Pembagian Ilmu yang Wajib Dipelajari

Penulis : Ust. Nabiel Fuad Al-Musawa


Islam membagi ilmu yang wajib dipelajari ke dalam 2 kelompok, yaitu :


1. Fardhu 'ain : Yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim tanpa
kecuali, dimana didalamnya termasuk aqidah, ibadah, tazkiyyah-nafs, akhlaq,
dan lain lain. Jika seorang muslim tidak mengetahui dan mempelajarinya maka
ia berdosa. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan ilmu ini harus dimiliki
oleh setiap orang agar kehidupan pribadinya selamat di dunia dan di akhirat,
dan agar kehidupan bermasyarakat juga menjadi terjaga dan berjalan dengan
baik. 


Pada masa kini, dimana ilmu jenis ini dilalaikan oleh sebagian besar kaum
muslimin, maka yang terjadi adalah kekacauan, baik dalam kehidupan
individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Terjadinya
tawuran pelajar, meningkatnya kriminalitas, penyalahgunaan Narkoba,
meningkatnya penderita AIDS, dan lain lain menunjukkan hal ini. 


2. Fardhu kifayah : Yaitu ilmu yang diwajibkan untuk dipelajari oleh
sebagian kaum muslimin sehingga terpenuhinya kecukupan atau kebutuhan akan
ilmu tersebut. Tetapi apabila kecukupan itu tidak tercapai, maka kaum
muslimin menjadi berdosa semuanya. Contohnya adalah ilmu-ilmu alam, sosial,
hadits, tafsir, bahasa Arab, dan lain lain. 


Hal ini sangat sesuai dengan kondisi kebutuhan manusia, karena ilmu jenis
ini tidak harus dipelajari oleh semua orang (berbeda dengan kelompok ilmu
pertama diatas), melainkan Islam menghargai spesialisasi sesuai dengan
disiplin ilmu yang diminati oleh masing-masing orang. 


*** 

Arah Pengembangan Ilmu 


Allah SWT menggariskan secara tegas tentang arah pengembangan ilmu
pengetahuan dalam Islam, sehingga kaum muslimin dalam kegiatan belajar dan
mengajar tidak boleh sama sekali keluar dari garis ini, yaitu : 


1. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah ditujukan untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT (QS. 22 : 65, 16 : 14, 14 : 32-34), bukan
untuk mendapatkan pujian orang, bukan pula untuk tujuan-tujuan yang rendah
seperti sekedar untuk mencari uang, popularitas, jabatan, dan sebagainya. 


2. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah tidak
menimbulkan kerusakan, baik pada diri sendiri, maupun orang lain dan alam
semesta ini (QS. 7 : 56). Segala jenis ilmu yang bertujuan merusak,
membahayakan dan menghancurkan sangat dilarang dalam Islam. Sehingga Nabi
SAW bersabda : "Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh pula
menentang bahaya." 


3. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah tidak ada
pemisahan/sekularisasi ilmu yang bertujuan mengkotak-kotakkan antara ilmu
dengan agama. Sehingga dalam Islam tidak dikenal adanya ilmu untuk ilmu,
atau seni untuk seni, sehingga bebas dari aturan-aturan dan norma-norma
agama. Semua ilmu, seni, politik, hukum dan semua aspek kehidupan seorang
muslim tidak bisa dan tidak boleh lepas dari tatanan yang telah digariskan
oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Kalau tidak demikian maka keislamannya
dipertanyakan (QS 4 : 65).

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke