Assalaamu 'alaikum Tulisan syaih Ali sangat baik untuk kita pelajari dengan cermat. Karena, disebabkan kebodohan kita, kadangkala tanpa sadar kita melakukan perbuatan bid'ah. Seperti : 1. Bumi mengelilingi matahari atau sebaliknya. YANG SHOHIH ADALAH MATAHARI MENGELILINGI BUMI DAN BUMI TIDAK BERGERAK -Begitulah kesepakatan Ulama' Ahlussunnah wal Jama'ah sebelum masuk penjelasan, ada beberapa hal yang harus kita pahami ; 1. Masalah ini adalah masalah AQIDAH maka umat Islam harus sama dalam memahami dan meyakini Rukun iman : percaya kepada Allah, percaya kepada malaikat, percaya kepada kitab, percaya kepada rasul, percaya kepada hari akhir, percaya kepada qadla dan qadar. Jadi, kalo ada yang menyatakan percaya kepada peredaran martahari mengelilingi bumi adalah masalah aqaidil iman (akidah keimanan), berarti orang yang punya pendapat yang bebeda (bumi yang mengelilingi matahari) otomatis keluar dari akidah Islam, hal itu merupakan suatu perbuatan bid'ah. Karena, jelas hal itu mengada-ngada, ngga' sesuai dengan akidah Islamiah. Jadi, kedua pendapat itu (bumi mengelilingi matahari & sebaliknya matahari mengelilingi bumi) adalah bener. Bisa dibuktikan dengan teori koordinat relatif & ilmu astronomi yang sebenernya udah diajarin di SLTP. Jangan sampe perbedaan sudut pandang pembahasan menjadikan perpecahan dan saling mengkafirkan. 2. Berjabatan tangan setelah selesai shalat. Rukun Islam : syahadat, shalat, zakat, haji, puasa Ramadhan. Ibadah shalat diawali dengan niat/takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Kalo shalat Jum'at diawali dengan khatib memulai khutbah dengan memberikan salam. Berjabatan tangan bukan bagian dari shalat (baik itu rukun maupun sunah). Selain itu, berjabatan tangan bukanlah suatu ibadah, dia adalah muamalah, ngga' ada bid'ah dalam hal muamalah. Terus, kalo ada yang membid'ahkan berjabatan tangan setelah shalat, maka sebenernya orang itulah yang melakukan bid'ah, bukan orang yang dituduhnya. Jadi, jangan sampe hal kecil dipermasalahkan sehingga terjadi perpecahan. 3. Tausiah Tausiah, tarbiah, majlis ta'lim, madrasah, shadaqah, adalah amaliah (bukan ibadah dengan tata cara maupun syarat tertentu seperti waktu, rukun, sunah, syarat syah, dll). Amaliah sama denga muamalah. Asal katanya 'amala atau 'amila, artinya berbuat, melakukan sesuatu. Mis : shalat, puasa, zakat, haji adalah ibadah yang dilakukan dengan tata cara tertentu yang telah disyariatkan/dicontohkan nabi. Jadi ada syarat syahnya (mis wanita yang sedang haid ngga' boleh shalat, puasa), syarat melakukan (akil baligh, mampu, merdeka, dsb). Ibadah haji harus di baitullah, ngga' boleh pergi haji ke Cikarang. Mis : majlis ta'lim adalah amaliah yang boleh diadakan pada pagi waktu duha, malam setelah magrib, dsb. Bentuknya bisa duduk di tiker, dalam ruang kelas, ditulis di white board atau pake projector slide, sambil camping (biasa disebut tadabbur alam). Ngga' ada ketentuan khusus. Kalo shalat duduk di bangku (bukan darurat di kendaraan) ngga' boleh. Tentunya bisa dimengerti, jangan ke masjid bawa bangku, terus waktu orang shalat berjamaah kita ikutan masuk di shaf tapi shalat dengan duduk di atas bangku tersebut (kecuali keadaan darurat, mis orang cacat pake kursi roda). Tapi kalo ta'lim di kelas, boleh-boleh aja duduk (jangan orang lain duduk di bangku tapi kita jongkok di bawah meja). Kalo ta'lim di mushalah atau masjid, duduk bersila di atas tiker, jangan jongkok di atas meja mimbar atau di dalem bedug. Waktu dan tempat tausiah. Karena sifat amaliah yang tidak terikat waktu maupun tempat, maka tausiah bisa dilakukan kapan aja. Pada kesempatan tertentu, seperti acara pembukaan kantor, saat pulang kerja, ataupun selepas waktu kerja di perusahaan tempat bekerja. Kalo tausiah dalam rangka peresmian rumah bordil, warung remeng-remeng, pabrik narkoba, tentunya ngga' boleh. Bukan ngga' boleh tausiah, tapi peresmian rumah bordil, pabrik narkoba, yang ngga' boleh. Otomatis segala perbuatan yang menunjang hal itu ngga' boleh. Tentunya nabi ngga' pernah mencontohkan untuk mengadakan tausiah maupun ta'lim dalam masjid di lokasi pabrik elektronik pada tiap hari Rabu selepas jam kerja. Tapi, karena tausiah merupakan amaliah dan bukan merupakan ubudiah yang terikat oleh hal tersebut (waktu dan tempat), hal itu bukan bid'ah. Begitu juga waktu akikah bayi. Sifat kedua tausiah tersebut, yang dalam hal ini berkaitan dengan waktu dan tempat adalah sama. Jadi, kalo ada yang membid'ahkan tausiah pada saat akikah bayi, maka dia justru melakukan bid'ah. Apalagi orang tersebut malah melakukan tausiah di masjid pabrik setiap hari Rabu selepas pulang kerja, terus absennya setelah selesai tausiah. Berarti, tausiah tiap hari Rabu maupun tausiah pada saat kelahiran bayi adalah sama. Sama-sama boleh dikerjakan. Wassalaamu 'alaikum
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ramchi Sent: Sunday, June 24, 2007 2:42 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Saksi] Sebab-Sebab Bid'ah Kategori Bid'ah Dan Bahayanya<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" /> Sebab-Sebab Bid'ah Oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari Bukan hal yang samar bagi setiap orang, bahwa setiap kejadian memiliki sebab, yang dengannya dapat diketahui benar atau salahnya. Adapun sebab terjadinya bidâEUR(tm)ah dengan berbagai ragam bentuknya adalah kembali kepada tiga hal. [1] Pertama : Kebodohan Tentang Sumber Hukum Dan Cara Pemahamannya Sumber hukum syarâEUR(tm)i adalah Al-QurâEUR(tm)an dan Hadits dan apa yang diikutkan dengan keduanya berupa Ijma dan Qiyas. Tetapi qiyas tidak dapat dijadikan rujukan dalam hukum ibadah. Sebab di antara rukun dalam qiyas adalah bila ada kesamaan alasan hukum dalam dalil pokok dengan hukum cabang yang diqiyaskan, padahal ibadah semata-mata didirikan berdasarkan peribadatan murni. Sesungguhnya bentuk kesalahan yang menyebabkan munculnya bidâEUR(tm)ah adalah karena kebodohan tentang Sunnah, posisi qiyas dan tingkatannya, juga tentang <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />gaya bahasa Arab. Kebodohan terhadap hadits mencakup kebodohan tentang hadits-hadits shahih dan kebodohan menggunakan hadits-hadits dalam penentuan hukum Islam. Dimana yang pertama berimplikasi kepada hilangnya hukum, padahal dasar hukumnya adalah hadits shahih, sedang yang kedua berdampak pada tidak dipakainya hadits-hadits shahih dan tidak berpedoman kepadanya, bahkan digantikan posisinya dengan argumen-argumen yang tidak dibenarkan dalam syariâEUR(tm)at. Sedangkan kebodohan terhadap qiyas dalam penentuan hukum Islam adalah yang menjadikan ulama fikih generasi khalaf yang menetapkan qiyas dalam masalah-masalah ibadah dan menetapkannya dalam agama terhadap apa yang tidak terdapat dalam hadits dan amal, padahal banyaknya kebutuhan untuk mengamalkannya dan tidak ada yang menghalanginya. Adapun kebodohan tentang gaya bahasa Arab adalah yang menyebabkan dipahaminya dalil-dalil bukan pada arahnya. Demikian itu menjadi sebab adanya hal baru yang tidak dikenal generasi awal. Sebagai contoh adalah pendapat sebagian manusia tentang hadits Nabi Shallallahu âEUR~alaihi wa sallam. âEURoeArtinya : Jika kamu mendengar orang adzan maka katakanlah seperti apa yang dikatakannya kemudian bershalawatlah kepadakuâEUR [Hadits Riwayat Muslim] Mereka menganggap hadits tersebut sebagai perintah kepada orang yang adzan untuk membaca shalawat setelah selesai adzan, dan beliau memintanya untuk mengeraskan suaranya, sehingga hadits ini dijadikan dalil disyariatkannya bershalawat dengan suara yang keras. Mereka mengarahkan arti perintah bershalawat kepada orang yang adzan dengan alasan bahwa pembicaraan hadits untuk umum kepada semua kaum muslimin, sedangkan orang yang adzan masuk di dalamnya. Atau bahwa ungkapan âEURoe Jika kamu mendengarâEUR mencakup kepada orang yang adzan karena dia juga mendengar adzannya sendiri! Kedua penakwilan tersebut adalah disebabkan kebodohan tentang gaya bahasa. Sebab permulaan hadits tidak mencakup perintah kepada orang yang adzan, dan akhir hadits datang sesuai dengan awalnya, sehingga tidak mencakup juga kepada orang yang adzan. Sesungguhnya ulama qurun awal berijma (bersepakat) bahwa mengetahui karakteristik bahasa Arab untuk pemahaman Al-QurâEUR(tm)an dan Hadits adalah sebagai syarat dasar dalam kebolehan untuk berijtihad dan menyimpulkan dalil-dalil syarâEUR(tm)i. Adapun kebodohan tentang tingkatan qiyas dalam sumber hukum Islam, yaitu qiyas boleh dipakai apabila tidak ada hadits dalam masalah tersebut, kebodohan akan hal ini mengakibatkan suatu kaum melakukan qiyas padahal terdapat hadits yang kuat, namun mereka tidak mau kembali kepadanya sehingga mereka terjerumus ke dalam bidâEUR(tm)ah. Bagi orang yang mencermati berbagai pendapat ulama fiqih niscaya dia mendapatkan banyak contoh tentang hal ini. Dan yang paling dekat adalah apa yang dikatakan sebagian orang dalam mengqiyaskan orang yang adzan dengan orang yang mendengarnya dalam perintah membaca shalawat Nabi Shallallahu âEUR~alaihi wa sallam setelah adzan. Padahal pendapat hadits yang sangat jelas mengenai hukum tersebut sebagaimana telah disebutkan, sedangkan hadits harus di dahulukan atas qiyas. Sebab redaksai, âEURoeJika kamu mendengar adzan âEUR¦ (sampai akhir hadits)âEUR menunjukkan kekhususan perintah membaca shalawat setelah adzan hanya kepada orang yang mendengar adzan. Kedua : Mengikuti Hawa Nafsu Dalam Menetapkan Hukum Orang yang terkontaminasi hawa nafsunya bila memperhatikan dalil-dalil sayrâEUR(tm)i, dia akan terdorong untuk menetapkan hukum sesuai dengan selera nafsunya kemudian berupaya mencari dalil yang dijadikan pedoman dan hujjah. Artinya, dia menjadikan hawa nafsu sebagai pedoman penyimpulan dalil dan penetapan hukum. Demikian itu berarti pemutarbalikan posisi hukum dan merusak tujuan syariâEUR(tm)at dalam menetapkan dalil. Mengikuti hawa nafsu adalah akar dasar penyelewengan dari jalan Allah dan lurus. FirmanNya. âEURoeArtinya : Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah seikitpun?