Assalaamu 'alaikum
 
Tulisan syaih Ali sangat baik untuk kita pelajari dengan cermat. Karena, 
disebabkan kebodohan kita, kadangkala tanpa sadar kita melakukan perbuatan 
bid'ah.
Seperti :
 
1. Bumi mengelilingi matahari atau sebaliknya.
 
YANG SHOHIH ADALAH
MATAHARI MENGELILINGI BUMI DAN BUMI TIDAK BERGERAK -Begitulah kesepakatan 
Ulama' Ahlussunnah wal Jama'ah
sebelum masuk penjelasan, ada beberapa hal yang harus kita pahami ;
1. Masalah ini adalah masalah AQIDAH maka umat Islam harus sama dalam memahami 
dan meyakini
 
Rukun iman : percaya kepada Allah, percaya kepada malaikat, percaya kepada 
kitab, percaya kepada rasul, percaya kepada hari akhir, percaya kepada qadla 
dan qadar.
Jadi, kalo ada yang menyatakan percaya kepada peredaran martahari mengelilingi 
bumi adalah masalah aqaidil iman (akidah keimanan), berarti orang yang punya 
pendapat yang bebeda (bumi yang mengelilingi matahari) otomatis keluar dari 
akidah Islam, hal itu merupakan suatu perbuatan bid'ah. Karena, jelas hal itu 
mengada-ngada, ngga' sesuai dengan akidah Islamiah.
 
Jadi, kedua pendapat itu (bumi mengelilingi matahari & sebaliknya matahari 
mengelilingi bumi) adalah bener. Bisa dibuktikan dengan teori koordinat relatif 
& ilmu astronomi yang sebenernya udah diajarin di SLTP.
Jangan sampe perbedaan sudut pandang pembahasan menjadikan perpecahan dan 
saling mengkafirkan.
 
2. Berjabatan tangan setelah selesai shalat.
 
Rukun Islam : syahadat, shalat, zakat, haji, puasa Ramadhan.
 
Ibadah shalat diawali dengan niat/takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. 
Kalo shalat Jum'at diawali dengan khatib memulai khutbah dengan memberikan 
salam. Berjabatan tangan bukan bagian dari shalat (baik itu rukun maupun 
sunah). Selain itu, berjabatan tangan bukanlah suatu ibadah, dia adalah 
muamalah, ngga' ada bid'ah dalam hal muamalah.
 
Terus, kalo ada yang membid'ahkan berjabatan tangan setelah shalat, maka 
sebenernya orang itulah yang melakukan bid'ah, bukan orang yang dituduhnya.
Jadi, jangan sampe hal kecil dipermasalahkan sehingga terjadi perpecahan.
 
3. Tausiah
 
Tausiah, tarbiah, majlis ta'lim, madrasah, shadaqah, adalah amaliah (bukan 
ibadah dengan tata cara maupun syarat tertentu seperti waktu, rukun, sunah, 
syarat syah, dll). Amaliah sama denga muamalah. Asal katanya 'amala atau 
'amila, artinya berbuat, melakukan sesuatu.
 
Mis : shalat, puasa, zakat, haji adalah ibadah yang dilakukan dengan tata cara 
tertentu yang telah disyariatkan/dicontohkan nabi. Jadi ada syarat syahnya (mis 
wanita yang sedang haid ngga' boleh shalat, puasa), syarat melakukan (akil 
baligh, mampu, merdeka, dsb). Ibadah haji harus di baitullah, ngga' boleh pergi 
haji ke Cikarang.
 
Mis : majlis ta'lim adalah amaliah yang boleh diadakan pada pagi waktu duha, 
malam setelah magrib, dsb. Bentuknya bisa duduk di tiker, dalam ruang kelas, 
ditulis di white board atau pake projector slide, sambil camping (biasa disebut 
tadabbur alam). Ngga' ada ketentuan khusus.
 
Kalo shalat duduk di bangku (bukan darurat di kendaraan) ngga' boleh. Tentunya 
bisa dimengerti, jangan ke masjid bawa bangku, terus waktu orang shalat 
berjamaah kita ikutan masuk di shaf tapi shalat dengan duduk di atas bangku 
tersebut (kecuali keadaan darurat, mis orang cacat pake kursi roda).
 
Tapi kalo ta'lim di kelas, boleh-boleh aja duduk (jangan orang lain duduk di 
bangku tapi kita jongkok di bawah meja). Kalo ta'lim di mushalah atau masjid, 
duduk bersila di atas tiker, jangan jongkok di atas meja mimbar atau di dalem 
bedug.
 
Waktu dan tempat tausiah.
 
Karena sifat amaliah yang tidak terikat waktu maupun tempat, maka tausiah bisa 
dilakukan kapan aja. Pada kesempatan tertentu, seperti acara pembukaan kantor, 
saat pulang kerja, ataupun selepas waktu kerja di perusahaan tempat bekerja.
 
Kalo tausiah dalam rangka peresmian rumah bordil, warung remeng-remeng, pabrik 
narkoba, tentunya ngga' boleh. Bukan ngga' boleh tausiah, tapi peresmian rumah 
bordil, pabrik narkoba, yang ngga' boleh. Otomatis segala perbuatan yang 
menunjang hal itu ngga' boleh.
 
Tentunya nabi ngga' pernah mencontohkan untuk mengadakan tausiah maupun ta'lim 
dalam masjid di lokasi pabrik elektronik pada tiap hari Rabu selepas jam kerja. 
Tapi, karena tausiah merupakan amaliah dan bukan merupakan ubudiah yang terikat 
oleh hal tersebut (waktu dan tempat), hal itu bukan bid'ah. Begitu juga waktu 
akikah bayi.
Sifat kedua tausiah tersebut, yang dalam hal ini berkaitan dengan waktu dan 
tempat adalah sama.
 
Jadi, kalo ada yang membid'ahkan tausiah pada saat akikah bayi, maka dia justru 
melakukan bid'ah. Apalagi orang tersebut malah melakukan tausiah di masjid 
pabrik setiap hari Rabu selepas pulang kerja, terus absennya setelah selesai 
tausiah.
 
Berarti, tausiah tiap hari Rabu maupun tausiah pada saat kelahiran bayi adalah 
sama. Sama-sama boleh dikerjakan.
 
Wassalaamu 'alaikum
 
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ramchi
Sent: Sunday, June 24, 2007 2:42 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Saksi] Sebab-Sebab Bid'ah



Kategori Bid'ah Dan Bahayanya<?xml:namespace prefix = o ns = 
"urn:schemas-microsoft-com:office:office" />


Sebab-Sebab Bid'ah


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari



Bukan hal yang samar bagi setiap orang, bahwa setiap kejadian memiliki sebab, 
yang dengannya dapat diketahui benar atau salahnya. Adapun sebab terjadinya 
bidâEUR(tm)ah dengan berbagai ragam bentuknya adalah kembali kepada tiga hal. 
[1]

Pertama : Kebodohan Tentang Sumber Hukum Dan Cara Pemahamannya
Sumber hukum syarâEUR(tm)i adalah Al-QurâEUR(tm)an dan Hadits dan apa yang 
diikutkan dengan keduanya berupa Ijma dan Qiyas. Tetapi qiyas tidak dapat 
dijadikan rujukan dalam hukum ibadah. Sebab di antara rukun dalam qiyas adalah 
bila ada kesamaan alasan hukum dalam dalil pokok dengan hukum cabang yang 
diqiyaskan, padahal ibadah semata-mata didirikan berdasarkan peribadatan murni.

Sesungguhnya bentuk kesalahan yang menyebabkan munculnya bidâEUR(tm)ah adalah 
karena kebodohan tentang Sunnah, posisi qiyas dan tingkatannya, juga tentang 
<?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" 
/>gaya bahasa Arab.

Kebodohan terhadap hadits mencakup kebodohan tentang hadits-hadits shahih dan 
kebodohan menggunakan hadits-hadits dalam penentuan hukum Islam. Dimana yang 
pertama berimplikasi kepada hilangnya hukum, padahal dasar hukumnya adalah 
hadits shahih, sedang yang kedua berdampak pada tidak dipakainya hadits-hadits 
shahih dan tidak berpedoman kepadanya, bahkan digantikan posisinya dengan 
argumen-argumen yang tidak dibenarkan dalam syariâEUR(tm)at.

Sedangkan kebodohan terhadap qiyas dalam penentuan hukum Islam adalah yang 
menjadikan ulama fikih generasi khalaf yang menetapkan qiyas dalam 
masalah-masalah ibadah dan menetapkannya dalam agama terhadap apa yang tidak 
terdapat dalam hadits dan amal, padahal banyaknya kebutuhan untuk 
mengamalkannya dan tidak ada yang menghalanginya.

Adapun kebodohan tentang gaya bahasa Arab adalah yang menyebabkan dipahaminya 
dalil-dalil bukan pada arahnya. Demikian itu menjadi sebab adanya hal baru yang 
tidak dikenal generasi awal.

Sebagai contoh adalah pendapat sebagian manusia tentang hadits Nabi Shallallahu 
âEUR~alaihi wa sallam.

âEURoeArtinya : Jika kamu mendengar orang adzan maka katakanlah seperti apa 
yang dikatakannya kemudian bershalawatlah kepadakuâEUR [Hadits Riwayat Muslim]

Mereka menganggap hadits tersebut sebagai perintah kepada orang yang adzan 
untuk membaca shalawat setelah selesai adzan, dan beliau memintanya untuk 
mengeraskan suaranya, sehingga hadits ini dijadikan dalil disyariatkannya 
bershalawat dengan suara yang keras. Mereka mengarahkan arti perintah 
bershalawat kepada orang yang adzan dengan alasan bahwa pembicaraan hadits 
untuk umum kepada semua kaum muslimin, sedangkan orang yang adzan masuk di 
dalamnya. Atau bahwa ungkapan âEURoe Jika kamu mendengarâEUR mencakup kepada 
orang yang adzan karena dia juga mendengar adzannya sendiri!

Kedua penakwilan tersebut adalah disebabkan kebodohan tentang gaya bahasa. 
Sebab permulaan hadits tidak mencakup perintah kepada orang yang adzan, dan 
akhir hadits datang sesuai dengan awalnya, sehingga tidak mencakup juga kepada 
orang yang adzan.

Sesungguhnya ulama qurun awal berijma (bersepakat) bahwa mengetahui 
karakteristik bahasa Arab untuk pemahaman Al-QurâEUR(tm)an dan Hadits adalah 
sebagai syarat dasar dalam kebolehan untuk berijtihad dan menyimpulkan 
dalil-dalil syarâEUR(tm)i.

Adapun kebodohan tentang tingkatan qiyas dalam sumber hukum Islam, yaitu qiyas 
boleh dipakai apabila tidak ada hadits dalam masalah tersebut, kebodohan akan 
hal ini mengakibatkan suatu kaum melakukan qiyas padahal terdapat hadits yang 
kuat, namun mereka tidak mau kembali kepadanya sehingga mereka terjerumus ke 
dalam bidâEUR(tm)ah.

Bagi orang yang mencermati berbagai pendapat ulama fiqih niscaya dia 
mendapatkan banyak contoh tentang hal ini. Dan yang paling dekat adalah apa 
yang dikatakan sebagian orang dalam mengqiyaskan orang yang adzan dengan orang 
yang mendengarnya dalam perintah membaca shalawat Nabi Shallallahu âEUR~alaihi 
wa sallam setelah adzan. Padahal pendapat hadits yang sangat jelas mengenai 
hukum tersebut sebagaimana telah disebutkan, sedangkan hadits harus di 
dahulukan atas qiyas. Sebab redaksai, âEURoeJika kamu mendengar adzan âEUR¦ 
(sampai akhir hadits)âEUR menunjukkan kekhususan perintah membaca shalawat 
setelah adzan hanya kepada orang yang mendengar adzan.

Kedua : Mengikuti Hawa Nafsu Dalam Menetapkan Hukum
Orang yang terkontaminasi hawa nafsunya bila memperhatikan dalil-dalil 
sayrâEUR(tm)i, dia akan terdorong untuk menetapkan hukum sesuai dengan selera 
nafsunya kemudian berupaya mencari dalil yang dijadikan pedoman dan hujjah.

Artinya, dia menjadikan hawa nafsu sebagai pedoman penyimpulan dalil dan 
penetapan hukum. Demikian itu berarti pemutarbalikan posisi hukum dan merusak 
tujuan syariâEUR(tm)at dalam menetapkan dalil.

Mengikuti hawa nafsu adalah akar dasar penyelewengan dari jalan Allah dan 
lurus. FirmanNya.

âEURoeArtinya : Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti 
hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah seikitpun?âEUR 
[Al-Qashash : 50]

Fakta membutktikan bahwa akibat mengikuti hawa nafsu menjadikan berbagai 
peraturan dalam agama menjadi pudar dan setiap kebaikan menjadi terhapuskan.

BidâEUR(tm)ah karena mengikuti hawa nafsu adalah bentuk bidâEUR(tm)ah yang 
paling besar dosanya di sisi Allah dan paling besar pelanggarannya terhadap 
kebaikan. Sebab betapa banyak hawa nafsu yang telah merubah syariâEUR(tm)at, 
mengganti agama dan menjatuhkan manusia ke dalam kesesatan yang nyata.

Ketiga : Menjadikan Akal Sebagai Tolak Ukur Hukum SyarâEUR(tm)i.
Sesungguhnya Allah menjadikan akal terbatas penalarannya dan tidak 
menjadikannya sebagai pedoman untuk mengetahui segala sesuatu. Sebab ada 
beberapa hal yang sama sekali tidak terjangkau oleh akal dan ada pula yang 
terjangkau hanya sebatas lahirnya saja dan bukan substansinya. Dan karena 
keterbatasan akal, maka hampir tidak ada kesepahaman tentang hakikat yang 
diketahuinya. Sebab kekuatan dan cara pemahaman orang berbeda-beda menurut para 
peniliti.

Maka, dalam sesuatu yang tidak dapat dijangkau akal dan penalaran, menusia 
harus merujuk kepada pembawa berita yang jujur yang dijamin kebenarannya karena 
muâEUR(tm)jizat yang dibawanya. Dia adalah seorang rasul yang dikuatkan dengan 
muâEUR(tm)jizat dari sisi Allah Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu yang 
Maha cermat dengan apa yang Dia ciptakan.

Atas dasar ini Allah mengutus para rasulNya untuk mejelaskan kepada manusia apa 
yang diridhai Pencipta mereka, menjamin kebahagiaan mereka, dan menjadikan 
mereka memperoleh keberuntungan dalam kebaikan dunia dan kebaikan di akhirat.

Sesungguhnya sebab-sebab terjadinya bidâEUR(tm)ah yang kami sebutkan diatas 
telah tercakup semua sisinya dan terpadunya pokok-pokoknya dalam hadits.

âEURoeArtinya : Akan mengemban ilmu ini dari setiap generasi, orang-orang yang 
adil di antara mereka yang akan menafikan orang-orang yang ekstrim, dan ajaran 
orang-orang yang melakukan kebatilan serta penakwilan orang-orang yang 
bodohâEUR [2]

Ungkapan âEURoe perubahan orang-orang yang ekstrimâEUR mengisyaratkan kepada 
sikap fanatik dan belebihan. Sedang ungkapan âEURoeajaran orang-orang yang 
melakukan kebatilan âEURoe mengisyaratkan kepada yang menganggap baik 
mendahulukan akal dan mengikuti hawa nafsu dalam menetapkan hukum 
syarâEUR(tm)i. Lalu ungkapan âEURoepenakwilan orang-orang yang bodohâEUR 
mengisyaratkan kepada kebodohan dalam sumber-sumber hukum dan cara pemahamannya 
dari sumber-sumbernya.

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-BidaâEUR(tm) Dirasah Taklimiyah 
Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar 
BidâEUR(tm)ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, 
Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Kitab Al-BidâEUR(tm)ah, karya Syaikh Mahmud Syaltut : 17-36
[2] .Hadits hasan Lihat Isryad As-Sari I/4 oleh Al-Qasthallani dan Al-Hiththah 
oleh Shiddiq Hasan Khan : 70

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke