Alhamdulillah, terima kasih saudara Ridwan, berarti selama ini saya dalam hal 
kredit motor telah melakukan transaksi yang tidak diperkenankan dalam Islam,. 
Insya Allah kedepan saya tidak akan mengulanginya.

 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ridwan prastowo
Sent: Saturday, July 21, 2007 6:44 PM
To: ejip
Subject: [ FUPM-EJIP ] Terusan: Re: Qur'an bicara ttg Riba

 

Ini ada sebuah jawaban dari orang lain yang intinya sama dengan pertanyaan 
antum.ttg kredit barang ( dlm contoh kredit elektronika)

Ridwan





a�alaikumussalam wr. wb. 

Sahabat Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama sudah pernah pengasuh 
jelaskan pada pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi jawaban dari pertanyaan 
sahabat Alfi Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi jual-beli dapat dibagi menjadi 
dua; pertama, transaksi jual beli secara tunai, dan kedua, transaksi jual beli 
secara non tunai (kredit). Kesemua transaksi jual beli tersebut harus terhindar 
dari unsur maysir  (perjudian), gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), tadlis 
(penipuan) dan risywah (suap).

Dalam transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual (al-ba�i), pembeli 
(al-musytariy), barang (al-mabi�) dan harga (tsaman). Setelah kedua belah pihak 
melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan kewajiban antara pihak penjual 
dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan kewajiban penjual adalah berhak 
menerima uang pembayaran dari pembeli dan berkewajiban menyerahkan barang yang 
dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak dan kewajiban pembeli adalah berhak 
untuk menerima barang dari penjual dan berkewajiban membayar sejumlah uang 
kepada penjual.

Transaksi jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi 
pembeli untuk melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah 
membayarnya secara tunai (cash). Tidak ada tanggungan beban hutang dari pembeli 
kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual, 
begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah tidak ada 
lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli tersebut telah 
terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi jual-beli.

Lain halnya dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih terikat 
adanya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum terselesaikan. 
Dalam transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan  kewajibannya dan 
belum menerima haknya. Penjual dalam transaksi jual beli kredit belum menerima 
secara penuh hak pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak pembeli belum 
menunaikan kewajibanya membayar barang yang dibelinya.

Sesungguhnya, transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan 
al-ba�i bi thaman ajil, jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model 
jual-beli ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari 
Allah Swt, karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual 
telah memberi bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu 
membutuhkan barang yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak 
pembeli belum mampu membayar barang tersebut secara tunai, karena tidak 
mempunyai uang. Atas kebaikan penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang 
tersebut dengan pembayaran yang ditangguhkan.

Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan 
bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang 
yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non tunai 
(kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi jika 
dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan, karena 
berlakunya prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh industri 
keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang 
dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik dibayar tunai 
ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama. 

Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli murabahah 
dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian penjelasan yang 
dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu �alam bis showab [hsn]


Norahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Tanggal: Sat, 21 Jul 2007 14:24:22 +0700
Dari: "Norahim" <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: "Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" 
<[email protected]>
Topik: Re: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba

            Assalamu’alaikum wr.wb,

                Saudara2ku dimilist…

 

Kalau saya beli barang dengan cara kredit itu termasuk riba apa tidak ya?

Kan dalam kredit suatu barang itu ada bunganya, contoh jika kita beli tunai 
1juta tapi kalau kredit dalam jangka waktu tertentu menjadi 2juta.

 

Mohon penjelasannya, terima kasih

Wassallam

rahim

 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 20, 2007 10:47 PM
To: [email protected]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba

 

Alhamdulillah Alloh membebaskan ana dari bekerja di lembaga ribawi. Dan kini 
ada di tengah hutan menikmati ciptaan Sang Maha Pencipta yang Maha Karya... 
Subhanalloh

 

Berikut kami share informasi ttg bahaya riba yg bersumber dari Qur'an :

(silahkan lihat attachment)

 

Jazzakalloh moderator atas posting email perdana ana

 


Salam,

Akhmad Yani
PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
IT Representative
Site Binungan & Suaran
Berau - Kalimantan Timur

 

  

________________________________

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers 
<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http:/id.answers.yahoo.com/> 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke