Ass. wr. Wb.
Sedikit menanggapi saja,
Ini sebuah kenyataan bahwa sebaik apapun sebuah system,tidak bisa menjamin
bahwa tidak ada pelaku yang menyimpang didalamnya.
Artinya harus ada sebuah analisa mengapa penyimpangan itu bisa terjadi dan
bagaimana upaya untuk mencegahnya dan ini bukan hal
yang mudah untuk melakukannya.
Yang bapak sulaeman utarakan adalah benar, cuma saya berfikir, system yang
dicontohkan Rasul saja bisa disimpangkan, apalagi system dari peradaban Kufur ,
akan sangat ganjil sekali jika kita sebagai umat islam mengambil sistem diluar
sistem islam yang tidak pernah dicontohkan Rosul.
Kondisi saat ini juga memang sangat amburadul, ibarat rumah, sudah mau rubuh,
akibat pondasinya yang tidak kuat...jika memperbaiki rumah dengan mengganti
atap, tiang, tapi pondasinya gak diganti, niscaya rumah tersebut akan rubuh.
wallahualam bissowab.
________________________________
From: [EMAIL PROTECTED] on behalf of Sulaeman
Sent: Mon 5/7/2007 12:23 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM
Wa'alaikum salam wr.wb.
Syukron atas tanggapannya,
Ini sebuah kenyataan bahwa sebaik apapun sebuah system,tidak bisa menjamin
bahwa tidak ada pelaku yang menyimpang didalamnya.
Artinya harus ada sebuah analisa mengapa penyimpangan itu bisa terjadi dan
bagaimana upaya untuk mencegahnya dan ini bukan hal
yang mudah untuk melakukannya.
Atum mengatakan Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam selain
dengan sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang
ini hanya parsial,lebih sulit mana dengan mendirikan sebuah khilafah ?,bukankah
lebih baik dimulai dari yang saat ini bisa kita lakukan dengan
menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini ada kemudian diperbaiki sedikit demi
sedikit.Sehingga tidak ada sebuah system kecuali di
warnai oleh syari'at Islam,sampai nanti benar -benar syari'at Islam bisa
diterima secara menyeluruh.
Kondisi saat ini sudah teramat buruk,sehingga perlu penanganan yang cepat
dengan tampilnya orang - orang sholeh dan profesional untuk
memimpin dimanapun mereka berada yang membawa syari'at sebagai solusi.
Wallohu'alam
Sulaeman
At 10:53 05/05/2007 +0700, gunawan wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Kang saya coba menjawab secara sekilas Insya Allah klw sempat akan
dijawab lengkap kemudian,
apakah kekholifahan dimasa bani Umayah,bani Abasiyah,dan bani Ustmaiyah
sudah benar - benar mencerminkan sebuah system:
kalau kita amati dalam siroh memang ada beberapa kasus yg terjadi bahwa
pergantian kholifah ada yg berdasarkan putra mahkota (diwariskan) namun sunggh
kalau kita cermati pada hakekatnya kholifah yg baru tsb tetap dibaiat oleh kaum
muslimin yaitu baiat tho'at namun hal ini bukan berarti sistem putra mahkota
dibenarkan dalam Islam, ini adalah salah satu fakta buruk atau penyimpangan yg
terjadi dan sungguh kita tidak boleh mengambilnya tapi pada hakekatnya
aktivitas baiat tetap dilakukan o/ kaum muslimin, dan perlu ditekankan bahwa
sungguh sejarah itu tidak bisa di jadikan sebagai sumber hukum syara ,yg hanya
bisa kita jadikan sebagai sumber hukum syara adalah Al-Quran & Assunah,Ijma
sahabat & qiyas syar'i. yg Allah & RasulNya perintahkan adalah mendirikan
sistem yg sesuai dngn Alquran & sunnah yaitu khilahah ala minhaajin
nubuwah(khilafah atas metode kenabian) bukan khilafah versus bani
umayah,abassiyah dsb.
Apakah penegakkan syari'at Islam disuatu negara harus menunggu adanya
kekholifahan terlebih dahulu ?
Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam selain dengan
sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang ini hanya parsial padahal
Allah SWT menyuruh kita kaffah secara keyakinan pun sangat sulit sekali
menyatukan Islam yg merupakan sistem Ilahi dengan sistem manusiawi/ buatan
manusia yg tolak ukurnya baik/buruk,terpuji/tercela, halal/haram bukan dari
Allah tapi pandangan manusia (misal asas manfaat /asas daripada dll).
Siapa yg berhak menentukan calon khilafah ?
lihat buku sistem pemerintahan Islam kar.Abdul Qodim Jalum hal 83-96
boleh nanti pinjam)
Mahkamah Madjolim : pengadilan yg berhak memberhentikan kholifah karena
terbukti berbuat zholim, M.Madzolim tidak sama dngn MPR.
Majelis ummat ; Di buku sistem pemerintahan islam (definisi hal 267,
keanggotaan hal 277, wewenang hal 280, pemilihan MU hal 275)
Kitu wae kang, punten
Wassalamu'alaikum
Gunawan
----- Original Message -----
From: Sulaeman <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
To: gunawan <mailto:[EMAIL PROTECTED]> ; Forum Ukhuwah Pekerja
Muslim di Kawasan EJIP <mailto:[email protected]> ; Forum Ukhuwah
Pekerja Muslim di Kawasan EJIP <mailto:[email protected]>
Sent: Thursday, May 03, 2007 2:05 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM
Ass.wr.wb.
Akhi,apakah kekholifahan dimasa bani Umayah,bani Abasiyah,dan
bani Ustmaiyah sudah benar - benar mencerminkan sebuah system
kekholifahan murni dimana seluruh kholifahnya dibai'at oleh
kaum muslimin bukan berdasarkan keturunan / keluarga Kholifah, sebagaimana
system monarchi.Siapakah yang berhak menentukan calon kholifah
untuk dibai'at apakah Mahkamah Madholim berarti sama dengan MPR
(system perwakilan),Apakah ditunjuk oleh kholifah sebelumnya
berarti sama dengan Monarchi,apakah dipilih oleh kaum muslimin berarti
sama dengan pemilihan langsung Presiden atau bagaimana ?
Mahkamah Madholim itu sendiri siapa saja yang boleh menjadi
anggotanya dan bagaimana caranya.?
Disini kita juga harus adil dalam menilai sebuah system/bentuk
pemerintahan,bisa jadi pada pelaksanaannya system kekhalipahanpun
tidak jauh beda dengan sytem pemerintahan yang ada
sekarang,hanya istilah - istilahnya saja barangkali yang berbeda.Itu kalau
dilihat
dari sisi luarnya sekarang kalau dilihat dari subtansi
penegakan syari'at Islam, apakah penegakkan syari'at Islam disuatu negara harus
menunggu adanya kekholifahan terlebih dahulu ?karena kita
mengangap tidak mungkin syari'at Islam bisa ditegakkan pada sebuah negara
yang dipimpin oleh seorang raja / presiden / perdana menteri /
kaisar / kamselir, atau bagaimana peluangnya dalam kondisi seperti itu ?
Apakah Rosululloh & sahabatnya memerangi Imperium Romawi dan
Persia hanya karena kedua negara itu dipimpin oleh seorang kaisar ?
Yang saya pahami dari sejarah / siroh tidak seperti itu,tapi
Romawi dan Persia diperangi karena mereka menghalangi da'wah Islam dan
berlaku dholim kepada rakyatnya.
Detil-detil peperintahan Islami ada yang sudah baku dalam
nas-nas Al-Qur'an dan Hadits, namun banyak juga yang oleh Allah tidak diatur
sebagai keleluasaan bagi kita untuk menyesuaikan diri dengan situasi dan
kondisi kita masing-masing. Sepertinya kita perlu baca buku karya Yusuf
Qardhawy "Fikih Negara" atau "Fiqih Daulah" atau buku lain dari Yusuf Qardhawy
"Sistem Masyarakat Islam".
Wallohu'alam bishsawwab
Sulaeman
At 07:49 03/05/2007 +0700, gunawan wrote:

<?xml:namespace prefix = o ns =
"urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM
Sistem pemerintahan Islam adalah sebuah
sistem yang lain sama sekali dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di
dunia. Baik dari aspek asas yang menjadi landasan berdirinya, pemikiran,
pemahaman, standar serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk melayani
kepentingan umat, maupun dari aspek undang-undang dasar serta undang-undang
yang diberlakukannya, ataupun dari aspek bentuk yang menggambarkan wujud negara
tadi, maupun hal-hal yang menjadikannya beda sama sekali dari seluruh bentuk
pemerintahan yang ada di dunia.
A. Pemerintahan Islam Bukan Monarchi
Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk
monarchi. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarchi, maupun yang sejenis
dengan sistem monarchi.
Kalau sistem monarchi, pemerintahannya menerapkan
sistem waris (putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh
seorang putra mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta
warisan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris.
Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibai'at oleh umat dengan
penuh ridla dan bebas memilih.
Sistem monarchi telah memberikan hak tertentu
serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki
oleh yang lain. Sistem ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang,
dimana secara pribadi memiliki kekebalan hukum. Dan kadangkala raja hanya
simbol bagi umat, dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana raja-raja
di Eropa. Atau kadangkala menjadi raja dan sekaligus berkuasa penuh, bahkan
menjadi sumber hukum. Dimana raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya
dengan sesuka hatinya, sebagaimana raja di Saudi, Maroko, dan Yordania.
Lain halnya dengan sistem Islam, sistem Islam
tidak pernah memberikan kekhususan kepada khalifah atau imam dalam bentuk
hak-hak istimewa atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak
yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi
umat yang menjadi khalifah namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Disamping
khalifah juga bukan sebuah simbol yang berkuasa dan bisa memerintah serta
mengendalikan negara beserta rakyatnya dengan sesuka hatinya. Namun, khalifah
adalah wakil umat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih
dan mereka bai'at dengan penuh ridla agar menerapkan syari'at Allah atas diri
mereka. Sehingga khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum-hukum Islam
dalam semua tindakan, hukum serta pelayanannya terhadap kepentingan umat.
Disamping itu, dalam pemerintahan Islam tidak
mengenal wilayatul ahdi (putra mahkota). Justru Islam menolak adanya putra
mahkota, bahkan Islam juga menolak mengambil pemerintahan dengan cara waris.
Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan yaitu dengan bai'at dari
umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridla dan bebas memilih.
B. Pemerintahan Islam Bukan Republik
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem
republik. Dimana sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang
kedaulatannya jelas di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk
memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak
untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk
memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta
perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya.
Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri
di atas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya di
tangan syara', bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun khalifah
tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah
Allah SWT. semata. Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi
hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta
perundang-undangan dari kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak
berhak untuk memecat khalifah. Karena yang berhak memecat khalifah adalah
syara' semata. Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam
telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat
orang yang mereka pilih dan mereka bai'at untuk menjadi wakil mereka.
Dalam sistem republik dengan bentuk
presidensilnya, seorang presiden memiliki wewenang sebagai seorang kepala
negara serta wewenang sebagai seorang perdana menteri, sekaligus. Karena tidak
ada perdana menteri dan yang ada hanya para menteri, semisal presiden Amerika.
Sedangkan dalam sistem republik dengan bentuk parlementer, terdapat seorang
presiden sekaligus dengan perdana menterinya. Dimana wewenang pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri, bukan presiden. Seperti republik Prancis dan
Jerman Barat.
Sedangkan di dalam sistem khilafah tidak ada
menteri, maupun kementerian bersama seorang khalifah seperti halnya dalam
konsep demokrasi, yang memiliki spesialisasi serta departemen-departemen
tertentu. Yang ada dalam sistem khilafah Islam hanyalah para mu'awin yang
senantiasa dimintai bantuan oleh khalifah. Tugas mereka adalah membantu
khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka adalah para pembantu dan
sekaligus pelaksana. Ketika khalifah memimpin mereka, maka khalifah memimpin
mereka bukan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri atau kepala lembaga
eksekutif, melainkan hanya sebagai kepala negara. Sebab dalam Islam tidak ada
kabinet menteri yang bertugas membantu khalifah dengan memiliki wewenang
tertentu. Sehingga mu'awin tetap hanyalah pembantu khalifah untuk melaksanakan
wewenang-wewenangnya.
Selain dua bentuk tersebut --baik presidensil
maupun parlementer-- dalam sistem republik, presiden bertanggungjawab di depan
rakyat atau yang mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya berhak
untuk memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat.
Kenyataan ini berbeda dengan sistem
kekhilafahan. Karena seorang amirul mukminin (khalifah), sekalipun
bertanggungjawab di hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk menerima
kritik dan koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat termasuk para
wakilnya tidak berhak untuk memberhentikannya. Amirul mukminin juga tidak akan
diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara' dengan penyimpangan
yang menyebabkan harus diberhentikan. Adapun yang menentukan pemberhentiannya
adalah hanya mahkamah madhalim.
Kepemimpinan dalam sistem republik, baik yang
menganut presidensil maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan
tertentu, yang tidak mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut.
Sementara di dalam sistem khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu.
Namun, batasannya hanyalah apakah masih menerapkan hukum syara' atau tidak.
Karena itu, selama khalifah melaksanakan hukum syara', dengan cara menerapkan
hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil
dari kitabullah serta sunah Rasul-Nya maka dia tetap menjadi khalifah,
sekalipun masa jabatannya amat panjang. Dan apabila dia telah meninggalkan
hukum syara' serta menjauhkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah
masa jabatannya, sekalipun baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib
diberhentikan.
Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas
perbedaan yang sedemikian jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem
republik, antara presiden dalam sistem republik dengan khalifah dalam sistem
Islam. Karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa
sistem pemerintahan Islam adalah sistem republik, atau mengeluarkan statemen:
"Republik Islam". Sebab, terdapat perbedaan yang sedemikian besar antara kedua
sistem tersebut pada aspek asas yang menjadi dasar tegaknya kedua sistem
tersebut, serta adanya perbedaan di antara keduanya baik dari segi bentuk
maupun substansi-substansi masalah berikutnya.
C. Pemerintahan Islam Bukan Kekaisaran
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem
kekaisaran, bahkan sistem kekaisaran jauh sekali dari ajaran Islam. Sebab
wilayah yang diperintah dengan sistem Islam --sekalipun ras dan sukunya berbeda
serta sentralisasi pada pemerintah pusat, dalam masalah pemerintahan-- tidak
sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan, berbeda
jauh dengan sistem kekaisaran, sebab sistem ini tidak menganggap sama antara
ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum di dalam wilayah
kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan keistimewaan dalam bidang
pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.
Sedangkan tuntunan Islam dalam bidang
pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang
lain dalam wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan
kesukuan (ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban
mereka kepada orang non Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana mereka
memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban umat
Islam. Lebih dari itu, Islam senantiasa memberikan hak-hak tersebut kepada
masing-masing rakyat --apapun madzhabnya-- yang tidak diberikan kepada rakyat
negara lain, meskipun muslim. Dengan adanya pemerataan ini, jelas bahwa sistem
Islam berbeda jauh dengan sistem kekaisaran. Dalam sistem Islam, tidak ada
wilayah-wilayah yang menjadi daerah kolonial, maupun lahan ekploitasi serta
lahan subur yang senantiasa dikeruk untuk wilayah pusat. Dimana wilayah-wilayah
tersebut tetap menjadi satu kesatuan, sekalipun sedemikian jauh jaraknya antara
wilayah tersebut dengan ibu kota negara Islam. Begitu pula masalah keragaman
ras warganya. Sebab, setiap wilayah dianggap sebagai satu bagian dari tubuh
negara. Rakyat yang lainnya juga sama-sama memiliki hak sebagaimana hak rakyat
yang hidup di wilayah pusat, atau wilayah-wilayah lainnya. Dimana otoritas
pejabatnya, sistem serta perundang-undangannya sama semua dengan
wilayah-wilayah yang lain.
D. Pemerintahan Islam Bukan Federasi
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem
federasi, yang membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan
bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah
sistem kesatuan. Yang mecakup seluruh negeri seperti Marakis di bagian barat
dan Khurasan di bagian timur. Seperti halnya yang dinamakan dengan mudiriyatul
fuyum ketika ibu kota Islam berada di Kaero. Harta kekayaan seluruh wilayah
negera Islam dianggap satu. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan
secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Kalau
seandainya ada wilayah telah mengumpulkan pajak, sementara kebutuhannya kecil,
maka wilayah tersebut akan diberi sesuai dengan tingkat kebutuhannya, bukan
berdasarkan hasil pengumpulan hartanya. Kalau seandainya ada wilayah, yang
pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak
akan mempertimbangkannya. Tetapi, wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran
belanja dari anggaran belanja secara umum, sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
Baik pajaknya cukup untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.
Sistem pemerintahan Islam juga tidak
berbentuk federasi, melainkan berbentuk kesatuan. Karena itu, sistem
pemerintahan Islam adalah sistem yang berbeda sama sekali dengan sistem-sistem
yang telah populer lainnya saat ini. Baik dari aspek landasannya maupun
substansi-substansinya. Sekalipun dalam beberapa prakteknya hampir ada yang
menyerupai dengan praktek dalam sistem yang lain.
Disamping hal-hal yang telah dipaparkan
sebelumnya, sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan sentralisasi,
dimana penguasa tertinggi cukup di pusat. Pemerintahan pusat mempunyai otoritas
yang penuh terhadap seluruh wilayah negara, baik dalam masalah-masalah yang
kecil maupun yang besar. Negara Islam juga tidak akan sekali-kali mentolelir
terjadinya pemisahan salah satu wilayahnya, sehingga wilayah-wilayah tersebut
tidak akan lepas begitu saja. Negaralah yang akan mengangkat para panglima,
wali dan amil, para pejabat dan penanggung jawab dalam urusan harta dan
ekonomi. Negara juga yang akan mengangkat para qadli di setiap wilayahnya.
Negara juga yang mengangkat orang yang bertugas menjadi pejabat (hakim).
Disamping negara yang akan mengurusi secara langsung seluruh urusan yang
berhubungan dengan pemerintahan di seluruh negeri.
Pendek kata, sistem pemerintahan di dalam
Islam adalah sistem khilafah. Dan ijma' sahabat telah sepakat terhadap kesatuan
khilafah dan kesatuan negara serta ketidakbolehan berbai'at selain kepada satu
khalifah. Sistem ini telah disepakati oleh para imam mujtahid serta jumhur
fuqaha'. Yaitu apabila ada seorang khalifah dibai'at, padahal sudah ada
khalifah yang lain atau sudah ada bai'at kepada seorang khalifah, maka khalifah
yang kedua harus diperangi, sehingga khalifah yang pertama terbai'at. Sebab
secara syar'i, bai'at telah ditetapkan untuk orang yang pertama kali dibai'at
dengan bai'at yang sah.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan
DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi
situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net <http://www.usahamulia.net/>
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************