Hukum Menghisap Rokok
Sunnah yang disucikan melarang kita dari segala hal yang membuat mabuk
dan stagnasi sebagaimana melarang kita dari menyia-nyiakan harta pada
tempat yang tidak ada manfaatnya dibalik itu semua sebagai kasih sayang
dan kebaikan kepada kita.
Para ulama¡¦ telah mengeluarkan fatwa akan haramnya menghisap rokok. Hal
itu karena melihat di dalamnya terdapat bahaya terhadap agama, dunia,
masyarakat, dan kesehatan. Berdasarkan hal ini rokok digolongkan
termasuk ¡¥barang buruk¡¦ yang diharamkan Al Qur¡¦an. Allah subhaanahu
wa ta¡¦aalaa  berfirman: ¡§Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk¡¨ (Al A¡¦raf:157)
Merokok tidak hanya menyakiti orang-orang yang merokok. Namun menyakiti
orang-orang yang ada disekitarnya juga. Allah ƒ¹ telah melarang kita
dari menyakiti saudara kaum muslimin kita dimana Dia berfirman: ¡§Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata¡¨ (Al Ahzab:58).
Merokok ¡Vpada dasarnya- merupakan penghamburan harta, pemborosan,
tabdzir sedang Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Penyia-nyiaan dan penghaburan mana yang lebih besar daripada orang yang
melenyapkan hartanya dan membakarnya dengan api didepannya yang disertai
bencana badan dan kesehatan sekaligus?! Allah telah mengkaruniakan
kepada manusia ilmu, akal dan kekuatan kemauan maka jika telah
mengetahui bahaya merokok dan keharamannya maka tidak lain kecuali dia
harus bertekad untuk meninggalkannya. Dan barangsiapa meninggalkan
sesuatu semata karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan yang
lebih baik. Dan selalunya balasan itu sejenis dengan amal perbuatan.
Jika anda telah mengetahui ¡Vwahai saudara muslim- akan bahaya merokok
maka anda harus berencana meninggalkannya dan menjauhinya maupun
meninggalkan pergaulan dengan orang-orang yang merokok.
Rekomendasi Muktamar Islam untuk Penanggulangan Minuman Keras dan Heroin
yang diselenggarakan di Madinah Al Munawwaroh pada tahun 1402 H
mendukung consensus ulama akan haramnya rokok tembakau dengan segala
coraknya yang berbeda. Demikian pula  beli rokok dimana didalamnya
terdapat bahaya terhadap agama, dunia, masyarakat dan kesehatan.
Hasilnya sebagai berikut ini:
-Rokok adalah asap yang tidak bisa membuat gemuk dan tidak menghilangkan
lapar
-Rokok adalah membahayakan kesehatan
-Rokok adalah menyebabkan stagnasi dan tak sadar. Sedang Rasul
sollallohu ¡¥alaihi wa sallam telah melarang dari setiap yang
memabukkan dan membuat loyo.
-Rokok termasuk barang buruk yang diharamkan berdasarkan nash Al Qu¡¦an
Al Karim dimana Allah ƒÅ berfirman ¡Vdalam mensifati Nabi kita Muhammad
sollallohu ¡¥alaihi wa sallam - : ¡§Dan menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk¡¨ (Al
A¡¦raf:157)
-Bau rokok menyakiti orang yang tidak merokok bahkan menyakiti malaikat
yang mulia.
-Sesungguhnya membelanjakan harta pada rokok merupakan berlebih-lebihan
dan tabdzir (penghamburan) sedang Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan. Allah subhaanahu wa ta¡¦aalaa  berfirman: ¡§Dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Robnya¡¨ (Al Isra¡¦:27)

Laporan Nyata Secara Singkat
-Jumlah orang-orang yang meninggal setiap tahun diakibatkan rokok
mencapai 2,5 juta orang di seluruh dunia. Artinya 5 % dari total jumlah
orang yang meninggal tiap tahun. Sementara organisasi kesehatan dunia
(WHO) mengalokasikan 1 % saja dari anggarannya untuk penanggulangan
rokok.
-Penelitian dan pengkajian membuktikan bahwa rokok bertanggung jawab
atas sekitar 90 % dari seluruh kondisi penyakit jantung demikian pula
kangker paru-paru dan sejumlah macam kangker lain.
-Terbukti secara ilmiyah bahwa rokok merupakan terminal pertama kepada
jalan heroin dimana didapati 90 % dari para pecandu heroin, mereka
merokok secara berlebihan.
-Penelitian menetapkan bahwa di sana terdapat 400 materi hasil dari
proses pembakaran tembakau dan materi-materi yang menutupinya.
-Para perokok lebih banyak terjangkit penyakit paru-paru basah dan
radang paru-paru.
-Sesungguhnya rokok menyebabkan tersendatnya radang udara secara
menahun.

Penutup
Adapun setelah itu:
Saudaraku yang sedang teruji dengan rokok;
Sesungguhnya ini merupakan ajakan yang jujur dari hati ke hati supaya
anda meninggalkan rokok¡K.
Anda akan mengatakan bahwa anda telah berkali-kali melakukan upaya akan
tetapi pada kali ini:
Janganlah anda meninggalkan rokok demi kesehatan
Janganlah anda meninggalkan rokok demi masyarakat dan manusia
Janganlah anda meninggalkan rokok demi menjaga harta anda
Namun tinggalkanlah rokok semata karena Allah, niscaya Allah akan
membantu anda dalam meninggalkannya.

Kami doakan anda secara tulus semoga Allah melimpahkan taufiq kepada
anda dalam meninggalkannya. Sesungguhnya Dia Maha Menunjukkan kepada
jalan yang lurus. Semoga Allah menjaga anda dari segala keburukan.



------------------------------------
This message was sent using SNS IMP.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke