

Telah dibahas sebelumnya ketentuan normatif mengenai sumber pembiayaan 
pendidikan gratis dalam Khilafah. Pertanyaannya adalah, mampukah kita 
menggratiskan pendidikan sekarang dengan potensi sumber-sumber pembiayaan saat 
ini?


Dalam APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 
triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. 
(www.tempointeraktif.com, 8 Januari 2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum 
termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum 
(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran 
kedinasan.

Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan 
tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber 
daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat 
dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neoliberalisme. Berikut 
perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber : 

1. Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar 
Rp 25 triliun). 

2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] 
sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun). 

3. Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 
miliar (sekitar Rp 40 triliun)

4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu per tahun sebesar US$ 700 juta - US$ 1,2 
miliar (sekitar Rp 10 triliun)

Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 
triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah 
akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW 
(Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 
triliun. Nilai kekayaan hutan Indonesia yang hilang akibat illegal logging 
tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.

Penutup 

Jadi, mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia sebenarnya sangatlah 
dimungkinkan. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi 
pembiayaan, melainkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola negara. 
Pendidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya sumber pembiayaan, melainkan 
disebabkan kesalahan pemerintah yang bobrok dan korup. 

Pemerintah seperti ini jelas tidak ada gunanya. Karena yang dibutuhkan rakyat 
adalah pemerintah yang amanah, yang setia pada Islam dan umatnya. Bukan 
pemerintah yang tidak becus, yang hanya puas menjadi komprador asing dengan 
menjalankan neoliberalisme yang kafir. [ ]



DAFTAR PUSTAKA


Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, (Hizbut Tahrir : 
t.p.), 1963


Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah 
Ali Noerzaman, (Yogyakarta : Penerbit Qalam), 2004 


Ash-Shalabi, Ali Muhammad, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (Ad-Dawlah 
Al-Utsmaniyah 'Awamil al-Nuhudh wa Asbab as-Suquth), Penerjemah Samson Rahman, 
(Jakarta : Pustaka Al-Kautsar), 2004


An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul 
Ummah), 1990


Azmi, Sabahuddin, Islamic Economics, (New Delhi : Goodword Books), 2002


Karim, Adiwarman (Ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : IIIT), 2001


Khalid, Abdurrahman Muhammad, Soal Jawab Seputar Gerakan Islam, (Bogor : 
Pustaka Thariqul Izzah), 1994


Muhammad, Quthb Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khaththab (As-Siayasah 
Al-Maliyah Li 'Umar bin Khaththab), Penerjemah Ahmad Syarifuddin Shaleh, 
(Jakarta : ustaka Azzam), 2002 


Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif (Al-Waqf Al-Islami Tathawwuruhu 
Idaratuhu Tanmiyatuhu), Penerjemah Muhyiddin Mas Rida, (Jakarta : Khalifa), 
2005 


Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam (Economics Doctrines of Islam), Jilid 1, 
Penerjemah Soeroyo & Nastangin, (Yogyakarta : PT. Dhana Bhakti Wakaf), 1995


Yurino, Ari, Privatisasi Dunia Pendidikan: Hancurnya Pendidikan Bangsa, 
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1533&post=3


Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul 'Ilmi lil 
Malayin), 1983
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke