Assalaamu'alaikum wa Rohmatullah wa Barokatuh.
Sebelum kita mengatakan suatu hal atau perkara itu Halal atau HARAM,
akan lebih adil, akan lebih mendekati kebenaran jika kita kembalikan perkara
tersebut berdasarkan Al Quran dan Hadits Rasulullah SAW, bukan berdasarkan ada
sebagian atau beberapa ulama mengatakan ini dan itu yang dalilnya sendiri kita
tidak memikirkannya.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat An Nisaa ayat 59:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (hadits/sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Maka perhatikanlah Ad-dalil dari Al Quran,
Surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174]. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran
lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran
suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena
orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan
emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba
nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman
jahiliyah.
[Untuk Riba fadhl ini akan lebih jelas setelah melihat dari Hadits Rasulullah
SAW].
[175]. Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti
orang kemasukan syaitan.
[176]. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak
dikembalikan.
lalu,
Surat An Nissa ayat 29:
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287];
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287]. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang
lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat
merupakan suatu kesatuan.
Dan perhatikanlah Ad-dalil dari Hadits shahih Bukhori dan Muslim, sebuah kitab
kaum muslimin yang terpercaya sesudah Al Quran/Kitabullah.
Dari Kitab Bukhori, KITAB tentang SALAM.
Salam adalah pembayaran dimuka, kemudian barang menyusul dengan ditentukan
terlebih dahulu sifat-sifatnya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra. dia berkata: Ketika Rasulullah SAW
tiba di madinah, orang-orang membayar harga buah-buahan yang masih akan di
panen satu tahun atau dua tahun kemudian, Kemudian Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang melakukan pembayaran sebelum menerima barangnya maka tentukanlah
takaran dan timbangannya {Riwayat lain menyebut tambahan} dan tentukan pula
batas waktunya."
Salam dengan orang yang tidak pasti memiliki barang yang akan dijual.
* Diriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa ra. dia berkata pada masa Rasulullah SAW ,
Abu Bakar ra. dan Umar ra. , kami melakukan pembayarran dimuka sebelum
barangnya ada, untuk komoditi tepung, gandum, anggur kering dan kurma.
* Diriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa ra. melalui sanad yang lain, ia berkata:
Kami membayar uang sebelum barangnya ada kepada para petani syam, untuk membeli
tepung, gandum, dan minyak dengan ditentukan takarannya dan batas waktunya.
Ditanyakan kepadanya: "apakah pembayaran dimuka itu dilakukan kepada orang yang
nantinya akan menjual barangnya?" Ia menjawab: "Kami tidak menanyakan hal itu
kepada mereka."
[Al Bukhori no. 2244 dan 2245].
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata:
Nabi SAW tiba di madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan
buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka Beliau SAW
bersabda, "Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan hendaklah ia
memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas
waktu yang diketahui pula."
Jika kita belum puas juga dengan dalil shahih di atas, maka perhatikanlah dalil
dari imam MUSLIM dan imam lainnya tentang masalah jual-beli.
Hadis riwayat Ibnu Umar ra: ia berkata: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: Penjual
dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi
atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli
khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah)
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah SAW melarang kita
melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah
dan munabadzah dalam jual beli
Hadis riwayat Abu Hurairah ra: ia berkata: Bahwa Rasulullah SAW melarang sistem
jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang
dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan
barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya).
Anas berkata: Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan cara muhaqalah,
muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa
dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah
(membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah. Riwayat Bukhari.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila dua orang melakukan
jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara
membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih
bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar
pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli
itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang
tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu."
Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah SAW melarang dua jual-beli dalam satu
transaksi jual-beli.
Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
(Artinya, dua jual beli misalnya kalau cash harga sekian dan kalau kredit
harganya sekian lebih).
Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu
transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba'.
Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan cara melempar
batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan
tempatnya). Riwayat Muslim.
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya ra berkata: Rasulullah SAW
melarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika
jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus)". Riwayat Malik. Ia
berkata: Aku menerimanya dari Amar Ibnu Syu'aib.
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi SAW pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang
paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap
jual-beli yang bersih."
Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW melarang jual-beli anak hewan dalam
kandungan dan mani ternak jantan. Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Jabir Ibnu Abdullah ra berkata: Rasulullah SAW melarang jual-beli setumpuk
kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya.
Riwayat Muslim.
[Artinya, jual beli harus jelas takarannya].
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu
transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu
yang tidak engkau miliki."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Dari Shuhaib ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Tiga hal yang didalamnya ada berkah
adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil
dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya'ir untuk makanan di rumah, bukan
untuk dijual."
Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadis riwayat Barra' bin Azib ra: ia berkata: Dari Abul Minhal ia berkata:
Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji
lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah
perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan
tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi
Barra' bin 'Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi SAW tiba di Madinah
sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda:
Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang
dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia
memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan
menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra'
Dari Jabir ra bahwa Nabi SAW melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual
biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah
(menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan),
mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik
tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya
(penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam
Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah SAW melarang jual-beli muzabanah, yaitu
seseorang yang menjual buah kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma
kering bertakar, anggur basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman
kering dijual dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua.
Muttafaq Alaihi.
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra: ia berkata: Bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah
melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual
perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya
dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang
berjangka dengan yang kontan
Ibnu Umar ra berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'.
Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham
tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari
itu. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan
harga pada hari itu (kontan) selama engkau berdua belum berpisah dan antara
kamu berdua tidak masalah."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu
transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu
yang tidak engkau miliki."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah r bersabda: "(Diperbolehkan menjual)
emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan
sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan
ada serah terima (kontan)."
Riwayat Muslim.
Dari Abu Hurairah t bahwa Rasulullah r bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas
dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak
yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta
tambahan maka itu riba."
Riwayat Muslim.
Hadis riwayat Abu Said ra, ia berkata: Bilal datang membawa kurma Barni
(sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah SAW bertanya: Dari mana kamu
memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku
menjual sebanyak dua sha' dengan satu sha' (kurma yang baik) untuk santapan
Nabi SAW. Mendengar itu Rasulullah SAW bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat
seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu
dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [ mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Nadi
Sent: Thursday, August 02, 2007 3:02 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] tanya dagang
Waalaikum Salam WR.wb
Akh Ardi...lebih baik di hindari biar aman....karena ada beberapa ulama
yang mengatakan hal itu termasuk al "inah & hukumnya haram
------------------------------------------------------------------------
Assalaamu'alaikum wr wb
Ada permasalahan yang saya temui dengan kondisi sbb :
1. Kakak saya mendapat tawaran jagung pipilan dg harga Rp 800/kg
2. Karena tdk ada uang cash, maka kakak saya menyuruh saya membelinya.
3. Karena kami yakin harganya akan naik, maka saya membelinya melalui
kakak saya.
4. Kakak menyerahkan uang ke petani, dan transaksi sudah deal.
5. Malam harinya petani menghubungi kakak saya untuk membeli lagi jagung
yang paginya sudah kami beli dg harga Rp 850/kg ( mungkin ada pembeli
yang berani dg harga lebih tinggi ).
6. Kakak saya setuju, dan akhirnya kami mendapat keuntungan Rp 50/kg,
walaupun jagung itu sendiri belum pernah ada ditangan kami.
7. Saya mendapat keuntungan Rp 30/kg dan kakak saya mengambil komisi Rp
20/kg
Menurut rekan2 bagaimana hukum transaksi diatas.
Wassalam,
--
------------------------------------
This message was sent using SNS IMP.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************