-----Original Message-----
From: NC Drilling - IND 
Sent: 09 Juli 2007 13:32
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: 

 

BILAKAH DEMOKRASI dan SYURO'

 

Demokrasi dan Syuro'

Syuro tentu saja tidak sama dengan demokrasi. Karena bila mengacu secara
definitif, maka demokrasi itu intinya adalah kekuasaan di tangan rakyat.
Sedangkan menurut Islam, kekuasaan itu bukan semata-mata di tangan rakyat,
tetapi kekuasaan itu ada di tangan Allah. Dia-lah Rabb Yang Maha Mencipta
dan Dia pula Yang menjadi Penguasa, Malik, Hakim dan Pengatur semua aturan
dan hukum. Sedangkan manusia hanyalah khalifah yang melaksanakan semua
undang-undang dari Allah SWT. Firman Allah : Katakanlah,"Aku berlindung
kepada Rabb manusia, Raja manusia, Ilaah manusia". (QS An-Nas : 1-3) 

 

Demokrasi 

Demokrasi adalah produk import dari peradaban barat. Bila ditilik dari
sejarahnya, demokrasi disana memiliki peranan penting bagi masyarakat untuk
melepaskan diri dari hegemoni para raja dan gereja. Raja dan gereja di barat
telah menindas manusia selama ratusan tahun. Tak terhitung jumlah korban
nyawa akibat penindasan dua institusi itu. Ketika orang-orang barat melihat
peradaban Islam yang menurut mereka sangat adil, makmur, bebas berpendapat
dan sebagainya, ide untuk membebaskan diri dari raja dan gereja semakin
menguat yang berujung pada aufklarung atau masa pencerahan. Saat itu sistem
demokrasi yang menjadi pahlawan buat mereka. Dan sejak itu, demokrasi sering
dielu-elukan sebagai simbol kemajuan suatu peradaban. 

 

Namun tentu saja demokrasi menjadi tidak bermakna bila ditrerapkan di negeri
Islam. Karena sejarah kita tidak pernah mencatat penindasan oleh institusi
kekhalifahan atau pun oleh ulama. Jadi umat Islam tidak memiliki alasan
untuk memberontak membebaskan diri. Karena memang penindasan itu tidak
pernah ada. Walhasil, kita tidak pernah punya alasan unutk menerapkan sistem
demokrasi barat di negeri Islam. Paling tidak hingga akhir masa kekhalifahan
Utsmani tahun 1924 yang lalu. 

 

Istilah demokrasi di negeri Islam justru diperkenalkan oleh pribumi muslim
yang belajar sistem politik ke barat. Itu terjadi ketika hampir semua
wilayah negeri Islam dijajah oleh barat. Barat sendiri belum akan memberikan
kemerdekaan kecuali memang telah disiapkan generasi hasil didikan mereka
yang nantinya menjadi penguasa di bekas wilayah jajahan. Generasi itulah
yang akan mengusung demokrasi plus sistem kenegaraan yang sekuler dan kafir
untuk diterapkan di negeri Islam. Ini tidak lain adalah penjajahan jilid dua
dengan revisi pada metode dan pendekatannya. 

 

Padahal Islam telah berhasil memimpin peradaban dunia selama 14 abad dengan
prestasi yang sangat memuaskan, adil, manusiawi, aman, makmur dan sentosa.
Semua dilaksanakan dengan sistem Islam dengan mengedepankan syariat Islam
sebagai iconnya. Dus otomatis syuro merupakan bagian terpenting dari
peradaban Islam. 

 

Syuro'

Prinsip syuro adalah melakukan sharing dan brainstorming untuk mencari jalan
yang terbaik atas masalah yang dihadapi. Syuro ini menjadi kewajiban
pemimpin Islam baik di level rendah atau di wilayah `uzhma. Namun tentu saja
wilayah pembicaraan syuro bukan pada masalah qath`i yang sudah ditetapkan
Islam. 

 

Jadi tidak pernah ada syuro untuk menentukan berapa jumlah tuhan sebagaimana
yang terjadi pada sidang konsili umat Nasrani. Juga tidak ada syuro untuk
menentukan jumlah bilangan rakaat shalat, karena semua itu sudah ada
ketetapannya dari Allah dan Rasul-Nya. Syuro hanya membahas hal-hal teknis
yang memang Islam memberikan kita kebebasan untuk mencari pendekatan yang
terbaik. Rasul saw memang telah memberikan wewenang masalah ini,"Antum
a`lamu bi umuri dunyakum". Kalian lebih mengerti dengan urusan dunia kalian.


 

Allah sendiri sudah menetapkan batas wilayah syuro itu : "Wa syawirhum fil
amri", dan lakukanlah musyawarah dalam urusan itu". Artinya dalam urusan
teknis yang tidak melanggar syariah. 

 

Sebuah majelis syuro itu harus terdiri dari orang-orang yang muslim,
bertakwa, shalih, mengerti syariat Islam, mengerti halal dan haram serta
segudang syarat lainnya. Menilik dari syaratnya saja, maka tidak mungkin ada
syuro dari umat Islam yang syah lantas menginjak-injak syariah itu sendiri.
Ini tidak mungkin terjadi. Kalaupun syuro seperti itu ada, maka hasilnya
mardud (tertolak). Umat Islam wajib meninggalkan hasil keputusan 'syuro'
jadi-jadian seperti itu. 

 

Pertanyaan yang paling mendasar diantara kita adalah apa yang mendasari
mendirikan partai politik dan sistem demokrasi

 

Kalau kita mengambil secara mutlak apa itu demokrasi, maka memang demokrasi
adalah teori atau ilmu politik yang dikembangkan barat dimana suara
mayoritas rakyat sangat menentukan pembuatan aturan dan pengambilan
keputusan, termasuk pemilihan pemimpin. 

 

Terlepas apakah demokrasi itu datang dari barat atau timur, yang pasti Islam
memiliki sumber hukum yang jelas untuk menilai sesuatu itu hak atau batil
berdasarkan parameter Al-Qur'an, Hadits dan sumber hukum lainnya. Jika kita
timbang demokrasi secara Islami, maka memang dalam batas-batas tertentu ada
hal yang tidak sesuai dalam Islam dan dalam batas tertentu ada yang
dibolehkan dalam Islam. Islam mewajibkan musyawarah yaitu proses untuk
mencari kebenaran sesuai Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan salah satu para
meter dari proses mencari kebenaran dalam Islam adalah memperhatikan faktor
kuantitas. Maka Islam sangat menghormati pendapat jumhur. karena itu adalah
pendapat mayoritas. Disinilah titik persamaan syuro' dengan demokrasi. Dan
dalam batas inilah demokrasi sebagai suatu sarana dapat digunakan dalam
perpolitikan. Walaupun kita harus terus-menerus menempuh cara yang lebih
Islami. Pengambilan suara mayoritas merupakan bagian dari syuro' yang
diajarkan Islam. 

 

Hal ini sebagaimana yang terjadi di masa Rasulullah saw. Ketika Rasullah saw
dan para sahabatnya merencanakan Perang Uhud terjadi perselisihan pendapat.
Mayoritas sahabat menghendaki perang dilakukan di luar Madinah sedangkan
Rasulullah dan sebagian yang lain perpendapat sebaiknya bertahan di dalam
Madinah. Dan Rasul akhirnya mengikuti pendapat mayoritas. Sikap Rasul yang
lain dalam hal menerima pendapat mayoritas disebutkan dalam sabdanya:" Jika
engkau berdua(Abu Bakar dan Umar) sepakat pada satu keputusan maka saya
tidak akan berbeda pendapat dengan engkau berdua"(HR Ahmad). 

 

Adapun hal yang tidak sesuai dengan Islam, maka tidak ada kewajiban taat,
walaupun diikuti pendapat mayoritas. Sedangkan berdakwah di parlemen, dapat
dilakukan dengan dua cara. 

 

Pertama, dalam hal legislasi, artinya kita berjuang akan segala macam produk
hukum sesuai dengan hukum Islam. Kedua, kita mendakwahi langsung anggota
parlemen yang lain. Dan kedua-duanya sulit dilakukan jika berada di luar
tersebut (parlemen).

 

Politik

Politik adalah ilmu untuk mengatur urusan umat dan negara dan seluruh ajaran
Islam dibuat untuk itu. Jadi Landasannya seluruh Al-Qur'an dan Sunnah dapat
dijadikan landasan berpolitik. Bukankah Rasulullah saw. disamping sebagai
pemimpin agama, beliau juga pemimpin umat dan sekaligus negara? Maka
disinilah pentingnya belajar Maqhasid Syariah. 

 

Kalau boleh tahu, negara mana yah?, kalau negara Islam, sejak kapan
berdirinya negara Islam ( negara Madinah), apakah setelah Rasul hijrah, atau
setelah Muhammad diangkat menjadi nabi  ?

 

Dasar berpolitik dari Sunnah Nabi berkaitan dengan tidak ada sunah nabi
dalam dakwah melalui politik atau mendirikan partai dan berparlemen, ini
adalah pertanyaan yang cukup menggelitik. Tetapi agar jangan terjebak dengan
perdebatan panjang yang tidak ada habisnya, maka kita harus sepakati dulu
pengertian dan ruang lingkup Sunnah Nabi saw. 

 

Tidak semua perbuatan dan perkataan Rasulullah saw yang ada di dalam
hadits-haditsnya merupakan tasyri` berkaitan dengan syariah yang bernilai
ibadah. Para ulama memisahkan sunnah nabi menjadi dua klasifikasi : 

 

a. Sunnah Tasyri`, Sunnah dalam konteks penyampaian risalah yang
diistilahkan dengan Tasyri`. Tasyri` adalah berupa ibadah yang memerintahkan
kita untuk mendekatkan diri kepada Allah baik hukumnya wajib atau mandub
(sunnah). Dalam hal ini Allah berfirman :

"Apa yang diberikan Rasul maka ambillah dan apa yang dilarangnya, maka
tinggalkanlah: (QS Al-Hasyr : 7).

 

 Di antara yang termasuk sunnah ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan
akhirat, surga, neraka, ketentuan ibadah, hudud, qishash, munakahah dan
seterusnya. 

 

b. Sunnah Bukan Tasyri`, Sunnah bukan dalam konteks penyampaian syariat.
Beliau bersabda,"Sesungguhnya aku hanyalah manusia, bila aku perintahkan
sesuatu mengenai agama kalian, maka peganglah dan bila aku perintahkan
sesuatu mengenai pendapatku pribadi, maka aku hanya manusia. (HR Muslim). 

Contoh yang berkaitan dalam hal ini adalah perintah Nabi,"Peliharalah kuda
hitam yang di dahinya ada bintik berwarna putih. (HR Ahmad). Dan hadits
Nabi, "Sebaik-baik yang kalian gunakan untuk bercelak adalah itsmid (batu
bahan celak), karena dia menjernihkan mata (HR Tirmizy). 

 

Kedua perintah di atas tidak bernilai tasyri` karena tidak berkaitan dengan
ajaran agama tetapi berkaitan dengan pengalaman beliau untuk masalah
keduniaan. 

 

Perkara-perkara yang masuk dalam klasifikasi ini antara lain adalah masalah
kedokteran/medis nabi, kebiasaan nabi dalam model pakaian, hal-hal berkaitan
dengan adat suatu daerah, penegasan untuk mengingatkan masyarakat, termasuk
teknik pendekatan politik. 

 

Teknik atau praktek sistem politik seperti model pemilu dan parlemen tidak
termasuk sunnah tasyri`. Karena itu kita tidak harus terpaku pada pola yang
sedang berkembang di zaman Nabi saw. Di zaman dan negeri tempat beliau
hidup, sistem bernegara dan model pemerintahan seperti sekarang ini belum
ada. Karena itu, memang tidak kita dapati contoh dari nabi tentang berdakwah
melalui parlemen. Disinilah peran ijtihad dalam mengambil langkah-langkah
teknis sebagaimana dicontohkan dalam kisah perang Badar. Saat itu seorang
sahabat bertanya kepada Nabi saw,"Apakah posisi seperti ini merupakan
ketetapan wahyu dari Allah (Tasyri`) atau ijtihad anda sebagai pemimpin
(bukan Tasyri)?". Beliau menjawab bahwa pilihan itu hanyalah ijtihad pribadi
beliau sendiri dan bukan tasyri`. Maka shahabat itu mengusulkan posisi yang
lebih menguntungkan dari posisi yang dipilih nabi sebelumnya. Usulan itu
diterima dengan baik oleh beliau saw karena memang memilih posisi bukan
termasuk tasyri` tetapi ijtihad. 

 




Jadi, dakwah dengan pendekatan parlemen dan membentuk partai lalu mengikuti
pemilu tidak termasuk tasyri`. tetapi salah satu bentuk ijtihad. Karena
ijtihad, maka semua langkah dilakukan dengan syuro dari umat Islam yang
berisi pertimbangan-pertimbangan untung rugi serta progress report tentang
efektifitas dalam menjalankan sistem ini. Artinya, bila dengan ikut pemilu
dan parlemen justru memberikan kerugian-kerugian bagi umat Islam, maka tentu
saja teknik ini harus ditinggalkan. Tetapi bila hasil-hasilnya nyata bagi
kepentingan umat dan bisa dipertanggung-jawabkan, maka tidak ada salahnya
menjalani pola pendekatan ini, bahkan lebih utama. Karena musuh-musuh Islam
telah menindas umat Islam dengan membangun kekuatan dan memasang kader-kader
mereka di berbagai posisi penting termasuk parlemen. Dengan posisi itu,
mereka dengan bebas melancarkan serangan bertubi kepada umat Islam. Padahal
di negeri-negeri Islam, jumlah umat Islam lebih banyak dari musuhnya. Karena
itu umat Islam harus memberikan perlawanan yang sebanding demi
mempertahankan hak-hak mereka. 

 

Membiarkan musuh-musuh Islam mengisi kursi parlemen yang membawa dampak
negatif buat umat Islam dengan alasan tidak ada sunnah dari nabi saw justru
adalah kezaliman dan kebodohan sekaligus. Para politisi Islam harus
bahu-membahu merebut posisi itu dari tangan mereka karena itu adalah hak dan
kepentingan umat Islam sendiri. Sebagaimana hadits Nabi saw : "Barang siapa
yang tidak memperhatikan urusan umat Islam, maka bukan bagian dari kami". 

 

Wallahu'alam 

 (Redaksi Buletin Al Mu'miniin,DKM Al Mu'miniin PT. CMKS Indonesia for
"PILGUBer" DKI Jakarta)

 

 

 

<<attachment: image001.gif>>

<<attachment: image002.gif>>

<<attachment: image003.gif>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke