Assalmualaikum wr, wb

Afwan akhi Ali, attachmentnya ga nyampe tuh ke ana, bisa dikirim lagi ga ya...

wassalam,

Arifin
  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' 
  Sent: Thursday, July 05, 2007 2:03 PM
  Subject: [ FUPM-EJIP ] warisan


  Wa'alaikumsalam wr, wb

   

  Ini ana punya program warisan anta bisa coba sendiri, buat akhi Abu Aliya dan 
yang lainnya terimakasih atas file-file  kirimannya, jazakumullahi khairan 
katsira.

   

   

  Ali Hakim

   

   

  Assalaamu'alaikum wr.wb.

  Dengan hormat,

  Mohon dibantu dengan dalil yang kuat mengenai kasus warisan kakak sepupu saya 
(perempuan).

  Latar belakangnya seperti berikut: 

  Juni 1996 suami kakak sepupu kredit rumah. Bulan Desember 2000 suaminya 
meninggal sehingga total angsuran rumah yang sudah dibayar suaminya adalah Rp. 
243.000 x 54 = Rp.13.122.000,-.

  Kakak sepupu mendapat uang pesangon karena meninggal sebanyak Rp. 
21.000.000,- yang dihabiskan untuk:

  1. Renovasi rumah 10 juta.

  2. Coba buat warung 2 juta.

  3. 9 juta habis terpakai untuk kehidupan sehari-hari  dan biaya 2 orang anak 
perempuannya sekolah.

   

  1 bulan setelah seaminya meninggal, kakak sepupu mendapat pekerjaan dan 
katanya gajinya untuk setor angsuran kredit rumah yang tidak berasuransi 
kematian sampai sekarang. Artinya dia bekerja untuk membayar angsuran rumah 
mulai Januari 2001 s/d sekarang (77 x Rp. 243.000 = Rp. 18.711.000).

   

  Suami kakak saya mempunyai:

  2 orang anak perempuan (hidup)

  1 orang istri (hidup)

  3 orang adik laki-laki

  4 orang adik perempuan (hidup)

  2 orang paman dari pihak bapaknya (hidup)

  5 orang bibi dari pihak bapaknya (hidup)

  bapak - ibu yang sudah meninggal

   

  Karena kesulitan ekonomi, kakak sepupu berniat untuk menjual (over kredit) 
rumah yang masih 49 bulan lagi.

  Hal ini ditentang oleh adik-adik dari almarhum suaminya karena mereka 
berkesimpulan masih mempunyai hak atas rumah tersebut.

  Bagaimana tanggapan bapak/ibu yang dimuliakan Alloh atas kasus warisan 
tersebut dan caranya menyelesaikannya bedasarkan hukum waris Islam?

  Saya mohon segera ditanggapi agar masalah ini tidak berlarut dan menyebabkan 
pecahanya hubungan silaturohim keluarga hanya gara-gara harta warisan.

  Terimakasih

  Wassalaam

   IK

     



  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.14/885 - Release Date: 7/3/2007 
10:02 AM





  No virus found in this outgoing message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.14/885 - Release Date: 7/3/2007 
10:02 AM





------------------------------------------------------------------------------


  ********************************************************
  Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
  ********************************************************
  Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
  http://www.usahamulia.net

  Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
  [EMAIL PROTECTED]

  Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
  [EMAIL PROTECTED]
  ********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke