Pembagian Ilmu yang Wajib Dipelajari Penulis : Ust. Nabiel Fuad Al-Musawa
Islam membagi ilmu yang wajib dipelajari ke dalam 2 kelompok, yaitu : 1. Fardhu 'ain : Yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim tanpa kecuali, dimana didalamnya termasuk aqidah, ibadah, tazkiyyah-nafs, akhlaq, dan lain lain. Jika seorang muslim tidak mengetahui dan mempelajarinya maka ia berdosa. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan ilmu ini harus dimiliki oleh setiap orang agar kehidupan pribadinya selamat di dunia dan di akhirat, dan agar kehidupan bermasyarakat juga menjadi terjaga dan berjalan dengan baik. Pada masa kini, dimana ilmu jenis ini dilalaikan oleh sebagian besar kaum muslimin, maka yang terjadi adalah kekacauan, baik dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Terjadinya tawuran pelajar, meningkatnya kriminalitas, penyalahgunaan Narkoba, meningkatnya penderita AIDS, dan lain lain menunjukkan hal ini. 2. Fardhu kifayah : Yaitu ilmu yang diwajibkan untuk dipelajari oleh sebagian kaum muslimin sehingga terpenuhinya kecukupan atau kebutuhan akan ilmu tersebut. Tetapi apabila kecukupan itu tidak tercapai, maka kaum muslimin menjadi berdosa semuanya. Contohnya adalah ilmu-ilmu alam, sosial, hadits, tafsir, bahasa Arab, dan lain lain. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi kebutuhan manusia, karena ilmu jenis ini tidak harus dipelajari oleh semua orang (berbeda dengan kelompok ilmu pertama diatas), melainkan Islam menghargai spesialisasi sesuai dengan disiplin ilmu yang diminati oleh masing-masing orang. *** Arah Pengembangan Ilmu Allah SWT menggariskan secara tegas tentang arah pengembangan ilmu pengetahuan dalam Islam, sehingga kaum muslimin dalam kegiatan belajar dan mengajar tidak boleh sama sekali keluar dari garis ini, yaitu : 1. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (QS. 22 : 65, 16 : 14, 14 : 32-34), bukan untuk mendapatkan pujian orang, bukan pula untuk tujuan-tujuan yang rendah seperti sekedar untuk mencari uang, popularitas, jabatan, dan sebagainya. 2. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah tidak menimbulkan kerusakan, baik pada diri sendiri, maupun orang lain dan alam semesta ini (QS. 7 : 56). Segala jenis ilmu yang bertujuan merusak, membahayakan dan menghancurkan sangat dilarang dalam Islam. Sehingga Nabi SAW bersabda : "Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh pula menentang bahaya." 3. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah tidak ada pemisahan/sekularisasi ilmu yang bertujuan mengkotak-kotakkan antara ilmu dengan agama. Sehingga dalam Islam tidak dikenal adanya ilmu untuk ilmu, atau seni untuk seni, sehingga bebas dari aturan-aturan dan norma-norma agama. Semua ilmu, seni, politik, hukum dan semua aspek kehidupan seorang muslim tidak bisa dan tidak boleh lepas dari tatanan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Kalau tidak demikian maka keislamannya dipertanyakan (QS 4 : 65).
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
