BAI’ AL-INAH
 
 DEFINISI
 Bai’al-inah secara umum dapat digambarkan sebagai berikut  : seorang pedagang
 menjual barang dagangannya dengan diangsur sampai batas waktu yang telah
 disepakati. Setelah itu, ia membelinya kembali pada majelis yang sama secara
 kontan dengan harga yang lebih rendah dari harga jual pertama.
 
 Imam Ash-Shan’ani berkata, “Ketahuilah bahwa yang dimaksud bai’ul ‘inah ialah
 seseorang menjual barang dagangannya kepada orang lain dengan harga yang sudah
 diketahui, diangsur sampai batas waktu tertentu, lalu ia membelinya kembali 
dari
 pihak pembeli dengan harga yang lebih murah. Dengan demikian, barang dagangan
 semula tetap kembali ke pihak penjual.”
 
 Sebagai contoh yang lebih gamblang, si A membutuhkan dana cash sebesar Rp 10
 juta untuk biaya operasional bisnisnya. Ia kemudian mendatangi bank syariah
 dimana pihak bank setuju untuk menjual asset kepada si A senilai Rp 10 juta
 dengan sistem pembayaran cicilan (installment payment). Setelah itu, segera si 
A
 membuat perjanjian baru dengan bank syariah untuk menjual assetnya kembali
 kepada pihak bank secara tunai seharga Rp 8 juta. Dalam hal ini, kedua belah
 pihak sama-sama diuntungkan : si A memperoleh ‘pinjaman’ Rp 10 juta dan bank
 mendapatkan keuntungan Rp 10 juta – Rp 8 juta = Rp 2 juta.
 
 PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA PARA ULAMA
 Mayoritas ulama menyatakan bahwa bai’ al-inah dilarang sebab ia mengandung 
suatu
 cara (zari’ah) untuk melegitimasi riba. Hanafi berpendapat bahwa bai’ al-inah
 diperbolehkan hanya jika melibatkan pihak ketiga.
 
 Diriwayatkan dari Anas bahwa ia pernah ditanya perihal bai’ al-inah maka
 jawabnya, “Sesungguhnya Allah tidak pernah menipu (hamba_nya), (bai’ al-inah)
 termasuk hal-hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. 
 
 Ibnu Abbas pernah berkata, “Waspadalah kalian terhadap bai’ al-inah 
ini.\nJanganlah menukar dirham dengan dirham yang lain yang diantara keduanya 
ada sutra.”\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nMaliki dan Hambali secara tegas menolak ba’ 
al-inah karena ia adalah suatu cara\u003cbr\>\nuntuk memanipulasi 
riba.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDiriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni dan 
al-Baihaqi dari Abu ishaq, dari\u003cbr\>\nistrinya Aliyyah bahwa ia pernah 
menemui Aisyah ra. Bersama dengan Ummu Walad\u003cbr\>\nZaid bin Arqam serta 
seorang wanita lain. Ummu Walad Zaid berkata, “Aku pernah\u003cbr\>\nmenjual 
budak kepada Zaid seharga 800 dirham dengan pembayaran tertunda. Dan 
aku\u003cbr\>\nmembelinya kembali seharga 600 dirham kontan.” Aisyah berkata, 
“Sungguh tidak\u003cbr\>\nbagus cara engkau berjualan dan cara engkau membeli. 
Katakan kepada Zaid bahwa\u003cbr\>\nia telah membatalkan pahala jihad dan 
hajinya bersama Rasulullah kecuali jika ia\u003cbr\>\nbertaubat !”. Wanita itu
 berkata, “Bagaimana kalau yang kuambil hanya modalku\u003cbr\>\nsaja ?”. 
Aisyah menjawab, “Allah berfirman : Orang-orang yang telah 
sampai\u003cbr\>\nkepadanya larangan dari Rabb-Nya lalu terus berhenti (dari 
mengambil riba) maka\u003cbr\>\nbaginya apa yang telah diambilnya dahulu 
(sebelum datang larangan)\u003cbr\>\n(QS.Al-Baqarah 275).”\u003cbr\>\n 
\u003cbr\>\nSedangkan ulama yang membolehkan bai’ al-inah diantaranya adalah 
Syafi’i dan\u003cbr\>\nZahiri. Imam Syafi’i menurut satu riwayat membolehkan 
bai’ al-inah berdasarkan\u003cbr\>\nsabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh 
Abu Sa’id dan Abu Hurairah,\u003cbr\>\n“Tukarkanlah kurma yang jelek dengan 
uang dirham, kemudian dengan uang dirham\u003cbr\>\nitu hendaklah engkau 
membeli kurma yang bagus.”\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDalam mencermati masalah bai’ 
al-inah ini, menarik untuk dicermati adalah\u003cbr\>\npendapat Ibnu Taimiyah 
tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi\u003cbr\>\npenjualan
 menjadi 3 (tiga) kelompok : Pertama, seseorang membeli barang 
dengan\u003cbr\>\ntujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini hukum Islam 
membolehkannya.\u003cbr\>\nKedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk 
dijual kembali. Dalam hal ini\u003cbr\>\npun Islam tidak melarangnya. Ketiga, 
seseorang membeli barang bukan untuk tujuan\u003cbr\>\n seperti kelompok 
pertama dan kedua, namun untuk mendapatkan uang. Karena",1] );  //-->
 Janganlah menukar dirham dengan dirham yang lain yang diantara keduanya ada 
sutra.”
 
 Maliki dan Hambali secara tegas menolak ba’ al-inah karena ia adalah suatu cara
 untuk memanipulasi riba.
 
 Diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni dan al-Baihaqi dari Abu ishaq, dari
 istrinya Aliyyah bahwa ia pernah menemui Aisyah ra. Bersama dengan Ummu Walad
 Zaid bin Arqam serta seorang wanita lain. Ummu Walad Zaid berkata, “Aku pernah
 menjual budak kepada Zaid seharga 800 dirham dengan pembayaran tertunda. Dan 
aku
 membelinya kembali seharga 600 dirham kontan.” Aisyah berkata, “Sungguh tidak
 bagus cara engkau berjualan dan cara engkau membeli. Katakan kepada Zaid bahwa
 ia telah membatalkan pahala jihad dan hajinya bersama Rasulullah kecuali jika 
ia
 bertaubat !”. Wanita itu berkata, “Bagaimana kalau yang kuambil hanya modalku
 saja ?”. Aisyah menjawab, “Allah berfirman : Orang-orang yang telah sampai
 kepadanya larangan dari Rabb-Nya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka
 baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)
 (QS.Al-Baqarah 275).”
  
 Sedangkan ulama yang membolehkan bai’ al-inah diantaranya adalah Syafi’i dan
 Zahiri. Imam Syafi’i menurut satu riwayat membolehkan bai’ al-inah berdasarkan
 sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id dan Abu Hurairah,
 “Tukarkanlah kurma yang jelek dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham
 itu hendaklah engkau membeli kurma yang bagus.”
 
 Dalam mencermati masalah bai’ al-inah ini, menarik untuk dicermati adalah
 pendapat Ibnu Taimiyah tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi
 penjualan menjadi 3 (tiga) kelompok : Pertama, seseorang membeli barang dengan
 tujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini hukum Islam membolehkannya.
 Kedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk dijual kembali. Dalam hal 
ini
 pun Islam tidak melarangnya. Ketiga, seseorang membeli barang bukan untuk 
tujuan
  seperti kelompok pertama dan kedua, namun untuk mendapatkan uang. 
Karena\nmeminjam uang sangat sulit, ia harus membeli barang dengan harga yang 
lebih\u003cbr\>\ntinggi dan segera setelah itu dijual kembali kepada pihak yang 
sama untuk\u003cbr\>\nmendapatkan uang kas. \u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDr Al-Amien 
Ahmad dalam mengomentari definisi bai’ al-inah yaitu 
seseorang\u003cbr\>\nmenjual sutra dengan harga seratus dinar dan kemudian 
membelinya kembali dengan\u003cbr\>\nharga lima puluh dinar, menyatakan bahwa 
praktek seperti itu tidak dapat\u003cbr\>\ndibenarkan apabila jual-beli yang 
kedua dilangsungkan sebelum serah terima uang\u003cbr\>\nbuat pembayaran akad 
yang pertama. Jika dilaksanakan setelah serah terima uang\u003cbr\>\nbuat akad 
yang pertama dan penjualan pertama hanya sebagai syarat untuk 
jual\u003cbr\>\nbeli kedua maka tidak diperbolehkan karena terdapat baia’atain 
fi bai’tain\u003cbr\>\n(penjualan atas satu produk). Jika tidak dipersyaratkan, 
makruh hukumnya
 karena\u003cbr\>\ndipaksa sebab pembeli sama sekali tidak membutuhkan sutra 
tetapi uang. Sementara\u003cbr\>\npihak penjual tidak mau memberikan pinjaman 
cuma-cuma kecuali dengan akad jual\u003cbr\>\nbeli seperti yang telah 
dilakukannya. Disamping itu, dalam praktek bai’ al-inah\u003cbr\>\ntersirat 
sikap bakhil yang dikecam dalam Islam dan enggan menolong serta 
berbuat\u003cbr\>\nihsan yang keduanya merupakan bagian dari akhlaqul 
karimah.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nPERBEDAAN PRAKTEK DI MALAYSIA DAN 
INDONSIA\u003cbr\>\nMeskipun mayoritas ulama klasik menolaknya namun di 
Malayisa melalui Shariah\u003cbr\>\nAdvisory Council bai’ al-inah ini tetap 
digunakan sebagai konsep bagi\u003cbr\>\npengembangan produk keuangan Islam di 
negeri jiran tersebut. Dampaknya, sebagian\u003cbr\>\nkalangan masyarakat 
kemudian berpendapat bahwa tidak ada perbedaan yang\u003cbr\>\nsignifikan 
antara bank syariah dengan bank konvensional. Di sisi lain, 
perbankan\u003cbr\>\nMalaysia mengalami
 kesulitan untuk menarik dana investasi dari Timur Tengah\u003cbr\>\nkarena 
mayoritas investor di sana berpendapat bahwa bai’ al-inah 
adalah\u003cbr\>\ntransaksi yang haram dari sisi hukum 
Islam.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDi Indonesia sendiri, Dewan Syariah Nasional MUI 
berpendapat bahwa bahwa bai’\u003cbr\>\nal-inah tidak dapat dilaksanakan dalam 
praktek perbankan syariah. Hal ini",1] );  //-->
 meminjam uang sangat sulit, ia harus membeli barang dengan harga yang lebih
 tinggi dan segera setelah itu dijual kembali kepada pihak yang sama untuk
 mendapatkan uang kas. 
 
 Dr Al-Amien Ahmad dalam mengomentari definisi bai’ al-inah yaitu seseorang
 menjual sutra dengan harga seratus dinar dan kemudian membelinya kembali dengan
 harga lima puluh dinar, menyatakan bahwa praktek seperti itu tidak dapat
 dibenarkan apabila jual-beli yang kedua dilangsungkan sebelum serah terima uang
 buat pembayaran akad yang pertama. Jika dilaksanakan setelah serah terima uang
 buat akad yang pertama dan penjualan pertama hanya sebagai syarat untuk jual
 beli kedua maka tidak diperbolehkan karena terdapat baia’atain fi bai’tain
 (penjualan atas satu produk). Jika tidak dipersyaratkan, makruh hukumnya karena
 dipaksa sebab pembeli sama sekali tidak membutuhkan sutra tetapi uang. 
Sementara
 pihak penjual tidak mau memberikan pinjaman cuma-cuma kecuali dengan akad jual
 beli seperti yang telah dilakukannya. Disamping itu, dalam praktek bai’ al-inah
 tersirat sikap bakhil yang dikecam dalam Islam dan enggan menolong serta 
berbuat
 ihsan yang keduanya merupakan bagian dari akhlaqul karimah.
 
 PERBEDAAN PRAKTEK DI MALAYSIA DAN INDONSIA
 Meskipun mayoritas ulama klasik menolaknya namun di Malayisa melalui Shariah
 Advisory Council bai’ al-inah ini tetap digunakan sebagai konsep bagi
 pengembangan produk keuangan Islam di negeri jiran tersebut. Dampaknya, 
sebagian
 kalangan masyarakat kemudian berpendapat bahwa tidak ada perbedaan yang
 signifikan antara bank syariah dengan bank konvensional. Di sisi lain, 
perbankan
 Malaysia mengalami kesulitan untuk menarik dana investasi dari Timur Tengah
 karena mayoritas investor di sana berpendapat bahwa bai’ al-inah adalah
 transaksi yang haram dari sisi hukum Islam.
 
 Di Indonesia sendiri, Dewan Syariah Nasional MUI berpendapat bahwa bahwa bai’
 al-inah tidak dapat dilaksanakan dalam praktek perbankan syariah. Hal 
ini\nmenunjukkan bahwa kalangan otoritas pemberi fatwa di negara ini masih 
berpegang\u003cbr\>\nteguh pada prinsip kehati-hatian dalam rangka mendekatkan 
diri pada konsep Islam\u003cbr\>\nyang sesungguhnya. Dengan demikian, 
masyarakat akan lebih percaya bahwa\u003cbr\>\nperbankan syariah memang adalah 
solusi dan bukan lagi sekedar pilihan bagi\u003cbr\>\nmasyarakat muslim di 
negeri ini. Wallahua’lam.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nSUMBER  :\u003cbr\>\n1.“Jual 
Beli Kredit ; Bagaimana Hukumnya (terjemahan) ?”, Dr. Al-Amien 
Ahmad,\u003cbr\>\nGema Insani Press, Jakarta, 2001.\u003cbr\>\n2.“Fikih Ekonomi 
Keuangan Islam (terjemahan)”, Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih,\u003cbr\>\nDarul 
Haq, Jakarta, 2004.\u003cbr\>\n3.“Malaysia dan Bai’ al-Inah”, Irfan Syauqi Beik 
& Radiyta Sukmana, Republika,\u003cbr\>\n18 Januari 2006.     \u003cbr\>\n 
\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nBapak meminjam untuk pembiayaan konsumtif
 atau..?\u003cbr\>\n\u003cbr\>\njadi kendaraan bapak itu fungsinya hanya 
sebagai agunan dan bukan \u003cbr\>\nuntuk membeli kendaraan yang sesungguhnya? 
CMIIW, bila bapak \u003cbr\>\nmenggunakan mekanisme seperti dibawah ini 
:\u003cbr\>\n" kendaraan tersebut seolah oleh dijual dahulu ke dealer kemudian 
\u003cbr\>\ndibeli lagi dengan cara mengangsur melalui pembiayaan Perusahaan 
\u003cbr\>\nFinance ( Murabahah )"\u003cbr\>\nberarti proses jual beli tersebut 
hanya cover untuk menutupi \u003cbr\>\ntransaksi peminjaman yang 
sesungguhnya.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nsepengetahuan saya, dari kuliah, mekanisme 
di atas sama halnya dengan \u003cbr\>\nBai al inah (A menjual barang kepada B 
secara tunai, B menjual barang \u003cbr\>\ntersebut kepada A kembali dengan 
cara kredit. Tujuan utamanya adalah \u003cbr\>\nuntuk mendapatkan uang, bukan 
murni untuk jual beli).Sedangkan untuk \u003cbr\>\nbai al inah sendiri dianggap 
mengandung riba (sudah jelas pendapat \u003cbr\>\nulama atas praktek
 bai al inah ini).\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nWallahu'alam, saya hanya seorang 
mahasiswi yang masih belajar, mohon \u003cbr\>\nmaaf jika saya salah 
menafsirkan. Mungkin ada pendapat dan \u003cbr\>\npengetahuan lain yang lebih 
luas...\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nJadi teringat komentarnya Mr Tarek di acara 
LPPM. Murabahah yang \u003cbr\>\nsekarang ada tidak murni seperti murabahah 
dahulu.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nPendapat pribadi, kalau dari diskusi di kuliah, 
murabahah yang ",1] );  //-->
 menunjukkan bahwa kalangan otoritas pemberi fatwa di negara ini masih berpegang
 teguh pada prinsip kehati-hatian dalam rangka mendekatkan diri pada konsep 
Islam
 yang sesungguhnya. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya bahwa
 perbankan syariah memang adalah solusi dan bukan lagi sekedar pilihan bagi
 masyarakat muslim di negeri ini. Wallahua’lam.
 
 SUMBER  :
 1.“Jual Beli Kredit ; Bagaimana Hukumnya (terjemahan) ?”, Dr. Al-Amien Ahmad,
 Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
 2.“Fikih Ekonomi Keuangan Islam (terjemahan)”, Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih,
 Darul Haq, Jakarta, 2004.
 3.“Malaysia dan Bai’ al-Inah”, Irfan Syauqi Beik & Radiyta Sukmana, Republika,
 18 Januari 2006.     
  
       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke