Assalamualaikum Pak Sofyan

 

Pak saya mau menanyakan juga..

 

1. bagaimana dengan pengambilan rumah/ barang secara kredit ? apabila
kita mengambil sistem itu berarti kita melegalkan/mendukung RIBA bentul
tidak Pak ?

 

2. apabila segala sistem jual beli secara kredit itu riba, berarti orang
yang melakukan transaksi secara kredit itu dosa..betul tidak Pak ?

 

Mohon penjelasannya, terima kasih.  

 

Tri Nugroho Seno Aji

Production Material Control Dept.

 

PT. Indomobil Suzuki Int'l 

Jl. Diponegoro KM 38.2 Tambun 17510

Telp ( 021 ) 8801251, 8807361 Ext. 478, 499

Fax ( 021 ) 8807435

Hp. 0852 151 48705

 

________________________________

From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sudi Sophan
Sent: Saturday, September 08, 2007 12:06 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba/ Hukum Jual Beli
SistemKredit

 

Wa'alaikum salaam waRohmatullah.

 

Pertanyaan antum pernah ditanyakan oleh seseorang kepada Syaikh
Al-Albani.

Perhatikanlah dalil yang digunakan oleh beliau dari Rasulullah SAW.

 

 

 

Hukum Jual Beli Sistem Kredit

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana
hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam
pembayarannya ."

Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang
tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu
adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki
negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara
jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.

Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka
pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan
kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan
(muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting
sebagaimana yang diucapkan Rasulullah SAW.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian
kepada Allah SWT, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan
tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah
SWT dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan
kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari
ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini
adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.

Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam
kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit".
Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam
Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan
muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam
meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan
memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar.
Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau
yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu)
dinar dari saku engkau.

Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah SAW melarang
memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau
yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah SAW.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka
hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Dalam riwayat lain.

"Artinya : Beliau SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli".

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan
tersebut. Maka jawabnya.

"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara
kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".

Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100
dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah SAW.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka
hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti
barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar
sebagai ganti kesabaran menunggu.

Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang
pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti
kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan
kepada ahli ilmu.

Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan
dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang dengan
harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang
dengan nama riba.

Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang
bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]

[25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 15-18
Design Optima, Semarang 1995]

Kategori: Fatawa Jual Beli
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Selasa, 17 Februari 2004 12:55:25 WIB

        -----Original Message-----
        From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Norahim
        Sent: Saturday, July 21, 2007 2:24 PM
        To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
        Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba

                    Assalamu'alaikum wr.wb,

                        Saudara2ku dimilist...

         

        Kalau saya beli barang dengan cara kredit itu termasuk riba apa
tidak ya?

        Kan dalam kredit suatu barang itu ada bunganya, contoh jika kita
beli tunai 1juta tapi kalau kredit dalam jangka waktu tertentu menjadi
2juta.

         

        Mohon penjelasannya, terima kasih

        Wassallam

        rahim

         

        -----Original Message-----
        From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
        Sent: Friday, July 20, 2007 10:47 PM
        To: [email protected]
        Subject: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba

         

        Alhamdulillah Alloh membebaskan ana dari bekerja di lembaga
ribawi. Dan kini ada di tengah hutan menikmati ciptaan Sang Maha
Pencipta yang Maha Karya... Subhanalloh

         

        Berikut kami share informasi ttg bahaya riba yg bersumber dari
Qur'an :

        (silahkan lihat attachment)

         

        Jazzakalloh moderator atas posting email perdana ana

         

        
        Salam,
        
        Akhmad Yani
        PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
        IT Representative
        Site Binungan & Suaran
        Berau - Kalimantan Timur

<<image001.gif>>

<<image002.jpg>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke