Asuransi yang Dibolehkan

 

Assalamu'alaikum wr. wb.

 

Ustadz Ahmad yang dirahmati Allah swt, Saya berkeinginan untuk mengambil
asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian. Yang ingin saya
tanyakan, asuransi yang seperti apakah yang dibolehkan dalam Islam?

 

Mohon penjelasannya.

 

Wassalam

 

Octa Dwinanda

f3ihung

 

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

 

Meski sudah memasyarakat dan lazim digunakan orang di seluruh dunia, namun
kalau kita mau jujur dengan hati nurani, sebenarnya ada banyak kelemahan
dalam asuransi yang kita kenal. Di antaranya adalah:

 

a. Asuransi Mengandung Unsur-unsur Tidak Pasti

 

Ketidakpastian yang dimaksud adalah antara peserta dengan perusahaan
sama-sama tidak tahu, berapa yang harus dikeluarkan dan berapa yang akan
didapat. Bisa jadi seorang peserta asuransi berharap akan bisa mendapat
banyak dari klaim, tapi bisa juga tidak mendapat apa-apa.

 

Akad ini berarti mengandung jahalah yang diharamkan dalam agama. Di mana
penjual dengan pembeli sama-sama tidak tahu keuntungan dan kerugian
masing-masing. Karena masih sangat bergantung dengan banyak kejaidan.

 

b. Premi Diputar dalam Investasi dengan Sistem Ribawi

 

Perusahaan asuransi konvensional membenamkan dananya dengan sistem ribawi.
Uang premi yang terkumpul dari peserta akan diinvestasikan dengan cara
haram. Karena itu hasilnya pun merupakan uang riba yang haram juga.

 

Bila peserta asuransi mengajukan klaim, tentu saja uang hasil klaim itu
bersumber dari investasi ribawi.

 

c. Asuransi mengandung unsur pemerasan

 

Seringkali terjadi dalam sebuah kesepakatan yang terlalu tebal, seorang
peserta asuransi tidak mampu memahami secara menyeluruh isi perjanjian.
Sehingga dalam banyak kasus misalnya, apabila peserta tidak bisa melanjutkan
pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.

 

Di sini sangat terasa unsur pemerasan oleh pihak perusahaan asuransi kepada
peserta.

 

e. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai

 

f. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan
mendahului takdir Allah

 

Sehingga dengan segala kekurangan ini, banyak ulama yang mengharamkan
kesertaan kita dalam perusahaan asuransi konvensional. Sebab asuransi yang
begini lebih dekat kepada sebuah perjuadian.

 

Sebagai alternatif dan solusi yang jitu, cerdas dan sesuai syariah,
sebaiknya kita mengikuti program asuransi yang resmi menggunakan sistem
syariah. Sebab asuransi syariah ini sudah dikaji secara mendalam oleh para
ulama, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta sudah difatwakan
kehalalannya.

 

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:

 

1. Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sehingga tidak mengenal
premi melainkan infaq ata sumbangan. Dan sumbanganyang diberikan tidak boleh
ditarik kembali.

 

Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan
yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad
berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih.
Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan
riba.

 

2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan)
bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan
tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya
imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh
peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).

 

3. Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua
keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam
asuransi takaful.

 

4. Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan
asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensonal yang ribawi. Hanya
boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.

 

Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya
untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.

 

5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

 

Dan dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki
keunggulan. Antara lain:

 

a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana
nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami
kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli
antara nasabah dengan perusahaan).

 

b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi)
diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).
Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada
sembarang sektor dengan sistem bunga.

 

c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada
asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah
yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana
tersebut.

 

d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah
dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang
sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi
konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

 

e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan
perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam
asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika
tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

 

f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang
merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen,
produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat
Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat
perhatian.

 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Ahmad Sarwat, Lc.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke