Wa'alaikum salaam waRohmatullahi waBarokatuh. Alhamdulillah, wassholatu wassalaamu 'ala Rasulillah SAW. Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan masalah yang antum tanyakan, mirip dengan pertanyaan dan jawaban di bawah ini. Selamat mengikuti. Hukum Asuransi Kesehatan Lajnah Daimah Pertanyaan: Belakangan ini perusahaan komunikasi Saudi mengadakan perjanjian dengan salah satu perusahaan asuransi pengobatan karyawan perusahaan termasuk anak-anak dan isteri-isteri mereka, yang prakteknya, perusahaan membayarkan uang (premi) untuk asuransi pengobatan masing-masing individu. Yang kami tanyakan: 1. Apakah boleh manajemen perusahaan komunikasi menandatangani perjanjian itu dengan perusahaan asuransi tersebut, yang mana menejemen perusahaan komunikasi berkewajiban membayar premi masing-masing orang sebagai iuran keanggotaan tahunan tanpa memperdulikan apakah biaya pengobatan seorang anggota selama satu tahun itu melebihi premi yang dibayarkan atau kurang dari itu. 2. Apa boleh para karyawan perusahaan komunikasi memanfaatkan pengobatan tersebut yang diberikan dengan adanya perjanjian itu antara menejeman perusahaan komunikasi dengan perusahaan asuransi. Padahal para karyawan itu tidak ikut membayar biaya perjanjian tersebut dan tidak berkewajiban membayar iuran asuransi (premi)?
Jawaban: Setelah mengkaji permohonan fatwa ini, Komite menjawab, bahwa asuransi kesehatan tersebut merupakan bentuk asuransi komersil yang diharamkan syariat, karena mengandung tipuan dan judi serta memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil. Hai'ah kibaril ulama pun telah mengeluarkan keputusan tentang haramnya asuransi komersil. Karena itu, perusahaan komunikasi Saudi tidak boleh mengadakan perjanjian tersebut, para karyawannya pun tidak boleh memanfaatkannya dan tidak boleh bergabung dalam asuransi tersebut (menjadi anggota). Bersama ini kami sertakan untuk anda beberapa fatwa yang berhubungan dengan hal tersebut. Hanya Allahlah yang kuasa memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keuarga dan para sahabatnya. Rujukan: Al-lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta, fatwa no 20629, tanggal 13/10/1419 H. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq. Kategori: Mahasiswa - Pekerja Sumber: http://fatwa-ulama.com Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah SWT. "Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan" [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah SWT dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah SWT. "Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi SAW. "Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya. Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 583-585, Darul Haq] Kategori: Mu'amalat Dan Riba Sumber: http://www.almanhaj.or.id Tanggal: Rabu, 3 Maret 2004 13:50:11 WIB Hukum Mengasuransikan Harta Milik Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ? Jawaban Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya. Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil dibanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi. Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah SWT dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala. Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli barang yang tidak jelas [tidak ditentukan takaran, sifat2nya, jumlahnya, ataupun waktunya]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)] [Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 38-39 Darul Haq] Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? Jawaban Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu -waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), "Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir" [Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 37-38 Darul Haq] Asuransi Konvensional Dan Asuransi Atas Mobil [Kendaraan] Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syariat terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil (kendaraan) ? Jawaban Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari'at, dalilnya adalah firmanNya. "Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil" [Al-Baqarah : 188] Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya. Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq. Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, "Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi?. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian. [Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 7-8 Darul Haq] Untuk pertanyaan no.2 , sudah terjawab seperti di atas. Untuk pertanyaan no.1, Apakah dia harus meninggalkan pekerjaannya karena RIBA? Sama dengan pertanyaan apakah kita harus meninggalkan pekerjaan yang didalamnya terdapat Dosa? Dalam kondisi darurat, terpaksa, posisi terjepit. QS Al An'aam ayat 119. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. Akan tetapi kondisi darurat bukanlah kondisi setiap hari. Mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosa kita. Sesungguhnya semua anak adam akan membawa dosa-dosa di hari kiamat kecuali Yahya bin Zakariyya. Hukum Mentransfer Uang Melalui Bank-Bank Riba Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda. Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ? Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. Jawaban Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah I. "Artinya : ". Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.." [Al-An'aam : 119] Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-Tibyan - Solo] -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of saidi Sent: Monday, September 10, 2007 10:36 AM To: fupm-ejip Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba/ Hukum Jual BeliSistemKredit Assalamu'alaikum wr.wb. Saya punya saudara, sekarang dia bekerja pada sebuah dealer motor kreditan dan menempati posisi penting. Dia bekerja disana sudah lebih dari 4 tahun. Dealer tempatnya bekerja memang cukup maju dan punya beberapa cabang di Jabotabek. Yang saya tanyakan adalah: 1. Apakah dia harus meninggalkan pekerjaannya karena riba? Karena kita tahu bahwa pekerjaan di Jakarta sangat sulit didapatkan dan juga dia adalah tulang punggung bagi keluarganya. 2. Apakah asuransi juga termasuk riba? bagaimana dengan asuransi semisal jamsostek bagi kita para pekerja? Demikian pertanyaan dari saya, semoga menjadi bahan pembelajaran yang bermanfaat bagi kita semua. Amiin. Wassalamu'alaikum wr.wb. ACHMAD SAIDI PT. INTRACO GROUP Jl. Ancol I No. 9-10 Jakarta Utara
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