âEUR [Al-Qashash : 50] Fakta membutktikan bahwa akibat mengikuti hawa nafsu menjadikan berbagai peraturan dalam agama menjadi pudar dan setiap kebaikan menjadi terhapuskan. BidâEUR(tm)ah karena mengikuti hawa nafsu adalah bentuk bidâEUR(tm)ah yang paling besar dosanya di sisi Allah dan paling besar pelanggarannya terhadap kebaikan. Sebab betapa banyak hawa nafsu yang telah merubah syariâEUR(tm)at, mengganti agama dan menjatuhkan manusia ke dalam kesesatan yang nyata. Ketiga : Menjadikan Akal Sebagai Tolak Ukur Hukum SyarâEUR(tm)i. Sesungguhnya Allah menjadikan akal terbatas penalarannya dan tidak menjadikannya sebagai pedoman untuk mengetahui segala sesuatu. Sebab ada beberapa hal yang sama sekali tidak terjangkau oleh akal dan ada pula yang terjangkau hanya sebatas lahirnya saja dan bukan substansinya. Dan karena keterbatasan akal, maka hampir tidak ada kesepahaman tentang hakikat yang diketahuinya. Sebab kekuatan dan cara pemahaman orang berbeda-beda menurut para peniliti. Maka, dalam sesuatu yang tidak dapat dijangkau akal dan penalaran, menusia harus merujuk kepada pembawa berita yang jujur yang dijamin kebenarannya karena muâEUR(tm)jizat yang dibawanya. Dia adalah seorang rasul yang dikuatkan dengan muâEUR(tm)jizat dari sisi Allah Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu yang Maha cermat dengan apa yang Dia ciptakan. Atas dasar ini Allah mengutus para rasulNya untuk mejelaskan kepada manusia apa yang diridhai Pencipta mereka, menjamin kebahagiaan mereka, dan menjadikan mereka memperoleh keberuntungan dalam kebaikan dunia dan kebaikan di akhirat. Sesungguhnya sebab-sebab terjadinya bidâEUR(tm)ah yang kami sebutkan diatas telah tercakup semua sisinya dan terpadunya pokok-pokoknya dalam hadits. âEURoeArtinya : Akan mengemban ilmu ini dari setiap generasi, orang-orang yang adil di antara mereka yang akan menafikan orang-orang yang ekstrim, dan ajaran orang-orang yang melakukan kebatilan serta penakwilan orang-orang yang bodohâEUR [2] Ungkapan âEURoe perubahan orang-orang yang ekstrimâEUR mengisyaratkan kepada sikap fanatik dan belebihan. Sedang ungkapan âEURoeajaran orang-orang yang melakukan kebatilan âEURoe mengisyaratkan kepada yang menganggap baik mendahulukan akal dan mengikuti hawa nafsu dalam menetapkan hukum syarâEUR(tm)i. Lalu ungkapan âEURoepenakwilan orang-orang yang bodohâEUR mengisyaratkan kepada kebodohan dalam sumber-sumber hukum dan cara pemahamannya dari sumber-sumbernya. [Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-BidaâEUR(tm) Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar BidâEUR(tm)ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar] __________ Foote Note [1]. Lihat Kitab Al-BidâEUR(tm)ah, karya Syaikh Mahmud Syaltut : 17-36 [2] .Hadits hasan Lihat Isryad As-Sari I/4 oleh Al-Qasthallani dan Al-Hiththah oleh Shiddiq Hasan Khan : 70
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
