BAI’ AL-INAH
DEFINISI
Bai’al-inah secara umum dapat digambarkan sebagai berikut : seorang pedagang
menjual barang dagangannya dengan diangsur sampai batas waktu yang telah
disepakati. Setelah itu, ia membelinya kembali pada majelis yang sama secara
kontan dengan harga yang lebih rendah dari harga jual pertama.
Imam Ash-Shan’ani berkata, “Ketahuilah bahwa yang dimaksud bai’ul ‘inah ialah
seseorang menjual barang dagangannya kepada orang lain dengan harga yang sudah
diketahui, diangsur sampai batas waktu tertentu, lalu ia membelinya kembali
dari
pihak pembeli dengan harga yang lebih murah. Dengan demikian, barang dagangan
semula tetap kembali ke pihak penjual.”
Sebagai contoh yang lebih gamblang, si A membutuhkan dana cash sebesar Rp 10
juta untuk biaya operasional bisnisnya. Ia kemudian mendatangi bank syariah
dimana pihak bank setuju untuk menjual asset kepada si A senilai Rp 10 juta
dengan sistem pembayaran cicilan (installment payment). Setelah itu, segera si
A
membuat perjanjian baru dengan bank syariah untuk menjual assetnya kembali
kepada pihak bank secara tunai seharga Rp 8 juta. Dalam hal ini, kedua belah
pihak sama-sama diuntungkan : si A memperoleh ‘pinjaman’ Rp 10 juta dan bank
mendapatkan keuntungan Rp 10 juta – Rp 8 juta = Rp 2 juta.
PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA PARA ULAMA
Mayoritas ulama menyatakan bahwa bai’ al-inah dilarang sebab ia mengandung
suatu
cara (zari’ah) untuk melegitimasi riba. Hanafi berpendapat bahwa bai’ al-inah
diperbolehkan hanya jika melibatkan pihak ketiga.
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia pernah ditanya perihal bai’ al-inah maka
jawabnya, “Sesungguhnya Allah tidak pernah menipu (hamba_nya), (bai’ al-inah)
termasuk hal-hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Ibnu Abbas pernah berkata, “Waspadalah kalian terhadap bai’ al-inah
ini.\nJanganlah menukar dirham dengan dirham yang lain yang diantara keduanya
ada sutra.”\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nMaliki dan Hambali secara tegas menolak ba’
al-inah karena ia adalah suatu cara\u003cbr\>\nuntuk memanipulasi
riba.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDiriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni dan
al-Baihaqi dari Abu ishaq, dari\u003cbr\>\nistrinya Aliyyah bahwa ia pernah
menemui Aisyah ra. Bersama dengan Ummu Walad\u003cbr\>\nZaid bin Arqam serta
seorang wanita lain. Ummu Walad Zaid berkata, “Aku pernah\u003cbr\>\nmenjual
budak kepada Zaid seharga 800 dirham dengan pembayaran tertunda. Dan
aku\u003cbr\>\nmembelinya kembali seharga 600 dirham kontan.” Aisyah berkata,
“Sungguh tidak\u003cbr\>\nbagus cara engkau berjualan dan cara engkau membeli.
Katakan kepada Zaid bahwa\u003cbr\>\nia telah membatalkan pahala jihad dan
hajinya bersama Rasulullah kecuali jika ia\u003cbr\>\nbertaubat !”. Wanita itu
berkata, “Bagaimana kalau yang kuambil hanya modalku\u003cbr\>\nsaja ?”.
Aisyah menjawab, “Allah berfirman : Orang-orang yang telah
sampai\u003cbr\>\nkepadanya larangan dari Rabb-Nya lalu terus berhenti (dari
mengambil riba) maka\u003cbr\>\nbaginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan)\u003cbr\>\n(QS.Al-Baqarah 275).”\u003cbr\>\n
\u003cbr\>\nSedangkan ulama yang membolehkan bai’ al-inah diantaranya adalah
Syafi’i dan\u003cbr\>\nZahiri. Imam Syafi’i menurut satu riwayat membolehkan
bai’ al-inah berdasarkan\u003cbr\>\nsabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh
Abu Sa’id dan Abu Hurairah,\u003cbr\>\n“Tukarkanlah kurma yang jelek dengan
uang dirham, kemudian dengan uang dirham\u003cbr\>\nitu hendaklah engkau
membeli kurma yang bagus.”\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDalam mencermati masalah bai’
al-inah ini, menarik untuk dicermati adalah\u003cbr\>\npendapat Ibnu Taimiyah
tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi\u003cbr\>\npenjualan
menjadi 3 (tiga) kelompok : Pertama, seseorang membeli barang
dengan\u003cbr\>\ntujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini hukum Islam
membolehkannya.\u003cbr\>\nKedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk
dijual kembali. Dalam hal ini\u003cbr\>\npun Islam tidak melarangnya. Ketiga,
seseorang membeli barang bukan untuk tujuan\u003cbr\>\n seperti kelompok
pertama dan kedua, namun untuk mendapatkan uang. Karena",1] ); //-->
Janganlah menukar dirham dengan dirham yang lain yang diantara keduanya ada
sutra.”
Maliki dan Hambali secara tegas menolak ba’ al-inah karena ia adalah suatu cara
untuk memanipulasi riba.
Diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni dan al-Baihaqi dari Abu ishaq, dari
istrinya Aliyyah bahwa ia pernah menemui Aisyah ra. Bersama dengan Ummu Walad
Zaid bin Arqam serta seorang wanita lain. Ummu Walad Zaid berkata, “Aku pernah
menjual budak kepada Zaid seharga 800 dirham dengan pembayaran tertunda. Dan
aku
membelinya kembali seharga 600 dirham kontan.” Aisyah berkata, “Sungguh tidak
bagus cara engkau berjualan dan cara engkau membeli. Katakan kepada Zaid bahwa
ia telah membatalkan pahala jihad dan hajinya bersama Rasulullah kecuali jika
ia
bertaubat !”. Wanita itu berkata, “Bagaimana kalau yang kuambil hanya modalku
saja ?”. Aisyah menjawab, “Allah berfirman : Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Rabb-Nya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka
baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)
(QS.Al-Baqarah 275).”
Sedangkan ulama yang membolehkan bai’ al-inah diantaranya adalah Syafi’i dan
Zahiri. Imam Syafi’i menurut satu riwayat membolehkan bai’ al-inah berdasarkan
sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id dan Abu Hurairah,
“Tukarkanlah kurma yang jelek dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham
itu hendaklah engkau membeli kurma yang bagus.”
Dalam mencermati masalah bai’ al-inah ini, menarik untuk dicermati adalah
pendapat Ibnu Taimiyah tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi
penjualan menjadi 3 (tiga) kelompok : Pertama, seseorang membeli barang dengan
tujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini hukum Islam membolehkannya.
Kedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk dijual kembali. Dalam hal
ini
pun Islam tidak melarangnya. Ketiga, seseorang membeli barang bukan untuk
tujuan
seperti kelompok pertama dan kedua, namun untuk mendapatkan uang.
Karena\nmeminjam uang sangat sulit, ia harus membeli barang dengan harga yang
lebih\u003cbr\>\ntinggi dan segera setelah itu dijual kembali kepada pihak yang
sama untuk\u003cbr\>\nmendapatkan uang kas. \u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDr Al-Amien
Ahmad dalam mengomentari definisi bai’ al-inah yaitu
seseorang\u003cbr\>\nmenjual sutra dengan harga seratus dinar dan kemudian
membelinya kembali dengan\u003cbr\>\nharga lima puluh dinar, menyatakan bahwa
praktek seperti itu tidak dapat\u003cbr\>\ndibenarkan apabila jual-beli yang
kedua dilangsungkan sebelum serah terima uang\u003cbr\>\nbuat pembayaran akad
yang pertama. Jika dilaksanakan setelah serah terima uang\u003cbr\>\nbuat akad
yang pertama dan penjualan pertama hanya sebagai syarat untuk
jual\u003cbr\>\nbeli kedua maka tidak diperbolehkan karena terdapat baia’atain
fi bai’tain\u003cbr\>\n(penjualan atas satu produk). Jika tidak dipersyaratkan,
makruh hukumnya
karena\u003cbr\>\ndipaksa sebab pembeli sama sekali tidak membutuhkan sutra
tetapi uang. Sementara\u003cbr\>\npihak penjual tidak mau memberikan pinjaman
cuma-cuma kecuali dengan akad jual\u003cbr\>\nbeli seperti yang telah
dilakukannya. Disamping itu, dalam praktek bai’ al-inah\u003cbr\>\ntersirat
sikap bakhil yang dikecam dalam Islam dan enggan menolong serta
berbuat\u003cbr\>\nihsan yang keduanya merupakan bagian dari akhlaqul
karimah.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nPERBEDAAN PRAKTEK DI MALAYSIA DAN
INDONSIA\u003cbr\>\nMeskipun mayoritas ulama klasik menolaknya namun di
Malayisa melalui Shariah\u003cbr\>\nAdvisory Council bai’ al-inah ini tetap
digunakan sebagai konsep bagi\u003cbr\>\npengembangan produk keuangan Islam di
negeri jiran tersebut. Dampaknya, sebagian\u003cbr\>\nkalangan masyarakat
kemudian berpendapat bahwa tidak ada perbedaan yang\u003cbr\>\nsignifikan
antara bank syariah dengan bank konvensional. Di sisi lain,
perbankan\u003cbr\>\nMalaysia mengalami
kesulitan untuk menarik dana investasi dari Timur Tengah\u003cbr\>\nkarena
mayoritas investor di sana berpendapat bahwa bai’ al-inah
adalah\u003cbr\>\ntransaksi yang haram dari sisi hukum
Islam.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDi Indonesia sendiri, Dewan Syariah Nasional MUI
berpendapat bahwa bahwa bai’\u003cbr\>\nal-inah tidak dapat dilaksanakan dalam
praktek perbankan syariah. Hal ini",1] ); //-->
meminjam uang sangat sulit, ia harus membeli barang dengan harga yang lebih
tinggi dan segera setelah itu dijual kembali kepada pihak yang sama untuk
mendapatkan uang kas.
Dr Al-Amien Ahmad dalam mengomentari definisi bai’ al-inah yaitu seseorang
menjual sutra dengan harga seratus dinar dan kemudian membelinya kembali dengan
harga lima puluh dinar, menyatakan bahwa praktek seperti itu tidak dapat
dibenarkan apabila jual-beli yang kedua dilangsungkan sebelum serah terima uang
buat pembayaran akad yang pertama. Jika dilaksanakan setelah serah terima uang
buat akad yang pertama dan penjualan pertama hanya sebagai syarat untuk jual
beli kedua maka tidak diperbolehkan karena terdapat baia’atain fi bai’tain
(penjualan atas satu produk). Jika tidak dipersyaratkan, makruh hukumnya karena
dipaksa sebab pembeli sama sekali tidak membutuhkan sutra tetapi uang.
Sementara
pihak penjual tidak mau memberikan pinjaman cuma-cuma kecuali dengan akad jual
beli seperti yang telah dilakukannya. Disamping itu, dalam praktek bai’ al-inah
tersirat sikap bakhil yang dikecam dalam Islam dan enggan menolong serta
berbuat
ihsan yang keduanya merupakan bagian dari akhlaqul karimah.
PERBEDAAN PRAKTEK DI MALAYSIA DAN INDONSIA
Meskipun mayoritas ulama klasik menolaknya namun di Malayisa melalui Shariah
Advisory Council bai’ al-inah ini tetap digunakan sebagai konsep bagi
pengembangan produk keuangan Islam di negeri jiran tersebut. Dampaknya,
sebagian
kalangan masyarakat kemudian berpendapat bahwa tidak ada perbedaan yang
signifikan antara bank syariah dengan bank konvensional. Di sisi lain,
perbankan
Malaysia mengalami kesulitan untuk menarik dana investasi dari Timur Tengah
karena mayoritas investor di sana berpendapat bahwa bai’ al-inah adalah
transaksi yang haram dari sisi hukum Islam.
Di Indonesia sendiri, Dewan Syariah Nasional MUI berpendapat bahwa bahwa bai’
al-inah tidak dapat dilaksanakan dalam praktek perbankan syariah. Hal
ini\nmenunjukkan bahwa kalangan otoritas pemberi fatwa di negara ini masih
berpegang\u003cbr\>\nteguh pada prinsip kehati-hatian dalam rangka mendekatkan
diri pada konsep Islam\u003cbr\>\nyang sesungguhnya. Dengan demikian,
masyarakat akan lebih percaya bahwa\u003cbr\>\nperbankan syariah memang adalah
solusi dan bukan lagi sekedar pilihan bagi\u003cbr\>\nmasyarakat muslim di
negeri ini. Wallahua’lam.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nSUMBER :\u003cbr\>\n1.“Jual
Beli Kredit ; Bagaimana Hukumnya (terjemahan) ?”, Dr. Al-Amien
Ahmad,\u003cbr\>\nGema Insani Press, Jakarta, 2001.\u003cbr\>\n2.“Fikih Ekonomi
Keuangan Islam (terjemahan)”, Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih,\u003cbr\>\nDarul
Haq, Jakarta, 2004.\u003cbr\>\n3.“Malaysia dan Bai’ al-Inah”, Irfan Syauqi Beik
& Radiyta Sukmana, Republika,\u003cbr\>\n18 Januari 2006. \u003cbr\>\n
\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nBapak meminjam untuk pembiayaan konsumtif
atau..?\u003cbr\>\n\u003cbr\>\njadi kendaraan bapak itu fungsinya hanya
sebagai agunan dan bukan \u003cbr\>\nuntuk membeli kendaraan yang sesungguhnya?
CMIIW, bila bapak \u003cbr\>\nmenggunakan mekanisme seperti dibawah ini
:\u003cbr\>\n" kendaraan tersebut seolah oleh dijual dahulu ke dealer kemudian
\u003cbr\>\ndibeli lagi dengan cara mengangsur melalui pembiayaan Perusahaan
\u003cbr\>\nFinance ( Murabahah )"\u003cbr\>\nberarti proses jual beli tersebut
hanya cover untuk menutupi \u003cbr\>\ntransaksi peminjaman yang
sesungguhnya.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nsepengetahuan saya, dari kuliah, mekanisme
di atas sama halnya dengan \u003cbr\>\nBai al inah (A menjual barang kepada B
secara tunai, B menjual barang \u003cbr\>\ntersebut kepada A kembali dengan
cara kredit. Tujuan utamanya adalah \u003cbr\>\nuntuk mendapatkan uang, bukan
murni untuk jual beli).Sedangkan untuk \u003cbr\>\nbai al inah sendiri dianggap
mengandung riba (sudah jelas pendapat \u003cbr\>\nulama atas praktek
bai al inah ini).\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nWallahu'alam, saya hanya seorang
mahasiswi yang masih belajar, mohon \u003cbr\>\nmaaf jika saya salah
menafsirkan. Mungkin ada pendapat dan \u003cbr\>\npengetahuan lain yang lebih
luas...\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nJadi teringat komentarnya Mr Tarek di acara
LPPM. Murabahah yang \u003cbr\>\nsekarang ada tidak murni seperti murabahah
dahulu.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nPendapat pribadi, kalau dari diskusi di kuliah,
murabahah yang ",1] ); //-->
menunjukkan bahwa kalangan otoritas pemberi fatwa di negara ini masih berpegang
teguh pada prinsip kehati-hatian dalam rangka mendekatkan diri pada konsep
Islam
yang sesungguhnya. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya bahwa
perbankan syariah memang adalah solusi dan bukan lagi sekedar pilihan bagi
masyarakat muslim di negeri ini. Wallahua’lam.
SUMBER :
1.“Jual Beli Kredit ; Bagaimana Hukumnya (terjemahan) ?”, Dr. Al-Amien Ahmad,
Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
2.“Fikih Ekonomi Keuangan Islam (terjemahan)”, Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih,
Darul Haq, Jakarta, 2004.
3.“Malaysia dan Bai’ al-Inah”, Irfan Syauqi Beik & Radiyta Sukmana, Republika,
18 Januari 2006.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************