Ini saya ambil dari sumber: http://www.halalguide.info/content/view/1046/1/
Jual Beli Secara Kredit
Ditulis oleh rizki
Monday, 18 June 2007
Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak
terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua
harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati.
Penjual menawarkan harga a bila kontak dan harga b bila kredit. Tapi keduanya
harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya keduanya sepakat dengan harga b dengan dicicil, maka harga itu
tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat
dengan harga b, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih
cepat atau lebih lambat.
Karena itu jual beli secara kredit menjadi halal apabila terpenuhi
beberapa hal berikut ini:
1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya
dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150
juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya
mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran
dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)
Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang
dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut:
Contoh Transaksi Kredit yang Dibolehkan
Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp 12 juta. Karena
Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil
(kredit).
Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp 18 juta yang harus dilunasi
dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan
sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.
Contoh Jual Beli Kredit yang Haram
Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp 12 juta. Iwan
membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga
2% dari Rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.
Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak
menyepakati harga dengan pasti (fix), tetapi harganya tergantung dengan besar
bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan
menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan
dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu
menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh
para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar
bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena
pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit
tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang
pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada
batas pemerkosaan dan kezaliman.
Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani
berkata, "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan
Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan
inilah yang kiranya lebih tepat."
Sumber: Disadur dari konsultasi eramuslim.
----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [email protected]
Sent: Sunday, July 22, 2007 1:44 PM
Subject: [ FUPM-EJIP ] Fw: Terusan: Re: Qur'an bicara ttg Riba
Saya mau tanya, bagaimana jika saya diposisikan sebagai pemilik toko yg
jualan motor.
Jika saya jual motor dg cash, uang bisa saya puter kembali.
Kalo saya jual kredit, saya tambahkan harga (lebih mahal dari harga cash)
karena :
- perputaran uang ana untuk bisnis macet
- perlu bayar pegawai untuk mencatat motor yang belum lunas
Apakah hal ini diperbolehkan ? Jika tidak boleh, apakah ada solusinya ?
Ana yakin dalam islam pasti ada solusinya, tapi ana masih belum menegrti
solusi terbaiknya seperti apa. Syukron.
Salam,
Akhmad Yani
PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
IT Representative
Site Binungan & Suaran
Berau - Kalimantan Timur
-----Forwarded by BIN Officer INF/BUKITMAKMUR on 07/22/2007 09:33AM -----
To: ejip <[email protected]>
From: ridwan prastowo <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
Date: 07/21/2007 05:44PM
Subject: [ FUPM-EJIP ] Terusan: Re: Qur'an bicara ttg Riba
Ini ada sebuah jawaban dari orang lain yang intinya sama dengan pertanyaan
antum.ttg kredit barang ( dlm contoh kredit elektronika)
Ridwan
a�alaikumussalam wr. wb.
Sahabat Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama sudah pernah pengasuh
jelaskan pada pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi jawaban dari pertanyaan
sahabat Alfi Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi jual-beli dapat dibagi menjadi
dua; pertama , transaksi jual beli secara tunai, dan kedua , transaksi jual
beli secara non tunai (kredit). Kesemua transaksi jual beli tersebut harus
terhindar dari unsur maysir (perjudian) , gharar (ketidakjelasan) , riba
(bunga) , tadlis (penipuan) dan risywah (suap).
Dalam transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual ( al-ba�i ),
pembeli ( al-musytariy ), barang ( al-mabi� ) dan harga ( tsaman ). Setelah
kedua belah pihak melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan kewajiban
antara pihak penjual dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan kewajiban
penjual adalah berhak menerima uang pembayaran dari pembeli dan berkewajiban
menyerahkan barang yang dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak dan kewajiban
pembeli adalah berhak untuk menerima barang dari penjual dan berkewajiban
membayar sejumlah uang kepada penjual.
Transaksi jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi
pembeli untuk melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah
membayarnya secara tunai ( cash ). Tidak ada tanggungan beban hutang dari
pembeli kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada
penjual, begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah
tidak ada lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli
tersebut telah terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi
jual-beli.
Lain halnya dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih
terikat adanya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum
terselesaikan. Dalam transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan
kewajibannya dan belum menerima haknya. Penjual dalam transaksi jual beli
kredit belum menerima secara penuh hak pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak
pembeli belum menunaikan kewajibanya membayar barang yang dibelinya.
Sesungguhnya, transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan
al-ba�i bi thaman ajil , jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model
jual-beli ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari
Allah Swt, karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual
telah memberi bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu
membutuhkan barang yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak
pembeli belum mampu membayar barang tersebut secara tunai, karena tidak
mempunyai uang. Atas kebaikan penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang
tersebut dengan pembayaran yang ditangguhkan.
Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan
keleluasaan bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini,
harga barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga
non tunai (kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt,
tetapi jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak
diperkenankan, karena berlakunya prinsip time value of money yang biasa
digunakan oleh industri keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam
transaksi yang dilarang dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu
harga. Baik dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama.
Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli
murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian
penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu �alam bis
showab [hsn]
------------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
****************************************************************************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************