Ada yang punya informasi solusi product asuransi syariah di indo kah? 
setidaknya untuk kategori yang banyak pakai seperti kesehatan, kendaraan, 
rumah. 
 
Indah sekali kali ya dari uang yang terkumpul selain kita bisa tolong menolong 
juga bisa untuk pemberdayaan ekonomi umat. Sayangnya potensi itu banyak 
terkumpul ke tangan kapitalis2 itu.
 
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ^_^ ghodiy ^_^
Sent: Monday, September 10, 2007 4:25 PM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: [ FUPM-EJIP ] Asuransi yang Dibolehkan



Asuransi yang Dibolehkan

 

Assalamu'alaikum wr. wb.

 

Ustadz Ahmad yang dirahmati Allah swt, Saya berkeinginan untuk mengambil 
asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian. Yang ingin saya 
tanyakan, asuransi yang seperti apakah yang dibolehkan dalam Islam?

 

Mohon penjelasannya.

 

Wassalam

 

Octa Dwinanda

f3ihung

 

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

 

Meski sudah memasyarakat dan lazim digunakan orang di seluruh dunia, namun 
kalau kita mau jujur dengan hati nurani, sebenarnya ada banyak kelemahan dalam 
asuransi yang kita kenal. Di antaranya adalah:

 

a. Asuransi Mengandung Unsur-unsur Tidak Pasti

 

Ketidakpastian yang dimaksud adalah antara peserta dengan perusahaan sama-sama 
tidak tahu, berapa yang harus dikeluarkan dan berapa yang akan didapat. Bisa 
jadi seorang peserta asuransi berharap akan bisa mendapat banyak dari klaim, 
tapi bisa juga tidak mendapat apa-apa.

 

Akad ini berarti mengandung jahalah yang diharamkan dalam agama. Di mana 
penjual dengan pembeli sama-sama tidak tahu keuntungan dan kerugian 
masing-masing. Karena masih sangat bergantung dengan banyak kejaidan.

 

b. Premi Diputar dalam Investasi dengan Sistem Ribawi

 

Perusahaan asuransi konvensional membenamkan dananya dengan sistem ribawi. Uang 
premi yang terkumpul dari peserta akan diinvestasikan dengan cara haram. Karena 
itu hasilnya pun merupakan uang riba yang haram juga.

 

Bila peserta asuransi mengajukan klaim, tentu saja uang hasil klaim itu 
bersumber dari investasi ribawi.

 

c. Asuransi mengandung unsur pemerasan

 

Seringkali terjadi dalam sebuah kesepakatan yang terlalu tebal, seorang peserta 
asuransi tidak mampu memahami secara menyeluruh isi perjanjian. Sehingga dalam 
banyak kasus misalnya, apabila peserta tidak bisa melanjutkan pembayaran 
preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.

 

Di sini sangat terasa unsur pemerasan oleh pihak perusahaan asuransi kepada 
peserta.

 

e. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai

 

f. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan 
mendahului takdir Allah

 

Sehingga dengan segala kekurangan ini, banyak ulama yang mengharamkan kesertaan 
kita dalam perusahaan asuransi konvensional. Sebab asuransi yang begini lebih 
dekat kepada sebuah perjuadian.

 

Sebagai alternatif dan solusi yang jitu, cerdas dan sesuai syariah, sebaiknya 
kita mengikuti program asuransi yang resmi menggunakan sistem syariah. Sebab 
asuransi syariah ini sudah dikaji secara mendalam oleh para ulama, baik di 
tingkat nasional maupun internasional, serta sudah difatwakan kehalalannya.

 

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:

 

1. Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sehingga tidak mengenal 
premi melainkan infaq ata sumbangan. Dan sumbanganyang diberikan tidak boleh 
ditarik kembali.

 

Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang 
akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti 
sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih 
maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.

 

2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) 
bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak 
bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan 
tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta 
asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).

 

3. Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua 
keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi 
takaful.

 

4. Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan 
asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensonal yang ribawi. Hanya 
boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.

 

Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya 
untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.

 

5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

 

Dan dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki 
keunggulan. Antara lain:

 

a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana 
nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. 
Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara 
nasabah dengan perusahaan).

 

b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) 
diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). 
Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang 
sektor dengan sistem bunga.

 

c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. 
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada 
asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang 
memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

 

d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana 
diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah 
diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi 
konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

 

e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan 
perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam 
asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak 
ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

 

f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang 
merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk 
serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. 
Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Ahmad Sarwat, Lc.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke