Semoga Ustad Saad bisa mengembalikan Nama 'BEKASI' menjadi Kabupaten
yang Agamis,Kota yang di berkahi Allah,menjadi kota yang di gambar kan
di Alquran (QS.7:96)..,Kota Para Syuhada,yang telah membentengi Jabar
dari Masuknya Penjajah dari arah Batavia...Setelah sebelumnya nama
'BEKASI' di kotori oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,yang
IRONISNYA.............

---------------------------------------------------------------------
Arsip:636. Presiden XX dan Pabrik Bir
Dalam debat capres pada akhir Juni 2004 lalu, Presiden XX membanggakan
industri bir sebagai prestasi pemerintah mengundang investor asing.
Presiden XX menyanggah Siswono Yudhohusodo yang mengatakan bahwa banyak
investor asing lari dari Indonesia. Dengan bangga Presiden XX
mengatakan: "Contohnya, di Pulogadung, masih ada investasi bir bermerek
San Miguel." Tatkala sementara getaran udara yang keluar dari mulut
Presiden XX berwujud suara "investasi bir", maka di layar kaca nampak
Cawapres yang mantan XX mangguk-mangguk, seakan-akan membenarkan
produksi barang haram tersebut.

San Miguel adalah merek bir terkemuka dari negeri jiran, negeri yang
dipresideni Corazon Aquino, yaitu Philipina. Pabrik minuman keras itu
berpusat di Manila, yang Chief Executivenya bernama Eduardo Cojuangco.
Produsen barang haram itu, pada 8 Juli 2004 lalu melakukan pemancangan
tiang pertama pembangunan pabrik baru di Indonesia. Pembangunan pabrik
baru ini merupakan bagian dari ekspansi San Miguel di Asia. Pabrik
barang haram tersebut berlokasi di kawasan industri MM2100 Bekasi, Jawa
Barat. Untuk mengoperasikannya San Miguel akan membentuk perusahaan
patungan PT San Miguel Indonesia Foods and Beverage. Perusahaan baru
ini yang nantinya akan memproduksi dan mendistribusi minuman haram
merek San Miguel. San Miguel menguasai 85% saham PT San Miguel
Indonesia Foods and Beverage, sedangkan sisanya dipegang oleh PT Delta
Djakarta Tbk. Perusahaan Delta Anker Bir 'BEKASI ' ini, pada tahun 2001
pernah mengundang sejumlah orang Islam ke pabriknya di Bekasi. Pihak
perusahaan dalam kesempatan itu sempat mengemukakan Ilmu Fiqh Lintas
Agama dengan mengatakan bahwa produknya "halal".

Presiden XX terlalu kaku bervisi normatif formal. Ia berkiblat kepada
Keputusan Presiden di zaman Orde Baru, yaitu Kepres RI No.3 Tahun 1997
tanggal 31 Januari 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Berakohol (C2H5OH). Dalam Bab III, Pasal 3 ayat 1 dari Kepres tersebut
dibuat klasifikasi 3 golongan minuman berakohol yaitu: golongan A
(kadar alkohol 1% s/d 5%), golongan B (di atas 5% s/d 20%) dan golongan
C (di atas 20% s/d 55%). Menurut ayat 2 hanya golongan B dan C yang
ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan baik dalam hal produksi,
pengedaran dan penjualannya. Adapun bir karena kadar alkoholnya 4 - 5%,
maka itu termasuk dalam golongan A yang dibebaskan dari pengawasan
samada dalam hal produksi, maupun dalam pengedaran dan penjualannya.

Firman Allah SWT:
artinya: mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan
pada keduanya dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa
keduanya lebih besar dari manfaat keduanya (2:219).
 artinya: Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan
menghunjamkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui al khamr
dan al maysir, serta memalingkan kamu dari mengingat Allah dan shalat.
Apakah kamu mau berhenti? (5:91).

Minuman beralkohol bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu
"menagih" peminumnya untuk meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah
peminumnya itu "ketagihan". Dengan dua jenis karakteristik memabukkan
dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat dikembangkan: Al
khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah manusia melalui
mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: suntik), yang
mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan pengertian
itu, maka al khamr adalah miras dan narkoba.

Alhasil, karena al khamr menurut ayat di atas ada dua kriteria yang
bertentangan antara dosa besar dengan bermanfaat bagi manusia, namun
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya, maka wajib menolak industri
minuman keras, dan sebaliknya haram menarik manfaat berupa prestasi
pemerintah mengundang investor asing semacam investor San Miguel itu.
WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 1 Agusuts 2004


-- 


------------------------------------
This message was sent using SNS IMP.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke