Ar-Rahn (Agunan)
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana–yarhanu–rahnan; bentuk pluralnya 
rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa 
ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan).1

Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang 
(pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, 
jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya. 

Ar-Rahn disyariatkan dalam Islam. Allah Swt. berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sementara 
kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan 
yang dipegang (oleh yang berpiutang). (TQS al-Baqarah [2]: 283).

Aisyah ra. menuturkan:

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ 
طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ»

Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) 
dan beliau mengagunkan baju besinya. (HR Bukhari dan Muslim).

Anas ra. juga pernah menuturkan:

«وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا لَهُ 
بِالْمَدِيْنَةِ عِنْذَ يَهُوْدِيٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا ِلأَهْلِهِ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang 
Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi 
kebutuhan keluarga Beliau. (HR al-Bukhari). 

Ar-Rahn boleh dilakukan baik ketika safar maupun mukim. Firman Allah, in kuntum 
‘alâ safarin (jika kalian dalam keadaan safar), bukanlah pembatas, tetapi 
sekadar penjelasan tentang kondisi. Riwayat Aisyah dan Anas di atas jelas 
menunjukkan bahwa Nabi saw. melakukan ar-rahn di Madinah dan beliau tidak dalam 
kondisi safar, tetapi sedang mukim.2


Beberapa Ketentuan Ar-Rahn (Agunan)

Ar-rahn mempunyai tiga rukun (ketentuan pokok), yaitu: (1) shighat (ijab dan 
qabul), (2) al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak 
yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin), dan (3) 
al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang diagunkan 
(al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, 
ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah 
terima). 

Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan 
dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut 
sah. 

Harta yang diagunkan disebut al-marhûn (yang diagunkan). Harta agunan itu harus 
diserahterimakan oleh ar-râhin kepada al-murtahin pada saat dilangsungkan akad 
rahn tersebut. Dengan serah terima itu, agunan akan berada di bawah kekuasaan 
al-murtahin. Jika harta agunan itu termasuk harta yang bisa dipindah-pindah 
seperti TV dan barang elektronik, perhiasan, dan semisalnya, maka serah 
terimanya adalah dengan melepaskan barang agunan tersebut kepada penerima 
agunan (al-murtahin). Bisa juga yang diserahterimakan adalah sesuatu dari harta 
itu, yang menandakan berpindahnya kekuasaan atas harta itu ke tangan 
al-murtahin, jika harta tersebut merupakan barang tak bergerak, seperti rumah, 
tanah dan lain-lain. 

Harta agunan itu haruslah harta yang secara syar‘i boleh dan sah dijual. 
Karenanya tidak boleh mengagunkan khamr, patung, babi, dan sebagainya. Harta 
hasil curian dan gasab juga tidak boleh dijadikan agunan. Begitu pula harta 
yang bukan atau belum menjadi milik ar-râhin karena Rasul saw. telah melarang 
untuk menjual sesuatu yang bukan atau belum menjadi milik kita.3 

Dalam akad jual-beli kredit, barang yang dibeli dengan kredit tersebut tidak 
boleh dijadikan agunan. Tetapi, yang harus dijadikan agunan adalah barang lain, 
selain barang yang dibeli (al-mabî’) tadi. 

Akad ar-rahn (agunan) merupakan tawtsîq bi ad-dayn, yaitu agar al-murtahin 
percaya untuk memberikan utang (pinjaman) atau bermuamalah secara tidak tunai 
dengan ar-râhin. Tentu saja itu dilakukan pada saat akad utang (pinjaman) atau 
muamalah kredit. Jika utang sudah diberikan dan muamalah kredit sudah 
dilakukan, baru dilakukan ar-rahn, maka tidak lagi memenuhi makna tawtsîq itu. 
Dengan demikian, ar-rahn dalam kondisi ini secara syar‘i tidak ada maknanya 
lagi.

Pada masa Jahiliah, jika ar-râhin tidak bisa membayar utang (pinjaman) atau 
harga barang yang dikredit pada waktunya, maka barang agunan langsung menjadi 
milik al-murtahin. Lalu praktik Jahiliah itu dibatalkan oleh Islam. Rasul saw. 
bersabda:

«لاَ يُغْلَقُ الرَّهُنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ، لَهُ غَنَمُهُ 
وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ»

Agunan itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah mengagunkannya. Ia 
berhak atas kelebihan (manfaat)-nya dan wajib menanggung kerugian 
(penyusutan)-nya. (HR as-Syafii, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Hibban dan 
ad-Daraquthni)

Karena itu, syariat Islam menetapkan, al-murtahin boleh menjual barang agunan 
dan mengambil haknya (utang atau harga kredit yang belum dibayar oleh ar-râhin) 
dari hasil penjualan tersebut. Lalu kelebihannya harus dikembalikan kepada 
pemiliknya, yakni ar-râhin. Sebaliknya, jika masih kurang, kekurangan itu 
menjadi kewajiban ar-râhin. Hanya saja, Imam al-Ghazali, menegaskan bahwa hak 
al-murtahin untuk menjual tersebut harus dikembalikan kepada hakim, atau izin 
ar-râhin, tidak serta-merta boleh langsung menjualnya, begitu ar-râhin gagal 
membayar utang pada saat jatuh temponya.4 

Atas dasar ini, muamalah kredit motor, mobil, rumah, barang elektronik, dsb 
saat ini—yang jika pembeli (debitor) tidak bisa melunasinya, lalu motor, mobil, 
rumah atau barang itu diambil begitu saja oleh pemberi kredit (biasanya 
perusahaan pembiayaan, bank atau yang lain), jelas menyalahi syariah. Muamalah 
yang demikian adalah batil, karenanya tidak boleh dilakukan.


Pemanfaatan al-marhun oleh al-Murtahin 5

Setelah serah terima, agunan berada di bawah kekuasaan al-murtahin. Namun, itu 
bukan berarti al-murtahin boleh memanfaatkan harta agunan itu. Sebab, agunan 
hanyalah tawtsîq, sedangkan manfaatnya, sesuai dengan hadis di atas, tetap 
menjadi hak pemiliknya, yakni ar-râhin. Karena itu, ar-râhin berhak 
memanfaatkan tanah yang dia agunkan; ia juga berhak menyewakan barang agunan, 
misal menyewakan rumah atau kendaraan yang dia agunkan, baik kepada orang lain 
atau kepada al-murtahin, tentu dengan catatan tidak mengurangi manfaat barang 
yang diagunkan (al-marhun). Ia juga boleh menghibahkan manfaat barang itu, atau 
mengizinkan orang lain untuk memanfaatkannya, baik orang tersebut adalah 
al-murtahin (yang mendapatkan agunan) maupun bukan. 

Hanya saja, pemanfaatan barang oleh al-murtahin tersebut hukumnya berbeda 
dengan orang lain. Jika akad ar-rahn itu untuk utang dalam bentuk al-qardh, 
yaitu utang yang harus dibayar dengan jenis dan sifat yang sama, bukan 
nilainya. Misalnya, pinjaman uang sebesar 50 juta rupiah, atau beras 1 ton 
(dengan jenis tertentu), atau kain 3 meter (dengan jenis tertentu). 
Pengembaliannya harus sama, yaitu 50 juta rupiah, atau 1 ton beras dan 3 meter 
kain dengan jenis yang sama.6 Dalam kasus utang jenis qardh ini, al-murtahin 
tidak boleh mamanfaatkan barang agunan sedikitpun, karena itu merupakan 
tambahan manfaat atas qardh. Tambahan itu termasuk riba dan hukumnya haram.7

Jika ar-rahn itu untuk akad utang dalam bentuk dayn, yaitu utang barang yang 
tidak mempunyai padanan dan tidak bisa dicarikan padanannya, seperti hewan, 
kayu bakar, properti dan barang sejenis yang hanya bisa dihitung berdasarkan 
nilainya,8 maka al-murtahin boleh memanfaatkan barang agunan itu dengan izin 
dari ar-râhin. Sebab, manfaat barang agunan itu tetap menjadi milik ar-râhin. 
Tidak terdapat nash yang melarang hal itu karena tidak ada nash yang 
mengecualikan al-murtahin dari kebolehan itu.

Ketentuan di atas berlaku, jika pemanfaatan barang agunan itu tidak disertai 
dengan kompensasi. Namun, jika disertai kompensasi, seperti ar-râhin menyewakan 
agunan itu kepada al-murtahin, maka al-murtahin boleh memanfaatkannya baik 
dalam akad al-qardh maupun dayn. Karena dia memanfaatkannya bukan karena 
statusnya sebagai agunan al-qardhu tetapi karena dia menyewanya dari ar-rahin. 
Dengan ketentuan, sewanya tersebut tidak dihadiahkan oleh ar-râhin kepada 
al-murtahin. Namun, jika sewanya tersebut dihadiahkan, maka statusnya sama 
dengan pemanfaatan tanpa disertai kompensasi, sehingga tetap tidak boleh dalam 
kasus al-qardh, dan sebaliknya boleh dalam kasus dayn. 

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. 

Catatan Kaki:

  1.. Lihat: Ibn Muflih al-Hanbali, al-Mubdi’, IV/213, al-Maktab al-Islami, 
Beirut. 1400 ; Muhammad bin Ahmad ar-Ramli al-Anshari, Ghâyah al-Bayân Syarh 
Zabidi ibn Ruslân, I/193, Dar al-Ma’rifah, Beirut. tt; Abu Abdillah 
al-Maghribi, Mawâhib al-Jalîl, V/2, Dar al-Fikr, Beirut, cet. ii. 1398.

  2.. QS al-Baqarah ayat 283 menjelaskan bahwa dalam muamalah tidak secara 
tunai ketika safar dan tidak terdapat penulis untuk menuliskan transaksi itu 
maka ar-rahn dalam kondisi itu hukumnya sunnah. Dalam kondisi mukim hukumnya 
mubah. Lihat: Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr ( 
Sûrah al-Baqarah), hlm. 437-438, Dar al-Ummah, Beirut, cet. ii (mudaqqiqah). 
2006. 
  3.. Rasul bersabda, “Lâ tabi’ mâ laysa ‘indaka (Jangan engkau jual apa yang 
bukan milikmu) (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan 
al-Baihaqi). 
  4.. Abu Hamid al-Ghazali, al-Wasith, III/520, Dar as-Salam, Kairo. 1417 H.

  5.. Lihat: an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/340-343, min 
mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah li ath-Thaba’ah wa an-Nasyr wa 
at-Tawzi’, Beirut, cet. v (mu’tamadah). 2003.

  6.. Samih ‘Athif az-Zain, al-Mu’amalat, Dar al-Kitab al-Lubnani, Lebanon, 
cetakan I, 1995, 285 dan 303-304.

  7.. Rasul bersabda : “kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa majhun min wujûhi 
ar-ribâ (Setiap pinjaman yang menarik suatu manfaat maka itu termasuk salah 
satu bentuk riba.) [HR al-Baihaqi]

  8.. Lihat, ibid, hal. 304. Secara umum, sebenarnya dayn lebih umum daripada 
qardh. Dengan kata lain, dayn juga meliputi qardh, namun konteks dayn yang 
dimaksud dalam pembahasan ini dispesifikkan untuk kasus utang di luar qardh, 
yang telah dijelaskan di atas
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke