Wa'alaikum salam wr.wb.

Begini ya Akhi...
Yang ana inginkan itu adalah penjelasan antum mengenai sebuah analisa mengapa penyimpangan dalam sistem khilafah itu bisa terjadi dan bagaimana upaya untuk mencegahnya,jangan sampai sejarah kelam khilafah terulang kembali.

Adanya opini dunia tentang khilafah InsyaAlloh pertanda baik,tapi tidak cukup hanya sebatas itu saja masyarakat dunia juga perlu contoh nyata mengenai adanya sebuah pemerintahan yang diwarnai oleh nilai - nilai Islam yang mampu memberikan solusi terbaik dari setiap permasalahan yang ada saat ini.Sehingga muncul penilaian positif bahwa Islam memang solusi,kalau sudah demikian mereka juga akan
semakin yakin bahwa khilafah juga solusi,InsyaAlloh...

Kita tidak boleh melakukan sesuatu yg tidak di ajarkan oleh nabi Muhammad SAW, kita memiliki thorikoh/metode yg dicontohkan o/ Rasululoh,itu betul sekali. Tapi perlu ditekankan lagi bahwa methode yang dicontohkan oleh Rosululloh bukan sekedar wacana / opini / seruan moral semata tapi lebih daripada itu,beliau terjun langsung ketengah masyarakat jahiliyah saat itu dengan menjadikan Islam sebagai solusi dari berbagai permasalahan yang ada.Sehingga Islam benar - benar dirasakan sebagai rahmatan lil'alamin,ini terjadi sebelum fase khilafah itu ada.

Kalau Antum mengatakan saat ini keadaan makin terpuruk,mestinya kita semua bahu - membahu terjun langsung untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dari mulai tingkat masyarakat sampai dengan pemerintahan,sambil diingatkan untuk kembali kepada nilai nilai Islam.Jangan sampai kita hanya mengatakan penyebab - penyebab keterpurukan dengan tidak dibarengi oleh tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh,masyarakat,bangsa dan negara.Jadi sebelum khilafah terwujud manfaatnya sudah terwujud
lebih dahulu.

Akhi Gun - gun teh orang sun - sun nya ? ah.. nepangken atuuh...

Haturnuhun

Wass.wr.wb.
Sulaeman
At 18:31 07/05/2007 +0700, gunawan wrote:

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Kang Eman,

Ini sebuah kenyataan bahwa sebaik apapun sebuah system,tidak bisa menjamin bahwa tidak ada pelaku yang menyimpang didalamnya. Artinya harus ada sebuah analisa mengapa penyimpangan itu bisa terjadi dan bagaimana upaya untuk mencegahnya dan ini bukan hal
yang mudah untuk melakukannya

Walaupun ada penyimpangan tapi khilafah tetap melaksanakan hukum-hukum Allah jadi ada nilai lebih di mata Allah dari pada sistem sekarang.

Atum mengatakan Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam selain dengan sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang
ini hanya parsial,lebih sulit mana dengan mendirikan sebuah khilafah ?,

Memang mendirikan khilafah bukan pekerjaan mudah, susah bukan berarti mustahil hanya saja perlu kerja keras dan pertolongan dari Allah SWT, sekarang terbukti opini khilafah sudah ada di pelosok dunia, malahan pemerintah Belanda sudah menyiapkan draft perundangan mengenai hubungan diplomatik dengan pemerintahan khilafah. orang2x kafir saja sudah percaya akan kembalinya khilafah seharusnya kita yg memiliki dalil harus lebih dari itu.(lihat dalil-dalil ttng
akan berdirinya khilafah)

bukankah lebih baik dimulai dari yang saat ini bisa kita lakukan  dengan
menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini ada kemudian diperbaiki sedikit demi sedikit.Sehingga tidak ada sebuah system kecuali di warnai oleh syari'at Islam,sampai nanti benar -benar syari'at Islam bisa diterima secara menyeluruh.

Kita tidak boleh melakukan sesuatu yg tidak di ajarkan oleh nabi Muhammad SAW, kita memiliki thorikoh/metode yg dicontohkan o/ Rasululoh.baik menurut kita belum tentu menurut Allah.jangan menggunakan asas daripada/ asas manfaat, tapi bagaimana kaidah Islam berbicara, kita yakin disitu ada hukum syara disitu ada kemaslahatan (jangan dibalik). buktinya dengan sistem yg ada sekarang keadaan malah kian terpuruk walaupun tadinya ingin mewarnai tapi malahan ikut terbawa arus sistem yg ada.

Demikian mohon maaf apabila ada tulisan yg tidak berkenaan karena saya baru belajar berdiskusi mohon diluruskan jika ada kesalahn.Yg benar hanya dari Allah


Wasalammu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Ti orang Sunda oge,

Gun-Gun Gunawan




Wa'alaikum salam wr.wb.

Syukron atas tanggapannya,
Ini sebuah kenyataan bahwa sebaik apapun sebuah system,tidak bisa menjamin bahwa tidak ada pelaku yang menyimpang didalamnya. Artinya harus ada sebuah analisa mengapa penyimpangan itu bisa terjadi dan bagaimana upaya untuk mencegahnya dan ini bukan hal
yang mudah untuk melakukannya.

Atum mengatakan Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam selain dengan sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang ini hanya parsial,lebih sulit mana dengan mendirikan sebuah khilafah ?,bukankah lebih baik dimulai dari yang saat ini bisa kita lakukan dengan menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini ada kemudian diperbaiki sedikit demi sedikit.Sehingga tidak ada sebuah system kecuali di warnai oleh syari'at Islam,sampai nanti benar -benar syari'at Islam bisa diterima secara menyeluruh.

Kondisi saat ini sudah teramat buruk,sehingga perlu penanganan yang cepat dengan tampilnya orang - orang sholeh dan profesional untuk
memimpin dimanapun mereka berada yang membawa syari'at sebagai solusi.

Wallohu'alam
Sulaeman
At 10:53 05/05/2007 +0700, gunawan wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Kang saya coba menjawab secara sekilas Insya Allah klw sempat akan dijawab lengkap kemudian, apakah kekholifahan dimasa bani Umayah,bani Abasiyah,dan bani Ustmaiyah sudah benar - benar mencerminkan sebuah system: kalau kita amati dalam siroh memang ada beberapa kasus yg terjadi bahwa pergantian kholifah ada yg berdasarkan putra mahkota (diwariskan) namun sunggh kalau kita cermati pada hakekatnya kholifah yg baru tsb tetap dibaiat oleh kaum muslimin yaitu baiat tho'at namun hal ini bukan berarti sistem putra mahkota dibenarkan dalam Islam, ini adalah salah satu fakta buruk atau penyimpangan yg terjadi dan sungguh kita tidak boleh mengambilnya tapi pada hakekatnya aktivitas baiat tetap dilakukan o/ kaum muslimin, dan perlu ditekankan bahwa sungguh sejarah itu tidak bisa di jadikan sebagai sumber hukum syara ,yg hanya bisa kita jadikan sebagai sumber hukum syara adalah Al-Quran & Assunah,Ijma sahabat & qiyas syar'i. yg Allah & RasulNya perintahkan adalah mendirikan sistem yg sesuai dngn Alquran & sunnah yaitu khilahah ala minhaajin nubuwah(khilafah atas metode kenabian) bukan khilafah versus bani umayah,abassiyah dsb.

Apakah penegakkan syari'at Islam disuatu negara harus menunggu adanya kekholifahan terlebih dahulu ? Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam selain dengan sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang ini hanya parsial padahal Allah SWT menyuruh kita kaffah secara keyakinan pun sangat sulit sekali menyatukan Islam yg merupakan sistem Ilahi dengan sistem manusiawi/ buatan manusia yg tolak ukurnya baik/buruk,terpuji/tercela, halal/haram bukan dari Allah tapi pandangan manusia (misal asas manfaat /asas daripada dll).

Siapa yg berhak menentukan calon khilafah ?
lihat buku sistem pemerintahan Islam kar.Abdul Qodim Jalum hal 83-96 boleh nanti pinjam)

Mahkamah Madjolim : pengadilan yg berhak memberhentikan kholifah karena terbukti berbuat zholim, M.Madzolim tidak sama dngn MPR. Majelis ummat ; Di buku sistem pemerintahan islam (definisi hal 267, keanggotaan hal 277, wewenang hal 280, pemilihan MU hal 275)

Kitu wae kang, punten

Wassalamu'alaikum
Gunawan
----- Original Message -----
From: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>Sulaeman
To: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>gunawan ; <mailto:[email protected]>Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP ; <mailto:[email protected]>Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Sent: Thursday, May 03, 2007 2:05 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM

Ass.wr.wb.

Akhi,apakah kekholifahan dimasa bani Umayah,bani Abasiyah,dan bani Ustmaiyah sudah benar - benar mencerminkan sebuah system kekholifahan murni dimana seluruh kholifahnya dibai'at oleh kaum muslimin bukan berdasarkan keturunan / keluarga Kholifah, sebagaimana system monarchi.Siapakah yang berhak menentukan calon kholifah untuk dibai'at apakah Mahkamah Madholim berarti sama dengan MPR (system perwakilan),Apakah ditunjuk oleh kholifah sebelumnya berarti sama dengan Monarchi,apakah dipilih oleh kaum muslimin berarti
sama dengan pemilihan langsung Presiden atau bagaimana ?
Mahkamah Madholim itu sendiri siapa saja yang boleh menjadi anggotanya dan bagaimana caranya.?

Disini kita juga harus adil dalam menilai sebuah system/bentuk pemerintahan,bisa jadi pada pelaksanaannya system kekhalipahanpun tidak jauh beda dengan sytem pemerintahan yang ada sekarang,hanya istilah - istilahnya saja barangkali yang berbeda.Itu kalau dilihat dari sisi luarnya sekarang kalau dilihat dari subtansi penegakan syari'at Islam, apakah penegakkan syari'at Islam disuatu negara harus menunggu adanya kekholifahan terlebih dahulu ?karena kita mengangap tidak mungkin syari'at Islam bisa ditegakkan pada sebuah negara yang dipimpin oleh seorang raja / presiden / perdana menteri / kaisar / kamselir, atau bagaimana peluangnya dalam kondisi seperti itu ?

Apakah Rosululloh & sahabatnya memerangi Imperium Romawi dan Persia hanya karena kedua negara itu dipimpin oleh seorang kaisar ? Yang saya pahami dari sejarah / siroh tidak seperti itu,tapi Romawi dan Persia diperangi karena mereka menghalangi da'wah Islam dan
berlaku dholim kepada rakyatnya.

Detil-detil peperintahan Islami ada yang sudah baku dalam nas-nas Al-Qur’an dan Hadits, namun banyak juga yang oleh Allah tidak diatur sebagai keleluasaan bagi kita untuk menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi kita masing-masing. Sepertinya kita perlu baca buku karya Yusuf Qardhawy “Fikih Negara” atau “Fiqih Daulah” atau buku lain dari Yusuf Qardhawy “Sistem Masyarakat Islam”.

Wallohu'alam bishsawwab
Sulaeman





At 07:49 03/05/2007 +0700, gunawan wrote:


<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />





BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM








Sistem pemerintahan Islam adalah sebuah sistem yang lain sama sekali dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia. Baik dari aspek asas yang menjadi landasan berdirinya, pemikiran, pemahaman, standar serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, maupun dari aspek undang-undang dasar serta undang-undang yang diberlakukannya, ataupun dari aspek bentuk yang menggambarkan wujud negara tadi, maupun hal-hal yang menjadikannya beda sama sekali dari seluruh bentuk pemerintahan yang ada di dunia.






A. Pemerintahan Islam Bukan Monarchi
Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarchi. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarchi, maupun yang sejenis dengan sistem monarchi.

Kalau sistem monarchi, pemerintahannya menerapkan sistem waris (putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta warisan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris. Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibai'at oleh umat dengan penuh ridla dan bebas memilih.

Sistem monarchi telah memberikan hak tertentu serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki oleh yang lain. Sistem ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang, dimana secara pribadi memiliki kekebalan hukum. Dan kadangkala raja hanya simbol bagi umat, dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana raja-raja di Eropa. Atau kadangkala menjadi raja dan sekaligus berkuasa penuh, bahkan menjadi sumber hukum. Dimana raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya, sebagaimana raja di Saudi, Maroko, dan Yordania.

Lain halnya dengan sistem Islam, sistem Islam tidak pernah memberikan kekhususan kepada khalifah atau imam dalam bentuk hak-hak istimewa atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi umat yang menjadi khalifah namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Disamping khalifah juga bukan sebuah simbol yang berkuasa dan bisa memerintah serta mengendalikan negara beserta rakyatnya dengan sesuka hatinya. Namun, khalifah adalah wakil umat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mereka bai'at dengan penuh ridla agar menerapkan syari'at Allah atas diri mereka. Sehingga khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum-hukum Islam dalam semua tindakan, hukum serta pelayanannya terhadap kepentingan umat.

Disamping itu, dalam pemerintahan Islam tidak mengenal wilayatul ahdi (putra mahkota). Justru Islam menolak adanya putra mahkota, bahkan Islam juga menolak mengambil pemerintahan dengan cara waris. Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan yaitu dengan bai'at dari umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridla dan bebas memilih.






B. Pemerintahan Islam Bukan Republik
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem republik. Dimana sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya jelas di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya. Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya di tangan syara', bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah SWT. semata. Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak berhak untuk memecat khalifah. Karena yang berhak memecat khalifah adalah syara' semata. Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat orang yang mereka pilih dan mereka bai'at untuk menjadi wakil mereka.

Dalam sistem republik dengan bentuk presidensilnya, seorang presiden memiliki wewenang sebagai seorang kepala negara serta wewenang sebagai seorang perdana menteri, sekaligus. Karena tidak ada perdana menteri dan yang ada hanya para menteri, semisal presiden Amerika. Sedangkan dalam sistem republik dengan bentuk parlementer, terdapat seorang presiden sekaligus dengan perdana menterinya. Dimana wewenang pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, bukan presiden. Seperti republik Prancis dan Jerman Barat.

Sedangkan di dalam sistem khilafah tidak ada menteri, maupun kementerian bersama seorang khalifah seperti halnya dalam konsep demokrasi, yang memiliki spesialisasi serta departemen-departemen tertentu. Yang ada dalam sistem khilafah Islam hanyalah para mu'awin yang senantiasa dimintai bantuan oleh khalifah. Tugas mereka adalah membantu khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka adalah para pembantu dan sekaligus pelaksana. Ketika khalifah memimpin mereka, maka khalifah memimpin mereka bukan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri atau kepala lembaga eksekutif, melainkan hanya sebagai kepala negara. Sebab dalam Islam tidak ada kabinet menteri yang bertugas membantu khalifah dengan memiliki wewenang tertentu. Sehingga mu'awin tetap hanyalah pembantu khalifah untuk melaksanakan wewenang-wewenangnya. Selain dua bentuk tersebut --baik presidensil maupun parlementer-- dalam sistem republik, presiden bertanggungjawab di depan rakyat atau yang mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya berhak untuk memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat. Kenyataan ini berbeda dengan sistem kekhilafahan. Karena seorang amirul mukminin (khalifah), sekalipun bertanggungjawab di hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk menerima kritik dan koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat termasuk para wakilnya tidak berhak untuk memberhentikannya. Amirul mukminin juga tidak akan diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara' dengan penyimpangan yang menyebabkan harus diberhentikan. Adapun yang menentukan pemberhentiannya adalah hanya mahkamah madhalim.

Kepemimpinan dalam sistem republik, baik yang menganut presidensil maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut. Sementara di dalam sistem khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu. Namun, batasannya hanyalah apakah masih menerapkan hukum syara' atau tidak. Karena itu, selama khalifah melaksanakan hukum syara', dengan cara menerapkan hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil dari kitabullah serta sunah Rasul-Nya maka dia tetap menjadi khalifah, sekalipun masa jabatannya amat panjang. Dan apabila dia telah meninggalkan hukum syara' serta menjauhkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa jabatannya, sekalipun baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib diberhentikan. Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas perbedaan yang sedemikian jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem republik, antara presiden dalam sistem republik dengan khalifah dalam sistem Islam. Karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah sistem republik, atau mengeluarkan statemen: "Republik Islam". Sebab, terdapat perbedaan yang sedemikian besar antara kedua sistem tersebut pada aspek asas yang menjadi dasar tegaknya kedua sistem tersebut, serta adanya perbedaan di antara keduanya baik dari segi bentuk maupun substansi-substansi masalah berikutnya.






C. Pemerintahan Islam Bukan Kekaisaran
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem kekaisaran, bahkan sistem kekaisaran jauh sekali dari ajaran Islam. Sebab wilayah yang diperintah dengan sistem Islam --sekalipun ras dan sukunya berbeda serta sentralisasi pada pemerintah pusat, dalam masalah pemerintahan-- tidak sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan, berbeda jauh dengan sistem kekaisaran, sebab sistem ini tidak menganggap sama antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum di dalam wilayah kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.

Sedangkan tuntunan Islam dalam bidang pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang lain dalam wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan (ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban mereka kepada orang non Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban umat Islam. Lebih dari itu, Islam senantiasa memberikan hak-hak tersebut kepada masing-masing rakyat --apapun madzhabnya-- yang tidak diberikan kepada rakyat negara lain, meskipun muslim. Dengan adanya pemerataan ini, jelas bahwa sistem Islam berbeda jauh dengan sistem kekaisaran. Dalam sistem Islam, tidak ada wilayah-wilayah yang menjadi daerah kolonial, maupun lahan ekploitasi serta lahan subur yang senantiasa dikeruk untuk wilayah pusat. Dimana wilayah-wilayah tersebut tetap menjadi satu kesatuan, sekalipun sedemikian jauh jaraknya antara wilayah tersebut dengan ibu kota negara Islam. Begitu pula masalah keragaman ras warganya. Sebab, setiap wilayah dianggap sebagai satu bagian dari tubuh negara. Rakyat yang lainnya juga sama-sama memiliki hak sebagaimana hak rakyat yang hidup di wilayah pusat, atau wilayah-wilayah lainnya. Dimana otoritas pejabatnya, sistem serta perundang-undangannya sama semua dengan wilayah-wilayah yang lain.




D. Pemerintahan Islam Bukan Federasi
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem federasi, yang membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Yang mecakup seluruh negeri seperti Marakis di bagian barat dan Khurasan di bagian timur. Seperti halnya yang dinamakan dengan mudiriyatul fuyum ketika ibu kota Islam berada di Kaero. Harta kekayaan seluruh wilayah negera Islam dianggap satu. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Kalau seandainya ada wilayah telah mengumpulkan pajak, sementara kebutuhannya kecil, maka wilayah tersebut akan diberi sesuai dengan tingkat kebutuhannya, bukan berdasarkan hasil pengumpulan hartanya. Kalau seandainya ada wilayah, yang pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak akan mempertimbangkannya. Tetapi, wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran belanja dari anggaran belanja secara umum, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Baik pajaknya cukup untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.

Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk federasi, melainkan berbentuk kesatuan. Karena itu, sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang berbeda sama sekali dengan sistem-sistem yang telah populer lainnya saat ini. Baik dari aspek landasannya maupun substansi-substansinya. Sekalipun dalam beberapa prakteknya hampir ada yang menyerupai dengan praktek dalam sistem yang lain.

Disamping hal-hal yang telah dipaparkan sebelumnya, sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan sentralisasi, dimana penguasa tertinggi cukup di pusat. Pemerintahan pusat mempunyai otoritas yang penuh terhadap seluruh wilayah negara, baik dalam masalah-masalah yang kecil maupun yang besar. Negara Islam juga tidak akan sekali-kali mentolelir terjadinya pemisahan salah satu wilayahnya, sehingga wilayah-wilayah tersebut tidak akan lepas begitu saja. Negaralah yang akan mengangkat para panglima, wali dan amil, para pejabat dan penanggung jawab dalam urusan harta dan ekonomi. Negara juga yang akan mengangkat para qadli di setiap wilayahnya. Negara juga yang mengangkat orang yang bertugas menjadi pejabat (hakim). Disamping negara yang akan mengurusi secara langsung seluruh urusan yang berhubungan dengan pemerintahan di seluruh negeri.

Pendek kata, sistem pemerintahan di dalam Islam adalah sistem khilafah. Dan ijma' sahabat telah sepakat terhadap kesatuan khilafah dan kesatuan negara serta ketidakbolehan berbai'at selain kepada satu khalifah. Sistem ini telah disepakati oleh para imam mujtahid serta jumhur fuqaha'. Yaitu apabila ada seorang khalifah dibai'at, padahal sudah ada khalifah yang lain atau sudah ada bai'at kepada seorang khalifah, maka khalifah yang kedua harus diperangi, sehingga khalifah yang pertama terbai'at. Sebab secara syar'i, bai'at telah ditetapkan untuk orang yang pertama kali dibai'at dengan bai'at yang sah.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************


----------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke