Pertanyaan:

 

Bagaimana hukum asuransi?

 

dona

 

Jawaban:

 

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 

 

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua,

 

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi
(muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta
sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji,
atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun
kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad
(transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan
berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada
perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya. 

 

Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah
satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang
dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. 

 

Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain: 

 

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau
berkepentingan atas harta benda 

 

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang
menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas
kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan 

 

ASURANSI KONVENSIONAL 

 

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional 

 

Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah: 

 

1. Akad asuransii konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib
dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak
tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung menbayar
primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika
terjadi peristiwa yang diasuransikan. 

 

2. Akad asuransi ini adalah akad mu'awadhah, yaitu akad yang didalamnya
kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah
diberikannya. 

 

3. Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua
belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak
mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil. 

 

4. Akad asuransi ini adalah akad idzan (penundukan) pihak yang kuat adalah
perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak
dimiliki tertanggung, 

 

B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam 

 

Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan
diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan
tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam. 

 

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang
yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat
Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki
kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: 

 

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah-lah yang
memberi rezekinya." (Q. S. Hud: 6) 

 

"Dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi?
Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)???" (Q. S. An-Naml: 64) 

 

"Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan
(kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi
rezeki kepadanya." (Q. S. Al-Hijr: 20) 

 

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah
menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk
manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah,
bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan
mengikhtiarkannya. 

 

Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar
untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini
tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai
masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan
tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari. 

 

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh
Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu: 

 

I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa 

 

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti
Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir"). 

Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah: 

- Asuransi sama dengan judi 

- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti. 

- Asuransi mengandung unsur riba/renten. 

- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak
bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar
atau di kurangi. 

- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba. 

- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. 

- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan
mendahului takdir Allah. 

 

- II. Asuransi konvensional diperbolehkan 

 

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa
(guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad
Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd.
Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka
beralasan: 

 

- Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi. 

- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. 

- Saling menguntungkan kedua belah pihak. 

- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang
terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan. 

- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil) 

- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah). 

- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen. 

 

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat
komersial diharamkan 

 

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar
Hukum Islam pada Universitas Cairo). 

 

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang
bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam
asuransi yang bersifat sosial (boleh). 

 

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada
dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. 

 

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang
dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang
keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat
kepada ketentuan hukum yang benar. 

 

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas
dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut
ketentuan agama Islam. 

 

Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: 

 

"Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn
tidak meragukan kamu." (HR. Ahmad) 

 

 

Asuransi syariah 

 

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah 

 

Suatu asuransi diperbolehkan secara syari, jika tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah
tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

 

1. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong
menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi
semata. Allah SWT berfirman,? Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan
dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.? 

 

2. Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau
mudhorobah. 

 

3. Sumbangan (tabarru?) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram
hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut
syariat. 

 

4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah
ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip
ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna
membantu orang yang sangat memerlukan. 

 

5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan
tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah.
Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut
izin yang diberikan oleh jamaah. 

 

6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan
syar?i. 

 

 

B. Ciri-ciri asuransi syari'ah

 

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb: 

 

1. Akad asuransi syari?ah adalah bersifat tabarru?, sumbangan yang diberikan
tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru?, maka andil yang
dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa,
atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak
kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan
hasil mudhorobah bukan riba. 

 

2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan)
bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan
tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya
imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama?ah (seluruh
peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama). 

 

3. Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua
keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama?ah seperti dalam
asuransi takaful. 

 

4. Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba. 

 

5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental. 

 

C. Manfaat asuransi syariah. 

 

Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi
syariah, yaitu: 

 

1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota. 

2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong
menolong. 

3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. 

4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko
kerugian yang diderita satu pihak. 

5. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak
tenaga, waktu, dan biaya. 

6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang
jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian
yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti. 

7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan
dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad. 

8. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia
tidak dapat berfungsi(bekerja). 

 

Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. 

 

A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari'ah.

 

Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi
konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb: 

 

1. Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak. 

 

2. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota 

 

3. Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus) 

 

4. Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. 

 

B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. 

 

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan
mendasar dalam beberapa hal. 

Pertama, keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah
merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen,
produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat
Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat
perhatian.Kedua, prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli
(tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang
tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). 

 

Ketiga, dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi)
diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah).
Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada
sembarang sektor dengan sistem bunga. 

 

Keempat, premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada
asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah
yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana
tersebut. 

 

Kelima, untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari
rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk
keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan
dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening
milik perusahaan. 

 

Keenam, keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana
dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan
dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa. 

 

Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi
konvensional tidak memenuhi standar syar?i yang bisa dijadikan objek
muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya
penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut. 

 

Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang
menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta
menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah
yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi
syariah yang telah kami paparkan di muka. 

 

Wallahu a'lam bishshowab. 

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb. 

SyariahOnline.com 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke