Alhamdulillah, terima kasih saudara Ridwan, berarti selama ini saya dalam hal kredit motor telah melakukan transaksi yang tidak diperkenankan dalam Islam,. Insya Allah kedepan saya tidak akan mengulanginya.
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ridwan prastowo Sent: Saturday, July 21, 2007 6:44 PM To: ejip Subject: [ FUPM-EJIP ] Terusan: Re: Qur'an bicara ttg Riba Ini ada sebuah jawaban dari orang lain yang intinya sama dengan pertanyaan antum.ttg kredit barang ( dlm contoh kredit elektronika) Ridwan a�alaikumussalam wr. wb. Sahabat Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama sudah pernah pengasuh jelaskan pada pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi jawaban dari pertanyaan sahabat Alfi Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi jual-beli dapat dibagi menjadi dua; pertama, transaksi jual beli secara tunai, dan kedua, transaksi jual beli secara non tunai (kredit). Kesemua transaksi jual beli tersebut harus terhindar dari unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), tadlis (penipuan) dan risywah (suap). Dalam transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual (al-ba�i), pembeli (al-musytariy), barang (al-mabi�) dan harga (tsaman). Setelah kedua belah pihak melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan kewajiban penjual adalah berhak menerima uang pembayaran dari pembeli dan berkewajiban menyerahkan barang yang dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak dan kewajiban pembeli adalah berhak untuk menerima barang dari penjual dan berkewajiban membayar sejumlah uang kepada penjual. Transaksi jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi pembeli untuk melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah membayarnya secara tunai (cash). Tidak ada tanggungan beban hutang dari pembeli kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual, begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah tidak ada lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli tersebut telah terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi jual-beli. Lain halnya dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih terikat adanya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum terselesaikan. Dalam transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan kewajibannya dan belum menerima haknya. Penjual dalam transaksi jual beli kredit belum menerima secara penuh hak pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak pembeli belum menunaikan kewajibanya membayar barang yang dibelinya. Sesungguhnya, transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan al-ba�i bi thaman ajil, jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model jual-beli ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari Allah Swt, karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual telah memberi bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu membutuhkan barang yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak pembeli belum mampu membayar barang tersebut secara tunai, karena tidak mempunyai uang. Atas kebaikan penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang tersebut dengan pembayaran yang ditangguhkan. Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non tunai (kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan, karena berlakunya prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh industri keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama. Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu �alam bis showab [hsn] Norahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Tanggal: Sat, 21 Jul 2007 14:24:22 +0700 Dari: "Norahim" <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" <[email protected]> Topik: Re: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba Assalamu’alaikum wr.wb, Saudara2ku dimilist… Kalau saya beli barang dengan cara kredit itu termasuk riba apa tidak ya? Kan dalam kredit suatu barang itu ada bunganya, contoh jika kita beli tunai 1juta tapi kalau kredit dalam jangka waktu tertentu menjadi 2juta. Mohon penjelasannya, terima kasih Wassallam rahim -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, July 20, 2007 10:47 PM To: [email protected] Subject: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba Alhamdulillah Alloh membebaskan ana dari bekerja di lembaga ribawi. Dan kini ada di tengah hutan menikmati ciptaan Sang Maha Pencipta yang Maha Karya... Subhanalloh Berikut kami share informasi ttg bahaya riba yg bersumber dari Qur'an : (silahkan lihat attachment) Jazzakalloh moderator atas posting email perdana ana Salam, Akhmad Yani PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA IT Representative Site Binungan & Suaran Berau - Kalimantan Timur ________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers <http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http:/id.answers.yahoo.com/>
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
