Ass. Wr. Wb. Akhi Rely dirahmati Allah Terus terang tulisan kemaren bukan tulisan karangan saya pribadi, tapi tulisan teman saya yang kebetulan penanggung jawab wilayah disini.(bisa dibilang Copy Paste)
Saya coba jawab pertanyaan yang pertama, Jawaban selanjutnya segera menyusul.
Contoh yang akhi tanyakan mungkin tidak ada (Af1 jika saya yang gak tau, maklum
masih awam), tapi intinya khan hukum tentang penegakan Khilafah. Untuk
mengetahui hukum orang yang mengingkari atau menentang kewajiban menegakkan
Khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek: Pertama, dalil tentang
kewajiban menegakkan Khilafah. Kedua, hukum menegakkan Khilafah. Ketiga, status
orang yang meninggalkan dan mengingkari kewajiban tersebut.
Pertama: yang digunakan oleh para ulama untuk membuktikan bahwa hukum
menegakkan Khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal:
1. Ijmak Sahabat yang secara sharîh menyepakati wajibnya mengangkat
pengganti Nabi saw. untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat
dalam dua hal: Pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang
menyatakan, "Ingat, bahwa Muhammad telah meninggal, sementara urusan agama ini
tetap harus ada yang menjalankan." Lalu semua yang hadir segera menerima
khutbah tersebut; tidak seorang pun menolaknya.1 Setelah itu, mereka pun mulai
berpikir, siapa yang akan diangkat menjadi khalifah.2 Kedua, Pengangkatan para
Sahabat terhadap Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah di Saqifah Bani Sa'adah,
yang kemudian diikuti oleh baiat kaum Muslim di Masjid Nabawi.3
2. Nash-nash al-Qur'an yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi
hukum, seperti potong tangan,4 cambuk untuk pezina,5 termasuk rajam dan
qishâsh,6 menyiapkan pasukan untuk berjihad7 dan sebagainya. Semua itu hanya
bisa diwujudkan jika ada khalifah yang menjalankan hukum-hukum tersebut. Karena
itu, hukum mengangkat khalifah dan mendirikan Khilafah sama dengan hukum
menerapkan potong tangan, cambuk, rajam, qishâsh dan menyiapkan pasukan di
atas. Dalam hal ini, selain berlaku kaidah ushul, "Mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ
bihi fahuwa wâjib," juga berlaku dalâlah iltizâm, yang statusnya sama dengan
manthûq-nya.
3. Nash-nash hadis yang memerintahkan untuk membaiat khalifah8 dan mencela
orang yang tidak membaiat khalifah9 atau melepaskannya.10
Semua ulama Ahlussunnah, Syiah, Khawarij (kecuali sekte an-Najadat) dan
Muktazilah (kecuali sekte al-Asham dan al-Fuwathi) sepakat, bahwa adanya imam
(khalifah) dan Imâmah (Kihlafah) adalah wajib. Pandangan ini bisa kita temukan,
misalnya, dalam kitab Ghayât al-Maram, karya al-Amidi (1971: 364), As-Siyâsah
as-Syar'iyyah, karya Ibn Taimiyah (1955: 161-162), dan Ma'âtsir al-Inâfah fî
Ma'âlim al-Khilâfah, karya al-Qalqasyandi (1964: I: 2), dan kitab muktabar yang
lainnya. Bahkan Ibn 'Abidin menyebutnya sebagai ahamm al-wajibat (kewajiban
yang paling penting)11 dan as-Syathibi menyatakannya sebagai hukum yang
ditetapkan berdasarkan kaidah syariah yang qath'i.12
Kedua: mengenai hukum menegakkan Khilafah, para ulama tidak ber-ikhtilâf
mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah,13 yang oleh
asy-Syathibi didefinisikan sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang,
namun jika telah dilakukan oleh sebagian, maka fardu tersebut telah gugur dari
yang lain.14
Namun, asy-Syathibi juga menegaskan, bahwa dari statusnya sebagai hukum yang
terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus
diberlakukan secara umum kepada semua orang mukallaf, supaya kondisi umum-yang
menyempurnakan orang maupun hukum secara khusus (maksudnya fardu 'ain)-bisa
tetap tegak. Bagian (fardu kifayah) ini, lanjut asy-Syathibi, sesungguhnya
menyempurnakan bagian yang pertama (fardu 'ain) sehingga statusnya sama-sama
dharûrî (vital). Sebab, fardu 'ain tidak bisa dijalankan, kecuali dengan
dijalankannya fardu kifayah.15
Beliau juga menegaskan, bahwa fardu kifayah itu umumnya disyariatkan untuk
kemaslahatan umum-yang beliau contohkan seperti hukum Khilafah, wizârah
(pembantu khalifah), niqâbah (perwakilan para pemuka dalam majelis ummah),
qadhâ' (peradilan), imâmah shalâh (kepemimpinan shalat), jihad, pendidikan dan
sebagainya-jika diasumsikan tidak ada, atau orang meninggalkannya, maka sistem
kehidupan manusia akan menjadi berantakan.16 Karena itu, beliau menegaskan,
bahwa pada dasarnya semua mukallaf tetap dituntut agar fardu tersebut bisa
ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu'ahhil) sehingga dia berkewajiban
menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain (ghayr mu'ahhil),
sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban
untuk menghadirkan orang-orang yang mampu. Jadi, yang mampu dituntut menegakkan
kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut
menghadirkan orang yang mampu.17
Ketiga, adapun status orang yang meninggalkan kewajiban menegakkan Khilafah dan
mengingkarinya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Sebagai hukum syariah, adanya Khilafah ini telah dinyatakan oleh para
ulama sebagai perkara dharûrî (vital) dalam Islam. Karena itu, sebagian ulama
seperti Ibn Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut orang yang
mengingkari kefarduan adanya Khilafah tersebut sebagai Mubtadi' Yukaffaru biha
(ahli bid'ah yang bid'ahnya menyebabkan dirinya kafir), dengan catatan jika
tidak ada syubhat.18 Namun, sebagian yang lain, karena bersikap ikhtiyâth
(lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun hukum tersebut dibangun
berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih ada isykâlât (berbagai
kemungkinan).19
Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya
Khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid'ah, yang tidak pernah
dilakukan oleh ulama Ahlus Sunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli bid'ah,
seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan al-Fuwathi).
2. Adapun hukum meninggalkan kewajiban untuk menegakkannya, para ulama
sepakat bahwa hukumnya haram, dan orang yang meninggalkannya berdosa, dan wajib
dikenai sanksi.20 Namun demikian, tetap harus dibedakan antara orang yang tidak
melakukan kewajiban tersebut karena menolak bahwa hukum mengadakan atau
mendirikannya adalah wajib, dengan orang yang tidak menolak hukum tersebut,
namun tidak mengetahui bagaimana cara mendirikannya.
Bagi orang yang tidak melakukan, karena menolak bahwa hukumnya wajib,
maka-sebagaimana pandangan ulama di atas-orang tersebut selain berdosa, juga
masuk dalam kategori ahli bid'ah. Namun, bagi orang yang tidak melakukannya,
karena tidak mengetahui tatacaranya, dan pada saat yang sama dia mengakui bahwa
hukum menegakannya adalah wajib, bisa dipilah menjadi dua: orang awam dan
ulama. Bagi orang awam, kesalahannya itu bisa di-ma'fu (diampuni), karena
tatacara tersebut memang belum pernah dirumuskan oleh para ulama sebelumnya,
dan untuk itu diperlukan ijtihad baru, sementara dia bukan ulama apalagi
mujtahid. Bagi orang awam, masalah bagaimana tatacara melakukan kewajiban
tersebut tentu merupakan perkara yang ghayr ma'rûf, karena itu mereka
mendapatkan ampunan. Namun, ini berbeda dengan ulama yang mempunyai cukup ilmu
untuk melakukan ijtihad, tetapi dia tidak melakukannya. Yang seperti ini tetap
berdosa karena tidak melakukan kewajiban tersebut, dan juga berdosa karena
tidak melakukan fardu kifayah yang menjadi kewajibannya, yaitu menggali atau
merumuskan hukum tatacara untuk melakukan kewajiban tersebut. Wallâhu a'lam. []
Catatan Kaki
1 Ibn 'Abidin, Radd al-Mukhtâr 'ala ad-Durr al-Mukhtâr Syarh Tanwîr
al-Abshâr, ed. Asy-Syaikh 'Adil Ahmad 'Abd al-Maujud dan asy-Syaikh 'Ali
Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, II/278.
2 Ibn 'Abidin, Ibid.
3 Ibn Qutaibah ad-Dainuri, Al-Imâmah wa as-Siyâsah, Maktabah Musthafa
al-Babi al-Halabi, Mesir, cet. terakhir, 1969, I/9.
4 QS al-Maidah [5]: 38.
5 QS an-Nur [24]: 02.
6 QS al-Baqarah [2]: 178.
7 QS al-Anfal [8]: 60.
8 Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhârî, no. hadis 3196; Muslim, Shahîh Muslim,
no. hadis 3372.
9 Muslim, Shahîh Muslim, no. hadis 3441.
10 Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhari, no. hadis 6669.
11 Ibn 'Abidin, Op. cit., II/278.
12 Asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât fî Ushûl as-Syarî'ah, ed. As-Syaikh 'Abdullah
Daraz dan al-Ustadz Muhammad 'Abdullah Daraz, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah,
Beirut, t.t. I/127.
13 Asy-Syathibi, Ibid.
14 Teks aslinya berbunyi, "Annahu mutawajjah 'ala al-jâmi', wa lakin idzâ
qâma bihi ba'dhuhum saqatha 'an al-bâq[in]. Lihat, asy-Syathibi, Ibid, I/126.
15 Asy-Syathibi, Ibid, II/135.
16 Ibid, hlm. 138.
17 Ibid, I/128-129.
18 Ibn 'Abidin, Radd al-Mukhtar, II/301.
19 Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fi al-I'tiqâd, ed. Dr. 'Ali Bu Mulhim, Dar wa
Maktabah al-Hilal, Beirut, cet. I. 1993, hlm. 271-272.
20 Asy-Syathibi, Ibid, II/
Regards
Daryono
Process Engineer
Process Engineering B (Machining)
PT. Astra Honda Motor
phone : 021-89981818
ext : 8572 / 8574
________________________________
From: [EMAIL PROTECTED] on behalf of Rely
Sent: Thu 5/3/2007 9:01 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject:
Pertama sekali saya ucapkan terima kasih atas tanggapannya.....
Tulisan yang anda buat bagus sekali......sedemikian banyak hadits yang anda
kutip sebagai hujjah untuk mendukung pendapat anda...
Jika benar ini adalah pendapat anda ...sungguh anda adalah orang yang dalam
wawasannya baik "Mustolahul Hadits maupun Siroh Nabawiyyah".
Saya tidak berkompeten untuk menanggapinya....
Sungguh saya telah membaca sedikit buku, hanya Syiah saja yang setahu saya
sedemikian kuat memegang prinsip tentang "Imamah"..dan
sekarang Hizbut Tahrir (organisasi Sunni) . Mungkin ada baiknya saya bertanya
kepada anda saja :
* Berikan contoh satu ayat saja dalam Al-Quran yang memerintahkan
mendirikan Khilafah yang anda maksud, seperti perintah "Aqimushsholah wa
atudzdzakah"
* Apa tanggapan anda (atau organisasi) tentang : Dinasti Umayah dan
Abasyiah, Khilafah , Kerajaan atau Kerajaan dg nama Khilafah ???
* Apakah Turki Usmani masih menjadi bagian dari khilafah yang anda
maksud..?
* Kira-kira dinegara mana anda setuju / ingin mendirikan Khilafah..? dan
kira-kira siapa Kholifah pertamanya (menurut asumsi saja) ...?
* Tujuan akhir mendirikan khilafah itu apa..? jika tujuan telah tercapai
tanpa berdirinya khilafah bagaimana?
Terima kasih
<<winmail.dat>>
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
