-----Original Message----- From: NC Drilling - IND Sent: 09 Juli 2007 13:32 To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP' Subject:
BILAKAH DEMOKRASI dan SYURO' Demokrasi dan Syuro' Syuro tentu saja tidak sama dengan demokrasi. Karena bila mengacu secara definitif, maka demokrasi itu intinya adalah kekuasaan di tangan rakyat. Sedangkan menurut Islam, kekuasaan itu bukan semata-mata di tangan rakyat, tetapi kekuasaan itu ada di tangan Allah. Dia-lah Rabb Yang Maha Mencipta dan Dia pula Yang menjadi Penguasa, Malik, Hakim dan Pengatur semua aturan dan hukum. Sedangkan manusia hanyalah khalifah yang melaksanakan semua undang-undang dari Allah SWT. Firman Allah : Katakanlah,"Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia, Ilaah manusia". (QS An-Nas : 1-3) Demokrasi Demokrasi adalah produk import dari peradaban barat. Bila ditilik dari sejarahnya, demokrasi disana memiliki peranan penting bagi masyarakat untuk melepaskan diri dari hegemoni para raja dan gereja. Raja dan gereja di barat telah menindas manusia selama ratusan tahun. Tak terhitung jumlah korban nyawa akibat penindasan dua institusi itu. Ketika orang-orang barat melihat peradaban Islam yang menurut mereka sangat adil, makmur, bebas berpendapat dan sebagainya, ide untuk membebaskan diri dari raja dan gereja semakin menguat yang berujung pada aufklarung atau masa pencerahan. Saat itu sistem demokrasi yang menjadi pahlawan buat mereka. Dan sejak itu, demokrasi sering dielu-elukan sebagai simbol kemajuan suatu peradaban. Namun tentu saja demokrasi menjadi tidak bermakna bila ditrerapkan di negeri Islam. Karena sejarah kita tidak pernah mencatat penindasan oleh institusi kekhalifahan atau pun oleh ulama. Jadi umat Islam tidak memiliki alasan untuk memberontak membebaskan diri. Karena memang penindasan itu tidak pernah ada. Walhasil, kita tidak pernah punya alasan unutk menerapkan sistem demokrasi barat di negeri Islam. Paling tidak hingga akhir masa kekhalifahan Utsmani tahun 1924 yang lalu. Istilah demokrasi di negeri Islam justru diperkenalkan oleh pribumi muslim yang belajar sistem politik ke barat. Itu terjadi ketika hampir semua wilayah negeri Islam dijajah oleh barat. Barat sendiri belum akan memberikan kemerdekaan kecuali memang telah disiapkan generasi hasil didikan mereka yang nantinya menjadi penguasa di bekas wilayah jajahan. Generasi itulah yang akan mengusung demokrasi plus sistem kenegaraan yang sekuler dan kafir untuk diterapkan di negeri Islam. Ini tidak lain adalah penjajahan jilid dua dengan revisi pada metode dan pendekatannya. Padahal Islam telah berhasil memimpin peradaban dunia selama 14 abad dengan prestasi yang sangat memuaskan, adil, manusiawi, aman, makmur dan sentosa. Semua dilaksanakan dengan sistem Islam dengan mengedepankan syariat Islam sebagai iconnya. Dus otomatis syuro merupakan bagian terpenting dari peradaban Islam. Syuro' Prinsip syuro adalah melakukan sharing dan brainstorming untuk mencari jalan yang terbaik atas masalah yang dihadapi. Syuro ini menjadi kewajiban pemimpin Islam baik di level rendah atau di wilayah `uzhma. Namun tentu saja wilayah pembicaraan syuro bukan pada masalah qath`i yang sudah ditetapkan Islam. Jadi tidak pernah ada syuro untuk menentukan berapa jumlah tuhan sebagaimana yang terjadi pada sidang konsili umat Nasrani. Juga tidak ada syuro untuk menentukan jumlah bilangan rakaat shalat, karena semua itu sudah ada ketetapannya dari Allah dan Rasul-Nya. Syuro hanya membahas hal-hal teknis yang memang Islam memberikan kita kebebasan untuk mencari pendekatan yang terbaik. Rasul saw memang telah memberikan wewenang masalah ini,"Antum a`lamu bi umuri dunyakum". Kalian lebih mengerti dengan urusan dunia kalian. Allah sendiri sudah menetapkan batas wilayah syuro itu : "Wa syawirhum fil amri", dan lakukanlah musyawarah dalam urusan itu". Artinya dalam urusan teknis yang tidak melanggar syariah. Sebuah majelis syuro itu harus terdiri dari orang-orang yang muslim, bertakwa, shalih, mengerti syariat Islam, mengerti halal dan haram serta segudang syarat lainnya. Menilik dari syaratnya saja, maka tidak mungkin ada syuro dari umat Islam yang syah lantas menginjak-injak syariah itu sendiri. Ini tidak mungkin terjadi. Kalaupun syuro seperti itu ada, maka hasilnya mardud (tertolak). Umat Islam wajib meninggalkan hasil keputusan 'syuro' jadi-jadian seperti itu. Pertanyaan yang paling mendasar diantara kita adalah apa yang mendasari mendirikan partai politik dan sistem demokrasi Kalau kita mengambil secara mutlak apa itu demokrasi, maka memang demokrasi adalah teori atau ilmu politik yang dikembangkan barat dimana suara mayoritas rakyat sangat menentukan pembuatan aturan dan pengambilan keputusan, termasuk pemilihan pemimpin. Terlepas apakah demokrasi itu datang dari barat atau timur, yang pasti Islam memiliki sumber hukum yang jelas untuk menilai sesuatu itu hak atau batil berdasarkan parameter Al-Qur'an, Hadits dan sumber hukum lainnya. Jika kita timbang demokrasi secara Islami, maka memang dalam batas-batas tertentu ada hal yang tidak sesuai dalam Islam dan dalam batas tertentu ada yang dibolehkan dalam Islam. Islam mewajibkan musyawarah yaitu proses untuk mencari kebenaran sesuai Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan salah satu para meter dari proses mencari kebenaran dalam Islam adalah memperhatikan faktor kuantitas. Maka Islam sangat menghormati pendapat jumhur. karena itu adalah pendapat mayoritas. Disinilah titik persamaan syuro' dengan demokrasi. Dan dalam batas inilah demokrasi sebagai suatu sarana dapat digunakan dalam perpolitikan. Walaupun kita harus terus-menerus menempuh cara yang lebih Islami. Pengambilan suara mayoritas merupakan bagian dari syuro' yang diajarkan Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di masa Rasulullah saw. Ketika Rasullah saw dan para sahabatnya merencanakan Perang Uhud terjadi perselisihan pendapat. Mayoritas sahabat menghendaki perang dilakukan di luar Madinah sedangkan Rasulullah dan sebagian yang lain perpendapat sebaiknya bertahan di dalam Madinah. Dan Rasul akhirnya mengikuti pendapat mayoritas. Sikap Rasul yang lain dalam hal menerima pendapat mayoritas disebutkan dalam sabdanya:" Jika engkau berdua(Abu Bakar dan Umar) sepakat pada satu keputusan maka saya tidak akan berbeda pendapat dengan engkau berdua"(HR Ahmad). Adapun hal yang tidak sesuai dengan Islam, maka tidak ada kewajiban taat, walaupun diikuti pendapat mayoritas. Sedangkan berdakwah di parlemen, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dalam hal legislasi, artinya kita berjuang akan segala macam produk hukum sesuai dengan hukum Islam. Kedua, kita mendakwahi langsung anggota parlemen yang lain. Dan kedua-duanya sulit dilakukan jika berada di luar tersebut (parlemen). Politik Politik adalah ilmu untuk mengatur urusan umat dan negara dan seluruh ajaran Islam dibuat untuk itu. Jadi Landasannya seluruh Al-Qur'an dan Sunnah dapat dijadikan landasan berpolitik. Bukankah Rasulullah saw. disamping sebagai pemimpin agama, beliau juga pemimpin umat dan sekaligus negara? Maka disinilah pentingnya belajar Maqhasid Syariah. Kalau boleh tahu, negara mana yah?, kalau negara Islam, sejak kapan berdirinya negara Islam ( negara Madinah), apakah setelah Rasul hijrah, atau setelah Muhammad diangkat menjadi nabi ? Dasar berpolitik dari Sunnah Nabi berkaitan dengan tidak ada sunah nabi dalam dakwah melalui politik atau mendirikan partai dan berparlemen, ini adalah pertanyaan yang cukup menggelitik. Tetapi agar jangan terjebak dengan perdebatan panjang yang tidak ada habisnya, maka kita harus sepakati dulu pengertian dan ruang lingkup Sunnah Nabi saw. Tidak semua perbuatan dan perkataan Rasulullah saw yang ada di dalam hadits-haditsnya merupakan tasyri` berkaitan dengan syariah yang bernilai ibadah. Para ulama memisahkan sunnah nabi menjadi dua klasifikasi : a. Sunnah Tasyri`, Sunnah dalam konteks penyampaian risalah yang diistilahkan dengan Tasyri`. Tasyri` adalah berupa ibadah yang memerintahkan kita untuk mendekatkan diri kepada Allah baik hukumnya wajib atau mandub (sunnah). Dalam hal ini Allah berfirman : "Apa yang diberikan Rasul maka ambillah dan apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah: (QS Al-Hasyr : 7). Di antara yang termasuk sunnah ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan akhirat, surga, neraka, ketentuan ibadah, hudud, qishash, munakahah dan seterusnya. b. Sunnah Bukan Tasyri`, Sunnah bukan dalam konteks penyampaian syariat. Beliau bersabda,"Sesungguhnya aku hanyalah manusia, bila aku perintahkan sesuatu mengenai agama kalian, maka peganglah dan bila aku perintahkan sesuatu mengenai pendapatku pribadi, maka aku hanya manusia. (HR Muslim). Contoh yang berkaitan dalam hal ini adalah perintah Nabi,"Peliharalah kuda hitam yang di dahinya ada bintik berwarna putih. (HR Ahmad). Dan hadits Nabi, "Sebaik-baik yang kalian gunakan untuk bercelak adalah itsmid (batu bahan celak), karena dia menjernihkan mata (HR Tirmizy). Kedua perintah di atas tidak bernilai tasyri` karena tidak berkaitan dengan ajaran agama tetapi berkaitan dengan pengalaman beliau untuk masalah keduniaan. Perkara-perkara yang masuk dalam klasifikasi ini antara lain adalah masalah kedokteran/medis nabi, kebiasaan nabi dalam model pakaian, hal-hal berkaitan dengan adat suatu daerah, penegasan untuk mengingatkan masyarakat, termasuk teknik pendekatan politik. Teknik atau praktek sistem politik seperti model pemilu dan parlemen tidak termasuk sunnah tasyri`. Karena itu kita tidak harus terpaku pada pola yang sedang berkembang di zaman Nabi saw. Di zaman dan negeri tempat beliau hidup, sistem bernegara dan model pemerintahan seperti sekarang ini belum ada. Karena itu, memang tidak kita dapati contoh dari nabi tentang berdakwah melalui parlemen. Disinilah peran ijtihad dalam mengambil langkah-langkah teknis sebagaimana dicontohkan dalam kisah perang Badar. Saat itu seorang sahabat bertanya kepada Nabi saw,"Apakah posisi seperti ini merupakan ketetapan wahyu dari Allah (Tasyri`) atau ijtihad anda sebagai pemimpin (bukan Tasyri)?". Beliau menjawab bahwa pilihan itu hanyalah ijtihad pribadi beliau sendiri dan bukan tasyri`. Maka shahabat itu mengusulkan posisi yang lebih menguntungkan dari posisi yang dipilih nabi sebelumnya. Usulan itu diterima dengan baik oleh beliau saw karena memang memilih posisi bukan termasuk tasyri` tetapi ijtihad. Jadi, dakwah dengan pendekatan parlemen dan membentuk partai lalu mengikuti pemilu tidak termasuk tasyri`. tetapi salah satu bentuk ijtihad. Karena ijtihad, maka semua langkah dilakukan dengan syuro dari umat Islam yang berisi pertimbangan-pertimbangan untung rugi serta progress report tentang efektifitas dalam menjalankan sistem ini. Artinya, bila dengan ikut pemilu dan parlemen justru memberikan kerugian-kerugian bagi umat Islam, maka tentu saja teknik ini harus ditinggalkan. Tetapi bila hasil-hasilnya nyata bagi kepentingan umat dan bisa dipertanggung-jawabkan, maka tidak ada salahnya menjalani pola pendekatan ini, bahkan lebih utama. Karena musuh-musuh Islam telah menindas umat Islam dengan membangun kekuatan dan memasang kader-kader mereka di berbagai posisi penting termasuk parlemen. Dengan posisi itu, mereka dengan bebas melancarkan serangan bertubi kepada umat Islam. Padahal di negeri-negeri Islam, jumlah umat Islam lebih banyak dari musuhnya. Karena itu umat Islam harus memberikan perlawanan yang sebanding demi mempertahankan hak-hak mereka. Membiarkan musuh-musuh Islam mengisi kursi parlemen yang membawa dampak negatif buat umat Islam dengan alasan tidak ada sunnah dari nabi saw justru adalah kezaliman dan kebodohan sekaligus. Para politisi Islam harus bahu-membahu merebut posisi itu dari tangan mereka karena itu adalah hak dan kepentingan umat Islam sendiri. Sebagaimana hadits Nabi saw : "Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan umat Islam, maka bukan bagian dari kami". Wallahu'alam (Redaksi Buletin Al Mu'miniin,DKM Al Mu'miniin PT. CMKS Indonesia for "PILGUBer" DKI Jakarta)
<<attachment: image001.gif>>
<<attachment: image002.gif>>
<<attachment: image003.gif>>
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
