Saya mau tanya, bagaimana jika saya diposisikan sebagai pemilik toko yg jualan motor.
Jika saya jual motor dg cash, uang bisa saya puter kembali.
Kalo saya jual kredit, saya tambahkan harga (lebih mahal dari harga cash) karena :
- perputaran uang ana untuk bisnis macet
- perlu bayar pegawai untuk mencatat motor yang belum lunas
 
Apakah hal ini diperbolehkan ? Jika tidak boleh, apakah ada solusinya ?
Ana yakin dalam islam pasti ada solusinya, tapi ana masih belum menegrti solusi terbaiknya seperti apa. Syukron.
 
 
Salam,

Akhmad Yani
PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
IT Representative
Site Binungan & Suaran
Berau - Kalimantan Timur

-----Forwarded by BIN Officer INF/BUKITMAKMUR on 07/22/2007 09:33AM -----

To: ejip <fupm-ejip@usahamulia.net>
From: ridwan prastowo <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by:
[EMAIL PROTECTED]
Date: 07/21/2007 05:44PM
Subject: [ FUPM-EJIP ] Terusan: Re: Qur'an bicara ttg Riba

Ini ada sebuah jawaban dari orang lain yang intinya sama dengan pertanyaan antum.ttg kredit barang ( dlm contoh kredit elektronika)

Ridwan

a�alaikumussalam wr. wb.
Sahabat Hidayat yang budiman, pertanyaan yang sama sudah pernah pengasuh jelaskan pada pertanyaan yang lalu. Dapat dilihat lagi jawaban dari pertanyaan sahabat Alfi Syahrin. Pada hakekatnya, transaksi jual-beli dapat dibagi menjadi dua; pertama , transaksi jual beli secara tunai, dan kedua , transaksi jual beli secara non tunai (kredit). Kesemua transaksi jual beli tersebut harus terhindar dari unsur maysir   (perjudian) , gharar (ketidakjelasan) , riba (bunga) , tadlis (penipuan) dan risywah (suap).
Dalam transaksi jual-beli mengharuskan adanya pihak penjual ( al-ba�i ), pembeli ( al-musytariy ), barang ( al-mabi� ) dan harga ( tsaman ). Setelah kedua belah pihak melakukan akad jual-beli, terbangunlah hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pihak pembeli. Dalam hal ini, hak dan kewajiban penjual adalah berhak menerima uang pembayaran dari pembeli dan berkewajiban menyerahkan barang yang dijual ke tangan pembeli. Sebaliknya, hak dan kewajiban pembeli adalah berhak untuk menerima barang dari penjual dan berkewajiban membayar sejumlah uang kepada penjual.
Transaksi jual-beli secara tunai menghilangkan adanya beban kewajiban bagi pembeli untuk melunasi harga barang yang telah dibeli. Karena pembeli telah membayarnya secara tunai ( cash ). Tidak ada tanggungan beban hutang dari pembeli kepada penjual. Setelah pembeli menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual, begitu juga setelah penjual menyerahkan barangnya ke pembeli, sudah tidak ada lagi ikatan yang mengikat kedua belah pihak. Penjual dan pembeli tersebut telah terbebas dari hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari transaksi jual-beli.
Lain halnya dengan transaksi jual-beli secara non tunai (kredit) masih terikat adanya hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang belum terselesaikan. Dalam transaksi ini, ada satu pihak yang belum menunaikan   kewajibannya dan belum menerima haknya. Penjual dalam transaksi jual beli kredit belum menerima secara penuh hak pembayaran dari pembeli. Sedangkan pihak pembeli belum menunaikan kewajibanya membayar barang yang dibelinya.
Sesungguhnya, transaksi jual-beli non tunai dalam fiqh biasa disebut dengan al-ba�i bi thaman ajil , jual-beli dengan harga yang ditangguhkan. Model jual-beli ini, dalam sebuah hadits termasuk kegiatan yang mendapat berkah dari Allah Swt, karena mengandung unsur tolong-menolong. Singkatnya, pihak penjual telah memberi bantuan pertolongan kepada pihak pembeli yang pada waktu itu membutuhkan barang yang kebetulan ada di tangan penjual. Sedangkan, pihak pembeli belum mampu membayar barang tersebut secara tunai, karena tidak mempunyai uang. Atas kebaikan penjual, pembeli tersebut boleh memiliki barang tersebut dengan pembayaran yang ditangguhkan.
Selanjutnya, dikenal istilah jual-beli murabahah yang memberikan keleluasaan bagi pembeli untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non tunai (kredit). Misal, satu buah laptop jika tunai harganya Rp. 7 jt, tetapi jika dibayar 3 bln harganya Rp. 10. jt. Transaksi ini tidak diperkenankan, karena berlakunya prinsip time value of money yang biasa digunakan oleh industri keuangan konvensional. Agar kita tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang dalam Islam, harga barang yang disepakati hanya satu harga. Baik dibayar tunai ataupun non tunai, nilai jumlahnya sama.
Dalam kasus di atas, transaksi tesebut termasuk bagian dari jual beli murabahah dengan catatan tidak dikenaikan bunga atau bunga = 0%. Demikian penjelasan yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu �alam bis showab [hsn]

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke