Ass. wr. Wb.
 
Sedikit menanggapi saja, 
 
Ini sebuah kenyataan bahwa sebaik apapun sebuah system,tidak bisa menjamin 
bahwa tidak ada pelaku yang menyimpang didalamnya.
Artinya harus ada sebuah analisa mengapa penyimpangan itu bisa terjadi dan 
bagaimana upaya untuk mencegahnya dan ini bukan hal
yang mudah untuk melakukannya.

Yang bapak sulaeman utarakan adalah benar, cuma saya berfikir, system yang 
dicontohkan Rasul saja bisa disimpangkan, apalagi system dari peradaban Kufur , 
akan sangat ganjil sekali jika kita sebagai umat islam mengambil sistem diluar 
sistem islam yang tidak pernah dicontohkan Rosul.

Kondisi saat ini juga memang sangat amburadul, ibarat rumah, sudah mau rubuh, 
akibat pondasinya yang tidak kuat...jika memperbaiki rumah dengan mengganti 
atap, tiang, tapi pondasinya gak diganti, niscaya rumah tersebut akan rubuh.

wallahualam bissowab.

 

 




________________________________

From: [EMAIL PROTECTED] on behalf of Sulaeman
Sent: Mon 5/7/2007 12:23 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM


Wa'alaikum salam wr.wb.

Syukron atas tanggapannya,
Ini sebuah kenyataan bahwa sebaik apapun sebuah system,tidak bisa menjamin 
bahwa tidak ada pelaku yang menyimpang didalamnya.
Artinya harus ada sebuah analisa mengapa penyimpangan itu bisa terjadi dan 
bagaimana upaya untuk mencegahnya dan ini bukan hal
yang mudah untuk melakukannya.

Atum mengatakan Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam selain 
dengan sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang
ini hanya parsial,lebih sulit mana dengan mendirikan sebuah khilafah ?,bukankah 
lebih baik dimulai dari yang saat ini bisa kita lakukan  dengan
menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini ada  kemudian diperbaiki sedikit demi 
sedikit.Sehingga tidak ada sebuah system kecuali di
warnai oleh syari'at Islam,sampai nanti benar -benar syari'at Islam bisa 
diterima secara menyeluruh.

Kondisi saat ini sudah teramat buruk,sehingga perlu penanganan yang cepat 
dengan tampilnya orang - orang sholeh dan profesional untuk
memimpin dimanapun mereka berada yang membawa syari'at sebagai solusi.

Wallohu'alam
Sulaeman
At 10:53 05/05/2007 +0700, gunawan wrote:


        Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
         
        Kang saya coba menjawab secara sekilas Insya Allah klw sempat akan 
dijawab  lengkap kemudian,
        apakah kekholifahan dimasa bani Umayah,bani Abasiyah,dan bani Ustmaiyah 
sudah benar - benar mencerminkan sebuah system:
        kalau kita amati dalam siroh memang ada beberapa kasus yg terjadi bahwa 
pergantian kholifah ada yg berdasarkan putra mahkota (diwariskan) namun sunggh 
kalau kita cermati pada hakekatnya kholifah yg baru tsb tetap dibaiat oleh kaum 
muslimin yaitu baiat tho'at namun hal ini bukan berarti sistem putra mahkota 
dibenarkan dalam Islam, ini adalah salah satu fakta buruk atau penyimpangan yg 
terjadi dan sungguh kita tidak boleh mengambilnya tapi pada hakekatnya 
aktivitas baiat tetap dilakukan o/ kaum muslimin, dan perlu ditekankan bahwa 
sungguh sejarah itu tidak bisa di jadikan sebagai sumber hukum syara ,yg hanya 
bisa kita jadikan sebagai sumber hukum syara adalah Al-Quran & Assunah,Ijma 
sahabat & qiyas syar'i. yg Allah & RasulNya  perintahkan adalah mendirikan 
sistem yg sesuai dngn Alquran & sunnah yaitu khilahah ala minhaajin 
nubuwah(khilafah atas metode kenabian) bukan khilafah versus bani 
umayah,abassiyah dsb. 
         
        Apakah penegakkan syari'at Islam disuatu negara harus menunggu adanya 
kekholifahan terlebih dahulu ?
        Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam selain dengan 
sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang ini hanya parsial padahal 
Allah SWT menyuruh kita kaffah secara keyakinan pun sangat sulit sekali 
menyatukan Islam yg merupakan sistem Ilahi dengan sistem manusiawi/ buatan 
manusia yg tolak ukurnya baik/buruk,terpuji/tercela, halal/haram bukan dari 
Allah tapi pandangan manusia (misal asas manfaat /asas daripada dll).
         
        Siapa yg berhak menentukan calon khilafah ? 
         lihat buku sistem pemerintahan Islam kar.Abdul Qodim Jalum hal 83-96 
boleh nanti pinjam)
         
        Mahkamah Madjolim : pengadilan yg berhak memberhentikan kholifah karena 
terbukti berbuat zholim, M.Madzolim tidak sama dngn MPR. 
        Majelis ummat ; Di buku sistem pemerintahan islam (definisi hal 267, 
keanggotaan hal 277, wewenang hal 280, pemilihan MU hal 275)
         
        Kitu wae kang, punten
         
        Wassalamu'alaikum
        Gunawan 

                ----- Original Message ----- 
                From: Sulaeman <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  
                To: gunawan <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  ; Forum Ukhuwah Pekerja 
Muslim di Kawasan EJIP <mailto:[email protected]>  ; Forum Ukhuwah 
Pekerja Muslim di Kawasan EJIP <mailto:[email protected]>  
                Sent: Thursday, May 03, 2007 2:05 PM 
                Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM
                
                
                Ass.wr.wb.
                
                
                Akhi,apakah kekholifahan dimasa bani Umayah,bani Abasiyah,dan 
bani Ustmaiyah sudah benar - benar mencerminkan sebuah system 
                kekholifahan murni dimana seluruh kholifahnya dibai'at oleh 
kaum muslimin bukan berdasarkan keturunan / keluarga Kholifah, sebagaimana 
                system monarchi.Siapakah yang berhak menentukan calon kholifah 
untuk dibai'at apakah Mahkamah Madholim berarti sama dengan MPR 
                (system perwakilan),Apakah ditunjuk oleh kholifah sebelumnya 
berarti sama dengan Monarchi,apakah dipilih oleh kaum muslimin berarti 
                sama dengan pemilihan langsung Presiden atau bagaimana ?
                
                
                Mahkamah Madholim itu sendiri siapa saja yang boleh menjadi 
anggotanya dan bagaimana caranya.?
                
                
                Disini kita juga harus adil dalam menilai sebuah system/bentuk 
pemerintahan,bisa jadi pada pelaksanaannya system kekhalipahanpun 
                tidak jauh beda dengan sytem pemerintahan yang ada 
sekarang,hanya istilah - istilahnya saja barangkali yang berbeda.Itu kalau 
dilihat 
                dari sisi luarnya sekarang kalau dilihat dari subtansi 
penegakan syari'at Islam, apakah penegakkan syari'at Islam disuatu negara harus 
                menunggu adanya kekholifahan terlebih dahulu ?karena kita 
mengangap tidak mungkin syari'at Islam bisa ditegakkan pada sebuah negara 
                yang dipimpin oleh seorang raja / presiden / perdana menteri / 
kaisar / kamselir, atau bagaimana peluangnya dalam kondisi seperti itu ?
                
                
                Apakah Rosululloh & sahabatnya memerangi Imperium Romawi dan 
Persia hanya karena kedua negara itu dipimpin oleh seorang kaisar ? 
                Yang saya pahami dari sejarah / siroh tidak seperti itu,tapi 
Romawi dan Persia diperangi karena mereka menghalangi da'wah Islam dan 
                berlaku dholim kepada rakyatnya.
                
                
                Detil-detil peperintahan Islami ada yang sudah baku dalam 
nas-nas Al-Qur'an dan Hadits, namun banyak juga yang oleh Allah tidak diatur 
sebagai keleluasaan bagi kita untuk menyesuaikan diri dengan situasi dan 
kondisi kita masing-masing. Sepertinya kita perlu baca buku karya Yusuf 
Qardhawy "Fikih Negara" atau "Fiqih Daulah" atau buku lain dari Yusuf Qardhawy 
"Sistem Masyarakat Islam".
                
                
                Wallohu'alam bishsawwab 
                Sulaeman
                
                
                
                
                At 07:49 03/05/2007 +0700, gunawan wrote: 

                         
                        
                        
                         <?xml:namespace prefix = o ns = 
"urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
                        
                        
                        
                        
                        
                        BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM 
                        
                        
                          
                        
                        
                          
                                  Sistem pemerintahan Islam adalah sebuah 
sistem yang lain sama sekali dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di 
dunia. Baik dari aspek asas yang menjadi landasan berdirinya, pemikiran, 
pemahaman, standar serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk melayani 
kepentingan umat, maupun dari aspek undang-undang dasar serta undang-undang 
yang diberlakukannya, ataupun dari aspek bentuk yang menggambarkan wujud negara 
tadi, maupun hal-hal yang menjadikannya beda sama sekali dari seluruh bentuk 
pemerintahan yang ada di dunia.
                        
                        
                        
                        
                          
                        A. Pemerintahan Islam Bukan Monarchi 
                                  Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk 
monarchi. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarchi, maupun yang sejenis 
dengan sistem monarchi.
                        
                        
                        Kalau sistem monarchi, pemerintahannya menerapkan 
sistem waris (putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh 
seorang putra mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta 
warisan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris. 
Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibai'at oleh umat dengan 
penuh ridla dan bebas memilih.
                        
                        
                                  Sistem monarchi telah memberikan hak tertentu 
serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki 
oleh yang lain. Sistem ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang, 
dimana secara pribadi memiliki kekebalan hukum. Dan kadangkala raja hanya 
simbol bagi umat, dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana raja-raja 
di Eropa. Atau kadangkala menjadi raja dan sekaligus berkuasa penuh, bahkan 
menjadi sumber hukum. Dimana raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya 
dengan  sesuka hatinya, sebagaimana raja di Saudi, Maroko, dan Yordania.
                        
                        
                                  Lain halnya dengan sistem Islam, sistem Islam 
tidak pernah memberikan kekhususan kepada khalifah atau imam dalam bentuk 
hak-hak istimewa atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak 
yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi 
umat yang menjadi khalifah namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Disamping 
khalifah juga bukan sebuah simbol yang berkuasa dan bisa memerintah serta 
mengendalikan negara beserta rakyatnya dengan sesuka hatinya. Namun, khalifah 
adalah wakil umat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih 
dan mereka bai'at dengan penuh ridla agar menerapkan syari'at Allah atas diri 
mereka. Sehingga khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum-hukum Islam 
dalam semua tindakan, hukum serta pelayanannya terhadap kepentingan umat.
                        
                        
                                  Disamping itu, dalam pemerintahan Islam tidak 
mengenal wilayatul ahdi (putra mahkota). Justru Islam menolak adanya putra 
mahkota, bahkan Islam juga menolak mengambil pemerintahan dengan cara waris. 
Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan yaitu dengan bai'at dari 
umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridla dan bebas memilih.
                        
                        
                        
                        
                          
                        B. Pemerintahan Islam Bukan Republik 
                                  Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem 
republik. Dimana sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang 
kedaulatannya jelas di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk 
memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak 
untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk 
memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta 
perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya.
                        
                        
                                  Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri 
di atas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya di 
tangan syara', bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun khalifah 
tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah 
Allah SWT. semata. Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi 
hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta 
perundang-undangan dari kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak 
berhak untuk memecat khalifah. Karena yang berhak memecat khalifah adalah 
syara' semata.  Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam 
telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat 
orang yang mereka pilih dan mereka bai'at untuk menjadi wakil mereka.
                        
                        
                                  Dalam sistem republik dengan bentuk 
presidensilnya, seorang presiden memiliki wewenang sebagai seorang kepala 
negara serta wewenang sebagai seorang perdana menteri, sekaligus. Karena tidak 
ada perdana menteri dan yang ada hanya para menteri, semisal presiden Amerika. 
Sedangkan dalam sistem republik dengan bentuk parlementer, terdapat seorang 
presiden sekaligus dengan perdana menterinya. Dimana wewenang pemerintahan 
dipegang oleh perdana menteri, bukan presiden. Seperti republik Prancis dan 
Jerman Barat.
                        
                        
                                  Sedangkan di dalam sistem khilafah tidak ada 
menteri, maupun kementerian bersama seorang khalifah seperti halnya dalam 
konsep demokrasi, yang memiliki spesialisasi serta departemen-departemen 
tertentu. Yang ada dalam sistem khilafah Islam hanyalah para mu'awin yang 
senantiasa dimintai bantuan oleh khalifah. Tugas mereka adalah membantu 
khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka adalah para pembantu dan 
sekaligus pelaksana. Ketika khalifah memimpin mereka, maka khalifah memimpin 
mereka bukan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri atau kepala lembaga 
eksekutif, melainkan hanya sebagai kepala negara. Sebab dalam Islam tidak ada 
kabinet menteri yang bertugas membantu khalifah dengan memiliki wewenang 
tertentu. Sehingga mu'awin tetap hanyalah pembantu khalifah untuk melaksanakan 
wewenang-wewenangnya. 
                                  Selain dua bentuk tersebut --baik presidensil 
maupun parlementer-- dalam sistem republik, presiden bertanggungjawab di depan 
rakyat atau yang mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya berhak 
untuk memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat.
                        
                        
                                  Kenyataan ini berbeda dengan sistem 
kekhilafahan. Karena seorang amirul mukminin (khalifah), sekalipun 
bertanggungjawab di hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk menerima 
kritik dan koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat termasuk para 
wakilnya tidak berhak untuk memberhentikannya. Amirul mukminin juga tidak akan 
diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara' dengan penyimpangan 
yang menyebabkan harus diberhentikan. Adapun yang menentukan pemberhentiannya 
adalah hanya mahkamah madhalim.
                        
                        
                                  Kepemimpinan dalam sistem republik, baik yang 
menganut presidensil maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan 
tertentu, yang tidak mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut. 
Sementara di dalam sistem khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu. 
Namun, batasannya hanyalah apakah masih menerapkan hukum syara' atau tidak. 
Karena itu, selama khalifah melaksanakan hukum syara', dengan cara menerapkan 
hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil 
 dari kitabullah serta sunah Rasul-Nya maka dia tetap menjadi khalifah, 
sekalipun masa jabatannya amat panjang. Dan apabila dia telah meninggalkan 
hukum syara' serta menjauhkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah 
masa jabatannya, sekalipun baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib 
diberhentikan. 
                                  Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas 
perbedaan yang sedemikian jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem 
republik, antara presiden dalam sistem republik dengan khalifah dalam sistem 
Islam. Karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa 
sistem pemerintahan Islam adalah sistem republik, atau mengeluarkan statemen: 
"Republik Islam". Sebab, terdapat perbedaan yang sedemikian besar antara kedua 
sistem tersebut pada aspek asas yang menjadi dasar tegaknya kedua sistem 
tersebut, serta adanya perbedaan di antara keduanya baik dari segi bentuk 
maupun substansi-substansi masalah berikutnya.
                        
                        
                        
                        
                          
                        C. Pemerintahan Islam Bukan Kekaisaran 
                                  Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem 
kekaisaran, bahkan sistem kekaisaran jauh sekali dari ajaran Islam. Sebab 
wilayah yang diperintah dengan sistem Islam --sekalipun ras dan sukunya berbeda 
serta sentralisasi pada pemerintah pusat, dalam masalah pemerintahan-- tidak 
sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan, berbeda 
jauh dengan sistem kekaisaran, sebab sistem ini tidak menganggap sama antara 
ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum di dalam wilayah 
kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan keistimewaan dalam bidang 
pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.
                        
                        
                                  Sedangkan tuntunan Islam dalam bidang 
pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang 
lain dalam wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan 
kesukuan (ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban 
mereka kepada orang non Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana mereka 
memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban umat 
Islam. Lebih dari itu,  Islam senantiasa memberikan hak-hak tersebut kepada 
masing-masing rakyat --apapun madzhabnya-- yang tidak diberikan kepada rakyat 
negara lain, meskipun muslim. Dengan adanya pemerataan ini, jelas bahwa  sistem 
Islam berbeda jauh dengan sistem kekaisaran. Dalam sistem Islam, tidak ada 
wilayah-wilayah yang menjadi daerah kolonial, maupun lahan ekploitasi serta 
lahan subur yang senantiasa dikeruk untuk wilayah pusat. Dimana wilayah-wilayah 
tersebut tetap menjadi satu kesatuan, sekalipun sedemikian jauh jaraknya antara 
wilayah tersebut dengan ibu kota negara Islam. Begitu pula masalah keragaman 
ras warganya. Sebab, setiap wilayah dianggap sebagai satu bagian dari tubuh 
negara. Rakyat yang lainnya juga sama-sama memiliki hak sebagaimana hak rakyat 
yang hidup di wilayah pusat, atau wilayah-wilayah lainnya. Dimana otoritas 
pejabatnya, sistem serta perundang-undangannya sama semua dengan 
wilayah-wilayah yang lain.
                        
                        
                        
                        
                          
                        D. Pemerintahan Islam Bukan Federasi 
                                  Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem 
federasi, yang membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan 
bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah 
sistem kesatuan. Yang mecakup seluruh negeri seperti Marakis di bagian barat 
dan Khurasan di bagian timur. Seperti halnya yang dinamakan dengan mudiriyatul 
fuyum  ketika ibu kota Islam berada di Kaero. Harta kekayaan seluruh wilayah 
negera Islam dianggap satu. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan 
secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Kalau 
seandainya ada wilayah telah mengumpulkan pajak, sementara kebutuhannya kecil, 
maka wilayah tersebut akan diberi sesuai dengan tingkat kebutuhannya, bukan 
berdasarkan hasil pengumpulan hartanya. Kalau seandainya ada wilayah, yang 
pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak 
akan mempertimbangkannya. Tetapi, wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran 
belanja dari anggaran belanja secara umum, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. 
Baik pajaknya cukup untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak. 
                        
                        
                                  Sistem pemerintahan Islam juga tidak 
berbentuk federasi, melainkan berbentuk kesatuan. Karena itu, sistem 
pemerintahan Islam adalah sistem yang berbeda sama sekali dengan sistem-sistem 
yang telah populer lainnya saat ini. Baik dari aspek landasannya maupun 
substansi-substansinya. Sekalipun dalam beberapa prakteknya hampir  ada yang 
menyerupai dengan praktek dalam sistem yang lain. 
                        
                        
                                  Disamping hal-hal yang telah dipaparkan 
sebelumnya, sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan sentralisasi, 
dimana penguasa tertinggi cukup di pusat. Pemerintahan pusat mempunyai otoritas 
yang penuh terhadap seluruh wilayah negara, baik dalam masalah-masalah yang 
kecil maupun yang besar. Negara Islam juga tidak akan sekali-kali mentolelir 
terjadinya pemisahan salah satu wilayahnya, sehingga wilayah-wilayah tersebut 
tidak akan lepas begitu saja.  Negaralah yang akan mengangkat para panglima, 
wali dan amil, para pejabat dan penanggung jawab dalam urusan harta dan 
ekonomi. Negara juga yang akan mengangkat para qadli di setiap wilayahnya. 
Negara juga yang mengangkat orang yang bertugas menjadi pejabat (hakim). 
Disamping negara yang akan mengurusi secara langsung seluruh urusan yang 
berhubungan dengan pemerintahan di seluruh negeri.
                        
                        
                                  Pendek kata, sistem pemerintahan di dalam 
Islam adalah sistem khilafah. Dan ijma' sahabat telah sepakat terhadap kesatuan 
khilafah dan kesatuan negara serta ketidakbolehan berbai'at selain kepada satu 
khalifah. Sistem ini telah disepakati oleh para imam mujtahid serta jumhur 
fuqaha'. Yaitu apabila ada seorang khalifah dibai'at, padahal sudah ada 
khalifah yang lain atau sudah ada bai'at kepada seorang khalifah, maka khalifah 
yang kedua harus diperangi, sehingga khalifah yang pertama terbai'at. Sebab 
secara syar'i, bai'at telah ditetapkan untuk orang yang pertama kali dibai'at 
dengan bai'at yang sah.
                        
                        
                        
                        
******************************************************** 
                        Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan 
DKM Di kawasan EJIP 
                        
******************************************************** 
                        Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi 
situs SAMARADA : 
                        http://www.usahamulia.net <http://www.usahamulia.net/> 
                        
                        
                        Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : 
                        [EMAIL PROTECTED]
                        
                        
                        Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : 
                        [EMAIL PROTECTED] 
                        
******************************************************** 

                



********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke