Hukum Menghisap Rokok Sunnah yang disucikan melarang kita dari segala hal yang membuat mabuk dan stagnasi sebagaimana melarang kita dari menyia-nyiakan harta pada tempat yang tidak ada manfaatnya dibalik itu semua sebagai kasih sayang dan kebaikan kepada kita. Para ulama¡¦ telah mengeluarkan fatwa akan haramnya menghisap rokok. Hal itu karena melihat di dalamnya terdapat bahaya terhadap agama, dunia, masyarakat, dan kesehatan. Berdasarkan hal ini rokok digolongkan termasuk ¡¥barang buruk¡¦ yang diharamkan Al Qur¡¦an. Allah subhaanahu wa ta¡¦aalaa berfirman: ¡§Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk¡¨ (Al A¡¦raf:157) Merokok tidak hanya menyakiti orang-orang yang merokok. Namun menyakiti orang-orang yang ada disekitarnya juga. Allah ¹ telah melarang kita dari menyakiti saudara kaum muslimin kita dimana Dia berfirman: ¡§Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata¡¨ (Al Ahzab:58). Merokok ¡Vpada dasarnya- merupakan penghamburan harta, pemborosan, tabdzir sedang Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Penyia-nyiaan dan penghaburan mana yang lebih besar daripada orang yang melenyapkan hartanya dan membakarnya dengan api didepannya yang disertai bencana badan dan kesehatan sekaligus?! Allah telah mengkaruniakan kepada manusia ilmu, akal dan kekuatan kemauan maka jika telah mengetahui bahaya merokok dan keharamannya maka tidak lain kecuali dia harus bertekad untuk meninggalkannya. Dan barangsiapa meninggalkan sesuatu semata karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan selalunya balasan itu sejenis dengan amal perbuatan. Jika anda telah mengetahui ¡Vwahai saudara muslim- akan bahaya merokok maka anda harus berencana meninggalkannya dan menjauhinya maupun meninggalkan pergaulan dengan orang-orang yang merokok. Rekomendasi Muktamar Islam untuk Penanggulangan Minuman Keras dan Heroin yang diselenggarakan di Madinah Al Munawwaroh pada tahun 1402 H mendukung consensus ulama akan haramnya rokok tembakau dengan segala coraknya yang berbeda. Demikian pula beli rokok dimana didalamnya terdapat bahaya terhadap agama, dunia, masyarakat dan kesehatan. Hasilnya sebagai berikut ini: -Rokok adalah asap yang tidak bisa membuat gemuk dan tidak menghilangkan lapar -Rokok adalah membahayakan kesehatan -Rokok adalah menyebabkan stagnasi dan tak sadar. Sedang Rasul sollallohu ¡¥alaihi wa sallam telah melarang dari setiap yang memabukkan dan membuat loyo. -Rokok termasuk barang buruk yang diharamkan berdasarkan nash Al Qu¡¦an Al Karim dimana Allah Å berfirman ¡Vdalam mensifati Nabi kita Muhammad sollallohu ¡¥alaihi wa sallam - : ¡§Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk¡¨ (Al A¡¦raf:157) -Bau rokok menyakiti orang yang tidak merokok bahkan menyakiti malaikat yang mulia. -Sesungguhnya membelanjakan harta pada rokok merupakan berlebih-lebihan dan tabdzir (penghamburan) sedang Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Allah subhaanahu wa ta¡¦aalaa berfirman: ¡§Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Robnya¡¨ (Al Isra¡¦:27)
Laporan Nyata Secara Singkat -Jumlah orang-orang yang meninggal setiap tahun diakibatkan rokok mencapai 2,5 juta orang di seluruh dunia. Artinya 5 % dari total jumlah orang yang meninggal tiap tahun. Sementara organisasi kesehatan dunia (WHO) mengalokasikan 1 % saja dari anggarannya untuk penanggulangan rokok. -Penelitian dan pengkajian membuktikan bahwa rokok bertanggung jawab atas sekitar 90 % dari seluruh kondisi penyakit jantung demikian pula kangker paru-paru dan sejumlah macam kangker lain. -Terbukti secara ilmiyah bahwa rokok merupakan terminal pertama kepada jalan heroin dimana didapati 90 % dari para pecandu heroin, mereka merokok secara berlebihan. -Penelitian menetapkan bahwa di sana terdapat 400 materi hasil dari proses pembakaran tembakau dan materi-materi yang menutupinya. -Para perokok lebih banyak terjangkit penyakit paru-paru basah dan radang paru-paru. -Sesungguhnya rokok menyebabkan tersendatnya radang udara secara menahun. Penutup Adapun setelah itu: Saudaraku yang sedang teruji dengan rokok; Sesungguhnya ini merupakan ajakan yang jujur dari hati ke hati supaya anda meninggalkan rokok¡K. Anda akan mengatakan bahwa anda telah berkali-kali melakukan upaya akan tetapi pada kali ini: Janganlah anda meninggalkan rokok demi kesehatan Janganlah anda meninggalkan rokok demi masyarakat dan manusia Janganlah anda meninggalkan rokok demi menjaga harta anda Namun tinggalkanlah rokok semata karena Allah, niscaya Allah akan membantu anda dalam meninggalkannya. Kami doakan anda secara tulus semoga Allah melimpahkan taufiq kepada anda dalam meninggalkannya. Sesungguhnya Dia Maha Menunjukkan kepada jalan yang lurus. Semoga Allah menjaga anda dari segala keburukan. ------------------------------------ This message was sent using SNS IMP. ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
