Rabu, 17 Maret 2004 06:47:15 WIB

PERBEDAAN ANTARA IKHTILAF(PERSELISIHAN) DAN IFTIRAQ (PERPECAHAN)

Oleh
Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]


AL-IFTIRAAQ MAFHUMUHU ASBABUHU SUBULUL WIQAYATU MINHU [Perpecahan Umat ! 
Etiologi & Solusinya]


MELURUSKAN BEBERAPA KESALAH PAHAMAN [2/2]

Ketiga : Menjadikan ikhtilaf sebagai alasan memvonis sesat yang berseberangan 
dengannya, atau menghukumi mereka keluar dari agama atau dari Ahlus Sunnah wal 
Jama'ah. Serta beberapa sikap kelewat batas lainnya dalam menghukumi pihak yang 
berseberangan. Tanpa merujuk kepada kaidah-kaidah syari'at dan metode alim 
ulama dalam masalah ini. Perlu diketahui bahwa dalam memvonis kafir ada batasan 
dan kaidah yang perlu diperhatikan. Meskipun terhadap ahli bid'ah dan ahli 
ahwa' (hawa nafsu). Sebab vonis kafir, bara'ah (berlepas diri), bughdu 
(kebencian), hajr (pemboikotan) dan tahdzir (peringatan) tidak boleh dilakukan 
tanpa meneliti dan menegakkan hujjah terlebih dahulu. Maksudnya, tidak boleh 
terburu-buru memvonis seseorang keluar dari jama'ah karena bid'ah yang ada 
padanya atau karena menyalahi syari'at dan menyelisihi sunah. Sebab barangkali 
ia tidak tahu hukumnya, seorang yang jahil tentunya mendapat uzur (dimaklumi) 
hingga ia mengetahui ilmunya. Banyak sekali kaum muslimin yang terperangkap 
lingkungan yang mengitarinya, hingga jatuh kedalam penyelisihan. Hal itu banyak 
terjadi di beberapa negara-negara Islam. Banyak orang yang mencukur jenggotnya, 
meninggalkan shalat berjama'ah, melakukan amal-amal yang menyalahi syari'at 
bahkan mengucapkan kalimat kufur karena lingkungan memaksanya. Sekiranya tidak 
melakukannya mereka bisa dibunuh, disiksa, atua dirobek kehormatannya!

Jadi, bilamana ia lakukan itu semua karena 'terpaksa', maka seorang hakim yang 
bijaksana hendaknya dapat menggambarkan hukum apa yang layak diajtuhkannya.

Boleh jadi seorang pelaku bid'ah dan seorang yang meyakini i'tiqad sesat 
meyakininya karena takwil (anggapan keliru), sementara hujjah belum ditegakkan 
atasnya. Dalam kasus ini, hujjah harus ditegakkan atas mereka ! Barangkali 
diantara kita pernah melihat seorang melakukan sebuah bid'ah yang pada umumnya 
dilakukan oleh pengikut kelompok-kelompok sesat, misalnya bid'ah maulid nabi, 
jika ternyata dia seorang awam yang jahil, maka kita tidak boleh tergesa-gesa 
memvonis ia orang sesat dan tidak boleh pula menghukuminya keluar dari jama'ah 
sebelum dijelaskan duduk perkara tersebut dan ditegakkan hujjah atasnya. Adapun 
perbuatannya dapat kita hukumi sebagai bid'ah. Namun jangan cepat-cepat 
memvonisnya keluar dari jama'ah atau menghukumi sebagai pengikut aliran sesat 
hanya karena bid'ah yang dilakukannya sebelum ditegakkan hujjah. Kecuali bid'ah 
mukaffirah (yang menyebabkan pelakunya kafir), akan tetapi risalah kecil ini 
tidak mungkin memuat perinciannya.

Bahkan sebaliknya, terburu-buru memvonis orang lain keluar dari Ahlus Sunnah 
wal Jama'ah dalam masalah-masalah furu termasuk bid'ah dan penyimpangan yang 
tidak boleh dilakukan. Sikap seperti itu sangat tercela. Bila ia melihat 
saudaranya jatuh dalam perbuatan bid'ah, hendaknya mengecek terlebih dahulu, 
menanyakannya kepada ahli ilmu, serta menganggap orang yang melakukannya jahil, 
atau melakukannya karena takwil atau ikut-ikutan saja dan butuh nasihat serta 
bimbingan. Dan hendaknya ia perlakukan saudaranya itu dengan lemah lembut 
terlebih dahulu. Sebab tujuan kita adalah membimbingnya kepada hidayah bukan 
memojokkannya.

Keempat : Tidak mengetahui perkara mana saja yang dibolehkan berbeda pendapat 
dan mana yang tidak boleh. Yaitu tidak dapat membedakan perkara-perkara 
khilafiyah dan perkara-perkara yang tidak boleh diperselisihkan. Hal ini banyak 
menimpa orang awam, bahkan juga para du'at.

Kami akan bawakan beberapa contoh.

[1] Sebagian orang menggolongkan beberapa masalah khilafiyah ke dalam masalah 
ushul (pokok). Tanpa merujuk kaidah dan arahan ahli ilmu serta tanpa bimbingan 
dari ahli fiqih yang dapat membantu mereka dalam hal ini.

[2] Tidak membedakan antara perkara mukaffirah (yang dapat mengeluarkan 
pelakunya dari Islam) dan ghairu mukaffirah (yang tidak mengeluarkan pelakunya 
dari Islam).

[3] Tidak memperhatikan tingkatan-tingkatan bid'ah, di antara bid'ah ada yang 
dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Banyak sekali 
kesalahan yang dilakukan seseorang, sebuah kelompok atau jama'ah di vonis kafir 
secara terburu-buru oleh sebagian oknum. Sebenarnya tidak demikian caranya. 
Sebab setiap orang yang mengetahui perkara-perkara yang dapat menyebabkan 
kekafiran, seperti meyakini bahwa Al-Qur'an mahluk, lalu ia menerapkan hukum 
kafir itu atas setiap orang yang meyakini demikian tanpa membedakan antara 
menghukumi ucapan dan menghukumi orang yang mengucapkannya, maka ia telah 
menyelisihi kaidah Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Ahlus Sunnah wal Jama'ah membedakan antara menghukumi kafir, bid'ah atau fasik 
terhadap sesuatu secara umum dengan menghukumi orang tertentu. Boleh jadi kita 
menghukumi kufur suatu amalan atau sebuah ucapan, namun bukan berarti setiap 
orang yang meyakininya, mengucapkannya atau melakukannya jatuh kafir. Banyak 
sekali orang yang tidak membedakan hal ini. Mereka menjatuhkan vonis kafir 
secara zhahir saja tanpa memperhatikan kaidah-kaidah takfir (pengkafiran). 
Padahal vonis kafir tidak boleh dijatuhkan sehingga benar-benar diteliti, 
ditegakkan hujjah dan dalil, serta telah diketahui tidak adanya alasan dan 
uzdur lainnya yang menghalangi vonis tersebut terhadap seseorang tertentu. 
Boleh jadi karena ia jahil, dipaksa atau mentakwil.

Masalah takfir (mengkafirkan), seseorang perlu penelitian lebih dalam dan perlu 
mendatangi orang yang bersangkutan serta perlu meneliti kondisinya disamping 
perlu diajak diskusi dan diberi nasihat. Janganlah kita memvonis kafir setiap 
orang yang melakukan perbuatan kufur, mengucapkan dan meyakini keyakinan kufur. 
Kecuali dalam masalah-masalah prinsipil yang sudah dikenal luas oleh segenap 
kaum muslimin. Seperti mengingkari syahadat Laa ilaaha illallah, mengingkari 
nubuwah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, mencela Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan masalah-masalah prinsip lainnya.

Perlu diketahui, bahwa ada juga beberapa permasalahan usuhuluddin yang tersamar 
perinciannya atas sebagian orang awam. Seperti masalah sifat Allah, masalah 
takdir, masalah melihat Allah pada hari Kiamat, masalah syafa'at, mensikapi 
sahabat dan beberapa permasalahan lain yang tidak diketahui orang awam secara 
rinci. Bahkan juga tersamar perinciannya atas sebagian ilmu. Kadang kala mereka 
mengucapkan kalimat kufur tanpa mereka sadari, tanpa mereka sengaja dan tanpa 
mereka ketahui serta tanpa memperhatikan dengan seksama ucapan yang 
dilontarkan. Apakah harus dihukumi kafir ? Jawabannya tentu saja tidak!.

Kesalahan besar yang sering dilakukan oleh beberapa oknum-oknum yang suka 
menghukumi orang lain adalah tidak berhati-hati dalam masalah ini sehingga 
jatuh dalam bahaya. Khususnya penuntut ilmu yang masih pemula dan masih hijau 
serta belum matang mendalami ilmu agama melalui para ulama, namun hanya belajar 
secara otodidak dari buku-buku dan sarana-sarana lainnya, tanpa dibimbing dan 
dituntun para ulama, dan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah dalam pengambilan 
dalil dan penetapan hukum. Mereka kerap kali keliru dalam menempatkan kaidah 
umum dan dalam menerapkan kaidah itu pada perkara-perkara parsial dan 
kasus-kasus tertentu.

Hukum kufur dan kafir atas sebuah perkara dan atas jenis orang tertentu, bukan 
berarti hukum kafir bagi setiap orang yang melakukan, mengucapkan dan 
meyakininya. Demikian pula halnya hukum-hukum yang berkaitan dengan al-wala' 
(monoloyalitas) serta al-bara' (berlepas diri), bukan berarti setiap orang 
divonis kafir lalu diterapkan padanya hukum-hukum tersebut.

Sehingga perkaranya menjadi jelas. Maksud kami adalah hukum-hukum al-bara', 
sementara al-wala', adalah hak bagi setiap muslim. Tidak boleh memutus 
al-wala', sebab al-wala' wajib diberikan kepada setiap orang yang menunjukkan 
identitas dirinya sebagai muslim sehingga kita mendapatinya menyelisihi 
identitas tersebut.

Di antara kesalahan mereka juga adalah : Tidak memperhatikan maslahat dan 
mafsadat serta tidak mengetahui kaidah-kaidah yang berkaitan dengan maslahat 
dan mafsadat. Hal ini juga merupakan salah satu pemicu utamanya.

[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu asbabuhu subulul wiqayatu minhu, 
edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin 
Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]




TQ
*ijal*

-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke