Wa'alaikum salaam waRohmatullahi waBarokatuh.
 
Alhamdulillah, wassholatu wassalaamu 'ala Rasulillah SAW.
Terima kasih atas pertanyaannya.
Berkaitan dengan masalah yang antum tanyakan, mirip dengan pertanyaan dan 
jawaban di bawah ini.
Selamat mengikuti.
 
 
Hukum Asuransi Kesehatan
Lajnah Daimah
Pertanyaan: 
Belakangan ini perusahaan komunikasi Saudi mengadakan perjanjian dengan salah 
satu perusahaan asuransi pengobatan karyawan perusahaan termasuk anak-anak dan 
isteri-isteri mereka, yang prakteknya, perusahaan membayarkan uang (premi) 
untuk asuransi pengobatan masing-masing individu. Yang kami tanyakan: 1. Apakah 
boleh manajemen perusahaan komunikasi menandatangani perjanjian itu dengan 
perusahaan asuransi tersebut, yang mana menejemen perusahaan komunikasi 
berkewajiban membayar premi masing-masing orang sebagai iuran keanggotaan 
tahunan tanpa memperdulikan apakah biaya pengobatan seorang anggota selama satu 
tahun itu melebihi premi yang dibayarkan atau kurang dari itu. 2. Apa boleh 
para karyawan perusahaan komunikasi memanfaatkan pengobatan tersebut yang 
diberikan dengan adanya perjanjian itu antara menejeman perusahaan komunikasi 
dengan perusahaan asuransi. Padahal para karyawan itu tidak ikut membayar biaya 
perjanjian tersebut dan tidak berkewajiban membayar iuran asuransi (premi)? 

Jawaban:
Setelah mengkaji permohonan fatwa ini, Komite menjawab, bahwa asuransi 
kesehatan tersebut merupakan bentuk asuransi komersil yang diharamkan syariat, 
karena mengandung tipuan dan judi serta memakan harta orang lain dengan cara 
perolehan yang batil. Hai'ah kibaril ulama pun telah mengeluarkan keputusan 
tentang haramnya asuransi komersil.

Karena itu, perusahaan komunikasi Saudi tidak boleh mengadakan perjanjian 
tersebut, para karyawannya pun tidak boleh memanfaatkannya dan tidak boleh 
bergabung dalam asuransi tersebut (menjadi anggota). Bersama ini kami sertakan 
untuk anda beberapa fatwa yang berhubungan dengan hal tersebut. Hanya Allahlah 
yang kuasa memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan 
kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keuarga dan para sahabatnya. 

Rujukan:
Al-lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta, fatwa no 20629, tanggal 13/10/1419 H. 
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Kategori: Mahasiswa - Pekerja
Sumber: http://fatwa-ulama.com

Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah SWT.

"Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan" 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah SWT 
dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan 
timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah SWT.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, 
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" [Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi SAW.

"Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya" 
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan 
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang 
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang 
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain 
dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali 
terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan 
antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu 
sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang 
dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. 
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, 
kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min 
At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
583-585, Darul Haq]
Kategori: Mu'amalat Dan Riba
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Rabu, 3 Maret 2004 13:50:11 WIB

 
Hukum Mengasuransikan Harta Milik
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian 
orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi 
petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan 
bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan 
tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi 
ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang 
tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui 
kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari 
perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang 
diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar 
asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa 
pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar 
(parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si 
pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila 
kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil dibanding apa yang telah 
dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian 
apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi 
menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang 
berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm 
(mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah 
SWT dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan 
saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar 
(manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan 
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi SAW melarang jual 
beli barang yang tidak jelas [tidak ditentukan takaran, sifat2nya, jumlahnya, 
ataupun waktunya]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
38-39 Darul Haq]
 
 
Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa 
dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang 
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat 
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, 
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada 
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika 
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli 
warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia 
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini 
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di 
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa 
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang 
yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu -waktu yang dekat, maka justru 
perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), "Setiap akad 
(transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm 
(mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir"


[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa Syaikh 
Muhammad bin Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
37-38 Darul Haq]
 
 
Asuransi Konvensional Dan Asuransi Atas Mobil [Kendaraan]
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syariat 
terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil 
(kendaraan) ?

Jawaban
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari'at, dalilnya 
adalah firmanNya.

"Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain 
diantara kamu dengan jalan bathil" [Al-Baqarah : 188]

Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi 
(polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka 
membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan 
ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun 
meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.

Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu 
terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara 
berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan 
begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq.

Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada 
perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan 
diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami 
kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, "Sesungguhnya perusahaan itu 
kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan 
yang terjadi?. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk 
karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian.

[Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 7-8 
Darul Haq]
 
Untuk pertanyaan no.2 , sudah terjawab seperti di atas.
Untuk pertanyaan no.1, 
Apakah dia harus meninggalkan pekerjaannya karena RIBA?
Sama dengan pertanyaan apakah kita harus meninggalkan pekerjaan yang didalamnya 
terdapat Dosa?
 
Dalam kondisi darurat, terpaksa, posisi terjepit.
 
QS Al An'aam ayat 119.
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama 
Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan 
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu 
memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak 
menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. 
Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui 
batas. 

Akan tetapi kondisi darurat bukanlah kondisi setiap hari.
Mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosa kita.
Sesungguhnya semua anak adam akan membawa dosa-dosa di hari kiamat kecuali 
Yahya bin Zakariyya.
 
Hukum Mentransfer Uang Melalui Bank-Bank Riba
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja 
di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, 
adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba 
demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga 
mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada 
keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan 
sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang 
atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan 
penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga 
Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami 
sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan 
menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank 
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau 
hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan 
memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, 
insya Allah, berdasarkan firman Allah I.

"Artinya : ". Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang 
diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.." [Al-An'aam : 
119]

Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk 
bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang 
didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada 
kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk 
dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, 
menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.

Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan 
berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha 
yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat 
bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga 
justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang 
diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian 
juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di 
badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis 
riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan 
taufiqNya.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-Tibyan - Solo]
 
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of saidi
Sent: Monday, September 10, 2007 10:36 AM
To: fupm-ejip
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Qur'an bicara ttg Riba/ Hukum Jual BeliSistemKredit


Assalamu'alaikum wr.wb.
 
Saya punya saudara, sekarang dia bekerja pada sebuah dealer motor kreditan dan 
menempati posisi penting. Dia bekerja disana sudah lebih dari 4 tahun. Dealer 
tempatnya bekerja memang cukup maju dan punya beberapa cabang di Jabotabek. 
 
Yang saya tanyakan adalah:
1. Apakah dia harus meninggalkan pekerjaannya karena riba? Karena kita tahu 
bahwa pekerjaan di Jakarta sangat sulit didapatkan dan juga dia adalah tulang 
punggung bagi keluarganya.
2. Apakah asuransi juga termasuk riba? bagaimana dengan asuransi semisal 
jamsostek bagi kita para pekerja?
 
Demikian pertanyaan dari saya, semoga menjadi bahan pembelajaran yang 
bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
 
Wassalamu'alaikum wr.wb.




ACHMAD SAIDI


PT. INTRACO GROUP
Jl. Ancol I No. 9-10
Jakarta Utara

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke