Penjelasan tentang Fiqih Shalat bagi musafir dan adab-adab yang penting
untuk diketahui berkenaan dengan hal tersebut.

SHALAT DAN ADAB MUSAFIR

Bismillahirrahmanirrahim

Safar secara bahasa berarti: Melakukan perjalanan, lawan dari iqomah.
Orangnya dinamakan musafir lawan dari muqim. Sedangkan secara istilah, safar
adalah: Seseorang keluar dari daerahnya dengan maksud ke tempat lain yang
ditempuh dalam jarak tertentu. 

Jadi seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: Niat,
keluar dari daerahnya dan memenuhi jarak tertentu. Jika seseorang keluar
dari daerahnya tetapi tidak berniat safar maka tidak dianggap musafir.
Begitu juga sebaliknya jika seorang berniat musafir tetapi tidak keluar dari
daerahnya maka tidak dianggap musafir. Begitu juga jarak yang ditempuh
menentukan apakah seseorang dianggap musafir atau belum, karena kata safar
biasanya digunakan untuk perjalanan jauh. 

Rukhsoh Shalat Bagi Musafir
Seorang musafir mendapatkan rukhsoh dari Allah SWT dalam pelaksanaan shalat.
Rukhsoh tersebut adalah: Meng-qashar shalat yang bilangannya empat rakaat
menjadi dua, menjama' shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan 'Isya,
shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu/tanah pengganti wudhu dalam
kondisi tidak mendapatkan air dll. 

SHALAT QASHAR
Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat,
yaitu pada shalat zhuhur, Ashar dan 'Isya. 

Dalil Shalat Qashar 
Allah SWT berfirman: 

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa
kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS
an-Nisaa' 101)

Rasulullah SAW bersabda: 

Dari 'Aisyah ra berkata : "Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat,
kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi
shalat hadhar (tidak safar)." (Muttafaqun 'alaihi) 

Dari 'Aisyah ra berkata: "Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah,
maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2
rakaat)." (HR Bukhari) 

Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : "Kecuali Maghrib, karena Maghrib
adalah shalat witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan
di dua rakaat tersebut."


Jarak Qashar
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan
menjama' jika telah memenuhi jarak tertentu. Rasulullah SAW bersabda: 

Artinya: Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin
Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: "Adalah Rasulullah SAW
jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat."
(HR Muslim) 

Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Wahai penduduk
Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke
Asfaan." (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf) 

Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: "Qashar shalat dalam jarak
perjalanan sehari semalam."

Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada
perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. 

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4
burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km
(maksudnya: 88 km + 656 meter; agar tidak mixed dengan tanda baca standar
Australia, pen.). Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas
dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat
adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau
perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar
4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini
mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi'i dan imam Ahmad serta
pengikut ketiga imam tadi. 

Kesimpulan: Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan menjama' shalat,
menurut jumhur ulama; yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal
4 burd atau 16 farsakh atau sekitar 88,656 km. 


Syarat Shalat Qashar 
1. Niat Safar 

2. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km) 

3. Keluar dari kota tempat tinggalnya 

4. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat 


Lama Waktu Qashar 
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad
tinggal disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama' shalat. Menurut
pendapat imam Malik dan Asy-Syafi'i adalah 4 hari, selain hari masuk kota
dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan
shalat yang sempurna. Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia
senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar. Berkata Ibnul
Qoyyim: "Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat."
Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: "Rasulullah SAW melaksanakan
shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar
19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat
dengan sempurna."


JAMA' ANTARA DUA SHALAT SAAT SAFAR
Jama' antara dua shalat, pada waktu safar dibolehkan. Shalat yang boleh
dijama' adalah shalat Dzuhur dengan Asar, dan shalat Maghrib dengan 'Isya.
Rasulullah SAW bersabda: 

Artinya: Dari Muadz bin Jabal: "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk,
jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama' shalat antara
Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong,
maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat Asar. Dan pada
waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum
berangkat maka menjama' antara Maghrib dan 'Isya. Tetapi jika sudah
berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat
Maghrib sampai berhenti untuk shalat 'Isya, kemudian menjama' keduanya." (HR
Abu Dawud dan at-Tirmidzi). 

Shalat jama' terdiri dari dua macam, yaitu jama' taqdim dan jama' ta'khir.
Jama' taqdim adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Asar yang
dilakukan pada waktu Zhuhur dan shalat Maghrib dan 'Isya yang dilakukan pada
waktu Maghrib. Sedangkan jama' ta'khir adalah menggabungkan shalat antara
shalat Zhuhur dan Asar yang dilakukan pada waktu Asar dan shalat Maghrib dan
'Isya yang dilakukan pada waktu 'Isya. 


Shalat Jama'ah bagi Musafir yang Melakukan Qashar dan Jama' Shalat
Seorang musafir yang melakukan qashar dan jama' shalat, maka shalat jama'ah
yang dilakukan sbb: 

1. Niat untuk melakukan shalat jama' dan qashar secara berjama'ah. 

2. Disunnahkan membaca iqomah pada setiap shalat (misalnya iqomah untuk
shalat Zhuhur dan iqomah untuk shalat Ashar). 

3. Berimam pada orang yang sama-sama melakukan qashar dan jama'. 

4. Shalat jama' dilakukan secara langsung, tanpa diselingi dengan shalat
sunnah atau do'a atau lainnya. 


MENGHADAP KIBLAT
Menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat, baik dalam keadaan muqim
maupun musafir sebagaimana firman Allah: 

Artinya: "Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al Baqarah 144) 

Maka jika seorang musafir berada dalam kendaraan; baik itu mobil, kereta
api, kapal laut atau pesawat udara dan mampu menghadap kiblat, maka ia harus
menghadap kiblat. Sedangkan bagi musafir yang naik kendaraan sedang ia tidak
tahu arah kiblat atau tidak mampu menghadap kiblat, maka ia harus shalat
menghadap arah mana saja yang ia yakini dan shalat sesuai kondisi di
kendaraan. Allah SWT berfirman: 

Artinya: "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke manapun kamu
menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya)
lagi Maha Mengetahui." (QS Al Baqarah 115)


TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN 
1. Jika dimungkinkan maka shalat seperti biasa, yaitu shalat berjama'ah,
menghadap kiblat, berdiri, ruku dan sujud seperti biasa. 

2. Jika tidak dapat berdiri maka shalat sambil duduk dengan gerakan shalat
dalam kondisi duduk. Ruku' dan sujud dengan membungkukkan punggung, dan saat
sujud punggung lebih menurun dari ruku'. 

3. Apabila tidak mendapatkan air, maka dapat bertayammum. Cara tayammum
yaitu menepuk tanah atau debu pada dinding kendaraan dengan dua telapak
tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah. Kemudian tangan yang satu mengusap
yang lain sampai pergelangan tangan. 


ADAB SAFAR
Apabila seorang muslim hendak melakukan safar maka hendaknya memperhatikan
adab-adab safar sbb: 

1. Jika terdiri dari dua orang atau lebih, maka harus diangkat seorang ketua
rombongan. 

2. Sebelum berangkat dianjurkan melakukan shalat sunnah dua rakaat. 

3. Berdo'a kepada Allah memohon keselamatan dirinya, keluarga yang ditinggal
dan kaum muslimin, seperti: 

Artinya: "Ya Allah, kepada-Mu aku memohon dan bertawakkal, ya Allah mudahkan
urusan kami, gampangkan kesusahan safarku, berilah rizki padaku berupa
kebaikan yang lebih banyak dari yang aku minta, jauhkan dariku segala
keburukan. Ya Rabb lapangkan dadaku, mudahkan urusanku. Ya Allah aku memohon
perlindungan-Mu, dan menitipkan diriku, agamaku, keluargaku, kerabatku dan
ni'mat yang telah engkau berikan padaku dan pada mereka dalam hal akherat
dan dunia, dan jagalah kami semua dari setiap keburukukan ya Karim."

4. Memberi wasiat (nasehat) dan meminta wasiat, sebagaimana yang dilakukan
Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dikatakan Ibnu Umar pada Qoz?ah:
"Kemarilah saya akan melepasmu sebagaimana Rasulullah SAW melepepasku (saat
akan bepergian):

"Saya titipkan pada Allah dinmu, amanatmu dan akhir amalmu"." (HR Abu Dawud)


Di riwayatkan oleh at-Tirmidzi, datang seseorang kepada Nabi saw. dan
berkata: "Wahai Rasulullah saw. saya akan bepergian maka bekalilah saya."
Rasulullah saw. bersabda: "Semoga Allah membekali engkau dengan taqwa."
"Tambahlah", "Semoga Allah mengampuni dosamu." "Tambahlah", "Semoga Allah
memudahkanmu dimana saja engkau berada." 

5. Saat dalam perjalanan harus menggunakan waktunya pada sesuatu yang baik
dan bermanfaat, seperti; memperbanyak dzikir dan do'a, baca al-Quran,
membaca buku, tafakur alam, mendengarkan nasyid (lagu-lagu Islami) dll. 

6. Jangan melakukan kemaksiatan, dan mengupayakan agar suasana di kendaraan
menjadi Islami. 

7. Membawa bekal-bekal dan sarana-sarana untuk mendukung suasana yang Islami
tersebut, misalnya: Membawa mushaf Al-Quran, buku bacaan yang Islami, kaset
nasyid (lagu-lagu Islam) dll. 


DO'A SAFAR
Do'a Keluar Rumah: 

Artinya: "Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tiada daya dan
kekuatan kecuali dari Allah." 

Do'a Naik Kendaraan dan Safar:

Artinya: "Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal
kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali
kepada Tuhan kami. Ya Allah sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dalam safar
ini kebaikan dan ketaqwaan, dan dari amal yang Engkau ridhai. Ya Allah
mudahkan pada safar kami, dan pendekkan jauhnya perjalanan. Ya Allah engkau
teman dalam safar dan pemimpin keluarga. Ya Allah aku berlindung kepada-Mu
dari susahnya safar, kesedihan dan buruknya kesudahan pada harta dan
keluarga." 

Jika akan pulang maka baca do'a serupa dan ditambah: (artinya) "Kami
kembali, bertaubat, beribadah dan memuji kepada Allah."

Ketika Kendaraan yang dinaiki adalah kapal laut, maka membaca do'a: 

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya.
Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." 

Artinya: "Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang
semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan
langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia
dari apa yang mereka persekutukan." (QS Az-Zumaar 69)


Dikutip dari:
<http://www.syariahonline.com/new_index.php/view/fatwa/id/5/cn/15>
Syariahonline 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke