Ini ada sebuah jawaban dari orang lain yang intinya sama dengan pertanyaan
antum.ttg kredit barang ( dlm contoh kredit elektronika)
Ridwan
a�alaikumussalam wr. wb. Sahabat Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama
sudah pernah pengasuh jelaskan pada pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi
jawaban dari pertanyaan sahabat Alfi Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi
jual-beli dapat dibagi menjadi dua; pertama, transaksi jual beli secara tunai,
dan kedua, transaksi jual beli secara non tunai (kredit). Kesemua transaksi
jual beli tersebut harus terhindar dari unsur maysir (perjudian), gharar
(ketidakjelasan), riba (bunga), tadlis (penipuan) dan risywah (suap).
Dalam transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual (al-ba�i),
pembeli (al-musytariy), barang (al-mabi�) dan harga (tsaman). Setelah kedua
belah pihak melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan kewajiban antara
pihak penjual dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan kewajiban penjual
adalah berhak menerima uang pembayaran dari pembeli dan berkewajiban
menyerahkan barang yang dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak dan kewajiban
pembeli adalah berhak untuk menerima barang dari penjual dan berkewajiban
membayar sejumlah uang kepada penjual.
Transaksi jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi
pembeli untuk melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah
membayarnya secara tunai (cash). Tidak ada tanggungan beban hutang dari pembeli
kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual,
begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah tidak ada
lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli tersebut telah
terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi jual-beli.
Lain halnya dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih
terikat adanya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum
terselesaikan. Dalam transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan
kewajibannya dan belum menerima haknya. Penjual dalam transaksi jual beli
kredit belum menerima secara penuh hak pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak
pembeli belum menunaikan kewajibanya membayar barang yang dibelinya.
Sesungguhnya, transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan
al-ba�i bi thaman ajil, jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model
jual-beli ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari
Allah Swt, karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual
telah memberi bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu
membutuhkan barang yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak
pembeli belum mampu membayar barang tersebut secara tunai, karena tidak
mempunyai uang. Atas kebaikan penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang
tersebut dengan pembayaran yang ditangguhkan.
Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan
bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang
yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non tunai
(kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi jika
dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan, karena
berlakunya prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh industri
keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang
dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik dibayar tunai
ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama.
Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli
murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian
penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu �alam bis
showab [hsn]
Norahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Tanggal: Sat, 21 Jul 2007 14:24:22 +0700
Dari: "Norahim" <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP"
<[email protected]>
Topik: Re: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba
Assalamu’alaikum wr.wb,
Saudara2ku dimilist…
Kalau saya beli barang dengan cara kredit itu termasuk riba apa tidak ya?
Kan dalam kredit suatu barang itu ada bunganya, contoh jika kita beli tunai
1juta tapi kalau kredit dalam jangka waktu tertentu menjadi 2juta.
Mohon penjelasannya, terima kasih
Wassallam
rahim
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL
PROTECTED]
Sent: Friday, July 20, 2007 10:47 PM
To: [email protected]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba
Alhamdulillah Alloh membebaskan ana dari bekerja di lembaga ribawi. Dan
kini ada di tengah hutan menikmati ciptaan Sang Maha Pencipta yang Maha
Karya... Subhanalloh
Berikut kami share informasi ttg bahaya riba yg bersumber dari Qur'an :
(silahkan lihat attachment)
Jazzakalloh moderator atas posting email perdana ana
Salam,
Akhmad Yani
PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
IT Representative
Site Binungan & Suaran
Berau - Kalimantan Timur
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************