Ini ada sebuah jawaban dari orang lain yang intinya sama dengan pertanyaan 
antum.ttg kredit barang ( dlm contoh kredit elektronika)

Ridwan





a�alaikumussalam wr. wb.   Sahabat Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama 
sudah pernah pengasuh jelaskan pada pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi 
jawaban dari pertanyaan sahabat Alfi Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi 
jual-beli dapat dibagi menjadi dua; pertama, transaksi jual beli secara tunai, 
dan kedua, transaksi jual beli secara non tunai (kredit). Kesemua transaksi 
jual beli tersebut harus terhindar dari unsur maysir  (perjudian), gharar 
(ketidakjelasan), riba (bunga), tadlis (penipuan) dan risywah (suap).
   Dalam transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual (al-ba�i), 
pembeli (al-musytariy), barang (al-mabi�) dan harga (tsaman). Setelah kedua 
belah pihak melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan kewajiban antara 
pihak penjual dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan kewajiban penjual 
adalah berhak menerima uang pembayaran dari pembeli dan berkewajiban 
menyerahkan barang yang dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak dan kewajiban 
pembeli adalah berhak untuk menerima barang dari penjual dan berkewajiban 
membayar sejumlah uang kepada penjual.
   Transaksi jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi 
pembeli untuk melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah 
membayarnya secara tunai (cash). Tidak ada tanggungan beban hutang dari pembeli 
kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual, 
begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah tidak ada 
lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli tersebut telah 
terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi jual-beli.
   Lain halnya dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih 
terikat adanya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum 
terselesaikan. Dalam transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan  
kewajibannya dan belum menerima haknya. Penjual dalam transaksi jual beli 
kredit belum menerima secara penuh hak pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak 
pembeli belum menunaikan kewajibanya membayar barang yang dibelinya.
   Sesungguhnya, transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan 
al-ba�i bi thaman ajil, jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model 
jual-beli ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari 
Allah Swt, karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual 
telah memberi bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu 
membutuhkan barang yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak 
pembeli belum mampu membayar barang tersebut secara tunai, karena tidak 
mempunyai uang. Atas kebaikan penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang 
tersebut dengan pembayaran yang ditangguhkan.
   Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan 
bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang 
yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non tunai 
(kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi jika 
dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan, karena 
berlakunya prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh industri 
keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang 
dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik dibayar tunai 
ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama. 
   Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli 
murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian 
penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu �alam bis 
showab [hsn]


Norahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Tanggal: Sat, 21 Jul 2007 14:24:22 +0700
Dari: "Norahim" <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" 
<[email protected]>
Topik: Re: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba

                           Assalamu’alaikum wr.wb,
                  Saudara2ku dimilist…
   
  Kalau saya beli barang dengan cara kredit itu termasuk riba apa tidak ya?
  Kan dalam kredit suatu barang itu ada bunganya, contoh jika kita beli tunai 
1juta tapi kalau kredit dalam jangka waktu tertentu menjadi 2juta.
   
  Mohon penjelasannya, terima kasih
  Wassallam
  rahim
   
  -----Original Message-----
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL 
PROTECTED]
 Sent: Friday, July 20, 2007 10:47 PM
 To: [email protected]
 Subject: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba
   
    Alhamdulillah Alloh membebaskan ana dari bekerja di lembaga ribawi. Dan 
kini ada di tengah hutan menikmati ciptaan Sang Maha Pencipta yang Maha 
Karya... Subhanalloh
  
     
  
    Berikut kami share informasi ttg bahaya riba yg bersumber dari Qur'an :
  
    (silahkan lihat attachment)
  
     
  
    Jazzakalloh moderator atas posting email perdana ana
  
     
    
 Salam,
 
 Akhmad Yani
 PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
 IT Representative
 Site Binungan & Suaran
 Berau - Kalimantan Timur
  
  
  
  

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke