Ini saya ambil dari sumber: http://www.halalguide.info/content/view/1046/1/

      Jual Beli Secara Kredit        
      Ditulis oleh rizki     
      Monday, 18 June 2007  
      Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak 
terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua 
harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. 
Penjual menawarkan harga a bila kontak dan harga b bila kredit. Tapi keduanya 
harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.

      Misalnya keduanya sepakat dengan harga b dengan dicicil, maka harga itu 
tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat 
dengan harga b, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih 
cepat atau lebih lambat.

      Karena itu jual beli secara kredit menjadi halal apabila terpenuhi 
beberapa hal berikut ini:

      1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya 
dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 
juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.

      2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya 
mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.

      3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran 
dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)

      Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang 
dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut:

      Contoh Transaksi Kredit yang Dibolehkan

      Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp 12 juta. Karena 
Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil 
(kredit).

      Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp 18 juta yang harus dilunasi 
dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan 
sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.

      Contoh Jual Beli Kredit yang Haram

      Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp 12 juta. Iwan 
membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 
2% dari Rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.

      Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak 
menyepakati harga dengan pasti (fix), tetapi harganya tergantung dengan besar 
bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

      Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan 
menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan 
dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

      Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu 
menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh 
para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar 
bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.

      Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena 
pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit 
tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang 
pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada 
batas pemerkosaan dan kezaliman.

      Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani 
berkata, "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan 
Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan 
inilah yang kiranya lebih tepat."

      Sumber: Disadur dari konsultasi eramuslim.
     

  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: [email protected] 
  Sent: Sunday, July 22, 2007 1:44 PM
  Subject: [ FUPM-EJIP ] Fw: Terusan: Re: Qur'an bicara ttg Riba


  Saya mau tanya, bagaimana jika saya diposisikan sebagai pemilik toko yg 
jualan motor.
  Jika saya jual motor dg cash, uang bisa saya puter kembali.
  Kalo saya jual kredit, saya tambahkan harga (lebih mahal dari harga cash) 
karena :
  - perputaran uang ana untuk bisnis macet
  - perlu bayar pegawai untuk mencatat motor yang belum lunas

  Apakah hal ini diperbolehkan ? Jika tidak boleh, apakah ada solusinya ?
  Ana yakin dalam islam pasti ada solusinya, tapi ana masih belum menegrti 
solusi terbaiknya seperti apa. Syukron.


  Salam,

  Akhmad Yani
  PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
  IT Representative
  Site Binungan & Suaran
  Berau - Kalimantan Timur


  -----Forwarded by BIN Officer INF/BUKITMAKMUR on 07/22/2007 09:33AM -----


    To: ejip <[email protected]>
    From: ridwan prastowo <[EMAIL PROTECTED]>
    Sent by: [EMAIL PROTECTED] 
    Date: 07/21/2007 05:44PM
    Subject: [ FUPM-EJIP ] Terusan: Re: Qur'an bicara ttg Riba

    Ini ada sebuah jawaban dari orang lain yang intinya sama dengan pertanyaan 
antum.ttg kredit barang ( dlm contoh kredit elektronika) 

    Ridwan 

    a�alaikumussalam wr. wb. 
    Sahabat Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama sudah pernah pengasuh 
jelaskan pada pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi jawaban dari pertanyaan 
sahabat Alfi Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi jual-beli dapat dibagi menjadi 
dua; pertama , transaksi jual beli secara tunai, dan kedua , transaksi jual 
beli secara non tunai (kredit). Kesemua transaksi jual beli tersebut harus 
terhindar dari unsur maysir   (perjudian) , gharar (ketidakjelasan) , riba 
(bunga) , tadlis (penipuan) dan risywah (suap). 
    Dalam transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual ( al-ba�i ), 
pembeli ( al-musytariy ), barang ( al-mabi� ) dan harga ( tsaman ). Setelah 
kedua belah pihak melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan kewajiban 
antara pihak penjual dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan kewajiban 
penjual adalah berhak menerima uang pembayaran dari pembeli dan berkewajiban 
menyerahkan barang yang dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak dan kewajiban 
pembeli adalah berhak untuk menerima barang dari penjual dan berkewajiban 
membayar sejumlah uang kepada penjual. 
    Transaksi jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi 
pembeli untuk melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah 
membayarnya secara tunai ( cash ). Tidak ada tanggungan beban hutang dari 
pembeli kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada 
penjual, begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah 
tidak ada lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli 
tersebut telah terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi 
jual-beli. 
    Lain halnya dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih 
terikat adanya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum 
terselesaikan. Dalam transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan   
kewajibannya dan belum menerima haknya. Penjual dalam transaksi jual beli 
kredit belum menerima secara penuh hak pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak 
pembeli belum menunaikan kewajibanya membayar barang yang dibelinya. 
    Sesungguhnya, transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan 
al-ba�i bi thaman ajil , jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model 
jual-beli ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari 
Allah Swt, karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual 
telah memberi bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu 
membutuhkan barang yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak 
pembeli belum mampu membayar barang tersebut secara tunai, karena tidak 
mempunyai uang. Atas kebaikan penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang 
tersebut dengan pembayaran yang ditangguhkan. 
    Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan 
keleluasaan bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, 
harga barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga 
non tunai (kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, 
tetapi jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak 
diperkenankan, karena berlakunya prinsip time value of money yang biasa 
digunakan oleh industri keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam 
transaksi yang dilarang dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu 
harga. Baik dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama. 
    Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli 
murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian 
penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu �alam bis 
showab [hsn] 




------------------------------------------------------------------------------


  ********************************************************
  Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
  ********************************************************
  Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
  http://www.usahamulia.net

  Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
  [EMAIL PROTECTED]

  Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
  [EMAIL PROTECTED]
  ********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke