Wa'alaikum salam wr.wb.
Begini ya Akhi...
Yang ana inginkan itu adalah penjelasan antum mengenai sebuah analisa
mengapa penyimpangan dalam sistem khilafah itu bisa terjadi
dan bagaimana upaya untuk mencegahnya,jangan sampai sejarah kelam khilafah
terulang kembali.
Adanya opini dunia tentang khilafah InsyaAlloh pertanda baik,tapi tidak
cukup hanya sebatas itu saja masyarakat dunia juga perlu contoh
nyata mengenai adanya sebuah pemerintahan yang diwarnai oleh nilai - nilai
Islam yang mampu memberikan solusi terbaik dari setiap
permasalahan yang ada saat ini.Sehingga muncul penilaian positif bahwa
Islam memang solusi,kalau sudah demikian mereka juga akan
semakin yakin bahwa khilafah juga solusi,InsyaAlloh...
Kita tidak boleh melakukan sesuatu yg tidak di ajarkan oleh nabi Muhammad
SAW, kita memiliki thorikoh/metode yg dicontohkan o/ Rasululoh,itu betul
sekali.
Tapi perlu ditekankan lagi bahwa methode yang dicontohkan oleh Rosululloh
bukan sekedar wacana / opini / seruan moral semata tapi
lebih daripada itu,beliau terjun langsung ketengah masyarakat jahiliyah
saat itu dengan menjadikan Islam sebagai solusi dari berbagai
permasalahan yang ada.Sehingga Islam benar - benar dirasakan sebagai
rahmatan lil'alamin,ini terjadi sebelum fase khilafah itu ada.
Kalau Antum mengatakan saat ini keadaan makin terpuruk,mestinya kita semua
bahu - membahu terjun langsung untuk melakukan
perbaikan dan pembenahan dari mulai tingkat masyarakat sampai dengan
pemerintahan,sambil diingatkan untuk kembali kepada nilai
nilai Islam.Jangan sampai kita hanya mengatakan penyebab - penyebab
keterpurukan dengan tidak dibarengi oleh tindakan nyata yang
dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh,masyarakat,bangsa dan negara.Jadi
sebelum khilafah terwujud manfaatnya sudah terwujud
lebih dahulu.
Akhi Gun - gun teh orang sun - sun nya ? ah.. nepangken atuuh...
Haturnuhun
Wass.wr.wb.
Sulaeman
At 18:31 07/05/2007 +0700, gunawan wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Kang Eman,
Ini sebuah kenyataan bahwa sebaik apapun sebuah system,tidak bisa menjamin
bahwa tidak ada pelaku yang menyimpang didalamnya.
Artinya harus ada sebuah analisa mengapa penyimpangan itu bisa terjadi dan
bagaimana upaya untuk mencegahnya dan ini bukan hal
yang mudah untuk melakukannya
Walaupun ada penyimpangan tapi khilafah tetap melaksanakan hukum-hukum
Allah jadi ada nilai lebih di mata Allah dari pada sistem sekarang.
Atum mengatakan Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam
selain dengan sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang
ini hanya parsial,lebih sulit mana dengan mendirikan sebuah khilafah ?,
Memang mendirikan khilafah bukan pekerjaan mudah, susah bukan berarti
mustahil hanya saja perlu kerja keras dan pertolongan dari Allah SWT,
sekarang terbukti opini khilafah sudah ada di pelosok dunia, malahan
pemerintah Belanda sudah menyiapkan draft perundangan mengenai hubungan
diplomatik
dengan pemerintahan khilafah. orang2x kafir saja sudah percaya akan
kembalinya khilafah seharusnya kita yg memiliki dalil harus lebih dari
itu.(lihat dalil-dalil ttng
akan berdirinya khilafah)
bukankah lebih baik dimulai dari yang saat ini bisa kita lakukan dengan
menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini ada kemudian diperbaiki sedikit
demi sedikit.Sehingga tidak ada sebuah system kecuali di
warnai oleh syari'at Islam,sampai nanti benar -benar syari'at Islam bisa
diterima secara menyeluruh.
Kita tidak boleh melakukan sesuatu yg tidak di ajarkan oleh nabi Muhammad
SAW, kita memiliki thorikoh/metode yg dicontohkan o/ Rasululoh.baik
menurut kita belum tentu menurut Allah.jangan menggunakan asas daripada/
asas manfaat, tapi bagaimana kaidah Islam berbicara, kita yakin disitu ada
hukum syara disitu ada kemaslahatan (jangan dibalik).
buktinya dengan sistem yg ada sekarang keadaan malah kian terpuruk
walaupun tadinya ingin mewarnai tapi malahan ikut terbawa arus sistem yg ada.
Demikian mohon maaf apabila ada tulisan yg tidak berkenaan karena saya
baru belajar berdiskusi mohon diluruskan jika ada kesalahn.Yg benar hanya
dari Allah
Wasalammu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Ti orang Sunda oge,
Gun-Gun Gunawan
Wa'alaikum salam wr.wb.
Syukron atas tanggapannya,
Ini sebuah kenyataan bahwa sebaik apapun sebuah system,tidak bisa menjamin
bahwa tidak ada pelaku yang menyimpang didalamnya.
Artinya harus ada sebuah analisa mengapa penyimpangan itu bisa terjadi dan
bagaimana upaya untuk mencegahnya dan ini bukan hal
yang mudah untuk melakukannya.
Atum mengatakan Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam
selain dengan sistem khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang
ini hanya parsial,lebih sulit mana dengan mendirikan sebuah khilafah
?,bukankah lebih baik dimulai dari yang saat ini bisa kita lakukan dengan
menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini ada kemudian diperbaiki sedikit
demi sedikit.Sehingga tidak ada sebuah system kecuali di
warnai oleh syari'at Islam,sampai nanti benar -benar syari'at Islam bisa
diterima secara menyeluruh.
Kondisi saat ini sudah teramat buruk,sehingga perlu penanganan yang cepat
dengan tampilnya orang - orang sholeh dan profesional untuk
memimpin dimanapun mereka berada yang membawa syari'at sebagai solusi.
Wallohu'alam
Sulaeman
At 10:53 05/05/2007 +0700, gunawan wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Kang saya coba menjawab secara sekilas Insya Allah klw sempat akan
dijawab lengkap kemudian,
apakah kekholifahan dimasa bani Umayah,bani Abasiyah,dan bani Ustmaiyah
sudah benar - benar mencerminkan sebuah system:
kalau kita amati dalam siroh memang ada beberapa kasus yg terjadi bahwa
pergantian kholifah ada yg berdasarkan putra mahkota (diwariskan) namun
sunggh kalau kita cermati pada hakekatnya kholifah yg baru tsb tetap
dibaiat oleh kaum muslimin yaitu baiat tho'at namun hal ini bukan berarti
sistem putra mahkota dibenarkan dalam Islam, ini adalah salah satu fakta
buruk atau penyimpangan yg terjadi dan sungguh kita tidak boleh
mengambilnya tapi pada hakekatnya aktivitas baiat tetap dilakukan o/ kaum
muslimin, dan perlu ditekankan bahwa sungguh sejarah itu tidak bisa di
jadikan sebagai sumber hukum syara ,yg hanya bisa kita jadikan sebagai
sumber hukum syara adalah Al-Quran & Assunah,Ijma sahabat & qiyas syar'i.
yg Allah & RasulNya perintahkan adalah mendirikan sistem yg sesuai dngn
Alquran & sunnah yaitu khilahah ala minhaajin nubuwah(khilafah atas
metode kenabian) bukan khilafah versus bani umayah,abassiyah dsb.
Apakah penegakkan syari'at Islam disuatu negara harus menunggu adanya
kekholifahan terlebih dahulu ?
Secara fakta sangatlah sulit menerapkan aturan Islam selain dengan sistem
khilafah kalaupun bisa dengan sistem sekarang ini hanya parsial padahal
Allah SWT menyuruh kita kaffah secara keyakinan pun sangat sulit sekali
menyatukan Islam yg merupakan sistem Ilahi dengan sistem manusiawi/
buatan manusia yg tolak ukurnya baik/buruk,terpuji/tercela, halal/haram
bukan dari Allah tapi pandangan manusia (misal asas manfaat /asas
daripada dll).
Siapa yg berhak menentukan calon khilafah ?
lihat buku sistem pemerintahan Islam kar.Abdul Qodim Jalum hal 83-96
boleh nanti pinjam)
Mahkamah Madjolim : pengadilan yg berhak memberhentikan kholifah karena
terbukti berbuat zholim, M.Madzolim tidak sama dngn MPR.
Majelis ummat ; Di buku sistem pemerintahan islam (definisi hal 267,
keanggotaan hal 277, wewenang hal 280, pemilihan MU hal 275)
Kitu wae kang, punten
Wassalamu'alaikum
Gunawan
----- Original Message -----
From: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>Sulaeman
To: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>gunawan ;
<mailto:[email protected]>Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan
EJIP ; <mailto:[email protected]>Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di
Kawasan EJIP
Sent: Thursday, May 03, 2007 2:05 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM
Ass.wr.wb.
Akhi,apakah kekholifahan dimasa bani Umayah,bani Abasiyah,dan bani
Ustmaiyah sudah benar - benar mencerminkan sebuah system
kekholifahan murni dimana seluruh kholifahnya dibai'at oleh kaum muslimin
bukan berdasarkan keturunan / keluarga Kholifah, sebagaimana
system monarchi.Siapakah yang berhak menentukan calon kholifah untuk
dibai'at apakah Mahkamah Madholim berarti sama dengan MPR
(system perwakilan),Apakah ditunjuk oleh kholifah sebelumnya berarti sama
dengan Monarchi,apakah dipilih oleh kaum muslimin berarti
sama dengan pemilihan langsung Presiden atau bagaimana ?
Mahkamah Madholim itu sendiri siapa saja yang boleh menjadi anggotanya
dan bagaimana caranya.?
Disini kita juga harus adil dalam menilai sebuah system/bentuk
pemerintahan,bisa jadi pada pelaksanaannya system kekhalipahanpun
tidak jauh beda dengan sytem pemerintahan yang ada sekarang,hanya istilah
- istilahnya saja barangkali yang berbeda.Itu kalau dilihat
dari sisi luarnya sekarang kalau dilihat dari subtansi penegakan syari'at
Islam, apakah penegakkan syari'at Islam disuatu negara harus
menunggu adanya kekholifahan terlebih dahulu ?karena kita mengangap tidak
mungkin syari'at Islam bisa ditegakkan pada sebuah negara
yang dipimpin oleh seorang raja / presiden / perdana menteri / kaisar /
kamselir, atau bagaimana peluangnya dalam kondisi seperti itu ?
Apakah Rosululloh & sahabatnya memerangi Imperium Romawi dan Persia hanya
karena kedua negara itu dipimpin oleh seorang kaisar ?
Yang saya pahami dari sejarah / siroh tidak seperti itu,tapi Romawi dan
Persia diperangi karena mereka menghalangi da'wah Islam dan
berlaku dholim kepada rakyatnya.
Detil-detil peperintahan Islami ada yang sudah baku dalam nas-nas
Al-Quran dan Hadits, namun banyak juga yang oleh Allah tidak diatur
sebagai keleluasaan bagi kita untuk menyesuaikan diri dengan situasi dan
kondisi kita masing-masing. Sepertinya kita perlu baca buku karya Yusuf
Qardhawy Fikih Negara atau Fiqih Daulah atau buku lain dari Yusuf
Qardhawy Sistem Masyarakat Islam.
Wallohu'alam bishsawwab
Sulaeman
At 07:49 03/05/2007 +0700, gunawan wrote:

<?xml:namespace prefix = o ns =
"urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM
Sistem pemerintahan Islam adalah sebuah sistem yang lain sama
sekali dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia. Baik dari
aspek asas yang menjadi landasan berdirinya, pemikiran, pemahaman,
standar serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk melayani kepentingan
umat, maupun dari aspek undang-undang dasar serta undang-undang yang
diberlakukannya, ataupun dari aspek bentuk yang menggambarkan wujud
negara tadi, maupun hal-hal yang menjadikannya beda sama sekali dari
seluruh bentuk pemerintahan yang ada di dunia.
A. Pemerintahan Islam Bukan Monarchi
Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarchi. Bahkan,
Islam tidak mengakui sistem monarchi, maupun yang sejenis dengan sistem
monarchi.
Kalau sistem monarchi, pemerintahannya menerapkan sistem waris (putra
mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra
mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta
warisan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem
waris. Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibai'at oleh
umat dengan penuh ridla dan bebas memilih.
Sistem monarchi telah memberikan hak tertentu serta hak-hak
istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki oleh
yang lain. Sistem ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang,
dimana secara pribadi memiliki kekebalan hukum. Dan kadangkala raja
hanya simbol bagi umat, dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa,
sebagaimana raja-raja di Eropa. Atau kadangkala menjadi raja dan
sekaligus berkuasa penuh, bahkan menjadi sumber hukum. Dimana raja
bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya,
sebagaimana raja di Saudi, Maroko, dan Yordania.
Lain halnya dengan sistem Islam, sistem Islam tidak pernah
memberikan kekhususan kepada khalifah atau imam dalam bentuk hak-hak
istimewa atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak
yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah
simbol bagi umat yang menjadi khalifah namun tidak memiliki kekuasaan
apa-apa. Disamping khalifah juga bukan sebuah simbol yang berkuasa dan
bisa memerintah serta mengendalikan negara beserta rakyatnya dengan
sesuka hatinya. Namun, khalifah adalah wakil umat dalam masalah
pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mereka bai'at dengan
penuh ridla agar menerapkan syari'at Allah atas diri mereka. Sehingga
khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum-hukum Islam dalam semua
tindakan, hukum serta pelayanannya terhadap kepentingan umat.
Disamping itu, dalam pemerintahan Islam tidak mengenal
wilayatul ahdi (putra mahkota). Justru Islam menolak adanya putra
mahkota, bahkan Islam juga menolak mengambil pemerintahan dengan cara
waris. Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan yaitu dengan
bai'at dari umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridla dan
bebas memilih.
B. Pemerintahan Islam Bukan Republik
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem republik. Dimana
sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang
kedaulatannya jelas di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk
memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian
memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan
sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan
berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak
menghapus, mengganti serta merubahnya.
Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar
akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya di tangan
syara', bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun khalifah
tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan
adalah Allah SWT. semata. Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk
mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar
serta perundang-undangan dari kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Begitu
pula umat tidak berhak untuk memecat khalifah. Karena yang berhak
memecat khalifah adalah syara' semata. Akan tetapi, umat tetap berhak
untuk mengangkatnya. Sebab Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan
umat. Sehingga umat berhak mengangkat orang yang mereka pilih dan
mereka bai'at untuk menjadi wakil mereka.
Dalam sistem republik dengan bentuk presidensilnya, seorang
presiden memiliki wewenang sebagai seorang kepala negara serta wewenang
sebagai seorang perdana menteri, sekaligus. Karena tidak ada perdana
menteri dan yang ada hanya para menteri, semisal presiden Amerika.
Sedangkan dalam sistem republik dengan bentuk parlementer, terdapat
seorang presiden sekaligus dengan perdana menterinya. Dimana wewenang
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, bukan presiden. Seperti
republik Prancis dan Jerman Barat.
Sedangkan di dalam sistem khilafah tidak ada menteri, maupun
kementerian bersama seorang khalifah seperti halnya dalam konsep
demokrasi, yang memiliki spesialisasi serta departemen-departemen
tertentu. Yang ada dalam sistem khilafah Islam hanyalah para mu'awin
yang senantiasa dimintai bantuan oleh khalifah. Tugas mereka adalah
membantu khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka adalah para
pembantu dan sekaligus pelaksana. Ketika khalifah memimpin mereka, maka
khalifah memimpin mereka bukan dalam kapasitasnya sebagai perdana
menteri atau kepala lembaga eksekutif, melainkan hanya sebagai kepala
negara. Sebab dalam Islam tidak ada kabinet menteri yang bertugas
membantu khalifah dengan memiliki wewenang tertentu. Sehingga mu'awin
tetap hanyalah pembantu khalifah untuk melaksanakan wewenang-wewenangnya.
Selain dua bentuk tersebut --baik presidensil maupun
parlementer-- dalam sistem republik, presiden bertanggungjawab di depan
rakyat atau yang mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya
berhak untuk memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat.
Kenyataan ini berbeda dengan sistem kekhilafahan. Karena
seorang amirul mukminin (khalifah), sekalipun bertanggungjawab di
hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk menerima kritik dan
koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat termasuk para
wakilnya tidak berhak untuk memberhentikannya. Amirul mukminin juga
tidak akan diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara'
dengan penyimpangan yang menyebabkan harus diberhentikan. Adapun yang
menentukan pemberhentiannya adalah hanya mahkamah madhalim.
Kepemimpinan dalam sistem republik, baik yang menganut
presidensil maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan
tertentu, yang tidak mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut.
Sementara di dalam sistem khilafah, tidak terdapat masa jabatan
tertentu. Namun, batasannya hanyalah apakah masih menerapkan hukum
syara' atau tidak. Karena itu, selama khalifah melaksanakan hukum
syara', dengan cara menerapkan hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia
di dalam pemerintahannya, yang diambil dari kitabullah serta sunah
Rasul-Nya maka dia tetap menjadi khalifah, sekalipun masa jabatannya
amat panjang. Dan apabila dia telah meninggalkan hukum syara' serta
menjauhkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa
jabatannya, sekalipun baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib diberhentikan.
Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas perbedaan yang
sedemikian jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem republik,
antara presiden dalam sistem republik dengan khalifah dalam sistem
Islam. Karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengatakan
bahwa sistem pemerintahan Islam adalah sistem republik, atau
mengeluarkan statemen: "Republik Islam". Sebab, terdapat perbedaan yang
sedemikian besar antara kedua sistem tersebut pada aspek asas yang
menjadi dasar tegaknya kedua sistem tersebut, serta adanya perbedaan di
antara keduanya baik dari segi bentuk maupun substansi-substansi
masalah berikutnya.
C. Pemerintahan Islam Bukan Kekaisaran
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem kekaisaran,
bahkan sistem kekaisaran jauh sekali dari ajaran Islam. Sebab wilayah
yang diperintah dengan sistem Islam --sekalipun ras dan sukunya berbeda
serta sentralisasi pada pemerintah pusat, dalam masalah pemerintahan--
tidak sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran.
Bahkan, berbeda jauh dengan sistem kekaisaran, sebab sistem ini tidak
menganggap sama antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan
hukum di dalam wilayah kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan
keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.
Sedangkan tuntunan Islam dalam bidang pemerintahan adalah
menganggap sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang lain dalam
wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan
(ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban
mereka kepada orang non Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana
mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan
kewajiban umat Islam. Lebih dari itu, Islam senantiasa memberikan
hak-hak tersebut kepada masing-masing rakyat --apapun madzhabnya-- yang
tidak diberikan kepada rakyat negara lain, meskipun muslim. Dengan
adanya pemerataan ini, jelas bahwa sistem Islam berbeda jauh dengan
sistem kekaisaran. Dalam sistem Islam, tidak ada wilayah-wilayah yang
menjadi daerah kolonial, maupun lahan ekploitasi serta lahan subur yang
senantiasa dikeruk untuk wilayah pusat. Dimana wilayah-wilayah tersebut
tetap menjadi satu kesatuan, sekalipun sedemikian jauh jaraknya antara
wilayah tersebut dengan ibu kota negara Islam. Begitu pula masalah
keragaman ras warganya. Sebab, setiap wilayah dianggap sebagai satu
bagian dari tubuh negara. Rakyat yang lainnya juga sama-sama memiliki
hak sebagaimana hak rakyat yang hidup di wilayah pusat, atau
wilayah-wilayah lainnya. Dimana otoritas pejabatnya, sistem serta
perundang-undangannya sama semua dengan wilayah-wilayah yang lain.
D. Pemerintahan Islam Bukan Federasi
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem federasi, yang
membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan
bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan
Islam adalah sistem kesatuan. Yang mecakup seluruh negeri seperti
Marakis di bagian barat dan Khurasan di bagian timur. Seperti halnya
yang dinamakan dengan mudiriyatul fuyum ketika ibu kota Islam berada
di Kaero. Harta kekayaan seluruh wilayah negera Islam dianggap satu.
Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk
kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Kalau seandainya
ada wilayah telah mengumpulkan pajak, sementara kebutuhannya kecil,
maka wilayah tersebut akan diberi sesuai dengan tingkat kebutuhannya,
bukan berdasarkan hasil pengumpulan hartanya. Kalau seandainya ada
wilayah, yang pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya,
maka negara Islam tidak akan mempertimbangkannya. Tetapi, wilayah
tersebut tetap akan diberi anggaran belanja dari anggaran belanja
secara umum, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Baik pajaknya cukup
untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.
Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk federasi,
melainkan berbentuk kesatuan. Karena itu, sistem pemerintahan Islam
adalah sistem yang berbeda sama sekali dengan sistem-sistem yang telah
populer lainnya saat ini. Baik dari aspek landasannya maupun
substansi-substansinya. Sekalipun dalam beberapa prakteknya hampir ada
yang menyerupai dengan praktek dalam sistem yang lain.
Disamping hal-hal yang telah dipaparkan sebelumnya, sistem
pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan sentralisasi, dimana
penguasa tertinggi cukup di pusat. Pemerintahan pusat mempunyai
otoritas yang penuh terhadap seluruh wilayah negara, baik dalam
masalah-masalah yang kecil maupun yang besar. Negara Islam juga tidak
akan sekali-kali mentolelir terjadinya pemisahan salah satu wilayahnya,
sehingga wilayah-wilayah tersebut tidak akan lepas begitu
saja. Negaralah yang akan mengangkat para panglima, wali dan amil,
para pejabat dan penanggung jawab dalam urusan harta dan ekonomi.
Negara juga yang akan mengangkat para qadli di setiap wilayahnya.
Negara juga yang mengangkat orang yang bertugas menjadi pejabat
(hakim). Disamping negara yang akan mengurusi secara langsung seluruh
urusan yang berhubungan dengan pemerintahan di seluruh negeri.
Pendek kata, sistem pemerintahan di dalam Islam adalah sistem
khilafah. Dan ijma' sahabat telah sepakat terhadap kesatuan khilafah
dan kesatuan negara serta ketidakbolehan berbai'at selain kepada satu
khalifah. Sistem ini telah disepakati oleh para imam mujtahid serta
jumhur fuqaha'. Yaitu apabila ada seorang khalifah dibai'at, padahal
sudah ada khalifah yang lain atau sudah ada bai'at kepada seorang
khalifah, maka khalifah yang kedua harus diperangi, sehingga khalifah
yang pertama terbai'at. Sebab secara syar'i, bai'at telah ditetapkan
untuk orang yang pertama kali dibai'at dengan bai'at yang sah.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
----------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************