Waalaikum Salam WR.wb

Akh Ardi...lebih baik di hindari biar aman....karena ada beberapa ulama
yang mengatakan hal itu termasuk al "inah & hukumnya haram
------------------------------------------------------------------------

Assalaamu'alaikum wr wb

Ada permasalahan yang saya temui dengan kondisi sbb :
1. Kakak saya mendapat tawaran jagung pipilan dg harga Rp 800/kg
2. Karena tdk ada uang cash, maka kakak saya menyuruh saya membelinya.
3. Karena kami yakin harganya akan naik, maka saya membelinya melalui
kakak saya.
4. Kakak menyerahkan uang ke petani, dan transaksi sudah deal.
5. Malam harinya petani menghubungi kakak saya untuk membeli lagi jagung
yang paginya sudah kami beli dg harga Rp 850/kg ( mungkin ada pembeli
yang berani dg harga lebih tinggi ).
6. Kakak saya setuju, dan akhirnya kami mendapat keuntungan Rp 50/kg,
walaupun jagung itu sendiri belum pernah ada ditangan kami.
7. Saya mendapat keuntungan Rp 30/kg dan kakak saya mengambil komisi Rp
20/kg

Menurut rekan2 bagaimana hukum transaksi diatas.

Wassalam,

-- 


------------------------------------
This message was sent using SNS IMP.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke